Ditemukan 382 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a HOTEL YOGYAKARTA, VS PT INTER SPORTS MARKETING
355138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan Siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersil Hotel Arjuna Yogyakarta, Jalan Margo Utomo
    MenyampaikanPermohonan Maaf kepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatanManagement PT Arjuna Cahaya Lestari yang menayangkan Siaran 2014Halaman 4 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Arjuna Cahaya Lestari d/a HotelYogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 109 K/Pdt.SusHKI/20195. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
Register : 22-11-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2017_PN_Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. INTERS SPORTS MARKETING PT. GRAND ARTOS
521227
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION, Jl. Mayjend. Bambang Soegeng No. 1, Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Hak Media atas tayangan 2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGATadalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangatdirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepadaPENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT.
    NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di areal komersil di Grand Artos Hotel &Convention, JI. Mayjend.
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di arealKomersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention, JI. Mayjend. BambangSoegeng No. 1, Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang, Jawa Tengah,56172 tanpa ijin dari PENGGUGAT;6.
    SmgPT GRAND ARTOS yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTIOn,tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satusatunyapenerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pengumumandisampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    Nonbar melakukan sosialisasi terkaitmekanisme dan aturan terhadap Hotel/Cafe/Restoran di Yogyakartayang akan menayangkan Siaran FIFA World Cup 2014 Brazilsebagaimana bukti P.42;Halaman 32 dari 56 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2017/PN. Smg Bahwa Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh PT.
Register : 17-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 167/PID.SUS/2020/PT DKI
Tanggal 19 Mei 2020 — Pembanding/Terdakwa I : JEMY PENTON
Pembanding/Terdakwa : RAHADI PURNAMA ARSYAD, SE.
Terbanding/Penuntut Umum : ISFARDY, SH.
490726
  • NADIRA INTERMEDIA NUSANTARAdanatau PT NINMEDIA INDONESIA menayangkan siaran atau channelHal. 2 Put.No. 167/Pid.Sus/2020/PT.DKI.RCTI, GLOBAL TV, MNC TV, dan I NEWS, lalu pada bulan September2018 saksi Suroso dan saksi Deny Suryadharma juga melihat tayangantersebut di rumah saksi Junindo yang beralamat Gg, Haji Liun No. 31 Rt.02/01 Parigi Pondok Aren Tangerang Selatan yang dilakukan oleh PT.NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA danatau) PT NINMEDIAINDONESIA dengan menayangkan siaran atau channel RCTI, GLOBALTV
Register : 15-02-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 225/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 27 April 2016 — RM. ARIO DWININGPRANG als. ARIO
9115
  • diminta oleh terdakwa, lalu pihak K2KProduction membuat sebuah film tentang Menara Saidah tanpasepengetahuan saksi INNEKE KOES HERAWATI, dan setelah pembuatanfilm tersebut selesai, selanjutnya pihak K2K Production melakukanpromosi untuk penayangan film tersebut, namun pada saat itu dari pihaksaksi INNEKE KOES HERAWATI tidak menyetujui K2K Production untukmenayangkan film tentang Menara Saidah, karena saksi INNEKE KOESHERAWATI sebelumnya tidak pernah memberikan ijin kepada pihak K2KProduction untuk menayangkan
    BCA Nomor Rekening0130431364 atas nama ASRI MIMININGTYAS; Bahwa kemudian setelah pihak K2K Production memberikan seluruhdana kompensasi yang diminta oleh terdakwa, lalu pihak K2K Productionmembuat sebuah film tentang Menara Saidah tanpa sepengetahuan saksiINNEKE KOES HERAWATI, dan setelah pembuatan film tersebut selesai,selanjutnya pihak K2K Production melakukan promosi untuk penayanganfilm tersebut, namun pada saat itu dari pihak saksi INNEKE KOESHERAWATI tidak menyetujui K2K Production untuk menayangkan
    filmtentang Menara Saidah, karena saksi INNEKE KOES HERAWATIsebelumnya tidak pernah memberikan ijin kepada pihak K2K Productionuntuk menayangkan film terse but; Bahwa ternyata selama ini terdakwa tidak pernah bertemu dan tidakpernah mendapatkan Surat Pernyataan dan Surat Tanda Terima uang darisaksi INNEKE KOES HERAWATI, karena sebenarnya tanda tangan dalamsuratsurat tersebut bukanlah tanda tangan saksi INNEKE KOESHERAWATI, melainkan terdakwa yang membuat suratsurat tersebut danmenandatanganinya
Register : 27-04-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
PT. CIPTA SKYNINDO
Tergugat:
PT. CAHAYA ELEKTRONUSA RAYA
456258
  • Bahwa PENGGUGAT bekerjasama dengan pihak yang memiliki industripenyiaran dari berbagai Negara untuk memperoleh jjin dan hakmenyiarkan/menayangkan secara ekslusif tayangan berbagai siaran berikutkontenkontennya (isiisinya), dan saat ini PENGGUGAT telah memperolehjin dan hak menyiarkan/menayangkan tersebut, serta secara khususPENGGUGAT telah ditunjuk oleh pemilik industri penyiaran sebagaipemegang hak sublisensi dari Siaran Formosa TV (Bukti P2, P3).4.
    CIPTA/2018/PN NIAGA Jkt PstBahwa TERGUGAT tidak pernah melakukan kegiatan penyiaran/penayangan SiaranSiaran yang diakui PENGGUGAT sebagai milikPENGGUGAT melalui televisi berlangganan kepada pihak lain untukmemperoleh keuntungan bagi kepentingan TERGUGATBahwa TERGUGAT tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat terhadap PENGGUGAT dalam penayangan / siaran konten(ist) dari Formosa TV, melalui usaha televise milik TERGUGAT yangdikelola oleh TERGUGAT.Bahwa karena TERGUGAT tidak pernah menayangkan
    HAKSIAR ADALAH TIDAK BENARBahwa TERGUGAT tidak pernah melakukan kegiatan penyiaran/penayangan SiaranSiaran yang diakui PENGGUGAT sebagai milikPENGGUGAT melalui televisi berlangganan kepada pihak lain untukmemperoleh keuntungan bagi kepentingan TERGUGATBahwa TERGUGAT tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat terhadap PENGGUGAT dalam penayangan / siaran konten(ist) dari Formosa TV, melalui usaha televise milik TERGUGAT yangdikelola oleh TERGUGAT.Bahwa karena TERGUGAT tidak pernah menayangkan
    No.21/Pdt.Sus/HAK CIPTA/2018/PN NIAGA Jkt Pst Bahwa karena TERGUGAT tidak pernah menayangkan siaran konten(ist) dari Formosa TV maka tidak perlu ada kerjasama denganPENGGUGAT yang mengakungaku sebagai pemegang hak siarFORMOSA TV.
    secaraekslusif tayangan berbagai siaran berikut kontenkontennya (isiisinya), dansaat ini PENGGUGAT telah memperoleh jin dan hak menyiarkan/menayangkan tersebut, serta secara knusus PENGGUGAT telah ditunjuk olehpemilik industri penyiaran sebagai pemegang hak sublisensi dari siaranFormosa TV;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam point 11 Penggugat menyebutbahwa perbuatan TERGUGAT sebagaimana dimaksud angka 6, 7 dan 8 diatas, senyatanya merupakan perbuatan Pelanggaran Hak Cipta, danberdasarkan Pasal 95
Register : 30-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Agustus 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING terhadap PT KUTA BALI SEJAHTERA
401150
  • sebagian- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan
    /Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 9 dari 10017.18.19.memperbaiki perbuatannya yang melawan hukum apalagi untuk menggantikerugian kepada PENGGUGAT.Bahwa perbuatan TERGUGAT, yang menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial milik TERGUGAT, tanpa ijin / lisensi dariPENGUGAT adalah perbuatan yang melawan hukum, dan oleh karenanyaPENGGUGAT telah sangat dirugikan akibat perbuatan TERGUGAT karenaTERGUGAT telah tidak membayar biaya perijinan / lisensi kepadaPENGGUGAT ataupun kepada pihak
    /Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 16 dari 10024.25.KERUGIAN PENGGUGAT AKIBAT TINDAKAN TERGUGATBahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL tanpa ijin PENGGUGAT (selaku Penerima Lisensi dari FIFA)adalah jelas Perobuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan PENGGUGATkarena PENGGUGAT telah membayar Royalty kepada FIFA sebesarUS$54,000,000.
    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitudi FONTANA HOTEL BALI di Jalan Dewi Sri No.68, Legian, Kuta, Badung,Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;Putusan No. 10 /Pdt.Sus./Haki/2018 /PN Niaga Sby Halaman 22 dari 1005.
    Bahwa pada poin 18 gugatan a quo menjabarkan sebagai berikut: Bahwaatas perbuatan TERGUGAT, yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil miliknya di hotel FONTANA HOTELBALI di Jalan Kayu Aya, Seminyak Beach Kuta Badung Bali secaratanpa ijin / lisensi dari PENGGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT, baikmelalui kuasa hukumnya maupun melalui PT.
    Bahwa tidak benar di tempat Tergugat pada tanggal 22 Juni 2014 padaPukul 02.10 Wita telah menayangkan Siaran Langsung Piala Dunia diRestoran Hotel, yang mana saat itu sedang bertanding antara NegaraJerman dengan Negara GHANA sebagaimana dalil Gugatan Penggugat5. Bahwa tidak benar Penggugat telah dirugikan atas perobuatan Tergugatkarena antara Tergugat dengan Penggugat tidak ada Hubungan Hukum atausejenisnya, baik itu berupa Perjanjian dengan Perjanjian yang dibuat secaraPutusan No. 10 /Pdt.Sus.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
462147
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Lounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35, Sanur , Denpasar Selatan , Kota Denpasar - Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);6.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diLounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35,Sanur, Denpasar Selatan , Kota Denpasar Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5.
    Apakah hanya dengan menaruh Televisi ditempat usaha Tergugat(lounge), yang berisi channel antv dan tvOne yang dalam jamjam tertentu menayangkan pertandingan sepak bola piala duniaBrasil 2014 yang bisa ditonton secara gratis (free to air) dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ?.
    Bahwa benar saksi bersamasama dengan Saudara Richard melakukanswipping di PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan CemaraNo.35, Sanur, Denpasar Selatan , Kota Denpasar Bali; Bahwa benar saksi menyaksikan pada tanggal 01 Juli 2014 pada pukul00.15 Wita telah menayangkan siaran Langsung Piala Dunia di RestorantHotel , yang mana saatitu sedang bertanding antara negara PRANCISdengan negara NIGERIA;Hal 32 dari 57 Pts No.05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.
    Bahwa dikaitkan dengan pasal 83 UU Nomor 28 Tahun 2014, Tergugatmenolak dan membantah posita angka 14, 15, 16 dan 17 yang pada intinyamengatakan bahwa Tergugat telah menayangkan siaran langsungpertandingan sepak bola piala dunia Brasil 2014 antara Francis dengan Nigeria,pada tanggal 01 Juli 2014 pada pukul 00.15 Wita, di Lounge Hotel, tanpa izinPenggugat.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diLounge PURI SANTRIAN BALI RESORT beralamat di Jalan Cemara No.35,Sanur, Denpasar Selatan , Kota Denpasar Bali; tanpa ijin dari Penggugat ;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 FifaWorld Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah);6.
Register : 13-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST Diwakili Oleh : I GDE PASEK SANDIARTYKE, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : M A AGUNG S.FAIZAL, SH
256121
  • Pengawasan terhadap tempat komersil yang menayangkan siaran FIFA WorldCup Brazil 2014 tanpa ada lisensi dari PT. Nonbar,d. Penertiban berupa menertibkan pemilik tempattempat komersil yang akanmenayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 dan akan mengkomersilkansiaran FIFA World Cup Brazil 2014 tanpa seizin PT. Nonbar, dane. Perizinan adalah setelah dilakukan kontrak kerjasama, lalu diberikan lisensiuntuk menayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014.Bahwa PT.
    MTRorang/setiap tamu yang menginap dan atau berada di kamar maupun di areaHotel Puri Bunga ; Bahwa atas kegiatan Hotel Puri Bunga yang telah menayangkan siaran PialaDunia Brazil 2014 tanpa adanya izin siar dan atau tidak membeli lisensi hak siardari PT. Nonbar, pihak PT.
    Pengawasan terhadap tempat komersil yang menayangkan siaran FIFA WorldCup Brazil 2014 tanpa ada lisensi dari PT. Nonbar,d. Penertiban berupa menertibkan pemilik tempattempat komersil yang akanmenayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 dan akan mengkomersilkansiaran FIFA World Cup Brazil 2014 tanpa seizin PT. Nonbar, danHalaman 10 dari 32 hal.Put. No. 32/PID.SUS/2019/PT.MTRe.
    Perizinan adalah setelah dilakukan kontrak kerjasama, lalu diberikan lisensiuntuk menayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014.Bahwa PT. Nonbar telah menunjuk saksi Anton Indarto Gunawan, S.Kom selakuKepala Cabang untuk daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),Bali, NTT dan NTB berdasarkan Surat Penunjukkan Nomor : 039/NBB/SrtP/WCISL/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 yang bertugas dan bertanggung jawab atas namaPT.
Putus : 18-12-2018 — Upload : 15-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT KARYA TEKNIK HOTELINDO, d/a. GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
387198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telan melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu Kamar Grand Aston Bali Beach Resort beralamat diJalan Pratama 68 X Tanjung Benoa Badung Bali; tanpa ijin dariPenggugat;5.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu Restoran Hotel Risata Bali Resort & SPA beralamat diJalan Wana Segara Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar: Biaya lisensi hak siar Rp 100.000.000,00 Denda Rp2.000.000.000,00 Kerugian immaterial & investasi Rp5.000.000.000,00Jumlah Rp7.100.000.000,005.
    nyata dalam putusan a quo, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa benar Penggugat pemegang hak lisensi dari FederationInternational De Football Association (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia diseluruh wilayah Indonesia dan telah memberikan sub lisensi untuk ANTVdan TV One, sedangkan untuk Hak Ekshibisi Publik atau Hak ArealKomersial Penggugat menunjuk PT Nonbar sebagai koordinator tunggalnonton bareng; Bahwa Judex Juris telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata,karena perbuatan Tergugat menayangkan
Putus : 19-12-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — PT ZURI HOTEL MANAJEMEN d/a HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA VS PT INTER SPORTS MARKETING
391219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, Jalan Margo Utomo,Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta55232 tanpa izin dari Penggugat;6.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT Zuri Hotel Manajemen d/aHotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, berkedudukan di Jalan MargoUtomo Nomor 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa izin dari Penggugat;. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat PK: PK 3/Pdt.Sus.HKI/PK/2019/PN. Smg,- Tingkat Banding: 998K/Pdt/Sus.HKI/2018 - Tingkat Pertama:6/Pdt.Sus.HKI/2017/PN.Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. ZURI HOTEL MANAJEMEN PT. INTER SPORT MARKETING
443229
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT ZURI HOTEL MANAJEMEN, d/a. HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl. Margo Utomo No 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    2014 FIFAWorld Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial tanpa jijin dari PENGGUGAT adalahperbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangatdirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepadaPENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Hotel Grand Zuri MalioboroYogyakarta, di JI.
    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu HOTEL GRAND ZURI MALIOBOROYOGYAKARTA, JI.Margo Utomo, No. 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232 tanpa ijin dari PENGGUGAT;4.
    Padahal diketahui fakta umum bahwa Tergugat tidak memiliki haksiar bahkan bukan pelaku usaha yang bergerak dibidangpenyiaran, sehingga bagaimana mungkin Tergugat dapatmenyiarkan tayangan 2014FIFA World Cup Brazil atas kehendakTergugat;4.4 Bahwa Penerima Sub Lisensi yang terdiri dari TV Broadcaster, PayTV Broadcaster dan Internet Mobile Rights ke Domikado yangmenerima sub lisensi menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazilpada channel yang secara terbuka dapat diakses oleh semuaorang.
    Nonbar melakukan sosialisasi terkaitmekanisme dan aturan terhadap Hotel/Cafe/Restoran di Yogyakartayang akan menayangkan Siaran FIFA World Cup 2014 Brazilsebagaimana bukti P.42; Bahwa Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh PT.
    Smg.Bahwa alamat hotel Ros in di jalan Tubagus YogjakartaBahwa saat monitoring saksi berdua bersama AndriyanBahwa pada tanggal 14 Juni 2014 melakukan monitoring pada kamarNo.103 dan ternyata sedang menayangkan sepak bola antara Spayoldengan BelandaBahwa kejadian ini saksi dokumentasikanBahwa atas penemuan ini saksi laporkan kepada bapak AREABahwa pada siangnya dilaporkan Via computer(internet)Saksi menyatakan bahwa ia ditunjuk sebagai tim monitoring PT.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.NIAGA.SBY
Tanggal 22 September 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. ROYAL BALI LEISURE
32385
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di Restorant HOTEL PENINSULA BEACH RESORT beralamat di beralamat di Jalan Pratama No.72 Tanjung Benoa Nusa Dua - Badung Bali, tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6.
    INTER SPORTSMARKETING (PT.ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perouatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diRestorant
    Bahwa, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya tidakberwenang mengadili perkara ini, karena substansi/inti pokok gugatanPenggugat adalah Perihal: Perobuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata dan berisi tagihan yang tidak memiliki kharakteristik jatuhwaktu/tempo, menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang yangberkenaan dengan dan karena adanya dugaan pelanggaran PerjanjianLisensi menayangkan siaran langsung sepakbola piala dunia Brasil 2014Halaman 13 dari 75 Putusan No. 04/HKI.HAK
    Apakah hanya dengan menaruh Televisiditempat usaha tergugat(restorant), yang berisi channel antv dan tvOne yng dalam jamjam tertentu menayangkan pertandingan sepak bola Piala DuniaBrasil 2014 yang bisa ditonton secara gratis telah (free to air)dapat dikategorikan sebagai perobuatan melawan hukum ?.
    Bahwa dikaitkan dengan pasal 83 UU Nomor 28 Tahun 2014, Tergugatmenolak dan membantah posita angka 14, 15, 16 dan 17 yang pada intinyamengatakan bahwa Tergugat telah menayangkan siaran langsungpertandingan sepak bola piala dunia Brasil 2014 antara Francis denganNigeria, pada tanggal 01 Juli 2014 pada pukul 00.15 Wita, di Lounge Hotel,tanpa izin Penggugat.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diHalaman 73 dari 75 Putusan No. 04/HKI.HAK CIPTA/2016/PN.Niaga SbyRestorant HOTEL PENINSULA BEACH RESORT beralamat di beralamat diJalan Pratama No.72 Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Register : 25-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 426/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Tanggal 22 Agustus 2016 — SYAMSIADI
11431
  • Sitorus.Bahwa saksi Nursiah Trisolowati Sitorus tidak pernah mengetahui dantidak pernah mengizinkan kepada Terdakwa untuk menjual DVD porno diwarung milik saksi tersebut, dimana sebelumnya Terdakwa secara diamdiam sudah melakukan kegiatan menjual DVD porno tersebut di warungmilik saksi selama 3 (tiga) bulan dan beberapa keeping sudah berhasilTerdakwa jual.Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti berupa 12 (dua belas)keping DVD Pornografi dalam kemasan yang bergambar wanitatelanjang, yang kepingannya menayangkan
    dari pihakyang berwenang;Bahwa harga DVD porno tersebut dijual oleh Terdakwa sebesarRp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perkeping;Bahwa Terdakwa bekerja di kios DVD bajakan milik saksi NursiahTrisolowati Sitorus selama 3 (tiga) bulan lamanya;Bahwa saksi Nursiah Trisolowati Sitorus tidak pernah mengetahui dantidak pernah mengijinkan kepada Terdakwa untuk menjual DVD pornowarung milik saksi Nursiah Trisolowati Sitorus, namun Terdakwamenjualnya secara diamdiam;Bahwa Terdakwa menjual DVD porno yang menayangkan
    dari pihak yangberwenang;Bahwa harga DVD porno tersebut dijual oleh Terdakwa sebesarRp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perkeping;Bahwa Terdakwa bekerja di kios DVD bajakan milik saksi NursiahTrisolowati Sitorus selama 3 (tiga) bulan lamanya;Bahwa saksi Nursiah Trisolowati Sitorus tidak pernah mengetahui dantidak pernah mengijinkan kepada Terdakwa untuk menjual DVD pornowarung milik saksi Nursiah Trisolowati Sitorus, namun Terdakwamenjualnya secara diamdiam;Bahwa Terdakwa menjual DVD porno yang menayangkan
Putus : 22-08-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — PT BALI GIRI KENCANA d/a Four Season Resort VS PT INTER SPORT MARKETING
446223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau Piala DuniaFifa Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dariPenggugat yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan karenaTergugat tidak membayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yangditunjuk oleh Penggugat yaitu PT Nonbar;Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah menayangkan
    Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetap menunjukkanadanya iktikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuanuntuk mendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World CupBrazil berada di areal komersial, yang mana jelas bertentangan denganPerjanjian Lisensi antara Penggugat dengan FIFA tanggal 5 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial, yaitudi restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugatsebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);7.
    Nomor 305 K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971.Padahal faktanya ada sebab akibat yang sudah terungkap dalam bukti dansaksi di persidangan yang diabaikan oleh Judex Facti, bahwa PemohonKasasi d/h Tergugat sudah membuktikan ada pihak lain/ketiga yangmenawarkan saluran tv berbayar untuk menayangkan FIFA World Cup 2014,dan Pemohon Kasasi d/h Tergugat membayar /nvoice/tagihan dari pihak laintersebut dan Termohon Kasasi d/h Penggugat tidak pernah datang ke hotelPemohon Kasasi d/h Tergugat sebelum FIFA World
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 15-03-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 05-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 153/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 22 Mei 2017 — PT.GAMLINDO NUSA >< K2K PRODUCTION CS
9456
  • yang bercerita dan berjudul MenaraSaidah;Bahwa atas hal tersebut Penggugat telah melayangkan surat somasikepada Tergugat melalui suratnya Nomor 055/GN/SK/VIV2015 padatanggal 30 Juli 2015 dan mendapat jawaban Tergugat pada tanggal 31Juli 2015 dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Aryo Dwiselaku Casting Director, yang pada pokoknya menyatakan, Tergugatakan menghapus dan menghentikan segala kegiatan yang berkaitandengan produksi, promosi dan publikasi terhadap Film Menara Saidah;Tidak menayangkan
    Putusan No. 153/PDT/2017/PT.DKI10.11.menyelesaikan halhal tersebut selambatlambatnya pada hari selasatanggal 4 Agustus 2015, namun atas surat pernyataan yang dibuat olehTergugat telah dilanggar sendiri dengan tetap melakukan publikasi,promosi dan akan menayangkan film tersebut yang diketahuiPenggugat telah berganti judul menjadi Menara Stasiun Cawang danpada bagian anak judul bertuliskan menara yang selama inidibicarakan namun pokok cerita tetap tidak berubah dari judulsebelumnya yakni, Menara Saidah
    Putusan No. 153/PDT/2017/PT.DKIon.2.6.2.7.2.8.2.9.Bahwa setelah nama film diganti menjadi Menara StasiunCawang, Tergugat juga belum pernah menayangkan film tersebutkepada publik di bioskopbioskop milik Turut Tergugat;Bahwa Para Penggugat menyatakan mereka tidak pernahmenerima permohonan perihal penggunaan gedung MenaraSaidah dari Tergugat dan faktanya Tergugat secara nyata telahditipu oleh Saudara RM Ario Dwiningprang yang mengakungakumempunyai hubungan dekat dengan lou Inneke Koesherawatisebagai
    flm tersebut kepublik mengingat film tersebut oleh Kementrian Pendidikan danKebudayaan dalam surat edarannya Nomor:85049/MPKA/SN/SO15 tanggal 13 Oktober 2015 (Bukti T9) sudahmemerintahkan untuk menunda menayangkan film Menara StasiunCawang;Hal. 20 dari 37 Hal.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah jelas dan tidak terbantahlagi dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat telahmelakukan pencemaran nama baik adalah mengadaada dan tidakmemiliki dasar;DALAM PROVISIBAHWA TERGUGAT SUDAH DENGAN ITIKAD BAIK UNTUK TIDAKMEMPROMOSIKAN, MENAYANGKAN MAUPUN MENDISTRIBUSIKANDALAM KEPINGAN VCD/DVD FILM MENARA SAIDAH MAUPUNPERUBAHANNYA MENARA STASIUN KEPADA PUBLIK SEHINGGADALIL PENGGUGAT PADA NOMOR 1 HALAMAN 6 SAMA SEKALI TIDAKMEMILIKI DASARBAHWA TERGUGAT MENOLAK DALIL
Register : 24-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1010/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
YETTY MUNIRA, SH.,MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIF BIN YANI AN
669
  • supayaorang tersebut membuat utang ataupun menghapuskan piutang denganmemberikan barang yang dimilikinya sedangkan barang tersebut bukan miliknyaPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula saat terdakwa menggunakan akun facebooknya menawarkaniklan lowongan pekerjaan sebagai sales yang mana dalam iklan tersebutterdakwa mengaku sebagai HRD sebuah perusahaan yang membutuhkankaryawan SPG elektronik dan nomor handphone terdakwa terantum dalam iklantersebut, lalu terdakwa menayangkan
    atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi NIKAHIFFRIANI MAHDEWI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bermula saat terdakwa menggunakan akun facebooknya menawarkaniklan lowongan pekerjaan sebagai sales yang mana dalam iklan tersebutterdakwa mengaku sebagai HRD sebuah perusahaan yang membutuhkankaryawan SPG elektronik dan nomor handphone terdakwa terantum dalam iklantersebut, lalu terdakwa menayangkan
    NIKA HIFFRIANIMAHDEWIMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar bermula saat terdakwa menggunakan akun facebooknyamenawarkan iklan lowongan pekerjaan sebagai sales yang mana dalamiklan tersebut terdakwa mengaku sebagai HRD sebuah perusahaan yangmembutuhkan karyawan SPG elektronik dan nomor handphone terdakwaterantum dalam iklan tersebut, lalu terdakwa menayangkan iklan makaada seorang perempuan yang menghubungi terdakwa
    atau terperdaya.Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 1010/Pid.B/2020/PN TjkMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi, dan keterangan TerdakwaMuhammad Arif Bin Yani AN, bahwa terdakwa menggunakan akunfacebooknya menawarkan iklan lowongan pekerjaan sebagai sales yang manadalam iklan tersebut terdakwa mengaku sebagai HRD sebuah perusahaan yangmembutuhkan karyawan SPG elektronik dan nomor handphone terdakwaterantum dalam iklan tersebut, lalu terdakwa menayangkan
Putus : 16-03-2011 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 4/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Tanggal 16 Maret 2011 — EDWIN ALDRIAN bin AGUS SUSANTO
6111
  • Tasikmalaya adalah PT.Lintas Mediatama yang beralamat di JI.Menado No.32Kota Bandung, yang sedang dikontrak/disewa oleh PT.Djarum sebagai sarana promosi, dan sekarang pengelolannya oleh PT.LintasMediatama ;Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat tayangan film porno dalam Leddisplay/Megatron tersebut, hanya saksi mendapat laporanpada hari Senin tanggal 8 Nopember 2010 sekitar jam.22.10 Wib, katanya Leddisplay/Megatron yang terletak di JI.HZ Mustofa/perempatan J.Nagarawangi Kota Tasikmalaya telah menayangkan
    Mediatama Bandung ;Bahwa terdakwa mematikan Schedule table pada hari Senin tanggal 8 nopember 2010 sekira jam.22.01 Wib, kemudian terdakwamenginstal mempergubnakan computer LED bertempat didalam Leddisplay Kota Tasikmalaya dengan cara terdakwa memasukkanFlashdisk ke CPU /Kontrole LED, kemudian membuka folder, kemudian Setup ;Bahwa setelah terdakwa selesai menginstal , terdakwa membuka filefile yang ada didalam flashdisk dan terdakwa membuka film yangbaru terdakwa simpan di flashdisk film tersebut menayangkan
    Bandung ;Bahwa benar terdakwa mematikan Schedule table pada hari Senin tanggal 8 nopember 2010 sekira jam.22.01 Wib, kemudianterdakwa menginstal mempergubnakan computer LED bertempat didalam Leddisplay Kota Tasikmalaya dengan cara terdakwamemasukkan Flashdisk ke CPU /Kontrole LED, kemudian membuka folder, kemudian Setup ;Bahwa benar setelah terdakwa selesai menginstal , terdakwa membuka filefile yang ada didalam flashdisk dan terdakwa membukafilm yang baru terdakwa simpan di flashdisk film tersebut menayangkan
    Negarawangi Kota Tasikmalaya, telah menayangkan gambar/video porno.e Bahwa penayangan gambar/ video tersebut dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa memasukkan flashdisk milik terdakwa yangberisi video porno kedalam dalam komputer yang merupakan perangkat kontrol LED.e Bahwa kemudian terdakwa membuka folder flashdisk dan membuka file file video porno yang berisi gambar gambar lakilaki danperempuan dewasa sedang melakukan oral sex dan persetubuhan.e Bahwa Komputer yang digunakan terdakwa untuk memutar
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
839255
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT, ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a,HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi.
    ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di areal komersil di Hotel Arjuna Yogyakarta, di Jl.
    Menghukum TERGUGAT untuk membuatPengumunanPermohonan Maaf kepadaPENGGUGAT dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertama di Surat KabarHarian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (seperempat) halaman, yangmenyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maafkepada PENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di areal komersil Hotel Arjuna Yogyakarta, JI.
    Smg3.4.3.5.Bahwa Penerima Sub Lisensi yang terdiri dari TV Broadcaster, Pay TVBroadcaster dan Internet Mobile Rights ke Domikado yang menerima sublisensi menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil pada channel yangsecara terbuka dapat diakses oleh semua orang.
    agenda dilanjutkan Coffee Break.Bahwa benar selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksijuga menjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensial dilanggaryaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun 2002 bahwa adahak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harus membayar lisensi,karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerja ditunjuk oleh PT Inter SportMarketing yang merupakan Pemegang Hak Cipta tersebut.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan pialadunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. DUNKINDO LESTARI,
419205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Inter SportsMarketing (PT.ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Dunkin Donuts di
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealHalaman 8 dari 10 Hal. Put. Nomor 897K/Padt.SusHKI/2018komersial yaitu di Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah RaiJimbaran Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Inter Sport Marketing
Tergugat:
PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
22772
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Margo Utomo No. 44, Kecamatan Jetis,Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;Bahwa ternyata ditempat TERGUGAT di HOTEL ARJUNA YOGYAKARTA, di Jl.Margo Utomo No. 44, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55232, didapati oleh PENGGUGAT pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014,pada sekitar Pukul 23.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan konten siaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014di kamar hotel nomor 324 yang mana saat itusedang berlangsung pertandingan antara
    Smg yang akan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM diHotel Grand Quality Ruang Boko tanggal 3 Juni 2014; P.43 Surat Penunjukan kepada Tubagus Aria lrawan sebagai PerwakilanPT.NONBAR Yogyakarta Nomor : 027/NBB/SrtP/WCISL/V/2014;P.44 Surat Keterangan penunjukan kepada Armanda Prasetya Putra dariTubagus Aria Irawan No:2/NBBSrt(WWCISL/XII/2017 Terlampir fotocopy surat Penunjukan dari Tubagus Aria Irawan sebagai PerwakilanPT.NONBAR DIY kepada Armanda Prasetya Putra sebagai TimMonitoring di
    agenda dilanjutkan Coffee Break.Bahwa benar selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksijuga menjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensial dilanggaryaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun 2002 bahwa adahak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harus membayar lisensi,karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerja ditunjuk oleh PT Inter SportMarketing yang merupakan Pemegang Hak Cipta tersebut.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan pialadunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di area komersial yaitu PT, ARJUNA CAHAYA LESTARId/a,HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari Penggugat;Halaman60 dari 65 Putusan Nomor 2/PDT.SUSHKI /2018/PN. Smg5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlahRp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);6.