Ditemukan 61 data
606 — 316
Oleh karena itu,proses perundingan sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum pernah dilaksanakan.Kemudian, sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Dalam hal perundingansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidakmenghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubunsan kerja densan pekerja/buruhsetelah memperoleh penetapan dari lembasa penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Namun