Ditemukan 18878 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2018 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 40/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 23 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
370
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0040/Pdt.G/2018/PA.KAG dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 0040/Pdt.G/2018/PA.KAG selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
    40/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 22-03-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 297/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 15 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0297/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0297/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 971000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

    297/Pdt.G/2018/PA.KAG
    melawanTermohon, umur 22 tahun, agama Islam, pendidikan SD pekerjaan Petani,tempat tinggal di Dusun Il, Desa Menanti, Kecamatan Lubai,Kabupaten Prabumulih, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelan mendengar keterangan Penggugat, memeriksa alat bukti Penggugat didepan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 22Maret 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0297/Pdt.G/2018/PA.Kag
    sidangdalam perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang takterpisahkan dari Penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat tersebut di atasdan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat di setiap persidangan,Penggugat menyatakan di persidangan akan mencabut gugatannya yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0297/Pdt.G/2018/PA.Kag
    tahapan jawaban Tergugat;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat peraturan perundangundangan dan kaidah syar'iyah yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILIMengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0297/Pdt.G/2018/PA.Kag
    Menyatakan perkara Nomor 0297/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 971.000,Terbilang : sembilan ratus tujuh puluh satu ribuHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan No.0297/Pdt.G/2018/PA.KAG
Register : 16-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 149/Pdt.G/2019/PA.KAG
Tanggal 30 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);

    149/Pdt.G/2019/PA.KAG
    tinggal di Dusun Blok C 12Nomor 26 RT.04 RW.02 Desa Permata BaruKecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan lir,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara secara keseluruhan;Telah memeriksa surat panggilan (relaas) para pihak;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat gugatannya pada tanggal 10 Januari2019 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan yangdisebabkan : Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga padaPenggugat;Halaman 2 dari 7 halaman Penetapan Nomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag Tergugat sudah menikah lagi dengan wanita lain tanpa sepengetahuanPenggugat; Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin padaPenggugat pada tanggal 02012019 sampai sekarang;6.
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0149/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;Halaman 5 dari 7 halaman Penetapan Nomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag2. Menyatakan perkara Nomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Materai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 321.000,Halaman 7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 0149/Pdt.G/2019/PA.Kag
Register : 18-10-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 24-04-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 829/Pdt.G/2017/PA.KAG
Tanggal 13 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3411
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SD pekerjaan Sopir, tempattinggal di Dusun III, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran,Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat, memeriksa alat bukti Penggugat didepan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 18Oktober 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat hadir secara inperson di persidangan;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha merukunkan keduabelah pihak berperkara dengan memberikan nasehat perdamaian, agarPenggugat dan Tergugat kembali rukun dalam rumah tangga, dan untukmemaksimalkan upaya perdamaian tersebut telah pula dilakukan mediasidengan Mediator Maman Abdurrahman, S.HI., M.H Hakim Pengadilan AgamaKayuagung berdasarkan penetapan Ketua Majelis Nomor829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Danberdasarkan laporan mediator dinyatakan bahwa mediasi antara Penggugatdan Tergugat antara Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai perdamaian;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 829/Pdt.G/2017/PA.KAGMenimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugataquo dan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat di setiappersidangan, Penggugat menyatakan di persidangan akan mencabutgugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0829/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0829/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 291.000,Terbilang : dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 829/Pdt.G/2017/PA.KAG
Register : 07-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 754/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
133
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 754/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 754/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 7 Juni 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh rupiah).
    754/Pdt.G/2021/PA.Kag
    LanjutanTingkat Atas, tempat kediaman di Desa BelantiKecamatan Sirah Pulau) Padang Kabupaten OganKomering Ilir, Sumatera Selatan sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tanggal 04 Juni 2021telah mengajukan Gugatan Cerai Gugat, yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Kayuagung dengan Nomor 754/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 754/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 754/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 7 Juni2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Meterai :Rp 10.000,00Jumlah : Rp320.000,00(tiga ratus dua puluh ribu rupiah)Halaman 5 dari 5 penetapan Nomor 754/Padt.G/2021/PA.Kag
Register : 06-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 03-01-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4816
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1593/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 6 Desember 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    1593/Pdt.G/2021/PA.Kag
    terakhir SLTA, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun V, Rt 002, Desa Tugumulyo,Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 02Desember 2021 telah mengajukan perkara Cerai Gugat, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Putusan Nomor 1593/Pat.G/2021/PA.KagBahwa pada hari sidang yang telah ditetaokan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap kemuka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutmenurut relaas Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag yang dibacakan di dalamsidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatuhalangan yang sah;Bahwa majelis hakim telah menasehati
    yang diajukan adalah perkaradibidang perkawinan, oleh karena itu maka Pengadilan Agama berwenangsecara absolut untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak pernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut menurut relaas Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1593/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 6Desember 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Putusan Nomor 1593/Padt.G/2021/PA.Kag
Register : 03-01-2022 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 17 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1213
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 3 Januari 2022selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    20/Pdt.G/2022/PA.Kag
    pekerjaanIbu Rumah Tangga, tempat tinggal di RT 03 RW 09, DesaBerni, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Provinsi JawaTengah, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 23November 2021 telah mengajukan perkara Cerai Talak, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 3 Januari2022 selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Hal. 4 dari 5 Hal. Putusan Nomor 20/Padt.G/2022/PA.Kag4.
    Putusan Nomor 20/Padt.G/2022/PA.Kag
Register : 25-05-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 171/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 13 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
111
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.P/ 2022/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 171/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 25 Mei 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    171/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 14-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 192/Pdt.P/2022/PA.Kag
Tanggal 4 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
127
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1902/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1892/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 14 Juni 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
    192/Pdt.P/2022/PA.Kag
Register : 28-07-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 816/Pdt.P/2020/PA.Kag
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1813
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 816/Pdt.P/ 2020/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 816/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 28 Juli 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    816/Pdt.P/2020/PA.Kag
    binti Herman Effendi, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun RT 002Desa Sukarami, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan llir, sebagaiPemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan.DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tertanggal27 Juli 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 816/Padt.P/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 816/Pdt.P/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 816/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 28 Juli2020, selesai dengan dicabut;Hal. 5 dari 7 Hal. Penetapan No.816/Pdt.P/2020/PA.Kag3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.816/Pdt.P/2020/PA.Kag
Register : 10-11-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 23-11-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
124
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1467/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 10 November 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
    1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
    tempat kediaman di Rt 03 Bumi Indralaya Permai(B.I.P) Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara,Kabupaten Ogan ilir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Pemohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 08November 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungpada hari Rabu tanggal 10 November 2021 dengan register perkara Nomor1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 1467/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 10November 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    No.1467/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 25-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 683/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 6 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
186
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 683/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 683/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 23 Mei 2022, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    683/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 17-05-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 598/Pdt.G/2022/PA.Kag
Tanggal 31 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor 598/Pdt.G/2022/PA.Kag;
    2. Menyatakan perkara Nomor 598/Pdt.G/2022/PA.Kag selesai;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah:
    598/Pdt.G/2022/PA.Kag
Register : 23-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 528/Pdt.G/2019/PA.Kag
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0528/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0528/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    528/Pdt.G/2019/PA.Kag
    tempat tinggal di Lingkungan IllRT.005 Kelurahan Tanjung Raja Timur KecamatanTanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara secara keseluruhan;Telah memeriksa surat panggilan (relaas) para pihak;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat gugatannya pada tanggal 22 April 2019yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor0528/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0528/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0528/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    SABAANRp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.30.000,50.000,245.000,10.000,6.000,341.000,Halaman 7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 0528/Pdt.G/2019/PA.Kag
Register : 22-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1250/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
170
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1205/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1205/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 22 September 2021 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1250/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 08-03-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 58/Pdt.P/2018/PA.KAG
Tanggal 2 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
103
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag dari Pemohon;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);

    58/Pdt.P/2018/PA.KAG
    binti YANTO SUPRATNO, umur 36, agama Islam,pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di DesaPayakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan llir,Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah membaca relaas panggilan Pemohon dan Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 08Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag
    YANTO SUPRATNO,yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 02 Mei 2010, di OganKomering llir, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Komeringllir, Provinsi Sumatera Selatan;3) Menetapkan biaya perkara berdasarkan peraturan yang berlaku;Bahwa guna pemeriksaan perkara ini dan demi kepentingan hukumpihak yang keberatan dengan adanya permohonan isbat nikah ini permohonanini telah diumumkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagungmelalui papan pengumuman (media) dengan Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0058/Pdt.P/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0058/Pdt.P/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000, Jumlah Rp. 321.000,Halaman 6 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 58/Padt.P/2018/PA.KAGTerbilang : tiga ratus dua puluh satu ribu rupiahHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 58/Padt.P/2018/PA.KAG
Register : 23-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6336
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/ PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 23 November 2021 selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
    di Lorong Maison Lingkungan II No44A Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OganKomering Ilir, selanjutnya disebut Termohon;Pengadilan Agama tersebut.Telanh membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya bertanggal 22November 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungpada hari Selasa tanggal 23 November 2021 dengan register perkara Nomor1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1533/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 23November 2021 selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    No.1533/Pdt.G/2021/PA.Kag
Register : 02-01-2019 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 7/Pdt.G/2019/PA.KAG
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5519
  • 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;

    3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    7/Pdt.G/2019/PA.KAG
    tahun, agama Islam, pendidikanDiploma III pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal diKomplek YKP Lk.V, RT.008, Kelurahan Sidakersa, KecamatanKota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnyadisebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02Januari 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Bahwa, antara anak Pemohon dan Termohon telah berceraiberdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor768/Pdt.G/2016/PA.KAG tanggal 17 April 2017 dengan Akta cerai Nomor: 267/AC/2017/PA.KAG;5. Bahwa selama pernikahan antara anak Pemohon dan Termohonhingga terjadi perceraian telah dikaruniai 1 orang anak bernama MariskaArnelyta, umur 8 tahun, sekarang dalam asuhan Pemohon;6.
    tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPenggugat telah hadir secara inpersoon di persidangan sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, makaperkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan mencabut gugatannya yangtelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan registerNomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0007/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
    Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 241.000,Terbilang : dua ratus empat puluh satu ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 0007/Pdt.G/2019/PA.KAG
Register : 26-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Kag
Tanggal 3 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
155
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 833/Pdt.P/ 2020/PA.Kag dari Para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 833/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 26 Agustus 2020, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    833/Pdt.P/2020/PA.Kag
    Pemohon ;Saimah Binti Jemat, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,pendidikan SD, tempat kediaman di Dusun 02 RT 03 Tebedak 01,Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan llir, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan;DUDUK PERKARABahwa para Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannyatertanggal 19 Agustus 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 833/Pdt.P/2020/PA.Kag dari Para Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 833/Pdt.P/ 2020/PA.Kag, tanggal 26Agustus 2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.833/Pdt.P/2020/PA.Kag
Register : 20-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 611/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 20 April 2021, selesai dengan dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    611/Pdt.G/2021/PA.Kag
    pekerjaan Pedagang, pendidikanSLTA, tempat kediaman di Jalan Lintas Timur Simpang Tiga,RT.01, No. 97, Kelurahan Tanjung Raja Utara, KecamatanTanjung Raja, Kabupaten Ogan llir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 April 2021 telahmengajukan gugatan cerai gugat yang didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kayuagung dengan Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag
    Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 611/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 20April 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
    Penetapan No.611/Padt.G/2021/PA.Kag