Ditemukan 626 data
114 — 16
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
7 — 2
Penetapan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejakDr Penggugat Tergugat te telah mengalikan permohonan banding atasSalinan Penetapan ini sesuai aslinya,dikeluarkan atas permintaanpada tanggal.... aPanitera Pengadilan Agama Ambarawa11Drs. H. MaskurCatatan :1. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejaktanggal.... we2. Penggugat/ Tergugat telah mengajukan permohonan banding atasputusan tersebut tanggal..............
129 — 28
Pasal 9 ayat (1) :Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak*;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk Masa Pajak
114 — 32
Pasal 9 ayat (1) :Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak*;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk Masa Pajak
107 — 24
Pasal 9 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;Menimbangbahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk
113 — 21
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto danatau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada MasaPajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut :1.
110 — 22
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
171 — 11
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut:1.
114 — 20
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
111 — 31
Pasal 9 ayat (1) :Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk Masa Pajak
106 — 26
Pasal 9 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;Menimbangbahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk
211 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
tujuhpuluh lima persen);Pasal 8 ayat (3)Dengan Peraturan Pemerintah ditetapbkan kelompok BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan PajakPenjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimanadimaksud dalam ayat (1);Pasal 8 ayat (4)Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewahsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapbkan denganKeputusan Menteri Keuangan;Pasal 10 ayat (1)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitungdengan cara mengalikan
Pertama, menentukan keluasan tanah (proporsi) dari tiapUnit Apartemen, yaitu dengan cara mengalikan luas tanahdikalikan dengan NPP masingmasing Unit Apartemen(sesuai data pertelaan);b. Kemudian setelah keluasan tanah (proporsi) tiap unitditentukan, maka nilai jual tanah untuk setiap unit dapatHalaman 29 dari 43 halaman.
keduanya;11) Bahwa terhadap pertimbangan Majelis yang menyatakan :Bahwa Unit Apartemen yang dijual oleh Pemohon Banding tidaktermasuk sebagai BKP yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksudPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004;12) Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :Bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang PPNmenjelaskan bahwa Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang adalah dengan mengalikan
jumlah Harga Jual,Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yangditetapbkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajaksebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1);Bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UndangUndang PPNmenjelaskan bahwa Cara menghitung Pajak Penjualan AtasBarang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan HargaJual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkandengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajaksebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8
172 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Metode pengukuran dengan konversi beratini adalah menghitung total berat dengan mengalikan jumlah piece billetdengan berat billet per piece.
Mengenai jumlah berat yangtercantum pada kolom "LPB" di lampiran surat Saudara yangberjumlah lebih sedikit dari jumlah pada kolom "Packing List,NTA japan menyatakan bahwa dalam hal jumlah potongan("Pieces") telah sama dengan invoice dan nota debitsebagaimana dinyatakan sebelumnya.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), perbedaan berat (kg) antara dokumeninvoice dan Laporan Penerimaan Barang disebabkan karenametode pengukuran dengan cara mengalikan jumlah piecesbillet dengan
108 — 26
Pasal 9 ayat (1) :Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak*;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk Masa Pajak
116 — 27
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
115 — 27
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut:1.
1165 — 770
Bahwa pada saat ini Pemohon ingin mengalihkan harta bawaan tersebut kepadapihak lain, sedangkan syaratsyarat untuk balik nama harta bawaan tersebutdiperlukan kejelasan mengenai kepemilikannya, sedemikian sehingga Pemohonmengajukan permohonan Penetapan Harta bawaan Pemohon di Pengadilan AgamaYogyakarta, sebagai salah satu syarat untuk mengalikan harta bawaan Pemohonkepada pihak lain;Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanAgama Yogyakarta memeriksa dan menjatuhkan putusan
117 — 30
quo diketahui;Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak secara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa PemohonBanding mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan
102 — 21
Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak secara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Bandingmengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3 Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :I Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan
124 — 32
Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.