Ditemukan 124 data
42 — 33
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnibadi (natuurijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger),atau. menyuruh melakukan (doen pleger, atau turut melakukan (medepleger)atau membujuk melakukan perbuatan itu (uiflokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa wunsur barangsiapa menunuk
10 — 3
menjawabTermohon tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah meskipun untuk itu ia telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata bahwa ketidak datangannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agardapat rukun dan kumpul kembali, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengandidampingi.....didamping/menunuk
7 — 4
nafkah lahir Termohon.Bahwa, pada akhirnya Pemohon dan Termohon telahmencukupkan keterangannya serta mohon putusan;Bahwa guna meringkas uraian putusan ini, maka ditunjuk segalahal yang selengkapnya telah dicatat dalam berita acara sidang perkara inisebagai bagian tak terpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMDalam KonvensiMenimbang bahwa maksud dan tujuanpermohonan Pemohonadalah sebagaimana terurai di muka.Menimbang bahwa Pemohon dan Termohon telah hadir dipersidangan maka Majelis Hakim telah menunuk
47 — 22
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnibadi (natuurijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger),atau. menyuruh melakukan (doen pleger, atau turut melakukan (medepleger)atau membujuk melakukan perbuatan itu (uiflokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa wunsur barangsiapa menunuk
148 — 13
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugatdan Tergugat II hadir sendiri sedangkan Tergugat I menghadap Kuasanya tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara parapihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor Tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan dengan menunuk DONY HARDIYANTO, SH., M.Hum.
18 — 3
lan menunuk kepada berita acaa pekaain, yang untuk sdanunyad anggapte nuat dan menj ad bag an dari putusanin;PERTI MBANGAN HUKUMMeni mbang bahwa naksud dan tyuan gugatan pengguga add ahsebaga manatersebut d a as;Men mbang bahwa sebd um nenperti nmbangkan secaa menyduruh net eiperkaa bdk aspek' faml maupun aspekneteaiil, tealegh dahudumemperti mbangkan dua aspek hukum mendasar dan prinsig yakn aspekkewenangan (konpetensi) enbaga peradlan agama dan aspek kedudukan hukum(lega tandng penggugat urtuk
64 — 16
Membebankan biaya gugatan ini menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPenggugat dan Tergugat hadir sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantarapara pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunuk ALOYSIUSPRIHARNOTO BAYUAJI, S.H.M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang,sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal
32 — 20
Indo Marco Adi Prima menunuk PT. Armada Hati Agungsebagai penyedia jasa angkutan;Bahwabenar pada saat itu PT. Indo Marco Adi Prima membeli barang ke PT.Indo Lakto Cicurug berupa 3100 karton susu Indomilk, selanjutnya barang milikPT. Indo Marco Adi Prima tersebut dimuat oleh jasa angkutan dari PT.
37 — 10
unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnbadi (natuurijke personen)Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 522/Pid.B/2017/PN Japatau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger),atau menyurun melakukan (Qoen pleger), atau turut melakukan (medepleger) ataumembujuk melakukan perouatan itu (uitfokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungiawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya ;Menimbang, bahwa wunsur barangsiapa menunuk
175 — 96
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai marusia pribadi (natuurijke personen) atauselaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger),atau menyurun melakukan (Goen pleger, atau turut melakukan (medepleger) ataumembujuk melakukan perbuatan itu = (uifokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segalatindakan atau perbuatannya ;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunuk
77 — 12
piutang, yang dilakukan paraterdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa I AGNESPAHLEVI Bin KONSTANTIN mendatangi Komplek StasiunKelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal berjalankaki sedangkan Terdakwa II ALI SODIKIN Bin RUMLI danTerdakwa HI BIMO RESDIANTO PRAKOSO Bin JONIRESDIANTO bersamasama dengan WIWIN (DPO) denganmengendari sepeda motor Suzuki Smash Nomor : G5203Z Warnahitam kemudian setelah kumpul sepakat melakukan pemerasan danWIWIN ( DPO ) menunuk
32 — 18
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnbadi (natuurijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger),atau. menyuruh melakukan (doen pleger, atau turut melakukan (medepleger)atau membujuk melakukan perbuatan itu (uiflokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungiawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa wunsur barangsiapa menunuk
63 — 11
No.277/Pdt.G/2017/PA .BatgMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di muka.Menimbang bahwa di persidangan Majelis Hakim telah menunuk Mediator untuk berupaya mendamaikanPemohon dan Termohon agar rukun kembali membina rumah tangganya, namun upaya tersebut tidak berhasil,berdasarkan laporan hasil mediasi tanggal 20 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh mediator yangdisepakati kedua belah pihak yaitu Ruslan Saleh S.Ag MH , usaha tersebut tidak berhasil
25 — 7
dengan baik,namun tidak berhasil;Bahwa Ketua Majelis juga telah menjelaskan proses perdamaian melaluimediasi seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016, dan kepada kedua belah pihak diperintahkan untukmenentukan sendiri mediatornya, baik mediator dari luar pengadilan ataumemilih salah satu dari daftar mediator hakim yang ada di Mahkamah SyariyahMeulaboh;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat menyerahkan kepadaMajelis Hakim memilih mediator dan oleh Mejelis menunuk
57 — 12
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuuriike personen) atauselaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger), ataumenyurun melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger) atau membujukmelakukan perouatan itu (uitlokker) atau membantu melakukan (medeplitichigheid) suatutndak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atauperbouatannya;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunuk
53 — 36
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnbadi (natuurijke personen)atau. selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(oleger)atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger)atau membujuk melakukan perbuatan itu (uifokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungiawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa wunsur barangsiapa menunuk
6 — 4
bisamempertahankan rumah tangga lagi bersama Termohon.Bahwa, pada akhirnya Pemohon telah mencukupkan keterangannyaserta mohon putusan;Bahwa guna meringkas uraian putusan ini, maka ditunjuk segala halyang selengkapnya telah dicatat dalam berita acara sidang perkara ini sebagaibagian tak terpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terural di muka.Menimbang bahwa Pemohon dan Termohon telah hadir di persidanganmaka Majelis Hakim telah menunuk
68 — 24
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnbadi (natuurliike personen) atauselaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (oleger)ataumenyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger) ataumembujuk melakukan perouatan itu (uitlokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunuk
79 — 39
menurut hukum pidana kita yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pnbadi (natuurijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang moelakukan(pleger),atau. menyuruh melakukan (doen pleger, atau turut melakukan (medepleger)atau membujuk melakukan perbuatan itu (uiflokker) atau membantu melakukan(medeplitichtgheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungiawabkan dalamsegala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa wunsur barangsiapa menunuk
32 — 12
menurut hukum pidana kita yang dimaksud denganunsur Barangsiapa adalah setiaop orang sebagai manusia prbadi (natuurijkepersonen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yangmelakukan (oleger), atau menyurun melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uilokker) atau membantumelakukan (medeplitichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perouatannya;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunuk