Ditemukan 876 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 410/B/PK/PJK/2016Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yangPemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasilpekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepadabuyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapatdibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dariLuar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri makaatas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke3 syarat
    Bahwa pokok permasalahan sengketa sebenarnya merupakansengketa yuridis atas penyerahan jasa maklon, dimana menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) jasa maklonmerupakan penyerahan yang terutang PPN karena dilakukan dalamdaerah pabean sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) jasa maklon tersebut tidak terutang PPNkarena dilakukan di luar daerah pabean;3.
    Bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahwa atas penyerahan jasa maklon Masa Pajak Maret2010 sebesar Rp2.128.151.133,00 yang dilakukan Pemohon Bandingadalah merupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luardaerah pabean;Halaman 7 dari 30 halaman.
    Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak:e Bahwa jasa yang diserahkan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah Jasa maklon;e Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN danPasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000,diketahui bahwa jasa maklon tidak termasuk dalam jenisjasa yang tidak dikenakan PPN;Halaman 13 dari 30 halaman.
    Banding) terkaitdengan DPP PPN Jasa Maklon di Luar Daerah Pabean (EksporJasa) harus dikoreksi menjadi nihil;Halaman 22 dari 30 halaman.
Register : 12-10-2010 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43027/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11023
  • shipping out) produk garmen dimana seluruh material disediakanoleh Hansae Co, Ltd (all materials supplied from Party Al Hansae Co, Ltd are free ofcharge), atas tugas ini Pemohon Banding menerima imbalan dari Hansae Co, Ltdyang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlahimbalan berdasarkan kontrak tersebut;bahwa menurut Terbanding tidak tepat jika Pemohon Banding melaporkan imbalanyang diterima tersebut sebagai nilai ekspor karena usaha Pemohon Banding adalahpemberian jasa maklon
    dan barang yang dikirim bukan milik Pemohon Banding;bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan eksporsebesar Rp. 4.369.186.987,00 menjadi penyerahan yang terutang PajakPertambahan Nilai sebesar Rp. 4.369.186.987,00;bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerimapekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di LuarNegeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran,model, corak, quantity, saat
    tidak termasuk yang dikecualikan, sehinggajasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwaterutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulaitersedianya fasilitas atau Kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atauseluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitusejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut;Semula dilaporkan oleh Pemohon sebagai ekspor ..........
    Rp. 4.369.186.987,00Dikoreksi Pemeriksa menjadi penyerahan terutang PPNatas fee Jasa Maklon dari Holding Company ............ Rp. 4.369.186.987,00PPN Keluaran terutang ..........
    penyerahan ekspor pada Masa Pajak Desember2008 sebesar Rp.4.369.186.987,00 merupakan penyerahan jasa maklon;bahwa menurut Majelis, jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Bandingmelekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah PabeanRepublik Indonesia;bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasamaklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalampenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalamPasal
Putus : 19-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA
14247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangat keberatandengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut:Halaman 37 Alinea ke2 dan ke3 bahva berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelisberpendapat bahva atas penyerahan jasa maklon periode Oktober 2008sebesar Rp 2.294.355.541,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalahmerupakan penyerahan jasa maklon yang dimantaatkan di luar daerahpabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum.Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasayang tidak dikenakan PPN.Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    ., Seoul Korea memberikan supply all fabric and submaterials sesuai dengan kontrak), baik sebagian atau seluruhnya telahterjadi penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean;Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya yaitupenyerahan Jasa Maklon;Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai dengan Pasal 4huruf (c), dan Pasal 7ayat (1) Undangundang PPN dan PPnBM, sertaPasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) PP 24 Tahun 2002
    Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yang tidaknyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminologypenyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan JasaKena Pajak dilakukan, bukan dimana dimanfaatkannya Jasa Kena Pajaktersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle ataupurchase principle. Dengan demikian dapat disimpulkan, karenapenyerahan Jasa Maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 14 dari 24 halaman.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 701/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. CATURWANGSA INDAH
4520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00) 1.823.197.770,00 0,00Jml PPh YMH Dibayar (132.329.560,00) 7.520.690.800,00 0,00 Bahwa perbedaan perhitungan yang utama adalah : koreksi positif peredaranusaha sebesar Rp. 19.402.785.515,00 merupakan selisih dari penghasilankegiatan maklon menurut Terbanding yang belum dilaporkan oleh Pemohon,dimana dasar penetapan perhitungan koreksi positif terhadap peredaran usahayang dilakukan oleh Terbanding merupakan kegiatan dari estimasi dan/atauHalaman 2 dari 25 halaman Putusan
    Nomor 701/B/PK/PJK/2016analisa data dengan bersumber dari datadata Surat Pemberitahuan TahunanBadan Tahun 2007, sebagai berikut :(Pemakaian Solar dan HSD Tahun 2008 dibagi Pemakaian Solar Tahun 2007) xOmset Maklon Th.2007) Omset Maklon yang telah dilaporkan PemohonBanding Th.2008 Bahwa dari estimasi dan/atau analisa koreksi positif peredaran usaha yangdilakukan oleh Terbanding, dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak MasaPajak Januari sampai dengan Desember 2008 berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil
    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antaralain berbunyi sebagai berikut:Halaman 2223:Bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding sebesarRp.52.233.014.817,00 sedangkan menurut Terbanding sebesarRp.71.635.800.332,00 sehingga terdapat Koreksi sebesarRp.19.402.785.515,00;Bahwa menurut Pemohon Banding, selama Tahun 2008 Pemohon Bandinghanya menerima Imbalan Jasa Maklon dari PT.
    Total Chemindo Loka,selama Tahun 2008, DPP atas Jasa Maklon kepada Pemohon Bandingadalah sebesar Rp.11.543.392.251 ,00Bahwa berdasarkan bukti bukti yang telah disampaikan oleh PemohonBanding dan Terbanding, Majelis selanjutnya berkesimpulan bahwa KoreksiTerbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.19.402.785.515,00 tidakdapat dipertahankan;2. Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagai dasarpengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagaiberikut:2.1.
    Fotokopi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai periode Januari 2008s/d November 2008 atas nama PT Total Chemindo Loka sebagaiPajak Masukan atas kegiatan Maklon dari Pemohon Banding;8. Fotokopi Bukti Pembayaran yang dilakukan oleh PT Total ChemindoLoka ke Pemohon Banding atas kegiatan Maklon Tahun 2008;9.
Register : 29-09-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45115/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11027
  • oleh Pemohon Banding telah diakui/dilaporkan oleh PengusahaKena Pajak Penjual dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya, ini berartibahwa Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/JasaKena Pajak kepada Pemohon Banding;Menurut bahwa koreksi Pajak Pertambahan Masukan sebesar Rp 164.772.400,00 menurut Pemohon,Pemohon tidak tepat dan harus dibatalkan, karena koreksi dimaksud terkait dengan koreksi atas DasarBanding Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Jasa Maklon
    sebagaimana diatas;Menurut Majelis bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 164.772.400,00 atas penyerahan maklon kepada PT Panasonic Manufacturing Indonesia disebabkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanyayang berkaitan dengan jasa sehingga Pajak Masukan atas pembelian bahan baku dari PTPanasonic Manufacturing Indonesia sesuai Faktur Pajak Nomor Seri : 010.00008.00000919tanggal 31 Oktober 2008 dengan PPN Masukan sebesar Rp.164.772.400,00, tidak dapatdikreditkan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    dengan koreksi Terbanding disebabkan Faktur Pajakdari PT Panasonic Manufacturing Indonesia berasal dari pembelian bahan baku karenakegiatan Pemohon Banding bukan jasa maklon;bahwa atas tambahan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan,Terbanding menyatakan pendapatnya sebagai berikut :bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa penyerahan barang dari PT PanasonicManufacturing Indonesia kepada Pemohon Banding bukan merupakan transaksi jual bellinamun termasuk dalam kegiatan Jasa maklon
    sehingga tidak dapat dikreditkan;bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikanlsanggahan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penyerahan barang dari PT PanasonicManufacturing Indonesia kepada Pemohon Banding merupakan transaksi jual beli dan bukandalam rangka kegiatan Jasa maklon sehingga dapat dikreditkan;bahwa penelitian Majelis terhadap pendapat dan buktibukti yang disampaikan oleh PemohonBanding dan Terbanding terkait Koreksi Faktur
    Indonesia Nomor Seri : 010.00008.00000919 tanggal 31 Oktober 2008dengan PPN Masukan sebesar Rp.164.772.400,00 bukan merupakan pembelian bahan bakudari PT Panasonic Manufacturing Indonesia sehingga tidak dapat dikreditkan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Bandingatas koreksi Faktur Pajak Masukan dan mempertahankan koreksi Terbanding atas FakturPajak Masukan sebesar Rp 164.772.400,00 karena bukan merupakan transaksi jual belinamun termasuk dalam kegiatan Jasa maklon
Putus : 22-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 819/B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HANSAE KARAWANG INDONESIA
15534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa Maklon yang dilakukan olehPemohon adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batasnegara dimana pemesan berada di Luar Negeri dan hasil olahan (barang jadi)sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di Luar Negeri (bukan didalam Daerah Pabean Indonesia);Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebutPemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukansebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut PajakPertambahan
    ,dan berdasarkan ketentuan perundangundangan jasa maklon tidaktermasuk jenisjenis jasa yang dikecualikan pengenaan PPNnya,sehingga penyerahan sebesar Rp.33.429.516.075,00 merupakanpenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;3.
    Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendif.1.f.2.f.3.f.4.tersebut di atas, maka dapat disimpulkan halhal sebagaiberikut :Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undangundang PPNjJuncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1Angka 5 dan Angka 6 Undangundang PPN.Bahwa memperhatikan
    Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadisengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syaratsyaratsebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatursecara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c UndangundangPPN beserta Penjelasannya.f.6.
    Bahwa berdasarkan hasil penelitian PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ataspenyerahan jasa maklon sebagaimana diuraikan disengketa sebelumnya (sengketa A), PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim yangmenyatakan penyerahan jasa maklon termasukdalam pengertian penyerahan jasa yang tidakterutang PPN berdasarkan KMK Nomor : 302/KMK.04/1989 adalah tidak benar, karena dasar hukum yang dipakai Majelis Hakim sudah tidak berlaku lagi.5. bahwa dengan demikian
Putus : 28-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238/B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 Nopember 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 238/B/PK/PJK/2011Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikandari jasa yang tidak dikenakan PPN.9.
    No. 238/B/PK/PJK/2011Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) adalahJasa Maklon..4. Berdasarkan jawaban pada saat pembahasan sengketasebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan SengketaNomor : BA62/WPJ.07/BD.0502/2009 tanggal 14 Januari 2009,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) telahsetuju bahwa aktivitas usahanya adalah Jasa Maklon.
    Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) didasarkan padakeadaan sebagai berikut : Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon. Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean.
    Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) telah salah menafsirkan peraturan perpajakanyang berkaitan dengan jasa maklon yang dilakukannya.g.
    No. 238/B/PK/PJK/201120.6.Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasionaltersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, karena prosespelaksanaan jasa maklon tersebut dilakukan di dalam DaerahPabean dan barang baru diekspor apabila proses jasa maklonselesai dilakukan, hanya saja pemilik barang (Pemesan) berada diluar Daerah Pabean dan barang produksi hasil maklon tersebut akandikonsumsi atau dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.20.7.Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar
Putus : 18-05-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114/B/PK/PJK/2008
Tanggal 18 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa Maklon Internasional (luar negeri) sebesar Rp.11.446.363.673,00I. Jasa Maklon dalam negeri (antar satu Kawasan) Rp.8.872.309.017,00L JasaMaklon Internasional (luar negeri) sebesar Rp.11.446.363.673,00Bahwa Pemohon Banding membuat kontrak kerja dengan buyer diLuar Negeri.Hal. 5 dari 45 hal. Put.
    No.114/B/PK/PJK/2008Bahwa perusahaan Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1989,dan sejak itu Pemohon Banding banyak mengadakan pekerjaanJasa Maklon Internasional di bidang garmen, dan PemohonBanding melaporkan Jasa Maklon tersebut dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagaipenyerahan Ekspor, Tahun 1993 pihak Terbanding tidak pernahmenegor atau memberitahukan lisan ataupun tulisan bahwaSurat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telahPemohon Banding laporkan adalah salah
    , dan Terbanding sudahbeberapa kali mengadakan pemeriksaan dan selalu menerbitkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiNIHIL, oleh karena hal tersebut maka pengertian PemohonBanding selama ini bahwa jasa maklon Internasional tidakdipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM, sertadisebabkan dengan realisasi pelaksanaan ketentuan ketentuandimana selama ini Terbanding mengatakan bahwa PajakPertambahan Nilai atas Jasa Maklon Internasional tidakdipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1228/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HANDSOME
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Reklasifikasi Jasa Maklon dari Penyerahan Ekspor sebesarRp41.840.254.843,00 menjadi Penyerahan yang PPNnya harusdipungut dengan tarif umum sebesar Rp41.840.254.843,00;B.
    Reklasifikasi Jasa Maklon dari Penyerahan Ekspor sebesarRp41.840.254.843,00 menjadi Penyerahan yang PPNnya harusdipungut dengan tarif umum sebesar Rp41.840.254.843,00;1.
    Jasa maklon/CMT yang merupakan Jasa KenaPajak telah selesai dilakukan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean, berartipenyerahan jasa maklon/CMT dilakukan di dalam DaerahPabean;c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyaUsaha Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah industri pakaian jadi dari tekstil.
    Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadappenyerahan jasa maklon, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) masih mengacu pada UU PPNNomor 8 Tahun 1983 dengan memperlakukan penyerahan jasamaklon sebesar Rp41.840.254.843,00 sebagai penyerahanBarang Kena Pajak (BKP), yaitu dengan menerapkan tarif 0%(nol persen) pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan didaerah pabean, padahal penyerahan jasa maklon tersebutdilakukan pada tahun 2007.
    Putusan Nomor 1228/B/PK/PJK/2016Sengketa dimaksud adalah sengketa yuridis atas penyerahanjasa maklon dari Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean (luarnegeri).
Register : 10-08-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA;
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 597/B/PK/PJK/2015Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri boneka dan jugamenerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan daripemesan di luar negeri (Jasa Maklon Internasional), dimana quantity,bahan, spesifikasi teknis berupa ukuran, model, dan saat penyerahanbarang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah JasaMaklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimanapemesan berada di luar negeri
    April 2008sebesar Rp3.991.068.962,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalahmerupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar daerahpabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap DasarPengenaan Pajak berupa Ekspor sebesar (Rp3.991.068.962,00) danpenyerahan jasa maklon yang Pajak Pertambahan Nilainya harusdipungut sebesar Rp3.991.068.962,00 tersebut tidak dapatdipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan
    ,Seoul Korea memberikan supply all fabric and sub materialssesuai dengan kontrak), baik sebagian atau seluruhnya telahterjadi penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean; Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyayaitu penyerahan Jasa Maklon; Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sesuai dengan Pasal 4 huruf (c), dan Pasal 7ayat (1) UndangUndang PPN dan PPnBM, serta Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14ayat (1) PP 24 Tahun 2002
    ,Ltd., Soel Korea memberikan supply all fabric and sub materialsseuai dengan kontrak), maka telah terjadi penyerahan jasa di dalamDaerah Pabean;Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yangtidak nyata atau invisiblee maka atas jasa menggunakanterminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimanapenyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanadimanfaatkannya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle)tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle.
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HANSAE KERAWANG INDONESIA
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 904/B/PK/PJK/2016pemesan di luar negeri (maklon international), dimana bahan, spesifikasi tehnisberupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadiditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap penyerahan Jasa Maklon ke luarnegeri sebesar Rp 8.365.752.993,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaikarena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sesuai denganketentuan Pasal 4 huruf c Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimanatelah
    Putusan Nomor 904/B/PK/PJK/2016a.Bahwa penggantian fee jasa maklon yang dilaporkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penyerahanekspor adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuanperundangundangan perpajajakan yang berlaku karena yangdilaporkan sebagai penyerahan ekspor seharusnya adalahpenyerahan barang dan bukan penyerahan jasa.Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwapenyerahan jasa maklon
    yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) telah memenuhi syaratsyaratyang ditentukan dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN sehinggaatas penyerahan jasa maklon tersebut terutang PPN;Yang dapat diuraikan sebagai berikut :1)Bahwa jasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah jasa maklon yaitu membuatproduk pakaian jadi atas pesanan buyer di Luar Negeri dengan bahanbaku, corak, ukuran, quantity dan spesifikasi yang telah ditentukanoleh
    yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) telah memenuhi syaratsyaratyang ditentukan dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN sehinggaatas penyerahan jasa maklon tersebut terutang PPN denganpenjelasan sebagai berikut:(a) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak(1) Bahwa jasa yang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah Jasa maklon;(2) Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
    Putusan Nomor 904/B/PK/PJK/2016(4)tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahan jasa tersebutmerupakan penyerahan Jasa Kena Pajak;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (8) UndangUndang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144Tahun 2000 tersebut maka atas jasa maklon tidak termasukdalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atasjasa maklon termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak;(6) Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean(1)(3)Bahwa untuk mengetahui dimana barang diserahkan,penerapan
Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1041/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MATTEL INDONESIA
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (fee) sebesar 7% (tujuh persen) dari LVA sesuai denganketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 543/KMK.03/2002 tentang Norma Penghitungan KhususPenghasilan Neto dan Cara Pembayaran Pajak PenghasilanBagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon(Contract Manufacturing) Internasional Di Bidang ProduksiMainan AnakAnak, di mana dalam Pasal 2 disebutkan bahwaimbalan Jasa Maklon Internasional yang diterima/diperolehWajib Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlahHalaman
    Tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahan 0 0 00 0 0Jumlah penyerahan menurut Pemeriksa 81,305,319,340 83,455,949 500 2,150,630,160 Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan KantorWilayah DJP Jakarta Khusus Nomor LAP1034/WPJ.07/2013tanggal 3 Juni 2013 diketahui sebagai berikut:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah perusahaanpabrikasi (contract manufacturing) yang memproduksi ataumenghasilkan produk sesuai dengan pesanan dari Pemesanatau Jasa Maklon;Bahwa Jasa Maklon tersebut tidak termasuk
    Putusan Nomor 1041/B/PK/PJK/2015Bahwa penyerahan jasa kena pajak tersebut dilakukan didalam Daerah Pabean;Bahwa penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaan Termohon Peninjauan Kembali, yaitu bergerakdalam bidang Jasa Maklon;Bahwa nilai Local Value Added yang tercantum dalaminvoice sebesar Rp30.696.942.696,00 merupakan nilaipenggantian Jasa Maklon yang oleh Termohon PeninjauanKembali dilaporkan sebagai bagian dari penyerahan ekspor.Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c UndangUndangNomor
    Peninjauan Kembaliadalah Kegiatan Usaha Jasa Maklon,Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwakarena penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh PemohonBanding secara nyatanyata telah dilakukan di dalam DaerahPabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesiayaitu terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kKemudahanuntuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya yaitupada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesaidirakit/dibuat, maka Jasa Maklon tersebut terutang
    Maklon tidak termasuk dalam jenis jasayang tidak dikenakan PPN;Bahwa pengenaan PPN menganut prinsip negative listyaitu apabila suatu jasa tidak disebutkan dalam UndangUndang PPN dan peraturan pelaksanaannya sebagai jasayang tidak dikenakan PPN, maka atas penyerahan jasatersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan harusdikenakan PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144Tahun 2000, Jasa Maklon tidak termasuk dalam jenis jasayang
Putus : 24-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TUPAI ADYAMAS INDONESIA
9942 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SeriTanggalDPPPPN Februari IPT ADETEX01.104.001.4441.000010.00009.0000071321 Nov0947.294.2454.729.425PM atas kain maklon IPT ADETEX01.104.001.4441.000010.00009.000007261 Des09179.643.0747.964.307PM atas kain maklon IPT ADETEX.01.104.801.4441.000010.00009.000007331Des09173.819.9487.381.995PM atas kain maklon als?
    oy, Ny IPT ADETEX01.104.801.4441.000010.00009.000007403Des09186.363.19118.636.319PM atas kain maklon IPT ADETEX01.104.801.4441.000010.00009.000007603Des0970.08 1.9007.008.190PM atas kain maklon IPT ADETEX 01.104.801.4441.000 010.00009.00000762 8Des0914.100.6831.410.068PM atas kain maklon Jumlah 371.303.041 37 .130.304 bahwa Lampiran Ill angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor :PER70/PJ./2007 tanggal 09 April 2007 menyatakan bahwa jasa maklonHalaman 8 dari 22 halaman.
    penelitian keberatanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat menunjukkan bahwa perolehan kain maklon adalah benarbenar milik Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) bukan milik pemberi jasa maklon, sehingga seharusnyaTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)membuktikan kepemilikan perolehan kain maklon tersebutsehingga dapat dipastikan siapa yang berhak mengkreditkan PajakMasukannya;bahwa dalam persidangan sebagaimana dikutip dalam halaman 17dan 18
    putusan Majelis Hakim mengutip bahwa buktibukti yangditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hanya sebagai berikut: P4 Invoice; P5 Packing List; P6 Surat Jalan; P7 Faktur Pajak;bahwa dari buktibukti tersebut tidak dapat diketahui substansipemilik kain maklon mengingat kontrak atas jasa maklon tidak jelasdan tidak ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);bahwa pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Putusan Nomor 288/B/PK/PJK/2015Pajak dan tidak menyerahkan bukti pembayaran seperti rekeningkoran;5) bahwa dengan demikian karena tidak ditunjukkannya bukti berupakontrak maklon dan bukti pembayaran maka koreksi PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Pajak Masukanatas perolehan kain maklon sebesar Rp37.130.307,00 telah benar,karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kainmaklon tersebut pada hakekatnya adalah bukan milik TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) melainkan
Register : 04-04-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Januari 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. JAVA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING;
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salahsatu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehinggadapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidakdikenakan PPN.9.
    Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) didasarkan pada keadaan sebagaiberikut : Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon. Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean.
    sebagai penyerahanBarang Kena Pajak (BKP), yaitu dengan menerapkan tarif 0% (nol persen)pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan di daerah pabean, padahalpenyerahan jasa maklon tersebut dilakukan pada tahun 2006.
    Pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebut dilakukan didalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasa maklon tersebutdilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang barn diekspor apabilaproses jasa maklon selesai dilakukan, hanya saja pemilik barang(Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barang produksi hasilmaklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar DaerahPabean.20.7.
    Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi di luarDaerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut, sedangkanatas jasa maklon itu sendiri dikonsumsi di Dalam Daerah Pabean.20.8.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 822/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 —
1314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas pembuatan pakaian jadi yangPemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaanberupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di LuarNegeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumenekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirimlangsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebutHalaman 3 dari 27 halaman.
    Jasa di bidang tenaga kerja;k Jasa di bidang perhotelan; dan1 Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum;Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salahsatu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yangtidak dikenakan PPN;8 Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undangundang
    Putusan Nomor 822/B/PK/PJK/20 1316berupa ukuran, model, dan saat penyerahan barang jadi ditentukanoleh pihak pemesan sehingga penyerahan Jasa Maklon tersebutmemenuhi ketentuan Pasal 4 huruf c Undangundang PPN danPPnBM, yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya;f Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadisengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syaratsyarat sebagaipenyerahan jasa yang terutang PPN, sebagaimana diatur secara tegasdalam ketentuan Pasal 4 huruf
    Dengan demikian dapatdisimpulkan, karena penyerahan Jasa Maklon oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saatmulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata,baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia, maka atas penyerahan Jasa Maklon tersebuttetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%;11 Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) bahwa atas jasa (Jasa Maklon) menggunakan
    Putusan Nomor 822/B/PK/PJK/20 1326dipertahankan karena jasa maklon yang dimanfaatkan di luar daerah pabean tidakterutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UndangUndang PPN jo.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. METEC SEMARANG
14640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seharusnya terutang PPN;Bahwa pengertian maklon sudah berubah dari penyerahan barangmenjadi penyerahan jasa berdasarkan Pasal 1 huruf e UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun1994, dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN,perlakuan PPN atas penyerahan jasa maklon untuk Kawasan Berikat adalahmengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996;Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri KeuanganNomor291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
    Putusan Nomor585 B/PK/PJK/201 0Bahwa penyerahan jasa maklon dilakukan oleh Pemohon Banding yangberada pada Kawasan Berikat;Bahwa selain itu, mengacu pula pada beberapa Surat Penegasan yangditerbitkan oleh Terbanding, yaitu Nomor S875/PJ.53/1996,$2268/PJ.532/1998 yang mengkonfirmasi pengertian yang seperti PemohonBanding kemukakan di atas dan Keputusan Banding atas permasalahanperlakuan PPN atas jasa maklon ke luar negeri dengan Nomor PutusanPUT.11631/PP/M.V 1/16/2007 tanggal 31 Agustus 2007 danPUT
    MetecSemarang, NPWP 01.071.337.8055.000, tidak memperhatikan ataumengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaanPPN atas jasa maklon, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia;4.
    Putusan Nomor585 B/PK/PJK/201 08.4.Bahwa dengan demikian maka dapat disimpulkan dan terbuktibahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)bukanlah manufaktur murni melainkan melakukan penyerahan jasakepada Kubota Corporation Jepang yaitu jasa maklon, dan nilaiyang tertera pada PEB bukan merupakan harga barang tetapi nilaipenggantian atas jasa maklon yang telah diserahkan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);9.
    Sehinggapenyerahan Jasa Maklon tersebut memenuhi ketentuan Pasal 4huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah beserta Penjelasannya, yaitu Jasa Kena Pajakdiserahkan di dalam Daerah Pabean;Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yaitu penyerahan Jasa Maklon tersebut juga berada ataudilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan
Putus : 19-02-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUNG WON INDONESIA
7241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berupa ukuran, model, dan saatpenyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Bandingadalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negaradimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuaiperjanjian kKemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalamDaerah Pabean Indonesia);Bahwa atas hasil produksi pakaian jadi yang telah diekspor kepihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran daripihak
    periode Juni 2008sebesar Rp1.403.734.611,00 yang dilakukan Pemohon Banding adalahmerupakan penyerahan jasa maklon yang dimanfaatkan di luar daerahpabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap DasarPengenaan Pajak berupa Ekspor sebesar (Rp1.403.734.611,00) danpenyerahan jasa maklon yang Pajak Pertambahan Nilainya harusHalaman 11 dari 28 halaman.
    Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankanpemerintahan secara umum.Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagaisalah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan darijasa yang tidak dikenakan PPN.Bahwa Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    Dengan demikian dapat disimpulkan, karenapenyerahan Jasa Maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitaskemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnyadilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, maka ataspenyerahan Jasa Maklon tersebut tetap terutang Pajak PertambahanNilai dengan tarif 10%.Halaman 18 dari 28 halaman. Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/201312.
    Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak a quo, Majelis berpendapatatas penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak terutang PPN karena tidakHalaman 22 dari 28 halaman.
Putus : 27-01-2012 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Januari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JAYA INTERNATIONAL CIGAR MANUFACTURING
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salahsatu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehinggadapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidakdikenakan PPN.7.
    Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) didasarkan pada keadaan sebagaiberikut : Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah Jasa Maklon. Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean.
    Bahwa dalam menerapkan ketentuan perpajakan terhadap penyerahan jasamaklon, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masihmengacu pada UndangUndang PPN No. 8 Tahun 1983 denganHalaman 29 dari 42 halaman Putusan Nomor 179/B/PK/PJK/2011.3030memperlakukan penyerahan jasa maklon sebesar Rp.2.330.983.323,00sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu dengan menerapkantarif 0% (nol persen) pada penyerahan jasa maklon yang dilakukan di daerahpabean, padahal penyerahan jasa maklon tersebut
    Kembali (semula PemohonBanding), karena penerima manfaat atas jasa maklon tersebut adalah pihakdi luar negeri yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, maka Indonesiatidak dapat mengenakan PPN atas jasa maklon yang diperoleh/diterima dariluar negeri tersebut.
    Pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebut dilakukan didalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan jasa maklon tersebutdilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang barn diekspor apabilaproses jasa maklon selesai dilakukan, hanya saja pemilik barang(Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barang produksi hasil33maklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan di luar DaerahPabean.18.7.
Register : 29-09-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45110/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10824
  • Panasonic Manufacturing Indonesia, Pemohon Bandingmemenuhi kriteria jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam PER70/PJ/2007,namun tarif jasa maklon tidak secara eksplisit dicantumkan dalam kontrak, kontrakdimaksud adalah Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli Nomor 134/SPK/PMI/VI/07tanggal 1 Juli 2007 antara PT.
    Panasonic Manufacturing Indonesia (Pembeli) denganPemohon Banding (Penjual) namun demikian dari transaksi yang diterima PemohonBanding diketahui pembayaran hanya terhadap jasa maklon saja dan selama tahun2008 sebesar USD 625.101,00 atau sebesar Rp 5.919.373.400,00; Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding USD 20,227,696.00Dikurangi:DPP PPN atas Penjualan maklon ke PT. Panasonic Mfg Indonesia USD (2,647,734.00)Ditambah:Retur Penjualan atas penyerahan maklon ke PT.
    Panasonic Mfg Indonesia yang dikoreksi sebagai jasa maklon;bahwa menurut Terbanding transaksi jualbeli antara Pemohon Banding dengan PTPanasonic Manufacturing Indonesia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasamatentang Jual Beli Nomor: 134/SPK/PMI/VI/07 tanggal 01 Juni 2007 pada dasarnyamerupakan penyerahan jasa maklon, yakni pemberian jasa dalam rangka prosespenyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihakpemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan
    Panasonic Mfg Indonesia, jelas bukan merupakan kegiatan maklon,mengingat kondisi sebagai berikut :bahwa diantara Pemohon Banding dengan PT.
    akanterdapat pada perusahaan jasa maklon karena resiko dan cost yang timbul adalahtanggungan dari pihak pemberi pekerjaan;bahwa hubungan usaha/bisnis antara Pemohon Banding dengan PT.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MATTEL INDONESIA
2764 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 10%,sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) Jasa Maklon tersebut diserahkan ke penerima di luar DaerahPabean (Luar Negeri) sehingga terutang PPN sebesar 0% (ekspor);2.
    Putusan Nomor 127/B/PK/PJK/2015kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnyayaitu pada saat boneka atau perlengkapannya tersebut selesaidirakit/dibuat, maka Jasa Maklon tersebut terutang PPN sebesar 10%;.
    Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN juncto Pasal 5 PPNomor 144 Tahun 2000, sehingga Jasa Maklon termasuk dalampengertian Jasa Kena Pajak;Bahwa dalam hal pemesanan dilakukan oleh pemesan di luar negeri,maka atas penyerahan jasa tersebut dapat disebut denganpenyerahan Jasa Maklon Internasional;Bahwa pada dasarnya penyerahan jasa maklon internasional tersebutdilakukan di dalam Daerah Pabean, karena proses pelaksanaan JasaMaklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean dan barang barudiekspor apabila
    proses jasa maklon selesai dilakukan, hanya sajapemilik barang (Pemesan) berada di luar Daerah Pabean dan barangproduksi hasil maklon tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan diluar Daerah Pabean;Bahwa dengan demikian dapat diketahui bahwa yang dikonsumsi diluar Daerah Pabean adalah berupa barang hasil maklon tersebut,sedangkan atas Jasa Maklon itu sendiri dikonsumsi di galam DaerahPabean;Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yangtidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan
    Bahwa karena tidak ada yang mengatur dan menetapkan Tarif PPNsebesar 0% (nol persen) atas Penterahan Jasa Kena Pajak, makaterhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh TermohonHalaman 17 dari 25 halaman.