Ditemukan 989 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56120/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14935
  • E133108100071250 tanggal 27 Maret 2013,Surat Keberatan Nomor: 004/2W/DN/12.06/2013 tanggal 14 Juni 2013,Translation Penjelasan Asal Produk.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina
Register : 26-12-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48474/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11129
  • tertulis kepada importir untuk:a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataub. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods Of The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperationBetween The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic OfChina, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal BarangForm E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures(Ocp) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The AseanChina
Register : 15-09-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42594/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11633
  • 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA danditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif unum (MFN);: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011 denganalasan menurut Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of theFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations
    diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehinggaterhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skemaACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum(MFN);bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Second Protocol to Amend theAgreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations
Register : 09-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56125/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15840
  • sesuai dengan ketentuan Revised Operational CertificationProsedure (OCP) ACFTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir 4 Overleaf Notes.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina
Register : 15-11-2013 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.55897/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 6 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
257330
  • Perkembangan pembahasan konsep Beneficial Owner oleh OECD. tersemendapat perhatian juga dari United Nations sebagaimana dilaporkan dalam ConcerBeneficial Ownership : Discussion of Key Issues and Proposals for Changes to theModel Commentary,. United Nations Committee of Experts on International Cooperain Tax Matters, 12 Oct 2010.
    Pada dasarnya laporan United Nations tersebut mengadpengembangan yang sedang dilakukan oleh OECD, yang berbunyi :In these various examples (agent, nominee, conduit company acting as a fiduciaryadministrator), the recipient of the dividend/interest/royalty is not the beneficial ownbecause that recipients right to use and enjoy the dividend/interest/royalty is constraiby a contractual or legal obligation to pass on the payment received to another per.Such an obligation will normally derive from relevant
Register : 21-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53052/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13720
  • 2012 tanggal 10 Juli 2013.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi
Register : 17-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56130/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14223
  • Concrete Mixer 6X4 290HP, S/N LZZ5BLMDA746955 E/N. 1304007032317Sinotruk GVW 25 TON (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The
Register : 27-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46614/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10021
  • 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tand:petugas yang berwenang menerbitkan COO Shanghai EntryExit and Quarantine Bureau of P.Fsehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomcPMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahutanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic o(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara A Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations
Register : 04-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56129/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20451
  • WO adalah "barang yang seluruhnya berasal dari negarapengekspor atau tidak mengandung komponen impor".bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RIa)b)c)d)a)b)c)d)e)f)g)h)))Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation BetweenThe Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The ASEANChina
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10618
  • melampirkan PIBdan lampirannya;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandingdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan;bahwa ketentuan dasar ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27136
  • yangberwenang di China.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RINomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China(persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama
Register : 28-02-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56109/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14322
  • penetapan tarif bea masuk dalam rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) Jadi sesuai dengan yang Pemohon Banding bayar padaPIB.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat
    Selain itu Pengadilan Pajak dapat pulamemeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yangditerbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundanganyang terkait yang mengatur demikian;bahwa ROOOCP ACFTA telah disyahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SoutheastAsian Nations
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15821
  • E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 21-05-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13521
  • memberikanpembebasan bea masuk;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding danketerangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republicof China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh AntaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of SouthAsian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenaikerjasama
Register : 21-05-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56867/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18055
  • , sehingga status Hongkong sama dengan ne.Non FTA lainnya;bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatur sebberikut:bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods ofFramework Agreement on Comprehensive Economicoperation Between ASEAN and The Peoples RepubliChina (TIG Agreement) sebagaimana telah diperbatterakhir dengan Second Protocol to Amend the AgreemenTrade In Goods of The Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation BetweenAssociation of Southeast Asian Nations
    Pengesahan Framework Agreeron Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East ANations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsaba1Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengeszFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation of South Asian Nations
    Framework Agreenon Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East ANations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengeszFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation of South Asian Nations
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1020 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. INDOMO MULIA;
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang diatur dalam peraturanperundangundangan, khususnya di bidang Kepabeanan dan peraturanterkait lainnya sebagaimana diatur dalam:e UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 (selanjutnya disebut UU 17/2006);e UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional;e Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South Asian Nations
    and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai KerjasamaEkonomi Menyelurun Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China(selanjutnya disebut Keppres 48/2004);e Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods OfThe Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations AndThe People's Republic Of China (Protokol Kedua
    dikenakan tarif BM 5% BBS 100% (ACFTA);dengan alasan sebagai berikut:a.Bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secaramenyelurunh antar negara anggota ASEAN dan Republik RakyatChina pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh AntarNegaraNegara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreement onThe Comprehensive Economic Cooperation between the Associationof South East Asian Nations
    AndThe People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk MengubahPersetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh AntaraPerhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republik RakyatChina).Bahwa untuk memenuhi ketentuan pada Article 3 Paragraph (3)Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods OfThe Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations AndHalaman 17 dari 21 halaman.
    D/03154/10/2011/60 (copy terlampir), sehingga dengan demikian Attachment ARevised Operational Certification Procedures (OCP) for Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area yang merupakan amanatdari Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations AndThe People's Republic Of China mulai berlaku pada tanggal 3Oktober 2011.c.
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12024
  • suatu bangunantertentu.bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang yang diberitahukan dalam PIBNomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012 sebagai Complete Steel StructureWarehouse System ditetapkan klasifikasi ke dalam HS 9406.00.94.00;Penetapan Pembebanan Bea Masuk dalam Rangka ACFTA (Form E)Menurut Terbanding:bahwa atas barang yang diberitahukan Pemohon dalam PIB Nomor: 000441tanggal 21 Juni 2012 tidak dapat diberikan Preferensi Tarif, selanjutnya tarifbarang ditetapkan sesual tarif Most Favourable Nations
    Form E), namunyang diisi adalah nomor Cerificate of Origin Nomor: CCPIT120365735;bahwa menurut Terbanding, untuk mendapatkan preferensi tarif sesuai1 PMK235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, pada dokumen PIB harusdiist pada kolom 19 kode fasilitas prefrensi tarif Asean China dan nomotr/tanggal COO sehingga atas barang yang diberitahukan Pemohon dalam PIBNomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012 tidak dapat diberikan Preferensi Tarif,selanjutnya tarif barang ditetapkan sesual tarif Most Favourable Nations
    ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55041/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28674
  • petugas yang berwenang menerbitkan COO Shenzhen EnitryExitInspection and Quarantine Beureau of the Peoples Republic of China sehingga Terbanding meragukankeabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation betweenThe Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 24-10-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57563/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20680
  • barang asli dari China;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yangdisampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Associationof South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and The PeoplesRepublic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57570/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18338
  • E133202513120003tanggal 2 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama