Ditemukan 3070 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
4637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
    PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
    ,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
Register : 12-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PID.SUS-TPK/2016/PT.PLK
Tanggal 29 September 2016 — Drg. Sri Purwanti anak dari Margino Husodo
7423
  • Putusan No. 8/PID.SUSTPK/2016/PT.PLKPrasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan Alat Kesehatan Untuk RawatInap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUD Kabupaten LamandauTA. 2010 dan saksi H. AKHMAD FAUZAN, A.MD Bin H.
    Bintang Perdana.Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 Unit Pelayanan PengadaanBarang dan Jasa Kabupaten Lamandau tahun 2010 mengumumkanPenetapan Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatanuntuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik Tahun Anggaran2010 sesuai Surat Nomor : BAR056/04/ULPBJLMD/X/2010 dimanaCV.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03November 2010. AsliHal. 25 dari 41 Hal.
    tanggal 27 November 2010.1 (satu) berkas foto copy berita acara serah terima pekerjaantahap kedua alatalat kesehatan Rawat Inap, UGD,OK danperalatan Medik tanggal 20 Desember 2010.1 (satu) berkas Surat Sanggahan dari PT.
    Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD,OK dan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230,(delapan ratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu duaratus tiga puluh rupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.73.778.657, (Tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapanribu enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November2010.
Putus : 04-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/TUN/2013
Tanggal 4 April 2013 — DIREKTUR UTAMA RSUP. Dr. M. DJAMIL PADANG vs dr. H. ASRIL ZAHARI, Sp.B,KBD
5852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/ 11/121/2012 tanggal 15Maret 2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasiendan tindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
    Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1Bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit;Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang DisiplinPegawai
    tanggal 17 Maret 2012, atas nama dr Asril ZahariSp.B.KBD(Penggugat). tersebut tanpa melibatkan Majelis Kehormatanad. 2.ad.3.ad. 4.Disiplin Kedokteran Indonesia adalah melanggar peraturan ini, dan merupakanperbuatan yang sewenangwenang ;Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor :755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit, ketentuan yangdilanggar adalah Pasal angka Peraturan tersebut yang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk
    ;Karena kenyataannya Tergugat telah mengambil tindakan hukum berupapenerbitan keputusan yang menjadi objek gugatan a quo tanpa melibatkankomite medik.
    M.Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 TentangPembebasan Sementara memberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M.
Register : 27-03-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 05-12-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 09-G-2012-PTUN-PDG
Tanggal 17 Juli 2012 — Dr, NOVERIAL Sp.OT LAWAN DIREKTUR UTAMA RSUP. DR. M. DJAMIL PADANG
14875
  • BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU . 22222 nnnnn nnn nen ne nn en eens1.Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran.Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit.Halaman 8 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDG3.
    Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah4. Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 TentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil.5. Bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 21tahun 2010 tentang pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.ad. 1.
    Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor:755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik RumahHalaman 9 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGSakit, ketentuan yang dilanggar adalah pasal angka 1 Peraturan tersebutceyang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakituntuk menerapkan tata kelola klinis (clinical Governance) agar staf medisrumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial,penjagaan mutu profesional medis dan memelihara
    Dyjamil Padang NomorKp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang pembebasan sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakkan medik di RSUP M DjamilPadang bukan merupakan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara disebabkanputusan tersebut merupakan pemberhentian sementara dalam memberikanpelayanan medis di RSUP Dr. M.
    Djamil dan untuk menjadi sebuah putusan yangHalaman 18 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGfinal harus dinyatakan bersalah oleh Komite Medik Rumah Sakit sehingga denganadanya putusan Komite dimaksud maka Tergugat barulah bisa mengeluarkanputusan yang bersifat final dengan memberhentikan atau mengembalikanPenggugat ke Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    5 huruf aKelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :a.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1914 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — FIKTOR ALEMOKA, A.Md
8638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories).2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Print3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik ;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap ;c. Gudang / Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik ;Sekembalinya Terdakwa FIKTOR ALEMOKA, A.Md dan ISMAIL, S.Si.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
Register : 13-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 19 Maret 2020 — Pembanding/Terdakwa : Freddy Lumban Tobing
Terbanding/Penuntut Umum : RONALD F.W., SH.
173174
  • Pelayanan Medik untuk penunjukkanlangsung tersebut, FARID W.
    Sesditjen Bina Pelayanan Medik untuk penunjukkanlangsung tersebut, FARID W.
    Fotokopi Legalisir Nota Dinas dari Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik kepada Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar,perihal Alokasi Dana untuk Penyediaan Reagen untuk PemeriksaanDeteksi Flu Burung.10. Fotokopi Legalasir Surat dari Direktur Binayan Medik DasarNo.
    Fotocopy Nota Dinas Perihal Laporan Kegiatan Flu Burungyang ditujukan kepada Dirjen Bina Yan Medik yang ditandatanganioleh Ratna Dewi Umar Selaku Direktur Bina Yan Medik Dasar.Barang bukti nomor 1 s/d 30 dikembalikan kepada HERMINYOSEFINA30. 2 (dua) lembar Asli dokumen berupa Nota Dinas tertanggalOktober 2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Dr. MULYA A. HASJMY, SP.
    No.8/PID.SUSTPK/2020/PT.DKIditujukan kepada Dirjen Bina Yan Medik yang ditandatangani oleh RatnaDewi Umar Selaku Direktur Bina Yan Medik Dasar.Barang bukti nomor 3 s/d 32 dikembalikan kepada HERMIN YOSEFINA33. 2 (dua) lembar Asli dokumen berupa Nota Dinas tertanggal Oktober2007 yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Dr. MULYAA. HASJMY, SP.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1173/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
5858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiHalaman 5 dari 26 halaman Putusan Nomor 1173/B/PK/PJK/2016Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan
    klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokteryang berijin Praktek termasuk jasa Pelayanan Medik sesuai denganketentuan perpajakan.Bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikanoleh
    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. Jasa di bidang pelayanan sosial;c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha denganhak opsi;. Jasa di bidang keagamaan;f. Jasa di bidang pendidikan;g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan PajakTontonan;h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;j. Jasa di bidang tenaga kerja;k.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari objekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Putus : 29-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 05/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE.
Tanggal 29 April 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, SE
7234
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor(Accesories)Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Rehabilitasi Medik 1 Unit 244.981.173, 244.981.173,(MicrowaveDiathermy)Jumlah Total Fisik 3.235.554.673,PPN 10% 323.555.467,30Jumlah 3.559.110.140,30Dibulatkan 3.559.110.140,00 Usulan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari FIKTOR ALEMOKA, A.Md tersebutdiketahui oleh dr. NIXON B.
    Maliba barang Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) sebanyak (satu) unitbaru diterima oleh pihak RSUD Tobelo pada bulan Januari 2011.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHIDIN, SE selaku Direktur CV. MALIBAdan sebagai Pelaksana Pekerjaan CV. Diyacel Sejati, saksi dr. NIXON B.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology +CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unit Note Book +Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Maliba barang Rehabilitasi Medik (MicrowaveDiathermy) sebanyak 1 (satu) unit baru diterima oleh pihak RSUD Tobelo pada bulanJanuari 2011.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHIDIN, SE selaku Direktur CV.MALIBA dan sebagai Pelaksana Pekerjaan CV. Diyacel Sejati, saksi dr.
Register : 26-05-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 441/Pid.Sus/2016/PN Blb
Tanggal 25 Juli 2016 — JOHNI BONE Bin YUSUF BONE;
5313
  • Memerintahkan Terdakwa wajib menjalankan Rehabilitasi Medik selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Jl. HR. Edi Sukma KM 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat;5. Menetapkan bahwa selama Terdakwa menjalani Rehabilitasi Medik diperhitungkan seluruhnya sebagai masa menjalani pidana;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
    masih dalam masa peralihan dari masaRehabilitasi ke masa bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat, makaTerdakwa masih diperlukan untuk menjalani Rehabilitasi lagi agar supayaTerdakwa benarbenar sembuh dari ketergantungan Narkotika;Menimbang bahwa, selain menetapkan Terdakwa dalam masa Rehabilitasimedik, untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandangperlu juga untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa;Menimbang bahwa, Terdakwa ditahan, dan akan ditetapkan dalamRehabilitasi Medik
    Memerintahkan Terdakwa wajib menjalankan Rehabilitasi Medik selama 6(enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JI.HR. EdiSukma KM 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten BogorJawa Barat;5. Menetapkan bahwaselama tTerdakwa ~menjalani Rehabilitasi Medikdiperhitungkan seluruhnya sebagai masa menjalani pidana;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Hal. 20 dari 21 hal. Putusan No. 441/Pid.Sus/2016/PN.BIb.7.
    Memerintahkan Terdakwa wajib menjalankan Rehabilitasi Medik selama 6(enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Jl. HR.Edi Sukma KM 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, KabupatenBogor Jawa Barat;. Menetapkan bahwa selama Terdakwa menjalani Rehabilitasi Medikdiperhitungkan seluruhnya sebagai masa menjalani pidana;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.
Register : 22-03-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 31 Juli 2012 — -PUTU EKA PRISTIWASA,SE -SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
7944
  • Tahun1998 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Rekam Medik dari tahun 1998 2009 selama 11 (sebelas) tahun dan koordinator praktik mahasiswa ManajemenAdminstrasi khususnya Perekam Medik. Selama di Bagian Rekam Medik Penggugatmendapatkan Akreditasi dengan nilai Lulus Baik selama dua periode. Tahun 2009 2011 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Tata Usaha RSJ Prof. HB. SaaninPadang, dan sebagai Kasubbid Ketenagaan dan Pengendalian Mutu BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Langkah awal Penggugat adalah melakukan serahterimatugas jabatan lama kepada pejabat baru di Subag Tata Usaha dan sosialisasi denganinstalasi dibawah tanggung jawab bidang Penunjang Medik (instalasi Labor,Radiologi, Farmasi, Penunjang Non Medik, Gizi dan IPRS).
    I/ II.d dari Kasubbid Ketenagaan danPengendalian Mutu Bidang Penunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Keputusan Tergugat juga secaratidak langsung menyebabkan hambatan jalannya fungsi Organisasi BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB. Saanin Padang.
    Keputusan Tergugat secaratidak langsung menyebabkan terhambatnya jalannya fungsi orrganisasi bidangpenunjang medik RSJ. Prof. HB. Saanin Padang.
Register : 02-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PA JEMBER Nomor 4598/Pdt.G/2023/PA.Jr
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Medik Sugeng Bin Gimin) terhadap Penggugat (Mujiami Binti Mutiran);

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000.- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1288/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6:Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:a.
    Medik "Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang manasangat berbeda sekali";Halaman 6 dari 31 halaman.
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
    ; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisBarang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak PertambahanNilai;Pasal 5 huruf a:Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6:Halaman 14 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1288/B/PK/PJK/2016pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik)untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengankecantikan (estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga mediksesuai dengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dariobjek PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    , Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali":Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
    (konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagalkondisi/penyakit yang terkait dengan kecantkan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehHalaman 29 dari 31 halaman.
Putus : 26-02-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 26 Februari 2013 —
6919
  • ANGKATAN VI tanggal 11 Juni 2011 dengan lampiran pendukung yaitu: Sebagaimana Surat Tugas dari direktur RSUD Ulin Banjarmsain tanggal07 Juni 2011 Nomor : / /RSUDU/2011 yang menugaskan kepada100 orang Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepadaDirektur RSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outboundangkatan VI tanggal 14 Juni 2011.
    Banjar dengan TemaMembangun Karakter Melayani setulus hati yang diikuti oleh 1000karyawan RSUD Ulin Banjarmasin non structural TA 2011 saksimenduduki jabatan sebagai Kabid Diklit non medik RSUD UlinBanjarmasin.Bahwa benar Saksi pada tahun 2011 RSUD Ulin Banjarmasin adapelaksanakan kegiatan outbound yang mengambil tempat di TambelaKec. Aranio Kab.
    di RSUD UlinBanjarmasin dan saksi bertanggung jawab kepada Kasi DIklit Medik yaituZainal Arifin, SKM, MM yang bertugas dan bertanggung jawab mengelolapelatinan dan mahasiswa praktek.Saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan adanya kegiatan padatahun 2011 pihak RSUD Ulin Banjarmasin melaksanakan kegiatan OutBond dilokasi Objek Wisata Taman Rekreasi Kolam Renang TambelaAranio Kec.
    MUCHLIS GAFURI , terdakwa diangkat sebagaiKepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Non Medik pada Rumah Sakit Umum DaerahUlin Banjarmasin ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian pegawai negeri danfakta hukum tersebut, maka terdakwa MARYAM AGUSTINA, S.Psi, M.Kes BintiABDUL KARIM ABASYMI (Alm), sebagai selaku Kepala Seksi Pendidikan danPelatihnan Non Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin denganidentitas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah dibenarkanoleh
    Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepada DirekturRSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outbound angkatan X tanggal 9Juli 2011 Lembar disposisi dari Direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang menyetujuidilaksanakan sesuai ketentuan tanggal 12 Juli 2011.
Register : 08-06-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2015 — Pidana - dr. MULYA A. HASJMY
18682
  • Medik (Setjen BinaHal. 3 dari 1626 Halaman Put.No.49/Pid.
    Husein selaku Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik atas nama Menteri Kesehatan ;2.
    Bina Pelayanan Medik TA 2006.
    Medik Depkes RI TahunAnggaran 2006, dapat saya jelaskan sebagai berikut :1.)
    Usulan tersebutdiajukan oleh Terdakwa kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik FaridW.
Putus : 12-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2845 K/PID.SUS/2010
Tanggal 12 Mei 2011 — YETI LIDIAWATI binti ENDANG SUKARY
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal BoM KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,8. 22
    /3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9: 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121, Hal. 4 dari 28 hal.
    Tanggal Buk KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,8. 22
    /3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,11. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,12. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,13. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,14. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,15. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor
    ke RSUD Rp. 14.639.878,16. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,Jumlah Rp. 59.452.302, Bahwa akibat perbuatan Terdakwa di atas tersebut, berdasarkan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKIJakarta Il No.
Register : 11-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/TUN/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR UTAMA RSUP DR. M. DJAMIL PADANG VS Dr. NOVERIAL, Sp. OT;
138398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017ad.2.ad.3.ad.4.yang menjadi objek gugatan a quo yang di dalamnyaberisi sanksi terhadap Penggugat berupa Pembebasansementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR. M.
    Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017tindak medik, maka hal itu tidak bisa dilakukan, dan hilangnya penghasilanPenggugat selama ini di RSUP DR. M.
    DJAMIL PADANG Nomor Kp.03.03/11/121/2012tanggal 15 Maret 2012 tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M. DJAMIL PADANG terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 K/PID.SUS/2015
Tanggal 21 September 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, S.E.;
13899 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik:1 Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + LCDMonitor (Accessories) 1 unit2 Slit Lamp, Electric Table With ProPix + Note Book +Printer 1 unit3 Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitHal. 20 dari 54 hal. Putusan No. 1870 K/PID.SUS/2015Setelah dr. Nixon B.
    Alat Penunjang Medik RSUD TobeloTA 2010;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (fotokopi);28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD
    Maliba dalam pengadaan Alkes dan AlatPenunjang Medik pada RSUD Tobelo;b.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1459 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — ISWANDI ILYAS Alias DEDE
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUNAS BHAKTI NUSANTARA (Kontraktor Pelaksana PekerjaanPengadaan Peralatan Medik dan Lanjutan Pekerjaan Instalasi Gas Medis danPengadaan Oxygen Flowmeter With Humidifier pada Dinas Kesehatan danKesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2007),baik secara sendirisendiri maupun bersamasama dengan Dr. UH.SYAHRULLAH K.
    NGONGO, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan danKesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan), dalam pengadaanPeralatan Medik berupa OXYGEN GENERATOR telah merugikankeuangan Negara sebesar Rp1.788.222.728,00 (satu milyar tujuh ratusdelapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus duapuluh delapan rupiah) atau sekitar jumlah itu ;II.
    Rp 5.288.182,00Rp 40.542.727,00Kerugian Negara ............:.cececeeeee eee eee este eeeeeees Rp347.257.273,00Bahwa dengan demikian total Kerugian Keuangan Negara dalampengadaan Peralatan Medik berupa OXYGEN GENERATOR danLanjutan Pekerjaan Instalasi Gas Medis dan Pengadaan OxygenFlowmeter With Humidifier sesuai perhitungan Badan PengawasanHal. 7 dari 42 hal. Put.
    TUNAS BHAKTI NUSANTARA (Kontraktor Pelaksanapekerjaanpengadaan peralatan medik dan lanjutan pekerjaan instalasi gas medis danpengadaan oxygen flowmeter with humidifier pada Dinas Kesehatan danKesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2007),baik secara sendirisendiri maupun bersamasama dengan Dr. UH.SYAHRULLAH K.