Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PA RENGAT Nomor 350/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
130139
  • Sebelah Timur berbatas dengan Juari dan Kang Mat
6.3 Lahan tanah yang terletak di depan Pos Babinsa Koramil, RT 012 RW 004 Dusun IV, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Seluas 10.114 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Darmawi,
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lintas Barat;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Kamar dan Dadang;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Mukhrizal
Register : 12-02-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN PADANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Tanggal 2 Juli 2015 — Gusni Fitri
7625
  • .,.Bahwa tidak semuanya untuk Cleaning Service dimana Jasa yang 40 (empatpuluh) orang tersebut terdiri dari:1. 14 (empat belas) orang Cleaning Service, yaitu Asri Mulyeni, Aldiyos Okdama,Agustini, Adi Mulyadi, Dewi Oktavia, Helvi Susanti, Novita Sari, Osmalinda,Reki Effendi, Resda Kasmiranti, Randi, Reski Wulandari, Sandi lrawan danYuni Seprita;2. 12 (dua belas) orang satpam, yaitu Armadison, Agusrianto, Aprison Joni, AdiEko Prianto, Febri Rusmil Putra, Hariyanto, Mukhrizal, Mismanto, RobySugara,
Register : 21-11-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PA RENGAT Nomor 757/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Tanggal 19 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
800
  • Depan Pos Koramil Babinsa RT 012 RW 004 Dusun IV, Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu seluas 10.114 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Darmawi,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lintas Barat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kamar dan Dadang;
- Sebelah Timur berbatas dengan Mukhrizal;
6.
Register : 01-03-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HAFRIZAL, SH.,MH
Terdakwa:
TGK. RIDWAN BIN YUSUF
10431
  • baikInspektorat Kabupaten Aceh Timur maupun Penuntut Umum tidak memasukankegiatan bantuan pembelian sampan dan pembelian tanah untuk Masjidsebagai pengeluaran yang sah, sehingga dihitung sebagai bagian dari kerugiankeuangan negara;Menimbang, bahwa pada pemeriksaan di persidangan Terdakwamenerangkan bahwa anggaran penyertaan modal telah digunakan untukbantuan pembelian sampan bagi masyarakat sejumlah Rp230.000.000,00 ( duaratus tiga puluh juta rupiah); keterangan tersebut bersesuaian denganketerangan saksi Mukhrizal
    hal tersebut merupakan alat bukti petunjuk, sehinggameyakinkan Majelis Hakim bahwa benar anggaran penyertaan modal telahdigunakan oleh Terdakwa untuk bantuan pembelian sampan bagi masyarakatsejumlah Rp230.000.000,00 ( dua ratus tiga puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknyamenerangkan bahwa ada dana yang digunakan untuk membeli tanah Masjidsejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); keterangan tersebutbersesuaian dengan keterangan saksi Yusuf Bin Raden, Mukhrizal