Ditemukan 7214 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 354/Pid.Sus/2017/PN Bls
Tanggal 13 September 2017 — EFENDI BIN ILYAS
3912
  • hama dan penyakit hewankarantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organismepengganggu tumbuhan~ karantina yang dimasukkan kedalamwilayahNegara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan ,bahan asalhewan ,hasil bahan asal hewan ,ikan .tumbuhan dan bagian bagiantumbuhan .kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b.meialuitempattempat pemasukan yang telah ditetapkan.c.dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat
    Tahun2008 tentang Pelayaran.DANKEDUA:Bahwa ia terdakwa Efendi Bin llyas selaku Nakhoda KM M.Paisalpada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat diPerairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalisdengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yakni setiap media pembawa
    Sus/2017/PN Blsmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina , hama danpenyakit ikan karantina ,atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal danNegara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahanasal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhanskecuali media pembawa yang tergolong benda lainb. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan.c. dilaporkan dan diserahkan
    Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalamwilayahNegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal danNegara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahanasal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhanskecuali media pembawa yang tergolong
    Menyatakan Terdakwa EFENDI BIN ILYAS, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanoa memilikipersetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa organismepengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam wilayah RepublikIndonesia sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;2.
Register : 27-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Ni Wayan Deasy Sriaryani, SH.
Terdakwa:
IWAN SUPRIYANTO
5513
    1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUPRIYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan tindakan Karantina
      nn nennnneenncnnenencnneesKESAT U7 22 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn cnn nena Bahwa terdakwa IWAN SUPRIYANTO pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari2018 sekira pukul 02.00 wita, atau setidaktidaknya di bulan Januari 2018,bertempat di Pos II (Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Pelabuhan Gilimanuk)Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Negara, dengan sengaja membawa setiap media pembawa
      P 9572 F, 1 (Satu) lembar STNK kendaraanMitshubisi Pick Up L 300 No.Pol P 9572 F warna hitam atas nama pemilik ALIMAKKI H, Dokumen lain berupa kwitansi dan sertifikat kesehatan ikan danproduk perikanan domestik tertanggal 9 Januari 2018, dibawa ke PolsekKawasan Laut Gilimanuk guna proses hukum lebih lanjut;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN.Nga Bahwa Katak/kodok yang memiliki nama latin Rana Catesbeina termasukdalam media pembawa hama dan penyakit ikan karantina, apabila katak/kodoktersebut
      Pasal 6 huruf a dan c UU No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan;ATAU Bahwa ia Terdakwa IWAN SUPRIYANTO pada hari Sabtu, tanggal 27Januari 2018 sekira pukul 02.00 wita, atau setidaktidaknya di bulan Januari2018, bertempat di Pos II (Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Pelabuhan Gilimanuk)Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Negara, karena kelalainnya membawa setiap media pembawa
      P 9572 F, 1 (Satu) lembar STNK kendaraanMitshubisi Pick Up L 300 No.Pol P 9572 F warna hitam atas nama pemilik ALIMAKKI H, Dokumen lain berupa kwitansi dan sertifikat Kesehatan ikan danproduk perikanan domestik tertanggal 9 Januari 2018, dibawa ke PolsekKawasan Laut Gilimanuk guna proses hukum lebih lanjut; Bahwa Katak/kodok yang dibawa oleh terdakwa memiliki nama latin RanaCatesbeina termasuk dalam media pembawa hama dan penyakit ikan karantina,apabila katak/kodok tersebut dalam keadaan tidak sehat
      Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakitikankarantina, atau organismepenggangqu tumbuhankarantinayang dibawaataudikirim dari suatuarea ke area lain didalamWilayah Negara Kesatua Republik Indonesia;2.
Register : 01-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD AKMAL Als AKMAL Bin KAMARUDDIN
12359
  • ke dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia wajib:Oo melengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal bagi Hewan, ProdukHewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan;O memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat; danoO melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada PejabatKarantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh PemerintahFusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ataupengendalian;o Dan selain melaporkan
    dan menyerahkan sertifikat kesehatan danMedia Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orangyang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yangdipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Halaman 16 dari 83 Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN TjsBahwa dalam Pasal 1 angka (33) UndangUndang Republik Indonesia Nomor21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. bahwa yangdimaksud Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yangberbadan
    untuk memastikanmedia pembawa bebas dari hama dan penyakit hewan karantina.
    dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;Oo memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 ayat (1) huruf b;oO tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepadaPejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat untuk keperluan tindakan
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8618
  • Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.c.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.b. Melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan.c.
    penyakit hewan karantinadan organisme pengganggu tumbuhan karantina ada 5 pelabuhan di Jambiyang telah ditetapkan sebagai tempattempat pemasukan dan pengeluaranmedia pembawa OPTK yaitu :1.
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
    Bahwa proses permohonan sertifikat Kesehatan dilakukan sebelum kapaltersebut berlayar dengan membawa muatan media pembawa OPTKkemudian pada saat kapal tersebut tiba diarea tujuan, pemohon (pemilikatau pembawa alat angkut) wajib melaporkan kedatangannya kepadapetugas karantina setempat untuk dilakukan periksa dan setelahmemenuhi persyaratan kemudian diberikan sertifikat pelepasan karantina.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 114/Pid. B./2021/PN.Pti
Tanggal 5 Agustus 2021 — Abdul Rahman alis Bejo Bin Kadiru
6916
  • ABDUL RAHMAN alias BEJO bin KADIRU mengakuberperan sebagai MBANYU atau pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan para petaruh yaitu saksi SISWANTO bin SUGENGdengan saksi SUPRIYONO alias BOTOK bin MUNADI untuk bertaruh/judibotoh pilkades Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo Kab. Pati.
    ABDUL RAHMAN aliasBEJO sebagai MBANYU (pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan petaruh untuk berjudi) sebesar 10 % dari uang taruhanRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yaitu sebesar Rp 5.000.000,(lima juta rupiah).
    Bahwa Terdakwa sebagai MBANYU (pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan para petaruh), dalam melakukan perjudian jenisbotoh/tarunhan pilkades Desa Wangunrejo Kecamatan MargorejoKabupaten Pati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
    Bahwa,pada saat saksi bersama rekanrekan Resmob Polres Patimelakukan tangkap tangan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan danmengakui perbuatannya bermain judi jenis botoh/Aaruhan pilkades DesaWangunrejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati sebagai MBANYU(pembawa uang taruhan dan yang mempertemukan para petaruh).
    Bahwa,Terdakwa selaku MBANYU (pembawa uang taruhan dan yangmempertemukan para petaruh) dalam melakukan Judi Pilkades DesaWangunrejo tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang..
Register : 25-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 14/PID/2019/PT MND
Tanggal 4 April 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa II : ZAINUDIN MAKAHIKING alias JAIN
Terbanding/Terdakwa I : JUFMAN MAMUNTU
8426
  • Nomor 128/Pid.B/2018/PN.Thn, tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut dengan perubahan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. MenyatakanTerdakwaI Jufman Mamuntu danTerdakwa II Zainudin Makahiking Alias Jain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Media Pembawa
    sertifikatKarantina, kemudian media pembawa hewan dan penyakit hewan karantina tersebutdibawa masuk wilayah RI harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina.
    Dimana Pelabuhan Petta bukan tempat pemasukan dan pengeluaranhewan karantina untuk keperluan tindakan karantina yang ditetapkan karena yangsudah ditetapkan yaitu wilker pelabuhan laut Tahuna, wilker pelabuhan laut manado,wilker pelabuhan laut bitung, pelabuhan laut Labuan Uki, pelabuhan lautMenlonguane, bandara Naha dan wilker bandara samratulangi;Bahwa Jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya ke wilayah RIadalah media pembawa yang tidak bebas dari HPHK golongan yaitu penyakit yangbelum ada
    Menyatakan Terdakwa JUFMAN MAMUNTU dan Terdakwa Il ZAINUDINMAKAHIKING ALIAS JAIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana yang melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan kedalam wilayah Negara Kesatuaan Republik Indonesia , media pembawa hamahewan karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, tanpa melalui tempatHal9 dari 18 Hal.
    DIMITRIS ROSALIN HUTASOIT menerangkan padapokoknya sebagai berikut : Jenis media pembawa yang dilarang pemasukannya ke wilayah RepublikIndonesia adalah media pembawa yang tidak bebas dari Hama dan PenyakitHewan Karantina (HPHK) Golongan I.
    Hewan unggas jenis ayam dari Philipina termasuk media pembawa hamadan penyakit hewan karenatina yang dilarang pemasukannya di wilayah RIkarena di Philipina sedang terjadi wabah HPHK Golongan I.
Register : 30-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 919/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
SABI'IN, SH
Terdakwa:
AFRIZAL bin SUJARNO
5621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AFRIZAL Bin SUJARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan , yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan /atau Produk
    Menyatakan terdakwa AFRIZAL Bin SUJARNO melakukantindakpidana Mereka yang melakukan, yang memasukan atau mengeluarkanMedia Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat Kesehatan dariHalaman 1 dari 15 Putusan Nomor 919/Pid.Sus/2020/PN TjkTempat Pengeluaran yang ditetapbkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan,Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan /atau Produk Tumbuhansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
    a dan tidakmelaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada PejabatKarantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang di tetapkanoleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasandan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hurufb UndangUndang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan DanTumbuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 88 huruf a dan c UndangUndang nomor 21tahun 2019 tentang
    Bahwa siapa saja apabila membawa media pembawa keluar dari suatudaerah atau masuk ke daerah lain di wilayah RI.
    pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkanoleh pemerintah pusat dan dilaporkan serta diserahkan kepada pejabatkarantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan olehpemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan ataupengendalian, selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat Kesehatan danmedia pembawa, selain itu juga setiap orang yang memasukan dan ataumengeluarkan media pembawa menyerahkan dokumen lain yangdipersyaratkan sesuai peraturan perundang undangan.Menimbang
    Menyatakan Terdakwa AFRIZAL Bin SUJARNO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan, yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area keArea lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidakmelengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkanoleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan /atau Produk Tumbuhan;2.
Register : 19-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 383/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HELIZAR Bin ABAS SOFIAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RUMONDANG MANURUNG,SH
5939
  • Penuntut Umum tersebut;
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 338/Pid.Sus /2019/PN Btm, tanggal 13 Agustus 2019, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyai sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa HELIZAR BIN ABAS SOFIAN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pelanggaran setiap media pembawa
    31 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu hari di bulan Oktober tahun 2018 atau setidak tidaknya masih padatahun 2018, bertempat di Pantai Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riauatau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UURI No. 16 Tahun 1992yaitu Setiap media pembawa
    untuk keperluan tindakan karantina, Juncto Pasal 9 UURI No.16 Tahun 1992 yaitu Setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam dan/atau di keluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina , Perbuatan Terdakwa tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul10.00 Wib Sdr YULIANTO Bin BONAJIT (Terdakwa dalam berkas perkaraterpisah
    ISKANDAR, MHberpendapat hewan jenis burung kacer adalah media pembawa hamadan penyakit hewan karena bisa menjadi media yang dapat membawahama.apabila setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib menaati ketentuan Pasal 5 UndangUndang RepublikIndonesia No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan yaitu:a. dilengkapi sertifikat kesehatan
    5 jo Pasal 9 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umumtertanggal 30 Juli 2019, NO.REG.PERK:PDM144/Euh.2/Batam/04/2019Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.MenyatakanTerdakwa Terdakwa HELIZAR BIN ABAS SOFIAN terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindakpidana turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran setiapmedia pembawa
    Menyatakan Terdakwa HELIZAR BIN ABAS SOFIAN terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidanaTurut serta melakukan pelanggaran setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asaldan negara transit bagi hewan dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina ;.
Putus : 07-12-2015 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 346/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Tanggal 7 Desember 2015 — Terdakwa I. JUMARDO PANDIANGAN Als MARDO BIN LARAT PANDIANGAN, Terdakwa II. SIMAN Als SIMAN BIN ABDUL dan Terdakwa III. EDI PAKPAHAN Als EDI BIN DARWIS PAKPAHAN
3429
  • jam 08.00 Wlb para terdakwakembali melakukan penebangan dengan cara melakukan penumbangan pohontersebut dengan memotong pohon tersebut menggunakan mesin Chainsaw,stelah pohon tersebuttumbang pohon tersebut dibiarkan begitu saja dan paraterdakwa berpindah kepohon lainya untuk ditumbangi dan di ikuti oleh saksiSUPRIANTO sebagai pembawa bahan bakar untuk mesin Chainsaw dan padahari jumat tanggal 22 Mei 2015 kami mulai kerja dari jam 08.00 Wib, dan sekirajam 17.00 Wib para terdakwa dan saksi Suprianto
    Saudara SUPRIANTO bertugas sebagai pembawa bahan bakarbensin yang digunakan untuk mesin chainsaw tersebut.c. Terdakwa SIMAN Als SIMAN bertugas sebagai penumbang pohonyang ada dilokasi tersebut denan menggunakan mesin chainsaw.d. Saudara SAULUS SIANIPAR sebagai kordinator dan petunjuklokasi dan yang menyuruh kami untuk bekerja melakukanpenebagan pohon tersebut.e. Emdinir sebagai orang yang menyediakan pohon tersebut.f.
Putus : 30-04-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 132/PID.SUS/2012/PN.BJM
Tanggal 30 April 2012 — H. ABDUL HADI
619
  • ABDUL HADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan3.
    PP Nomor 82 Tahun 2002 Tentang Karantina Hewan, denganunsurunsurnya yaitu Setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit hewan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area laindidalam Wilayah Negara Republik Indonesia Wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, dilaporkan
    ABDUL HADI , pada hari Selasa tanggal 27 April 2010sekira jam 13.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan AprilTahun 2010, bertempat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina , hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme penggangu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam
    ABDUL HADI , pada hari Selasa tanggal 27 April 2010sekira jam 13.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan AprilTahun 2010, bertempat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin, setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang dimasukkan , dibawah atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia
    Setiaop media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia.2.
    Wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, dilaporkan dan11diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.Ad.1.
Putus : 30-03-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2496/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Maret 2017 — Nama Lengkap : CHARLIS, ST Alias AKIM Alias KIM ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 12 Januari 1977 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Muara Takus No. 81/228 Medan ; Agama : Budha ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
6119
  • ., ST Alias AKIM Alias KIM, bersalahmelakukan tindak pidana Mereka yang dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 7 UU RI Nomor 16 tahun 1992 yaitu setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akandikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil bahanHalaman 1 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpasal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong
    Elka Jaya Internasional membawa kerangbatik melalui supirnya yang bernama Paula Afandy untuk dikirimdengan tujuan PenangMalaysia tanpa dilengkapi dokumen; Bahwa tugas saksi adalah membantu melakukan pengawasan lalulintas barang atau media pembawa barang di Bandara InternasionalKuala Namu; Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 04.00WIB sesuai perintah bapak Mohamad Syahrur Rokhim, saksimembantu melakukan pengawasan lalulintas hasil perikanan ataumedia pembawa di Terminal Cargo
    Line 1 Bandara Internasional KualaNamu dengan target utama adalah hasil perikanan atau mediapembawa yang tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan; Bahwa sekira pukul 05.00 WIB saksi memeriksa hasil perikanan ataumedia pembawa yang dibawa oleh truk angkut RA (Regulated Agent)yang nomor polisinya dan nomor dindingnya saksi sudah lupa yaknimembawa 32 (tiga pulun dua) bok stereoform putih yang saksi dugaberisi hasil perikanan atau media pembawa, sebagaimaan prosedurpengawasan, maka terhadap muatan
    Unsur Dengan Sengaja melakukan Pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 UU RI Nomor 16tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesiawajib dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, darihasil bahan asal hewan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina
    di Bandara Internasional Kuala Namumemerintahkan saksi Kamaluddin Bin Ali Amri untuk melakukan pengawasanlalulintas hasil perikanan atau media pembawa di terminal cargo line 1Bandara Internasional Kuala Namu dengan target utama adalah hasilperikanan atau media pembawa yang tidak memenuhipersyaratanperkarantinaan oleh karena sebelumnya saksi Muhammad SyahrurHalaman 37 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpRokhimmengetahui dari Supir PT.Elka Jaya Internasional yakni saksi PaulaAfandy bahwa PT.Elka
Putus : 30-03-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2495/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Maret 2017 — Nama : LUSIANA, SE Alias LUSI ; Tempat lahir : Medan ; Umur / Tgl. Lahir : 46 tahun / 29 Januari 1970 ; Jenis kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Muara Takus No. 81/228 Kelurahan / Desa Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Medan ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
354
  • Elka Jaya Internasional membawa kerangbatik melalui supirnya yang bernama Paula Afandy untuk dikirimdengan tujuan PenangMalaysia tanpa dilengkapi dokumen; Bahwa tugas saksi adalah membantu melakukan pengawasan lalulintas barang atau media pembawa barang di Bandara InternasionalKuala Namu; Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 sekira pukul 04.00WIB sesuai perintah bapak Mohamad Syahrur Rokhim, saksimembantu melakukan pengawasan lalulintas hasil perikanan ataumedia pembawa di Terminal Cargo
    Line 1 Bandara Internasional KualaNamu dengan target utama adalah hasil perikanan atau mediapembawa yang tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan; Bahwa sekira pukul 05.00 WIB saksi memeriksa hasil perikanan ataumedia pembawa yang dibawa oleh truk angkut RA (Regulated Agent)yang nomor polisinya dan nomor dindingnya saksi sudah lupa yaknimembawa 32 (tiga puluh dua) bok stereoform putin yang saksi dugaHalaman 20 Putusan Nomor : 2495/Pid.Sus/2016/PNLbpberisi hasil perikanan atau media pembawa, sebagaimaan
    Mencegah keluarnya hama dan penyakitikan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negaratujuaan menghendakinya;Bahwa ketentuan atau persyaratan karantina ikan untuk pengeluaranmedia pembawa hama dan penyakit ikan dari wilayah RepublikIndonesia diatur pada Pasal 7 UndangUndang RI No. 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, kan dan Tumbuhan;Bahwa syarat yang benar adalah dilengkapi untuk mengirim ikan antaralain : surat Kesehatan ikan, uji laboratorium, dan media pembawa;Bahwa yang mengajukan
    Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 UU RI Nomor 16 tahun1992 yaitu setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangakan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapisertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dari hasil bahan asalhewan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain melalui tempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina
    di Bandara Internasional Kuala Namumemerintahkan saksi Kamaluddin Bin Ali Amri untuk melakukan pengawasanlalulintas hasil perikanan atau media pembawa di terminal cargo line 1Bandara Internasional Kuala Namu dengan target utama adalah hasilperikanan atau media pembawa yang tidak memenuhi persyaratanperkarantinaan oleh karena sebelumnya saksi Muhammad Syahrur Rokhimmengetahui dari Supir PT.Elka Jaya Internasional yakni saksi Paula Afandybahwa PT.Elka Jaya Internasional mengangkut kerang batik (PaphiaUndulata
Register : 17-07-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
YOSEP ANTONIUS MANIS, SH
Terdakwa:
SUDIRMAN ALIAS MAN Bin Alm SYAHLAN
9825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Man Bin alm Syahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Man Bin Alm Syahlan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 33 ayat (1) huruf a sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 86 huruf a Jo pasal 33 ayat 1 huruf a Undangundang Nomor : 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    Andry Pandu Latansa, M.H., yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 14 dari 24 Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2020/PN Tjb Bahwa Ahli ditugaskan oleh Kepala KAntor Balai KarantinaPertanian Belawan dengan surat Nomor: 1252/TU.040/K.9.A/5/2020tanggal 11 Mei 2020; Bahwa sarang burung walet dari Malaysia adalah merupakanMedia Pembawa yang pengawasan masuk, keluar dan tersebarnya diIndonesia harus diawasi oleh Petugas Karantina Pertanian.
    Yang memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, dan/atau produk timbuhan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini berartimenunjuk pada unsur subjektif sebagai normaddressat atau kepada siapanorma hukum tersebut ditujukan.
    dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, dan/atau produk timbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU RI Nomor 21Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dimaksuddengan media pembawa adalah hewan, produk hewan, Ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, JenisAsing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka,dan/atau Media Pembawa lain
    Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Man Bin alm Syahlan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanamemasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan,Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2.
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN Sgr
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
H. Mohammad Yani
8834
  • MOHAMMAD YANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikan yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi ikan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.
    Bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama dan penyakit ikankarantina yang selanjutnya disebut media pembawa, adalah ikan dan atau bendalain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina; Yang dimaksud dengan ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atauseluruh daur hidupnya berada di dalam air dalam keadaan hidup atau mati; Bahwa persyaratan karantina yang harus dilengkapi/penuhi untuk mengirim ikandari satu wilayah ke wilayah lain sesuai dengan Pasal 6 UU RI No 16 Tahun 1992Tentang
    Berdasar Permen KP nomor 20 tahun 2007 tentang tindakan karantina untukmemasukkan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeridan dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI, sesuai pasal 3: pemasukanmedia pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia yang di areal asal media pembawa tersebut tidak terdapat instansikarantina ikan, maka tindakan karantina dapat dilakukan di instansi karantinaterdekat sesuai dengan lingkup wilayah kerja; Bahwa untuk
    Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 huruf a, yaitu setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;3.
    Unsur wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;halaman 16 dari 28 halaman Putusan No.152/Pid.Sus/2019/PN.SgrMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakahperbuatan yang telah dilakukan Terdakwa memenuhi unsurunsur tersebut,sebagalberikut :Ad.1.
    Unsur wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lainMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi GEDE OKA SANJAYA, S.H.
Putus : 25-11-2013 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 138/Pid.Sus/2013/PN Ksp
Tanggal 25 Nopember 2013 — ARIANTO Alias ANTO Bin SARJIMIN
667
  • Menyatakan terdakwa ARIANTO Alias ANTO Bin SARJIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa media pembawa hama dari organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tanpa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
    pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKuala Simpang, Dengan sengaja membawa atau mengirim setiap media pembawahama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam WilayahNegara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asaldan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa
    Untuk wilayah Aceh hanya boleh melalui Pelabuhan Bebas Sabang yang tujuanpemasukannya hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan dilarang untukdiedarkan diluar~ Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011, tanggal 29 Desember 2011, tentang jenisjenis organismepengganggu tumbuhan karantina (kategori Al) bawang merah yang merupakan barangbukti dalam perkara ini dapat sebagai media pembawa organisme pengganggu tumbuhankarantina.~ Perbuatan terdakwa sebagaimana
    lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKuala Simpang, Dengan sengaja membawa atau mengirim setiap media pembawahama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa
    Membawa atau mengirim setiap media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam Wilayah Negara RepublikIndonesia;4.
    media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina;Menimbang, bahwa sesuai fakta yang ditemukan di persidangan sebagaimanatelah dipertimbangkan dalam unsur kedua di atas, terbukti bahwa
Register : 01-10-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 178/PID/2015/PT BNA
Tanggal 19 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. ALFRYANDI HAKIM, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SULAIMAN BIN ABDULLAH
5119
  • 02/2015 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:Kesatu :Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH pada hari Senintanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 wib, atau pada suatu waktu laindalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di Jalan Pantai Desa KutaGlumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara atau pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriLhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengansengaja melakukan pelanggaran terhadap, setiap media pembawa
    Selanjutnya pada saat akan mengamankan bawangtersebut terdakwa menawarkan uang sejumlah Rp.5.000.000, (lima JutaRupiah) kepada saksi Ediyan dan saksi Idrayadi dengan maksud agarbawang merah tersebut tidak diamankan oleh Kepolisian, dikarenakanmenolak tawaran tersebut lalu secara diamdiam terdakwapun perdi.Selanjutnya bawang merah yang diduga sebagai sarana pembawa hamadibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
    Selanjutnya bawang merah yangdiduga sebagai sarana pembawa hama dibawa ke Mapolres guna proseshukum lebih lanjut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 480 ke1 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan' hasil pemeriksaan Menimbang,.....dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pictanggal 14 April 2015, Nomor. Reg. Perkara: PDM15/Euh.2/02/2015, yangmenuntut Supaya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadiliperkara terdakwa, memutuskan :1.
    kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (1) Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,lkan dan Tumbuhan.
    Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH terbukti Secara sahdan meyakinkan melakukan tidak pidana Dengan sengaja telahmenyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harusdiduga diperoleh dari kejahatan yaitu bawang merah pembawa hama danatau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit .2.
Putus : 05-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/PID.SUS/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — YANG CHI YUAN
8329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • persidangan Pengadilan Negeri Tangerang karenadidakwa:Bahwa Terdakwa YANG CHI YUAN pada hari Selasa tanggal 15 Februar2011 sekira jam 13.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanFebruari 2011, bertempat di Terminal Kedatangan Internasional 2D Soekarno Hatta Tangerang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap ketentuanketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 yaitu setiap media pembawa
    hama dari penyakit hewankarantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil dari bahan asal hewan, ikan,tumbuhan, dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan,dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di
    Pasal 5 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTangerang tanggal 26 Oktober 2011 sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa Yang Chi Yuan, bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu setiap media pembawa hamadari penyakit hewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atauorganisme
    Menyatakan Terdakwa : YANG CHI YUAN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UU RI No. 16Tahun 1992 yaitu setiap media pembawa hama dari organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dariHal. 5 dari 11 hal. Put.
    Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 yaitu : Setiap media pembawa hama dari penyakithewan karantina, hama dari penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimaksudkan ke dalamWilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan bahanHal. 7 dari 11 hal. Put.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 5 Agustus 2021 — 1.SISWANTO Bin SUGENG 2.SUPRIYONO Alias BOTOK Bin MUNADI
6310
  • 3 HONO mendapatkan50 (lima puluh) suara maka uang akan kembali).Bahwa setelah itu pada tanggal 25 Maret 2021, sekira pukul 23.00 wib,diwarung makan milik terdakwa Supriyono alias Botok beralamatkan diDesa Wangunrejo RT 01 RW 03 Kecamatan Margorejo Kabupaten Patiyang kedua terdakwa Supriyono alias Botok taruhan bersama denganterdakwa Siswanto bin Sugeng sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh jutarupiah) dan uang tunai tersebut terdakwa Supriyono alias Botok serahkankepada saksi ABDUL RAHMAN (selaku pembawa
    Pati dengan uang taruhan sebesar @Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) total Rp 100.000.000(seratus juta rupian) sedangkan oaring yang membawa uang taruhanMBANYU adalah dalam MBANYU atau pembawa uang taruhanadalah saksi ABDUL RAHMAN alias BEJO (terdakwa dalam berkaslain).Bahwa benar Pilkades yang dijadikan ajang perjudian jenisbotoh/taruhan pilkades adalah pilkades di Desa WangunrejoKecamatan Margorejo Kab.
    Calon No. urut3 bernama HONO.Bahwa, Taruhannya bemupa uang tunai sebesar @ Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) total Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah) yang telah dipotong untuk upah/imbalan ABDULRAHMAN alias BEJO sebagai MBANYU (pembawa uang taruhandan yang mempertemukan petaruh untuk berjudi) sebesar 10 % dariuang taruhan Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yaitu sebesarRp 5.000.000.
    Suara dan nomor urut 3 HONO mendapatkan 51 (lima puluhsatu) Suara maka menang nomor urut 3 HONO, apabila nomor urut 2KASMADI mendapatkan 100 (seratus) Suara dan nomor urut 3HONO mendapatkan 50 (lima puluh) suara maka uang akankembali), Pemenang baru dapat dipastikan setelah pilkades selesaidilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021.Bahwa benar kedua petaruh yaitu terdakwa SISWANTO binSUGENG dan tersangka SUPRIYONO alias BOTOK bin MUNADIserta saksi ABDUL RAHMAN alias BEJO sebagai MBANYU(pembawa
    ABDUL RAHMAN alias BEJO dengan barang bukti bukutabungan BRI Simpedes yang digunakan untuk menyimpan uangHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 112/Pid.B/2021/PN Ptitaruhan dari ABDUL RAHMAN alias BEJO sebagai MBANYU(pembawa uang taruhan dan yang mempertemukan para petaruh).Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menytakan bahwa ketefangansaksi tersebut benar membenarkannya.2.
Register : 02-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 8 Agustus 2017 — MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
10115
  • Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias BAPAK MULE Bin DUPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa / dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan untuk dilaporkan
    Tarakan Utara Kota Tarakan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dang mengadiliperkara ini, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu : Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
    Tarhewan, hasil bahan asal hewan ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b). melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, Cc).dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal ketika terdakwa menghubungi seseorang di Sungai NyamukKab.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit kan Karantina ;4. Yang Dikirim dari Suatu Area ke Area Lain di dalam wilayah Negara RepublikIndonesia ;5. Wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Area Asal Ikan dan Wajib melaluiTempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah Ditetapkan juga WajibDilaporkan kepada Petugas karantina untuk Keperluan Tindakan Karantina.Ad. 1.
    Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina ;Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Karantina drh.Azhar ,menjelaskan yang dimaksud dengan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagiannya danatau benda lain yang dapat membava hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhankarantina.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muliyadi bin Ruslidan keterangan terdakwaterungkap
    faktafakta dipersidangan bahwa dagingAlana tersebut dibawa masuk ke daerah Juata dengan menggunakan 5 (lima )buah long boat yang disewa dari sungai Nyamuk berjumlah 56 (lima puluhenam )karung daging yang masingmasing karung berisikan 2 (dua) kotakdaging adalah merupakan Media Pembawa hama dan Penyakit Ikan Karantina,sehingga unsur Setiap Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan karantinatelah dapat kami buktikan secara sah dan meyakinkan ;Ad. 4.
Register : 26-06-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 13/Pid.Pra/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 27 Juli 2018 — Pemohon:
WILLY EKASALIM
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN TANJUNG PRIOK
6758
  • Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan menyatakan bahwa:Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebutmedia pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewandan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewankarantina.Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan menyatakan bahwa:Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memilikimedia pembawa dan atau yang bertanggung
    jawab atas pemasukan,transit, atau pengeluaran media pembawa.6.
    Lampiran Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/2009tentang Penggolongan jenisjenis hama penyakit hewan karantina,Penggolongan dan klasifikasi media pembawa menyatakan bahwa CornetBeef dan Susu Kemasan termasuk Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) adalahtermasuk media pembawa hama penyakit hewan karantina hal tersebutberdasarkan keterangan Ahli Laboratorium dari Balai Pengujian Mutu danSertifikasi Produk Hewan Cimanggu Bogor bahwa hasil Pengujian sampelCornet Beef dan Susu kemasan dengan Metode
    Bahwa Saksi dalam melaksanakan pemeriksaan fisik terhadapmedia pembawa milik PT.Kaifa Indonesia terdapat media pembawa yangtidak sesuai dengan dokumen yaitu corned beef dan susu kemasan. Bahwa Terhadap temuan ketidaksesuaian fisik dengan dokumentersebut maka dilakukan penahanan terhadap container nomor SIKU309870. Yang berisikan media pembawa milik PT.Kaifa Indonesia.2.
    Kaifa Indonesia adalah WillyEkasalim, yang di duga Memasukan Media Pembawa berupa Cornet Beef danSusu Kemasan tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dan tidak lapor petugaskarantina melanggar Pasal 5 huruf a dan c Jo.