Ditemukan 188 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-01-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK >< PT. BAROID INDONESIA
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 11:"ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabeanke luar Daerah Pabean;"Pasal 4 huruf f:Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : "ekspor Barang Kena Pajakoleh Pengusaha Kena Pajak"Bahwa Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, MenteriKeuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1122.K/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997 tentang Tatacara danPenyelesaian Impor Barang yang Dipergunakan untuk Operasi PertambanganMinyak
    peninjauan kembali adalahmasalah yuridis formal atas reekspor Barang Operasi Golongan I danmasalah pembuktian apakah barang yang diekspor adalah barang milik PTBaroid Indonesia, dan apakah telah terjadi penyerahan yang terutang PPNsedangkan dokumen PEB menyatakan pengekspor barang bukan atas namaPT Baroid;Bahwa ketentuan yang menjadi rujukan permasalahan yuridis formal adalah:Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangandan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1122.K/92/M.PE
Register : 09-12-2011 — Putus : 24-09-2012 — Upload : 03-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 662/Pdt.G/2011/PN Jkt.Sel
Tanggal 24 September 2012 — HARRI SANTOSO L A W A N DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)
6652
  • ataukompensasi kepada penggugat, karena ketentuan dalam UndangundangNomor 30 tahun 2009 bukan merupakan dasar hukum untuk pemberian gantirugi maupun kompensasi atas pendirian tiang listrik jaringan teganganmenengah.Sesuai Pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2009 pemberian ganti rugi dankompensasi harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yaituPeraturan Materi Pertambangan dan Energi Nomor.975/K/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Materi Pertambangan danEnergi Nomor:01.P/47/M.PE
    Foto copy sesuai dengan asli Surat Ombudsman Republik Indonesia No:0384/SRT/01372011/BP15/X/2011, tanggal 13 Oktober 2011 Perihal HasilPeninjauan Lapangan tanggal 25 Agustus 2011, tertanda T5 ;Foto copy sesuai dengan asli UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tertanda P6 ;Foto copy sesuai dengan asli peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNomor:975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturanmenteri Pertambangan dan Energi Nomor:01.P/47/M.PE
Putus : 16-02-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 K/Pdt/2008
Tanggal 16 Februari 2010 — TJIPTO, DKK VS PT. INTI UTAMA PERMAI
7630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "memelihara kelestariansumber daya alam, lingkungan hidup, serta menghindarkan dariperbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan, serta melakukanreklamasi terhadap lahan bekas penambangan sesuai KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 tentangpencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaranlingkungan pada kegiatan usaha pertambangan umum dan seterusnya"(vide.
Register : 15-06-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 47/PLW/2017/PTUN.Mks
Tanggal 6 September 2017 — Penggugat:
PT. MAKASSAR PUTRA PRIMA diwakili Direktur Utama SUTRISNO KURNIAWAN
Tergugat:
MANAJER PT. PLN PERSERO AREA MAKASSAR WILAYAH SULSELBAR
13360
  • Halmanaapabila terjadi pelanggaran atas larangan yang diatur maka Terlawan akanmelaksanakan pemutusan penyaluran tenaga listrik, sehingga dengandemikian Terlawan dapat menghentikan perjanjian jual beli tenaga listriksecara Sepihak. 222222 nn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn cence nnn en nneSelain itu tanggung jawab Pelanggan tersebut juga telah diatur dalamPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor:02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa UsahaKetenagalistrikan Dengan Masyarakat
Putus : 19-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA CQ PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) vs PT. ACSET
6846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 254 K/Pdt/2014instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, baiksebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;Pasal 25 ayat (2) mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjianpenyambungan listrik oleh pemakai;Pasal 25 ayat (3) mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah;Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor: 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalisirikan danPemegang lin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan
    tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor10 tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik jo.Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2006 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan danPemanfaatan Tenaga Listrik, dimana dalam Peraturan tersebut dengantegas memberikan hak dan kewajiban kepada Tergugat sebagai PemegangIzin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan P2TL;Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor02P/451/M.PE
    Ketenagalistrikandan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan UntukKepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberihak untuk memeriksa instalasi ketenagalistrikan yangdipergunakan oleh masyarakat, baik sebelum maupunsesudah mendapat sambungan tenaga listrik; Pasal 25 ayat (2) mengambil tindakan atas pelanggaranperjanjian penyambungan listrik oleh pemakai; Pasal 25 ayat (3) mengambil tindakan penertiban ataspemakaian tenaga listrik secara tidak sah;Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor:02P/451/M.PE
    Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor02P/451/M.PE/1991 dalam Pasal 2 huruf f memberikan tugas danhak kepada PLN untuk mengambil tindakan atas pelanggaranterhadap pemakaian tenaga listrik antara lain berupa penerbitantagihan susulan dan diikuti dengan pemutusan aliran listrik untuksementara (vide bukti T3);Hal. 30 dari 44 hal. Put. Nomor 254 K/Pdt/20145.
Register : 19-09-2016 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 7 Agustus 2012 — - HERLIWI (PENGGUGAT) - PT. PLN (Persero) Kota Medan (TERGUGAT)
15055
  • Tagihan Susulan dikenakan kepada Konsumen berdasarkanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.04.P/40/M.PE/1991 Jo.Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 234K/DIR/2008, tentangPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pasal 13 ayat 3 JoKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 thn 2010.Maka jelas Tagihan Susulan yang dikenakan kepada Konsumenmempunyai Landasan Hukum yang kuat seperti tersebut diatas.
Putus : 03-09-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/TUN/2015
Tanggal 3 September 2015 — PARTAP SINGH vsBUPATI PURWAKARTA
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasar ketentuan Kepmen No. 555 K/26/M.PE/1995 tentang K3Pertambangan Umum Pasal 4 angka 7 yaitu : Pengusaha harusmenghentikan pekerjaan usaha tambang apabila Kepala TekhnikTambang tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut"* ;Bahwa dari kenyataan kenyataan seperti dikemukakan diatas, Tergugatsebagai Pengawas pengelolaan usaha pertambangan, sama sekali tidakmelaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pembinaanterhadap pengelola tambang, bahkan dengan sengaja membuat bingungpengelola tambang
    Mengenai Kepmen Nomor : 555 K /26/M.PE/1995, sebenarnyaharuslah dibedakan antara penghentian pekerjaan denganpenghentian kegiatan usaha tambang, oleh karena penghentianpekerjaan adalah hanya terhadap suatu kondisi insidentil tertentusaja, sedangkan penghentian kegiatan usaha tambang bersifatmenyeluruh dalam waktu yang lebih panjang dibanding denganHalaman 8 dari 38 halaman. Putusan Nomor 410/K/TUN/2015penghentian pekerjaan.
    Penggugat dianggap telah melanggar Ketentuan KepmenNo. 555 K/M.PE/1991 Pasal 4, karena tidak menghentikanpekerjaan usaha tambang pada saat Kepala Tekhnik tidakberada dilokasi pertambangan ;Bahwa dari kegiatan kegiatan tersebut, jelas sudah bahwa dalammelakukan pengawasan Tergugat tidak konsekwen / konsisten dantidak fokus.
Putus : 20-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2730 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Januari 2014 — DJODI WIRAHADI KUSUMA >< HENDY
8758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seperti dinyatakan dalam Pasal1564 KUH Perdata Jo Pasal 723 KUH Perdata, dan Pasal12 Kep MenPertambangan dan Energi Nomor 1211/K/008/M.PE/1995. serta Pasal 34UU Nomor 23 tentang Lingkungan Hidup, yang lengkapnya berbunyi:Pasal 1564 KUH Perdata menyatakan: Sipenyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkanpada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika iamembuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar salahnya.Pasal 723 KUH Perdata menyatakan: Pemilik tanah tak berwajib memperbaiki
    Perdagangan dan Energi Nomor 1211/K/008/M.PE/1995 berbunyi:Ayat (1) Reklamasi daerah bekas penambangan harus dilakukansecepatnya sesuai dengan reklamasi dan persyaratan yangtelah ditetapkan.Ayat (2) Reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakanselesai, setelah disetujui oleh Direktur Jendral.Serta Pasal 34 UU Nomor 23/1997, tentang Lingkungan hidupmenyatakan:Ayat (1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemarandan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkankerugian pada orang lain
Putus : 28-06-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Juni 2012 — Ny. Hj. ZURAINI H. MAKRUB vs. PT. PLN (PERSERO) WILAYAH S2JB CABANG PALEMBANG RAYON RIVAI
4332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • secara tidak sah,maka pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secaraperiodik melaksanakan pemeriksaan perangkat instalasi listrik yangterpasang pada bangunan/persil para pelanggannya (TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi) sebagaimana diatur dalam pasal 25ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik danPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02 P/451/M.PE
Register : 04-10-2012 — Putus : 10-12-2012 — Upload : 09-04-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 72/G/2012/PTUN.SMG.
Tanggal 10 Desember 2012 — HARRY RUDYANTO Melawan KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN WONOGIRI
259219
  • Bahwa adapun alasan Tergugat mengeluarkan tiga surat pembatalanizin usaha tersebut adalah sebagai berikut : a)Bahwa penempatan jaminan kesungguhan yang merupakanbuktikesungguhan dan kemampuan pemegang Izin Usaha PertambanganEksplorasi tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertambangan danEnergi Nomor: 135 K/201/M.PE/1996 ; Bahwa PT.
Register : 03-08-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 31/PDT/2012/PT.PR
Tanggal 16 Mei 2013 — PT. PLN (Persero), dkk Lawan DOHONG SOERAPATI
3413
  • disebut secara tegas dalampasal 1365 KUHPerdata oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi dapatdidefinisikan atau dirumuskan didasarkan pada fakta dan kasus yang ada dandikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danberkaitan dengan fakta dan kasus tersebut, ;Menimbang, bahwa berkaitan perkara a quo, diterbitkannya KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 berlaku sejak tanggal 11Mei 1999 sebagai perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.01.P/47/M.PE
Putus : 26-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 354/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Tanggal 26 Januari 2016 — TUAN ALEX TICOGIROTH lawan PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA CIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT)
20491
  • danPemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk KepentinganUmum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untukmemeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan olehmasyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungantenaga listrik";Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaranperjanjian penyambungan listrik oleh pemakai";Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah;ili Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor: 02P/451/M.PE
    tahunHalaman 31 dari 81 Putusan Nomor: 354/Pdt.G/2015/PN.Tng,1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik junctoPeraturan Pemerintah Nomor: 23 tahun 2014 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan UsahaPenyediaan Tenaga listrik (Vide Bukti T2), dimana dalam Peraturantersebut dengan tegas memberikan hak dan kewajiban kepada Tergugatsebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan P2TL;Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 02P/451/M.PE
    danPemegang izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umumdalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksainstalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, balksebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik";Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjianpenyambungan listrik oleh pemakai";Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah;Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE
    danPemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umumdalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksainstalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, baiksebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjianpenyambungan listrik oleh pemakai";Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah";Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor: 02P/451/M.PE
    bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi walaupun telahdiberikan kesempatan untuk itu;Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalildalil sangkalannya,Tergugat telah mengajukan suratsurat bukti bermeterai cukup yang diberi tanda:1 Foto copy Undangundang RI Nomor: 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,diberi tanda T1;2 Foto copy Undangundang RI Nomor: 10 tahun 1989 tentang penyediaan danpemanfaatan tenaga listrik, diberi tanda T2;3 Foto copy Peraturan Menteri pertambangan dan energi Nomor: 02 P/451/M.PE
Upload : 14-06-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 46/PDT/2016/PT.BTN
TUAN ALEX TICOGIROTH, beralamat di Jalan Pamulang Permai 2 Desa D26/1 RT 002 RW 011, Kelurahan/Desa Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suryadi Tanuwijaya, S.H. dan Andre Yosua M., S.H. masing masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Suryadi Tanuwijaya SH & Associates yang beralamat di Jl. Agung Barat 36 A/35 Sunter Agung, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat; L A W A N PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA CIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT), beralamat di Jalan RE Martadinata Km 27 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili kuasanya Yoserianto, S.H., Demi Irfan, S.H., Idus Hutabarat, S.H., Andarini Sarwopeni, S.H., Marthaine Kiatwati Tjandrasolihin, S.H., Evi Purnama Sari, S.H., Galih Saptriono Nugroho, S.H. dan Muhammad Hillmy Y. A., S.H. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 0003.SKU/HKM.02.01/A.CPT/2015 tertanggal 29 Juli 2015 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 134/SK.Insdt/2015/PN.Tng. tanggal 6 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
138113
  • Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor: 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalistrikandan Pemegang ljin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentinganUmum dan Masyarakat (Bukti T3);1. Pasal 2 ayat (1) huruf f, "Mengambil tindakan atas pelanggaranyang dilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual belltenaga listrik, antara lain berupa tagihan susulan danHal. 33 dari 67 hal. Put.
    menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor :10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik35juncto Peraturan Pemerintah Nomor : 23 tahun 2014 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik (Vide Bukti T2),dimana dalam Peraturan tersebut dengan tegas memberikan hak dankewajiban kepada Tergugat sebagai Pemegang Izin UsahaKetenagalistrikan untuk melakukan P2TL;Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :02P/451/M.PE
    Ketenagalistrikandan Pemegang izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk KepentinganUmum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untukmemeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan olehmasyarakat, balk sebelum maupun sesudah mendapatsambungan tenaga listrik";41Pasal 25 ayat (2) "mengambil tindakan atas pelanggaranperjanjian penyambungan listrik oleh pemakai";Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah;Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE
    No. 46/PDT/2016/PT.BTN5232Pasal 25 ayat (3) "mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah"; Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang KuasaKetenagalistrikan dan Pemegang ljin Usaha Ketenagalistrikanuntuk kepentingan Umum dan Masyarakat (Vide Bukti T3);Pasal 2 ayat (1) huruf f, "Mengambil tindakan atas pelanggaran yangdilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual beli tenaga listrik,antara lain berupa tagihan susulan
Putus : 06-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 PK/Pdt/2016
Tanggal 6 Februari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA cq. PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) VS PT ACSET
7450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketenagalistrikan danPemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umumdalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksainstalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, baiksebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik;Pasal 25 ayat (2) mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjianpenyambungan listrik oleh pemakai;Pasal 25 ayat (3) mengambil tindakan penertiban atas pemakaiantenaga listrik secara tidak sah;Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 02P/451/M.PE
    2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor10 Tahun 1989 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik junctoPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan danPemanfaatan Tenaga Listrik, dimana dalam Peraturan tersebut dengan tegasmemberikan hak dan kewajiban kepada Tergugat sebagai Pemegang IzinUsaha Ketenagalistrikan untuk melakukan P2TL;Bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02P/451/M.PE
    Nomor 760 PK/Pdt/201617.18.19.terpasang di bangunan/persil milik konsumen yang tidak bisa diawasi olehPLN secara terus menerus, sehingga oleh ketentuan peraturan perundangundangan memberikan kewajiban bagi pelanggan untuk menjaga danmengamankan APP milik PLN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1)huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa UsahaKetenagalistrikan dan Pemegang Izin usaha Ketenagalistrikan untukKepentingan Umum
Register : 18-03-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 3/G/2011/PTUN.BJM
Tanggal 24 Agustus 2011 — cv.putera tanah bumbu, bupati tanah bumbu
11647
  • Pungutanpungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal inidiatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutanpungutan Negaratersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.Karena tidak pernah membayar pungutan negara dan menelantarkan lahandalam perkara a quo maka sangat wajar apabila kuasa pertambangan tidakdiperpanjang oleh Penggugat.Bahwa berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGINOMOR : 135.K/201/M.PE
    Batubara.Dalam hal bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan tidak dilampirkan,permohonan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atau KuasaPertambangan Eksplorasi, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara ditolak.Dari ketentuan hukum tersebut, dan fakta yang ada pihak Penggugat belummelaksanakan kewajiban untuk menyetorkan uang jaminan tersebut di atas kerekening Direktur Jenderal Pertambangan Umum sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 1 ayat (1) KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DANENERGI NOMOR : 135.K/201/M.PE
    Karena tidakpernah membayar pungutan negara dan menelantarkan lahan dalam perkara a quomaka sangat wajar apabila kuasa pertambangan tidak diperpanjang oleh Tergugat.Halaman 53 dari 64 Halaman, Putusan perkara Nomor : 03/G/2011/PTUN.BJM.54Menimbang, bahwa berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGANDAN ENERGI NOMOR : 135.K/201/M.PE/1996 Tentang pembuktian Kesanggupandan Kemampuan Pemohon Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Kontrak KaryaBatubara Dijelaskan bahwa :Dalam hal menimbang :Bahwa guna menjamin
    penyetoran uang jaminan kesungguhan tidak dilampirkan,permohonan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atau KuasaPertambangan Eksplorasi, Kontrak Karya, dan Kontrak Karya Batubara ditolak.Menimbang, bahwa dari ketentuan hukum tersebut, dan fakta yang ada pihakPenggugat belum melaksanakan kewajiban untuk menyetorkan uang jaminan tersebut diatas kerekening Direktur Jenderal Pertambangan Umum sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 1 ayat (1) KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGINOMOR : 135.K/201/M.PE
Putus : 26-11-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 89/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG.
Tanggal 26 Nopember 2013 — BAMBANG SUPRIYANTO, BE
9036
  • Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang BebasSaluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) dan Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET)untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pasal 1 Semua Tumbuh tumbuhan adalah Semua jenispepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 ( tga ) meter .Menimbang , bahwa pembayaran gant rugi tanaman milik warga Desa Krakitan Kec.
    Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang Bebas SaluranUdara Tegangan Tinggi ( SUTT ) dan Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi ( SUTET ) untukPenyaluran Tenaga Listrik, pasal 1 Semua Tumbuh tumbuhan adalah Semua jenispepohonan yang tumbuh dengan finggi lebih dani 3 ( tiga ) meter Menimbang , bahwa dari keterangan saksi JEN GUNTORO, SRI PARWATI, WALUYO, JAIMIN ,MURHAD!
    Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 Tentang RuangBebas Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) dan Saluran Udara Tegangan EktraTinggi ( SUTET ) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pasal 1 Semua Tumbuh tumbuhanadalah Semuajenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 ( tiga ) meter Menimbang , bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama dengan Drs.
    Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang PerubahanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 Tentang RuangBebas Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) dan Saluran Udara Tegangan EktraTinggi ( SUTET ) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pasal 1 Semua Tumbuh tumbuhanadalah Semuajenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 ( tiga ) meter Menimbang , bahwa dari keterangan saksi JEN GUNTORO, SRI PARWATI, WALUYO, JAIMIN ,MURHAD!
    Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan MenteriPertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang Bebas Saluran Udara TeganganTinggi ( SUTT ) dan Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi ( SUTET ) untuk Penyaluran Tenaga Listrik,pasal 1 Semua Tumbuh tumbuhan adalah Semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebihdari 3( tiga) meter. Menimbang , bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama dengan Drs.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pdt/2012
Tanggal 19 Maret 2014 — Ir. ARIEF WIDODO vs PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA, Cq. PANITIA PENYELESAIAN TANAH KAPLING SEMPLAK PEGAWAI MIGAS, Cq. Ir. TRIONO (PELAKSANA LANJUTAN)/Ka. PT. GAS NEGARA CABANG BOGOR
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Triono selaku pribadi;e Panitia Penyelesaian Tanah Kapling Pegawai Kantor Pusat DepartemenPertambangan dan Energi/Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi diDesa Kencana, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor dibentukberdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan EnergiNomor 1604.K/ 702/M.PE/1994 tanggal 1 September 1994, sebagaikuasa yang bertindak untuk dan atas nama para pemilik tanah sengketa,jadi secara keperdataan, Panitia tersebut bukan subjek hukum yang dapatdigugat;Bahwa gugatan Penggugat
    Trijono tidak mempunyai kuasa dari Panitia Penyelesaian TanahKapling Semplak Pegawai Migas, sedangkan Panitia Penyelesaian TanahKapling Semplak Pegawai Migas diangkat berdasar pada SK MenteriPertambangan dan Energi Nomor 1614K/702/M.PE/94, tanggal 1September 1994, dan pada SK pengangkatan Panitia tersebut tidakmempunyai hak substitusi atau hak untuk dilimpahkan kepada pihak lain,oleh karena itu keberadaan Ir.
Putus : 12-04-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 76/Pdt.Sus-PHI/2015?PN Smr
Tanggal 12 April 2016 — SUGIARTO WIJIONO Melawan PT KRAKAS JAYA MANDIRI
327180
  • Yeres (karyawan PT Krakas Jaya Mandiri,Subkontraktor PT Sims Jaya Kaltim, Kontraktor PT Kideco JayaAgung) luka berat; Terjadi pada saat koroban melakukan pengoperasian unit HD 6603untuk pekerjaan memindahkan overburden ke Waste Dump A5; Kecelakaan terjadi pada jam kerja sekitar pukul 03.45 Wita; Lokasi kecelakaan terjadi di jalan tambang menuju Waste DumpA5 di wilayah usaha pertambangan PKP2B PT Kideco JayaAgung.Maka berdasarkan Kepmen PE No. 55/26/M.PE/1995 tentangKeselamatan dan Kesehatan Kerja
Putus : 28-02-2011 — Upload : 23-05-2012
Putusan PT PALEMBANG Nomor 024 / PID / 2011 / PT.PLG
Tanggal 28 Februari 2011 — Ir.MUSTAV SJAB
11349
  • Tambang Batubara Bukit Asam,seluas 881,7Ha, yang berlokasi di Desa Pulau Panggung KecamatanTanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.Keputusan Menteri pertambangan dan Energi Nomor : 120.K / 201 /M.PE / 1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang PersetujuanPemindahan Kuasa Pertambangan dari PT. Tambang Batubara BukitAsam kepada PT.
Putus : 22-10-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/TUN/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — PT. INDONESIA PACIFIC ENERGY VS I. BUPATI ACEH BARAT., II. PT. MIFA BERSAUDARA
9540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada lokasi WIUP PT Indonesia Pacific Energy banyak terdapatbescamp/Workshop/Pos para Kontraktor/Vendor PT MifaBersaudara yang berdiri dan beraktifitas di wilayah tersebut.Tetapi sampai saat ini pihak PT Mifa Bersaudara belummelakukan koordinasi kepada PT Indonesia Pacific Energyterhadap kegiatan tersebut (gambar terlampir)Dengan demikian maka penerbitan objek sengketa secarasubstansi bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1)Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555 K/26/M.PE/1995, yang
    Melanggar ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Pertambangandan Energi No. 555 K/26/M.PE/1995Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi No. 555 K/26/M.PE/1995,maka orang atau badan usaha lain dilarang memasuki suatulokasi kegiatan usaha tambang tanpa izin, sedangkan penerbitanobjek sengketa mengakibatkan Termohon PK Il memasukiwilayah IUP Pemohon PK tanpa izin terlebih dahulu dariPemohon PK.Dengan demikian secara substansi terbukti bahwa penerbitanobjek sengketa