Ditemukan 383 data
10 — 0
PA.JTnamun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
14 — 4
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
18 — 7
No.4912/Pdt.G/2019/PA.JTMenimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah Azzayjain fii ath thalag, Juz halaman 83, yang diambil alih menjadipertimbangan
13 — 1
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesuai pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
6 — 0
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
7 — 0
No.4842/Pdt.G/2019/PA.JTMenimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah Azzayain fii ath thalag, Juz I halaman 83, yang diambil alih
8 — 2
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
9 — 1
No.4623/Pdt.G/2019/PA.JTMenimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya antara suamiistri tidak melakukan kewajibannya dan telah pisah rumah akan sulit untukmewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah, makamempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatan aniayayang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapat ahlihukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah Azzauyyjain fii aththalaq, Juz halaman 83, yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalammemutus
11 — 0
tidak berhasil dengan demikian unsur ketigatentang alasan perceraian juga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yangdidalamnya sering terjadi perselisihan akan sulit untuk mewujudkan rumahtangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkanoleh setiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tanggasemacam ini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengankeadilan, hal ini sesuai dengan pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalamkitab Madariyah
7 — 0
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesuai pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
12 — 10
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasanperceraian juga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesual pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
67 — 22
ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadipertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuhrahmah dan kasih sayang seperti yang dihnarapkan oleh setiap pasangan suamiistri, maka mempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatananiaya yang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapatHal. 7 dari 10 halaman Put No. 4984/Pdt.G/2020/PAJTahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
68 — 25
Tergugat,namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadipertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuhranhmah dan kasih sayang seperti yang dihnarapkan oleh setiap pasangan suamiistri, maka mempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatananiaya yang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapatahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
13 — 1
Tergugat,namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadipertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuhrahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan oleh setiap pasangan suamiistri, maka mempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatananiaya yang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapatahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
5 — 0
namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadiperselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan olehsetiap pasangan suami istri, maka mempertahankan rumah tangga semacamini merupakan perbuatan aniaya yang bertentangan dengan keadilan, hal inisesuai pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
13 — 5
Tahun2016, namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasanperceraian juga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadipertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuhrahmah dan kasih sayang seperti yang dihnarapkan oleh setiap pasangan suamiistri, maka mempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatananiaya yang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapatahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
8 — 2
Tergugat,namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadipertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuhrahmah dan kasih sayang seperti yang dihnarapkan oleh setiap pasangan suamiistri, maka mempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatananiaya yang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapatahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
14 — 2
satu.Menimbang, bahwa mempertahankan perkawinan yang telahpecah (Marriage Breakdown) akan menimbulkan kemadharatan bagikedua belah pihak, maka untuk menghindari kemadharatan yang lebihbesar lagi, perceraian merupakan jalan keluar untuk mengatasipermasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, hal mana sejalandengan maksud qaidah Fighiyyah :Wlacoll ule WE prio awldoll spoArtinya : Menghindari kerusakan harus didahulukan dari pada menarikkemaslahatan ;Serta pendapat ahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
5 — 0
saksi, namun tidak berhasilmerukunkan Penggugat dan Tergugat, dengan demikian unsur kedua tentangalasan perceraian juga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya antara suamiistri tidak melakukan kewajibannya dan telah pisah rumah akan sulit untukmewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah, makamempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatan aniayayang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapat ahlihukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah
8 — 1
Tergugat,namun tidak berhasil, dengan demikian unsur ketiga tentang alasan perceraianjuga telah terpenuhi.Menimbang, bahwa suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadipertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuhrahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan oleh setiap pasangan suamiistri, maka mempertahankan rumah tangga semacam ini merupakan perbuatananiaya yang bertentangan dengan keadilan, hal ini sesuai dengan pendapatahli hukum Islam yang tersebut dalam kitab Madariyah