Ditemukan 415 data
13 — 0
satu bulan,seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antaraPemohon dan Termohon dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
8 — 0
bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikahtempat dilangsungkan pernikahan antara Pemohon dan Termohon dan/ataukepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
6 — 0
bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikahtempat dilangsungkan pernikahan antara Pemohon dan Termohon dan/ataukepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
9 — 1
Jbg.talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Tuban dan/ataukepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui tempatkediaman Pemohon dan Termohon, selanjutnya akan dinyatakan dalamdiktum amar putusan ini;Menimbang, bahwa Hakim Anggota Majelis telah memberikanpertimbangannya dalam rapat permusyawaratan Hakim sesuai maksudpasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan pada pasal 59 ayat (3) Undang UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
10 — 1
diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
10 — 0
melangsungkan pernikahan selambatlambatnya satu bulan,seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Jombangdan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
9 — 0
diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
15 — 7
satu bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antaraPemohon dan Termohon dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
9 — 1
) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepadaHalaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1338/Pdt.G/2013/PA.Jbg.Panitera Pengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKabupaten Jombang dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
6 — 0
Jbg.Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antaraPemohon dan Termohon dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui tempat kediaman Pemohon dan Termohon,selanjutnya akan dinyatakan dalam diktum amar putusan ini;Menimbang, bahwa Hakim Anggota Majelis telah memberikanpertimbangannya dalam rapat permusyawaratan Hakim sesuai maksudpasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan
14 — 0
administrasi Perceraian dan memenuh ketentuanPasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009,maka diperintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan selambatlambainya 30 (tigapuluh) har untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, tanoa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya melipui
11 — 1
Bla.Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Blora untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wiayahnya melipui tempat kediaman Penggugat danTergugat dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, berdasarkanPasal 89 ayat
9 — 0
satu bulan,seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antaraPemohon dan Termohon dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
9 — 0
Jbgperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah tempat dilangsungkan pernikahan antaraPemohon dan Termohon dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui tempat kediaman Pemohon dan Termohon,selanjutnya akan dinyatakan dalam diktum amar putusan ini;Menimbang, bahwa Hakim Anggota Majelis telah memberikanpertimbangannya
44 — 10
Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek dan akan dituangkan dalam diktum amar putusan;Menimbang, bahwa berdasar pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Hakim memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan salian putusan ini yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai PencatatNikah tempat dilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
9 — 0
satu bulan, seperti diatur dalampasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnyaMajelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Pemohon dan Termohon dan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
11 — 1
bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 danselanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUAKecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan/atau kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya melipui
15 — 2
dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian putusan ini yangtelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah tempatdilangsungkan pernikahan antara Penggugat dan Tergugat dan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui
7 — 0
melangsungkan pernikahan selambatlambatnya satu bulan, seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jombang untukmenyampaikan salian penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKUA Kabupaten Lamongan dan/atau kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya melipui
11 — 2
melangsungkan pernikahan selambatlambatnya satu bulan,seperti diatur dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 dan selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Jombang untuk menyampaikan salian penetapan ikrar talakkepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kabupaten Madiun dan/atau kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya melipui