Ditemukan 129 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — NURUL HUDA, S.Ag, M.PDi ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan
2249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan pedoman umum program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 sebagaimanadisebutkan dalam lampiran peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 dalam pelaksanaannya penerimamanfaat dana P2SEM tersebut adalah :1.
    Rekening 0612003769 di Bank Jatim Cabang PembantuTaman Sidoarjo yang sudah divalidasi ; Asli Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ; Asli bukti/surat terkait pencairan dana P2SEM sebesarRp 250.000.000,00 dari Bapemas ; Foto copy print out buku tabungan no. rekening 0322689384 pada BankJatim Cabang Dr.Sutomo an.
    Pelaporan P2SEM bertujuan untuk mengetahui perkembangan prosespelaksanaan program mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan, sampaidengan pertanggungjawaban.c.
    Ngawi juga hadir dalam acarapelatihan tersebut ;Bahwa Pada saat saat mengisi sebagai pemateri di Ngawi, Terdakwatidak tahu kalau itu program P2SEM.
    Rekening 0612003769 di Bank Jatim Cabang PembantuTaman Sidoarjo yang sudah divalidasi ;Asli Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 ;Asli bukti/surat terkait + pencairan dana P2SEM sebesarRp 250.000.000,00 dari Bapemas ;Foto copy print out buku tabungan no. rekening 0322689384 pada BankJatim Cabang Dr.Sutomo an.
Putus : 18-09-2014 — Upload : 30-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 81/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Sby
Tanggal 18 September 2014 — Drs. H. IMRON ROSYIDI ; KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO
5515
  • Lalu saksi menginformasikan pada terdakwa dan seluruh anggota Jasmaskalau ada dana P2SEM dari berbagai jalur adanya program P2SEM.Bahwa setahu saksi terdakwa bukan anggota lembaga tetapi seperti Pokmastetapi sebagai Koordinator Pokmas di daerah Kabupaten Situbondo dariberbagai kecamatan yang terdiri dari 22 kelompok masyarakat ;Bahwa setelah mendapat informasi adanya P2SEM tersebut lalu 22 pokmasmengajukan proposal bersamasama saksi Edy Mustafa dan saksi AsyariBahwa saksi mengetahui dana P2SEM ada
    ,(lima milyar) karena saksi tidak pernah melakukanpemotongan; Bahwa benar setahu saksi P2SEM tidak ada hubungannya dengan lembaglembaga yang dipotong;Bahwa benar setahu saksi pelaksanaan P2SEM ada pedumnya yaitu peraturangubernur dan tidak ada kaitanya dengan anggota Dewan.Bahwa setahu saksi tidak ada Rekomendasi dari Ketua DPRD, yang adapemalsuan Rekomendasi, untuk P2SEM tidak ada yang ada hanya bantuanbantuan saja;Bahwa setahu saksi Bapemas adalah Lembaga yang mengelola leding sektoryang dicairkan
    yaitu : Pertama kali saksibersama terdakwa dikenalkan pada ketua dewan (DPRD) bernama Fathorosidtentang adanya program dana P2SEM lalu setelah itu saksi bersama terdakwadisuruh mencari lembagalembaga oleh saksi Fathorosid; Bahwa saksi mencari lembaga dan mendapat 13 lembaga penerima P2SEM ;Bahwa awalnya 13 lembaga penerima mengajukan proposal untukmendapatkan dana P2SEM ke propinsi, yaitu masingmasing lembaganyamembuat proposal dan diantarkan ke saksi Asyari Rusdy lalu dibawa keSurabaya oleh saksi
    saksi Asyari Rusydi; Bahwa benar pencairan dana P2SEM untuk MD Miftahul Falah tahun 2008, sedangkanuntuk lembaga lain terdakwa tidak tahu;Bahwa benar hubungan terdakwa dengan Asyari Rusydi kalau Asyari evaluasi rehabMD Miftahul Falah dengan lembaga sedangkan hubungan terdakwa dengan EdyMustafa terdakwa sebagai teman jadi hubungan secara langsung dengan P2SEM tidakkarena Edy Mustafa sebagai tim sukses Fathorosid dan kalau memberikan saranpendapat tentang P2SEM terdakwa tidak pernah sama sekali; Bahwa
    IMRONROSYIDI sebagai Kordinator lembagalembaga penerima bantuan dana P2SEM WilayahBarat dan Wilayah Timur Kabupaten Situbondo bersamasama dengan saksi EDY MUSTOFAdan saksi ASYARI RUSYDI, S.Ag. telah melakukan pemotongan dana kepada lembagalembaga penerima dana bantuan P2SEM sehingga perbuatan terdakwa Drs. H.
Putus : 18-04-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K / PID.SUS / 2012
Tanggal 18 April 2012 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN ; MOH. FARID AFANDI, SE MSi. ;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 72 Tahun 2008tanggal 22 Agustus 2008 dalam Pelaksanaannya Penerima ManfaatDana P2SEM tersebut adalah:1.
    Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2008tanggal 22 Agustus 2008 dalam Pelaksanaannya Penerima ManfaatDana P2SEM tersebut adalah:1.
    Dana Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)10dari Perubahan Anggaran Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Timurdisalurkan langsung ke Rekening Kelompok Sasaran atau Penerima Hibahmelalui Bank Jatim ;Kelompok Sasaran atau Penerima Hibah Wajib membuka Rekening Khususuntuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di BankJatim setempat atas nama jabatan ;Mekanisme Penyaluran Dana Hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) dari Sumber Dana Perubahan Anggaran
    Pelaporan P2SEM bertujuan untuk mengetahui perkembanganproses pelaksanaan Program mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan,sampai dengan pertanggungjawaban ;c.
    Operasional Penyusunan Proposal dan pelaporan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa TimurHal. 33 dari 37 hal.
Putus : 07-05-2014 — Upload : 21-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — AHMAD SAEFUDIN, S.Ag
397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantuan dana kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke RekeningKelompok Sasaran atau Penerima Bantuan;b. Kelompok Sasaran dan atau Penerima Bantuan wajib membukarekening khusus untuk Program PSEM di Bank Jatim setempat atasNama Jabatan;c. Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari dana PerubahanAPBD Propinsi Jawa Timur melalui tahapan sebagai berikut :1. Dana P2SEM yang bersumber dari Perubahan APBD Propinsidisalurkan ke Rekening Kelompok/Lembaga Penerima melalui BankJatim ;2.
    Danahibah P2SEM sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)tersebutlangsung ditranfer ke Rekening Bank Jatim Cabang Tulungagung No.Rek :0152383754 an.
    rupiah) ;Bahwa dana bantuan / hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 sebesarHal. 10 dari 34 hal.
Putus : 28-07-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1548 K/PID.SUS/2015
Tanggal 28 Juli 2015 — Drs. H. IMRON ROSYIDI
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FATHORRASID untuk diajukan melalui Drs.PUJIARTO (perkaranya telah diputus dan berkuatan hukum) stap TU DPRDProvinsi Jawa Timur ;Untuk Kabupaten Situbondo ada 122 lembaga yang mendapatkan bantuandana JAMKESMAS berubah menjadi P2SEM tahun 2008 yang dananyaberasal dari Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur seluruhnya senilai Rp12.050.000.000,00 (dua belas miliar lima puluh juta rupiah), lembaga yangmendapatkan bantuan dana P2SEM tahun 2008 untuk wilayah KabupatenSitubondo Terdakwa H.
    ABDUL WAFI mengajukan bantuan dana P2SEM sesuai proposalyang ditandatangani oleh MOH. ABDUL WAFI di rumah EDI MUSTOFAsejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) padatahun yang sama yaitu 2008 MOH. ABDUL WAFI di telepon oleh EDIMUSTOFA untuk ketemu di rumah makan PAPIN Pasir Putih, dan diPasir Putih MOH. ABDUL WAFI didampingi NAIDI menerima uangbantuan P2SEM dari EDI MUSTAFA sejumlah Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) beberapa hari setelah MOH.
    ABDUL WAFI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah) Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) + Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) + Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) =Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisadana bantuan P2SEM yang belum diserahkan kepada MOH.
    FATHORRASID untuk diajukan melalui Drs.PUJIARTO (perkaranya telah diputus dan berkuatan hukum) stap TU DPRDProvinsi Jawa Timur ;Untuk Kabupaten Situbondo ada 122 lembaga yang mendapatkan bantuandana JAMKESMAS berubah menjadi P2SEM tahun 2008 yang dananyaberasal dari Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur seluruhnya senilai Rp12.050.000.000,00 (dua belas miliar lima puluh juta rupiah), lembagalembaga yang mendapatkan bantuan dana P2SEM tahun 2008 untukwilayah Kabupaten Situbondo Terdakwa H.
Putus : 30-09-2011 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pid.Sus/2011/PN.Sby
Tanggal 30 September 2011 — SYAHRIL MUBAROK, ST M. ANAS FAKHRUDIN, S.Th., MSi BINTI AQIDA, S.Pd
9728
  • Menetapkan baranh bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SYAHRIL MUBAROK, NIK : 357503150680001 ; 2. 1 (satu) lembar kwitansi telah menerima dari Gubernur Jawa Timur Dana P2SEM Tahun 2008 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juts rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAHRIL MUBAROK selaku Ketua Panitia Pelatihan Usaha Mandiri ; 3. 1 (satu) lembar foto copy identitas Rekening Bank Jatim No.
    Rek 0232236965 atas nama Panitia Pelaksana Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda tanggal 10 Oktober ; 4. 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Poksar Panitia Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda di Kota Pasuruan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Kontak Person Telp.
    Soenyono, SH., M.Si. ; Dikembalikan kepada Bapemas Provinsi Jawa Timur ; 4. 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Poksar Panitia Pelatihan Usaha Mandiri bagi Kaum Muda (yang bertanda angka I) di Kota Pasuruan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Kontak Person (Syahril Mubarok) Hp. 0813-33040415 ; 1. 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat
    (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Poksar Panitia Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda (yang bertanda angka II) di Kota Pasuruan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Kontak Person (Syahril Mubarok) Hp. 0813-33040415 ; 2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban (bersampul warns merah) Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Kota Pasuruan Sekretariat Jln.
    Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 137 Tahun 2008 TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 Tentang PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada Propinsi Jawa Timurtahun 2008 (berdasarkan Lampiran Pedoman Umum P2SEM 2008 pada huruf B), bahwa tujuandari Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun2008 adalah :1.
    Sasaran Lokasi : Sasaran Lokasi P2SEM adalah lokasilokasi yang memerlukanpenguatan ekonomi dan sosial ;5. Bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 137 Tahun 2008 TentangPerubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 Tentang PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada Propinsi Jawa Timurtahun 2008 (berdasarkan Lampiran Pedoman Umum P2SEM 2008 Para huruf D), RuangLingkup Kegiatan P2SEM adalah :1.
    Lampiran Pedoman Umum P2SEM 2008 Para huruf D), RuangLingkup Kegiatan P2SEM adalah :1.
    dari Lembagalembaga penerima hibah P2SEM Tahun 2008 yang masuk keBapemas Kota Pasuruan, karena ternyata langsung dikirim ke Bapemas Propinsi Jawa Timur ; Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besar dana yang diterima masingmasingLembagalembaga penerima hibah P2SEM Tahun 2008 di Kota Pasuruan karena sebelumnyatidak ada pemberitahuan dari Pemprop Jawa Timur mengenai dana untuk P2SEM yang diterimaoleh Lembagalembaga penerima hibah selain 2 (dua) UPK tersebut ;e Bahwa di dalam Pedoman Umum P2SEM Tahun
    ANAS FAKHRUDDIN, S,Th.I, M.Si, di dalam Lembaga PemasyarakatanPasuruan ;e Bahwa saksi menerangkan dalam perkara P2SEM pada LSM Mapan saksi menyatakanmenjadi korban dari makelar P2SEM yaitu ABDUL AZIS, SH, dan Sdr.
Putus : 30-06-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 30 Juni 2012 — YUSI DIAN ANGGRAENI, S.Pd ;
3125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,mengetahui adanya bantuan P2SEM yang berasal dari PemerintahProvinsi Jawa Timur selanjutnya Terdakwa YUSI DIAN ANGGRAENI,S.Pd., mempersiapkan syaratsyarat untuk melakukan pendirianlembaga ke Notaris BAMBANG HERMANTO, SH., No. 6 tanggal 4September 2008 dengan nama Lembaga Perempuan Mandiri Tercipta(PRAMITA) dimana Terdakwa YUSI DIAN ANGGRAENI,S.Pd.sebagai Ketua Lembaga PRAMITA dengan susunan kepanitiansebagai berikut :Direktur : YUSI DIAN ANGGRAENI, S.Pd ;Sekretaris : DWI WAHYUNI, S.Sos ;Bendahara
    SOENYONO, SH., M.Si., untuk dan atas namaGubernur Jatim ;Bahwa Terdakwa YUSI DIAN ANGGRAENI, S.Pd., barumengetahui kalau proposal yang diajukan kepada Gubernur JawaTimur melalui Bapemas Provinsi Jatim disetujui ketika Terdakwapada tanggal 11 Nopember 2008 mengecek dana P2SEM danternyata dana sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)sudah masuk rekening no 0032142893 atas nama PRAMITA;Bahwa setelah Terdakwa mengetahui uang sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sudah masuk rekening
    No. 246 K/Pid.Sus/2012daftardaftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan olehTerdakwa dengan caracara sebagai berikut :16Bermula ketika Terdakwa YUSI DIAN ANGGRAENI, S.Pd., mengetahui adanyabantuan P2SEM yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selanjutnyaTerdakwa YUSI DIAN ANGGRAENI, S.Pd., mempersiapkan syaratsyaratuntuk melakukan pendirian lembaga ke Notaris BAMBANG HERMANTO, SH.
    Fotocopy (LPJ) Program Penanganan Sosial dan Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008 Gerakan Perempuan Sadar Ekonomi, Kesehatandan Lingkungan ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Menetapkan agar mereka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkaramasing masing sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 938 / Pid.Sus / 2010 /PN.uJr., tanggal 23 Juni 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.
    = antaraDr.HSSOENYONO, SH., M.Si., selaku. pihak kesatu dengan YUSIDIAN ANGGRAENI,S.Pd sebagai pihak kedua ;2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM) Tahun 2008 GerakanPerempuan Sadar Ekonomi, Kesehatan Lingkungan ;3.
Putus : 11-06-2012 — Upload : 25-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 20/PID.SUS/2013/PN.SBY
Tanggal 11 Juni 2012 — Drs. ABDUL HAMID MAHMUD. M.Pd.I
314
  • . ; ---------------------------------- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 31 Oktober 2008 sebesar Rp. 250.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Hibah P2SEM untuk kegiatan Pelatihan Pembuatan Minuman Sari Buah Mengkudu bagi RT dan Pemuda di Kabupaten Probolinggo berdasarkan SK Gubernur Nomor : 188/417/KPTS/013/2008 Tanggal 1 Desember 2008 serta kelengkapannya ; ------------------------------------------- Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 16 Desember 2008
    sebesar Rp. 125.000.000,- untuk keperluan Pembayaran Hibah P2SEM untuk kegiatan Pembuatan Ohabis Berbahan Baku Hati Pisang untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Kecamatan Kencong Kabupaten Jember berdasarkan SK Gubernur Nomor : 188/417/KPTS/013/2008 Tanggal 1 Desember 2008 serta kelengkapannya ; - 1 lembar bukti setoran Bank Jatim Capem Taman Sidoarjo pada tanggal 06 Nopember 2008, dengan No.
    Sebagai Pelaksana Program ditunjuk BadanPemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Propinsi Jawa Timur ; Bahwa LP3M AI Khoziny Sidoarjo dapat menerima dana bantuan hibah P2SEM tersebut,setelah Terdakwa Drs.
    ABDUL HAMID MAHMUD, M.Pd.I selaku Ketua Pusat Penelitian dan PengabdianMasyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AIKHOZINY Sidoarjo yangmenerima Hibah P2SEM TA 2008, mempunyai tugas dan tanggung jawab diaturdiNaskah ........12Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut : 1.Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan Naskah Perjanjian HibahDaerah dan Proposal/RAB ; Bertanggungjawab atas penggunaan dana yang diterimanya dengan berpedoman padaketentuan perundangundangan
    ABDUL HAMID MAHMUD, M.Pd.I selaku Ketua Pusat Penelitian dan PengabdianMasyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AIlKHOZINY Sidoarjo yangmenerima Hibah P2SEM TA 2008, mempunyai tugas dan tanggung jawab diatur diNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut : 1. Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan Naskah PerjanjianHibah Daerah dan Proposal/RAB ; 2.
    Dana P2SEM yang diterima kedua dengan jumlah sebesar Rp. 125.000.000, (seratusdua puluh lima juta rupiah) kemudian pada tanggal 16 Desember 2008 oleh terdakwaDrs.
Putus : 08-02-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 87/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 8 Februari 2012 —
3736
  • ;Bahwa dana P2SEM saksi tidak tahu darimana, besar dananyaRp. 250.000.000, ;Bahwa yang menerima dana perkumpulan PM4 ;Bahwa PM4 Ketuanya Terdakwa, Mursalam sebagai sekretaris, Zainal sebagaibendahara, Ismail sebagai tenaga pemasaran, tetapi tidak ada wakilnya ;Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara mendapatkan dana P2SEM ;Bahwa selain jahit menjahit ada lagi kegiatan sosialisasi P4 ;Bahwa peralatan jahit menjahit dibeli dengan uang tersebut, yang beli mesinjahit Terdakwa dan pengurusnya;Bahwa mesin
    , lembaga PM4 sudah terbentuk ;Bahwa saksi tidak tahu kapan PM4 terbentuk dan saksi juga tidak tahu berapalama PM4 terbentuk baru dapat dana P2SEM ;Bahwa Terdakwa dibagian pemasaran ;Bahwa peralatan menjahit milik pribadi ;Bahwa Terdakwa sebagai ibu rumah tangga ;Bahwa sebelum kegiatan P2SEM Terdakwa sudah punya mobil, Rukodan motor ;Bahwa setelah kegiatan P2SEM harta Terdakwa tetap, malah kelihatannyaberkurang ;Bahwa Terdakwa ada beli 2 unit motor dipakai anggota untuk pemasaran ;31Bahwa pelatihan
    sejak tahun 2008 ;Bahwa tujuan P2SEM untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosialmasyarakat yang lebih baik didesa melalui kegiatan penciptaan lapangan kerja,peningkatan daya beli dan penanganan sosial masyarakat ;39Bahwa yang berhak menerima dana P2SEM semua lembaga masyarakat yangmempunyai masalah sosial dan ekonomi, kecuali organisasi politik, lembagaPemerintah, PNS, lembaga milik perorangan ;Bahwa Lembaga milik perorangan yang tidak bisa menerima dana hibah UD,CV tidak bisa menerima dana hibah
    P2SEM ;Bahwa di Probolinggo ada 21 lembaga yang menerima dana hibah P2SEMdengan jumlah dana Rp. 3.505.000.000.
    Proposal P2SEM Pengembangan Sentra Kerajian Tradisional Songkok Lembaga PM4Kota Probolinggo;4.
Putus : 05-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 5 Oktober 2011 — Ir. ENNY SOESILOWATI, MM. ; KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
5020
  • ENNY SOESILOWATI, MM. mendapatinformasi dari saksi ALI SAEBO bahwa ada dana bantuan hibah P2SEM dari BAPEMASPropinsi Jawa Timur, kemudian terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada saksi Ir.MARKUS PATIUNG, MP Ketua lembaga Pengembangan Agribisnis dan KawasanPedesaan ( LPAKP ), saksi Ir. MARSUDI, MPd, Bendahara Lembaga OASE INDONESIAdan saksi Ir. MULYADI, MS Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sidoarjo (FORUM KAMPUS ) dan informasi mengenai bantuan hibah P2SEM direspon dengan baik .
    ) Tahun 2008, paraTerdakwa.......llTerdakwa sebagai Pengelola Bantuan Hibah P2SEM TA 2008, seharusnya melaksanakantugas dan tanggung jawab sebagai berikut:1.
    ) Tahun 2008, paraterdakwa sebagai Pengelola Bantuan Hibah P2SEM TA 2008, seharusnya melaksanakantugas dan tanggung jawab sebagai berikut:1.
    di Batu, intinya bagaimana melaksnakan danmempertanggungjawaban bantuan dana hibah P2SEM ; Bahwa selanjutnya saksi diminta membuka rekening penerimaan bantuan dana hibahP2SEM, kemudian saksi membuka rekening Bank Jatim atas nama LILIKBahwa setelah menyerahkan persyaratan pengajuan dana bantuan hibah P2SEM, saksidipanggil terdakwa dikantornya di Balitbang dan diberitahu kalau banuan cair harusdibagi dengan rincian 60 % untk anggota DPRD yang memberi Rekomendasi, 10 %untuk terdakwa dan 30 % untuk
    dapat dipenuhi harus ada rekomendasi darianggota DPRD Jawa Timur ; Bahwa setelah proposal mendapat rekomendasi anggota DPRD, kemudia dihimpun olehSetwan DPRD sebagai dasar penyusunan penerimaan dana bantuan hibah P2SEM ; Bahwa dana bantuan hibah P2SEM hanya diperuntukkan lembaga kemasyarakatan,UKP, POKMAS, PTN/PTS.
Putus : 17-09-2014 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 September 2014 — DIDIK HARIONO, Spd
11041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaranhibah P2SEM untuk kegiatan penambahan modal, perbaikan lingkunganDesa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ;Hal. 3 dari 17 hal.
    No. 41 PK/Pid.Sus/2013Bahwa proposal yang diajukan oleh Terdakwa selaku Ketua Unit PengelolaanKeuangan (UPK) Bina Usaha Desa Cinandang selanjutnya mendapatkanpersetujuan dari Gubernur Propinsi Jawa Timur dengan diterbitkan SKGubermur : 188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentangLembaga Penerima Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial, EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahap Tahun Anggaran 2008dan lampirannya salah satu menyebutkan penerima hibah P2SEM adalahUPK Desa Cinandang
    Foto copy Surat Pencairan Dana dari Biro Keuangan Propinsi Jawa TimurNomor : 15/0018265/2008 tanggal 01 Desember 2008 sebesarRp50.000.000,00 untuk pembayaran P2SEM kepada Didik Harionoselaku Ketua UPK Bina Usaha Desa Cinandang, KecamatanDawarblandong, Kabupaten Mojokerto ;5. Foto copy Proposal Pengajuan Dana untuk P2SEM tahun 2008 dariTerdakwa Didik Hariono kepada Propinsi Jawa Timur ;6. Foto copy Surat Permohonan Pinjaman Bergulir untuk masyarakatKurang mampu dari Sdr.
    Agus Siswahyudi ;4) Foto copy Surat Pencairan Dana dari Biro Keuangan Propinsi Jawa TimurNomor : 15/0018265/2008 tanggal 01 Desember 2008 sebesarRp50.000.000,00 untuk pembayaran P2SEM kepada Didik Harionoselaku Ketua UPK Bina Usaha Desa Cinandang, KecamatanDawarblandong, Kabupaten Mojokerto ;5) Foto copy Proposal Pengajuan Dana untuk P2SEM tahun 2008 dari DidikHariono kepada Propinsi Jawa Timur ;6) Foto copy Surat Permohonan Pinjaman Bergulir untuk masyarakatkurang mampu dari Latip dengan besar pinjaman
    No. 41 PK/Pid.Sus/2013(4) Foto copy surat pencairan dana dari Biro Keuangan Propinsi JawaTimur Nomor : 15/0018265/2008 tanggal 01 Desember 2008 sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran P2SEM,dikembalikan kepada DIDIK HARIONO selaku Ketua UPK Bina DesaCinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ;(5) Foto copy proposal pengajuan dana untuk P2SEM tahun 2008 dariDIDIK HARIONO kepada Propinsi Jawa Timur ;(6) Foto copy surat permohonan pinjaman bergulir untuk mesyarakatkurang
Putus : 19-09-2010 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 921/Pid.Sus/2010/PN.Jr.
Tanggal 19 September 2010 — GILANG TIRTA NANDA
10410
  • Foto copy usulan Program Penanganan Sosial Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008;2. Foto copy Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) tertanggal 15 Oktober 2008 antara DR.H.SOEYONO, SH,Msi ( Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur ) dengan GILANG TIRTA NANDA selaku Ketua Panitia Hijau Lestari sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah );3.
    Foto copy Petunjuk Operasional Penyusunan Proposal dan Pelaporan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Propinsi Jawa Timur tahun 2008;4. Foto copy KTP atas nama GILANG TIRTA NANDA;5. Foto copy buku tabungan atas nama GILANG TIRTA NANDA;6. Foto copy Proposal Program Penanganan Sosial Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008;7.
    Foto copy Laporan Hasil Kegiatan Program Penanganan Sosial Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 dalam pelaksanaan Kegiatan Pelestarian dan Cinta Alam Hijau Lestari Terlampir dalam berkas Perkara ;7. Membebaskan ...7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatperadilan , yang pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
    Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) Propinsi Jawa TimurTahun 2008;Foto copy Laporan Hasil Kegiatan Program Penanganan Sosial PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Msyarakat ( P2SEM)Propinsi Jawa Timur tahun 2008 dalam pelaksanaan kegiatanPelestarian dan Cinta Alam Hijau Lestari Terlampir dalam berkas Perkara;9.
    melakukan monitoring terhadappelaksanaan progaram tersebut di Desa Ledokombo, sedanguntuk kegiatan di Desa Kemuningsari Lor belum pernahdilakukan monitoring dan saksi tidak tahu siapa ketua PanitiaProgram P2SEM untuk Desa Kemuningsari Lor ; Bahwa saksi tidak tahu apa yang dikerjakan oleh terdakwa ; Bahwan jumlah anggaran P2SEM di desa Kemuningsari Lorsesuai data dari Propensi Adalah sebesar Rp. 350.000.000; danternyata terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana ; Bahwa kegiatan P2SEM tersebut adalah
    Bahwa benar kemudian terdakwa telah memerlukan dana bantuanhibah P2SEM tersebut dan kemudian uang tersebut diserahkan olehterdakwa kepada H.Yusuf Sumarno, yang seharusnya uang tersebutharus dipergunakan untuk kegiatan P2SEM sesuai dengan proposal danRAB yang telah diajukan terdakwa ke Bapemas Propinsi Jawa Timur;9.
    Usulan lokasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM ) tahun 2008 tanggal. 19 Agustus 2008;3. Halaman Pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat( P2SEM ) tahun 2008 yang diketahui oleh Kepala Desa Kemuningsarilor;4. Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat ( P2SEM ) tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008;5.
    Usulan Lokasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)tahun 2008 tanggal 19 Agustus 2008 ;8. Halaman Pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) tahun 2008 yang diketahui oleh Kepala Desa Kemuningsari Lor ;9. Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) tahun 2008 tanggal 09 Oktober 2008 ;10.Susunan Panitia Pelaksana Pelestarian dan Cinta Alam Hijau Lestardesa Kemuningsari Lor, Kec. Panti, Kab.
Putus : 21-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 K / PID.SUS / 2012
Tanggal 21 Februari 2012 —
1715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.116 K/Pid.Sus/2012Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, sebagai orang yang melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan dengan Saudara ARIF SUHAIMI, SH.!
    Bantuan Dana Kegiatan P2SEM disalurkan langsung ke RekeningKelompok Sasaran atau Penerima Bantuan ;b. Kelompok Sasaran dan atau Penerima Bantuan wajib membuka Rekeningkhusus untuk Program P2SEM di Bank Jatim setempat atas nama Jabatan ;c. Penyaluran bantuan P2SEM yang bersumber dari Dana Perubahan APBDProvinsi Jawa Timur tahun 2008 melalui tahapan sebagai berikut :1. Dana P2SEM yang bersumber dari Perubahan APBD Provinsi disalurkanke Rekening Kelompok/Lembaga Penerima melalui Bank Jatim ;2.
    Setelah mendapat kepastian adanya Dana P2SEM tahun 2008 yangtelah terealisasi dalam Rekening Bank Jatim milik LSM PUSPEM makaSaudara ARIF SUHAIMI, SH.I selaku Ketua LSM PUSPEM (masih dalampencarian) bersamasama dengan saksi ERIFA KHOIRUL ANAM selakuBendahara PUSPEM yang saat itu juga ditemani oleh saksi AAN HERUNURYANTO, S.H.I (Sekretaris LSM PUSPEM) menarik Dana P2SEM yangtelah berada di Rekening Bank Jatim tersebut sejumlah Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah).
    Timur Nomor : 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 danPeraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 137 Tahun 2008 tentang PerubahanAtas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 72 Tahun 2008 tentangPedoman Umum Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ProvinsiJawa Timur tahun 2008.
Putus : 18-08-2011 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 3442/Pid.B/2010/PN.Sby
Tanggal 18 Agustus 2011 — SUTEJO, Spd
5615
  • Kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan Di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya (asli) ; 1 (satu) bendel salinan akta Notaris Bambang Heru Djuwito Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2008 tentang AKTA PENDIRIAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI MASYARAKAT ADI LUHUNG disingkat LPPM ADI LUHUNG berkedudukan di Surabaya ; 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM
    ) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pelatihan Pemijahan Ikan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan,Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,- ; 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pembuatan Pupuk Organik, Kelurahan
    Dupak, Kecamatan Krembangan,Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,-; 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,-; 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr.
    SOENYONO, SH Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur dengan SUTEJO, Ketua Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya Kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan ; 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim atas nama LPPM ADI LUHUNG 0017064304 tanda tangan 2 orang (SUTEJO + RATNA ENI) + Stempel ; Uang tunai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengembalian kerugian negara dalam, pemakaian dana P2SEM dad SUTEJO ; Dari saksi M.
    YASIN (Bapemas Propinsi Jawa Timur): 1 (satu) bendel Buku Pedoman Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 137 tahun 2008 Tanggal 04 September 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 ; 1 (satu) bendel Foto copy Surat Rekomendasi dad Dewar Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh BABUSSALAM ; Dari saksi
    dan merupakan bagian tidakterpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai denganPeraturan Gubernur No. 72 tahun 2008 ; Bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2008 tentang Pedoman UmumProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008bahwa pelaksanaan kegiatan Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dibiayai dari dana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiJawa Timur ;1213e Bahwa Terdakwa SUTEJO
    Masyarakat) ADI LJHUNG Surabaya telah mencairkandana P2SEM (Program Penanganan Sosial Masyarakat).
    penerima P2SEM antara lain :1.
    Pertanggungjawaban penggunaan dana berupa Laporan Realisasi Penggunaan Danasesuai dengan NPHD dan Proposal/RAB serta buktibukti lainnya ;e Bahwa Terdakwa SUTEJO, Spd sebagai Ketua LPPM Adi Luhung bersamasama saksi RATNO EDI selaku sekretaris dan saksi RATNO ENI selakuBendahara LPPM Adi Luhung yang masingmasing sebagai panitia pengelolaprogram dan kelompok/ lembaga yang telah menerima dana hibah P2SEM,penerima dana telah membuat laporan pertanggungjawaban penggunanaandana Bantuan P2SEM berupa laporan
    Rekening 0017064304pada tanggal 11 November 2008 atas nama LPPM ADI LUHUNG ;e Bahwa dana P2SEM untuk ketiga kegiatan LPPM ADI LUHUNG masuk ke rekeningLPPM ADI LUHUNG Bank Jatim cabang Utama Surabaya No.
Putus : 29-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2087 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 29 Desember 2011 — Dr. NUR LAILY, MSi ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2087 K/Pid.Sus/2011tahun 2008 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam bentukProgram Penanganan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (P2SEM) yangmeliputi kKegiatan pokok 1). Program Penciptaan Lapangan Kerja, 2).Program Peningkatan Daya Beli dan, 3).
    Msi. untukmembayar uang pengganti sebesar : Nihil ;Menyatakan barang bukti :1. 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 Lembaga CahayaInsani Ds. Randuagung Kec. Kebomas Kab. Gresik. (bukti Nomor :.. O1) ;2. 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 Lembaga SUKET Ds.Yosowilangun Kec. Manyar Kab. Gresik.
    (Bukti Nomor :..... 02) ;3. 1 (Satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.150.000.000, dari Gubernur Jawa Timur untuk pembelanjaanhibah daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 kepada LembagaCahaya Insani Ds. Randuagung Kec. Kebomas Kab. Gresik.
    (Satu) bendel foto copy ProposalProgram Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 Lembaga Cahaya InsaniDs. Randuagung Kec. Kebomas Kab.Gresik. (bukti Nomor :...01) ;1 (Satu) ben(el foto copy ProposalProgram Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun, 2008 Lembaga SUKET Ds.Yosowilangun Kec. Manyar Kab.Gresik.
    (Bukti Nomor :..02) ;1 (satu) lembar foto copy kwitansipenerimaan uang sebesarRp.150.000.000, dari GubernurJawa Timur untuk pembelanjaanhibah daerah Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Propinsi Jawa Timur Tahun 2008kepada Lembaga Cahaya insani Ds.Randuagung Kec. Kebomas Kab.Gresik.
Putus : 25-07-2010 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 972 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr
Tanggal 25 Juli 2010 — Dra. SUJINAH
8818
  • Foto copy Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM) Tahun 2008 dalam kegiatan Pelatihan Life Skills Menjahit sebgai upaya meningkatkan Kemampuan Berwirausaha kaum perempuan di Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember;2. Foto copy tanda terima uang belanja hibah daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008;3. Foto copy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);4. Akte pendirian Lembaga Keterampilan Delimasari;5.
    Foto copy hasil laporan kegiatan Penangan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) propinsi jawa timur tahun 2008 dalam kegiatan pelatihan life skills menjahit sebagai upaya meningkatkan kemampuan berwirausaha kaum perempuan di Kel. Seumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember;7. Foto copy laporan keuangan Penangan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) propinsi jawa timur tahun 2008 dalam kegiatan pelatihan life skills menjahit sebagai upaya meningkatkan kemampuan berwirausaha kaum perempuan di Kel.
    Sudartik M.Kes bahwa aka nadabantuan program P2SEM tahuan 2008;Bahwa saksi, terdakwa dan Dr. Sudartik selanjutnya membuat proposal kegiatanpelatihan menjahit dan diajukan pada awal bulan September 2008 kepada BAPEMASJawa Timur;Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2008 dana bantuan program P2SEM tersebut cairmelalui Bank Jatim pada rekening terdakwa sebesar Rp. 185.000.000, (seratusdelapan puluh lima juta rupiah);Bahwa susunan kepengurusan Lembaga Delimasari yaitu: Ketua: Dra.
    Bapemas tidak menerima daftar penerimaan program P2SEM;Bahwa Bapemas mendapat laporan kegiatan pada akhir bulan februari 2009;Bahwa pada saat Bapemas kab.
    Sudarti, M.Kes;Bahwa terdakwa mengetahui ada dana bantuan program P2SEM dari Dr.
    Sudartik M.Kes bahwa akan adabantuan program P2SEM tahuan 2008;Bahwa saksi Anton Kasiono, terdakwa dan Dr.
    Foto copy Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat( P2SEM) Tahun 2008 dalam kegiatan Pelatihan Life Skills Menjahit sebgaiupaya meningkatkan Kemampuan Berwirausaha kaum perempuan di Kel.Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember;2. Foto copy tanda terima uang belanja hibah daerah Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008;3. Foto copy Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);4. Akte pendirian Lembaga Keterampilan Delimasari;5.
Putus : 26-03-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2058 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — Ir. MULYADI, MS.
5435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Enny Soesilowati, M.M., yang menyampaikan ada informasikegiatan tentang P2SEM, selanjutnya Terdakwa datang ke kantornya saksiEnny Soesilowati di Balitoang Provinsi Jawa Timur dan meminta agarsupaya diberi kegiatan pelatinan tersebut.
    Mengeloladan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan NaskahPerjanjian Hibah Daerah dan Proposal/RAB;2. Bertanggungjawab atas penggunaan dana yang diterimanya denganberpedoman pada ketentuan perundangundangan dan wajibmenyampaikan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Gubernurmelalui SEKTAP Provinsi;3.
    Terdakwa mengelola danmenggunakan Bantuan Hibah P2SEM sebesar Rp525.000.000,00 tersebuttanpa mempedomani ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pedoman UmumPelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyaratkat (P2SEM)Tahun 2008 dan NPHD yang telah disepakati antara Terdakwa denganKepala Bapemas Provinsi Jawa Timur.
    Enny Soesilowati, M.M. yang menyampaikan ada informasikegiatan tentang P2SEM, selanjutnya Terdakwa datang ke kantornya saksiEnny Soesilowati di Balitoang Provinsi Jawa Timur dan meminta agarsupaya diberi kegiatan pelatinan tersebut.
    Perubahan RAB/RKA sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)ditetapbkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari NPHD;Bahwa setelah Bantuan Hibah P2SEM TA 2008 sebesar Rp525.000.000,00diterima oleh Terdakwa Ir.
Register : 09-12-2013 — Putus : 02-02-2011 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN GRESIK Nomor 492/PID/2010/PN.GS
Tanggal 2 Februari 2011 — MASHURIYANTO, Sip
578
  • untuk program P2SEM adabeberapa proposal yang dibuat, lalu diambil salah satu proposaltersebut yang disesuaikan dengan formatnya P2SEM ;29Bahwa tim pembuat proposal antara lain: SHOPIN CANDRAEKA WAHYUNI, SE, TRI ARIPRAROWO, KHORUL,sedangkan ketuanya adalah saksi sendiri;Bahwa draf proposal dari sdr. KHORUL dan selanjutnyaproposal tersebut di evaluasi oleh sdr.
    (buktiNornor : 01)2. 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 Lembaga SUKETDs. Yosowilangun Kec. Manyar Kab. Gresik. (Bukti Nomor :02);J. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sebesarRp. 150.000.000,dari Gubernur Jawa Timur untukPembelanjaan ......32pembelanjaan hibah daerah Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008kepada Lembaga Cahaya Insani Ds. Randuagung Kec. KebomasKab.
    Nur Laily di UniveisitasMuhamadiyah Gresik terdakwa mambawa dan. menyerahkanmodul yang isinya mengenai petunjuk pembuatan P2SEM kepadasaksi Nur Laily ; Bahwa terdakwa memberikan penjelasan mengenai pembuatanproposal untuk pengajuan P2SEM kepada saksi Dr. Nur Lailykarena terdakwa juga pernah mengajukan P2SEM untukMadrasah di Madura ;35Bahwa setelah kegiatan P2SEM selesai terdakwa bertemu lagidengan Dr.
    (bukti Nornor : 01)2. 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008Lembaga SUKET Ds. Yosowilangun Kec. Manyar Kab.Gresik. (Bukti Nomor * 02)3. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uangsebesar Rp. 150.000.000,dari Gubernur Jawa Timuruntuk pembelanjaan hibah daerah ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) PropinsiJawa Timur Tahun 2008 kepada Lembaga Cahaya InsaniDs. Randuagung Kec. Kebomas Kab.
    ) tahun 2008, Lembaga CAHAYAINSANI, desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, KabupatenGresik ( bukti No.01 ) ;2. 1 (satu) bendel foto copy proposal Program Pananganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, Lembaga SUKET,desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik( bukti No. 02 ) ;3. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.150.000.000, dari Gubernur Jawa Timur untuk pembelanjaan56Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun
Putus : 18-08-2011 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 3441/Pid.B/2010/PN.Sby
Tanggal 18 Agustus 2011 — RATNA ENI SULISTYO
6120
  • Kabupaten Blitar yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya (asli) ; 1 (satu) bendel salinan akta Notaris Bambang Heru Djuwito Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2008 tentang AKTA PENDIRIAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN POTENSI MASYARAKAT ADI LUHUNG disingkat LPPM ADI LUHUNG berkedudukan di Surabaya ; 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM
    ) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pelatihan Pemijahan Ikan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,- ; 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pembuatan Pupuk Organik, Kelurahan
    Dupak, Kecamatan Krembangan,Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,-; 1 (satu) buah kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya dengan kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya senilai Rp 75.000.000,-; 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr.
    SOENYONO, SH Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur dengan SUTEJO, Ketua Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat (LPPM) ADI LUHUNG Surabaya Kegiatan Pelatihan Pengolahan Makanan ; 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim atas nama LPPM ADI LUHUNG 0017064304 tanda tangan 2 orang (SUTEJO + RATNA ENI) + Stempel ; Uang tunai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pengembalian kerugian negara dalam, pemakaian dana P2SEM dad SUTEJO ; Dari saksi M.
    YASIN (Bapemas Propinsi Jawa Timur): 1 (satu) bendel Buku Pedoman Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 137 tahun 2008 Tanggal 04 September 2008 tentang Perubahar, Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 ; 1 (satu) bendel Foto copy Surat Rekomendasi dad Dewar Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Propinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh BABUSSALAM ; Dari
    ;e Bahwa tanda tangan saksi dipalsukan oleh Sutedjo, yang jelas di kwitansi tersebut bukantanda tangan Saksi ; Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa melakukan kegiatan ; Bahwa yayasan LPPM Adi Luhung dibentuk tepatnya saksi tidak tahutetapi sebelum P2SEM yaitu ( 1 tahun sebelum mendapat hibah dari P2SEM ; Bahwa saksi tidak tahu apakah ada kegiatan yang sehubungan denganbantuan P2SEM Bahwa saksi tidak pernah tahu atau pernah menandatanganiapapun yang ada hubungannya dengan P2SEM ;e Bahwa saksi
    HERU SUSENO, dengan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi adalah Kepala Kasubid Sumber Daya Alame Bahwa tugastugas pokok saksi adalah menyusun dan membuat bahan menyangkut dayaalam pedesaan dan memfasilitasi/poemanfaatan daerah pesisir ;* Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan P2SEM karena saksi adalah anggotasekretariat tetap di P2SEM ; Bahwa tugas saksi di sekretariat P2SEM tersebut adalah melakukan verifikasi dansesuai Pergub No.72/2008 tugas tersebut sudah diatur
    yaitu) untukmelaksanakan kegiatan P2SEM 2008, Program kegiatan P2SEM, sosialisasidan monitoring kegiatan P2SEM ; Bahwa saksi mencermati yang diajukan oleh lembaga yang mengajukan hibahP2SEM ; Bahwa maksud mencermati itu adalah Proposal itu sendiri, identitas, rincian harga,Rekening di Bank, KTP dll ;e Bahwa jika salah satu kelengkapan tidak ada maka akan dikembalikan ; Bahwa verifikasi pertanggungjawabannya tidak secara eksklusif tetapi saksidiberi wewenang untuk memeriksa Proposal ;e Bahwa tugas
    ) ;e Bahwa selanjutnya Sutejo, Spd selaku Ketua LPPM Adi Luhung menandatangani NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) P2SEM dengan Dr.
    Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) P2SEM dengan DR H.
Putus : 04-05-2011 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 3357/PID.B/2010/PN.SBY
Tanggal 4 Mei 2011 —
316
  • Nomor 403/USTIEWSA/JII/2008 tanggalOktober 2008 tentang Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 : 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Nomor: SK 039/ STIE .
    nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnBahwa pada tanggal 25 Nopember 2008 dana P2SEM dari APBD Propinsi Jawa Timuruntuk kegiatan PELATIHAN PEMECAHAN MASALAH DAN PENGAMBILANKEPUTUSAN UNTUK WIRAUSAHAWAN MUDA DI SURABAYA yang akandiadakan Kecamatan Benowo Surabaya masuk ke Rekenng LPPM STIEWILWATIKTA no. 0581001550 di Bank Jatim Cabang Pembantu Klampis Jayasebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta) ; Bahwa setelah dana P2SEM masuk ke Rekening Bank LPPM STIE WILWATIKTA,saksi Dra.
    dana P2SEM dari APBD Propinsi Jawa Timuruntuk kegiatan PELATIHAN PEMECAHAN MASALAH DAN PENGAMBILANKEPUTUSAN UNTUK WIRAUSAHAWAN MUDA DI SURABAYA yang akandiadakan Kecamatan Benowo Surabaya diterma di Rekening LPPM STIEWILWATIKTA no. 0581001550 pada Bank Jatim Cabang Pembantu Klampis Jayasebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta) ; Bahwa setelah dana P2SEM masuk ke Rekening Bank LPPM STIE WILWATIKTA,saksi Dra.
    BAMBANG SUPRIYANTOBahwa ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur No.72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 khususnya Huruf F Angka 4point e dan f mengenai Tugas dan Tanggungjawab Kelompok/Lembaga PenerimaHibah antara lain : ~ = 2 222 ne oone. Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai dengan Naskah PerjanjianHibah Daerah dan Proposal/RAB === = =~ ==",f.
    KURNIAWAN HIDAYAT,MSi. untuk mendapatkan Dana P2SEM sebanyak Rp. 250.000.000, Bahwa saksi ikut menandatangani surat perjanjian kerjasama antara RUDISETYONO.S.Sos sebagai pihak pertama dengan terdakwa Dra.Hj.