Ditemukan 21250 data
164 — 78
ARIE DARMANA, S.HMELAWAN:DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Bahwa dengan adanya keberatan salah satu anggota Direksi terhadapSurat Keputusan tersebut sehingga telah melanggar aspek kolektif kolegialdalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang PerusahaanUmum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia sebagaimana diatur dalam Paragraf 3, Rapat Direksi, Pasal 41s.d Pasal 44 PP 77/2012..
:Menimbang, bahwa untuk menguji kewenangan yang berkaitan denganmutasi di Perum LPPNPI majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 30,Pasal 31 huruf e, f dan g Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 TentangPerusahaan Umum(Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan NavigasiPenerbangan Indonesia (vide bukti P.6=Bukti 1.4) yang menentukan sebagaiberikut :Pasal 30Pasal 31Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yangberkaitan dengan pengurusan Perum untukkepentingan Perum dan sesuai dengan maksud
lainlain (videBukti P.6=Bukti T.4) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.17 dan bukti P.18 dapat diketahuibahwa pada rapat direksi tanggal 29 Agustus 2016 dimana didalam agendapembahasan angka 5 terdapat agenda lainnya yang membahas mutasi kepala birohukum, direktur pengembangan pelayanan sebagai salah seorang direksi tidakhadir begitupun orang lain yang berhak mewakilinya yang sah sebagaimanaketentuan pasal 42 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 TentangPerusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Pelayanan NavigasiPenerbangan Indonesia, juga tidak hadir, hal ini dapat dibuktikan dengan tidakadanya tanda tangan dari direktur pengembangan pelayanan atas nama New InHartaty atau tanda tangan dari wakilnya yang sah (vide bukti P.17 dan bukti P.18) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas jika dihubungkandengan ketentuan pasal 42 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara PelayananNavigasi Penerbangan Indonesia, yang secara
prosedur sebagaimana mana diatur didalamperaturan perundangundangan, yaitu ketentuan pasal 42 ayat (7) PeraturanPemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (vide Bukti P.6=BuktiT.4);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas dihubungkan dengan peraturan perundangundangan yang mengaturnyayaitu pasal 42 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 TentangPerusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Tergugat:
PT. Berkibar Bersama Bendera
30 — 15
Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Tergugat:
PT. Berkibar Bersama Bendera
223 — 47
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KOTA BEKASI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;2. BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan ;Pasal 1 angka 2 Per BPJS Kes:Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan ;7.
1216dan 130/PKSDKBPJS/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016;Bahwa berdasarkan janji sebagaimana tersebut di atas dan denganmempertimbangkan praktek monopolistik yang dilakukan oleh ParaTergugat yang menyebabkan Penggugat sebagai pihak yang tidaksejajar/ lemah pada tanggal 30 Agustus 2017 Penggugat terpaksamenandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama Antara BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Utama Bekasidengan Klinik DK Tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat PertamaBagi Peserta Badan Penyelenggara
dan/atau Tergugat Il ialah PerjanjianKerja Sama tentang Pelayananan Kesehatan Tingkat Pertama BagiPeserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatansebagaimana ternyata pada perjanjianperjanjian berikutini :a. Perjanjian Kerja Sama antara Tergugat dengan Penggugat BagiPeserta BPJS Kesehatan Nomor 264/PKS/V08/1214;004/MOU/KDKIIIII/2015 tanggal 31 Desember 2014;b.
Jaminan Sosial;Bahwa sesuai dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan mempunyaiPengawas Eksternal dan Internal, antara lain:a.
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun2017 tentang Pemerataan Peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(PerBPJS 1/2017) yang menyatakan sebagai berikut.Pasal 46 ayat (1) Perpres JK:(1) Sengketa antara:Peserta dengan Fasilitas Kesehatan;Peserta dengan BPJS Kesehatan;BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; ataua9 5 pBPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan;diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yangbersengketa
706 — 513 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
41 — 24
., M.Si, DKK;DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
.::00 PARA PENGGUGAT;Melawan :DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMREPUBLIK INDONESIA berkedudukan di Gedung BAWASLU, Jalan M.HThamrin No. 14 Jakarta Pusat ; untuk selanjutnya disebut Sebagal ...............
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KANTOR CABANG SOREANG
Tergugat:
PT SELECTRIX INDONESIA
20 — 0
Penggugat:
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KANTOR CABANG SOREANG
Tergugat:
PT SELECTRIX INDONESIA
60 — 43
SULAIMAN ZAKARIA, Dipl.PS, M.Si ; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) REPUBLIK INDONESIA, dkk
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP R.l.), Nomor: 69/DKPPPKEV/2016, tanggal 4 Mei 2016,beralamat di Jalan M.H. Thamrin No. 14 Menteng, Jakarta Pusat. 10310,yang dikeluarkan oleh Tergugat ;2. Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor:43/Kpts/KPUProv004/TAHUN 2016, tanggal 16 Mei 2016, TentangRehabilitasi Nama Baik Terhadap Ketua Dan Anggota KPU KabupatenBengkalis Provinsi Riau.
/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah, dilakukan rehabilitasinama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yangbersangkutan, dan Peraturan Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2013 TentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 43ayat (1) menyatakan Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, dan ayat(2) menyatakan Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan PutusanDKPP paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;4.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia (DKPP) Nomor : 69/OKPPPKEV/2016 tanggal 4 Mei 2016; ( prabukti Penggugat);2.
Bahwa Obyek Sengketa pertama a quo yangdikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat (22), Pasal 110 ayat (1), Pasal109 ayat (2) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang PenyelengaraHalaman 47 dari 55 halaman Putusan Nomor: 153/G/2016/PTUNJKT.Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai PejabatTata Usaha Negara yang menjalankan urusan Pemerintahan yangmerupakan salah satu unsur penyelengara pemilu sebagaimana dimaksudPasal 22E
Pemilu adalahsebagai lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik yang didugadilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur didalam Pasal 109 ayat(2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;Menimbang, bahwa atas aduan atau keberatan yang diduga telah terjadipelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu , Il, Ill IM dan V, sehinggaPenggugat merasa dirugikan dalam pelaksanan pemilihan Calon Bupati dan WakilBupati Kabupaten Bengkalis pada Pemilihan Umum Tingkat
1.Ama Nur Jaman Hobrouw
2.Ivanna Margaretha Kawatak
Tergugat:
1.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
2.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Mimika Papua
3.PT Freeport Indonesia
213 — 95
Penggugat:
1.Ama Nur Jaman Hobrouw
2.Ivanna Margaretha Kawatak
Tergugat:
1.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
2.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Mimika Papua
3.PT Freeport IndonesiaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pusat yangberalamat di Jalan Letjend Suprapto Kav.20 No. 14 Cempaka Putih, Jakrta Pusat;Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) KabupatenMimika, Papua yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Sempan Timika, Papua; untukselanjutnya disebut Sebagai 0 202020" TERGUGAT II;3.
Selanjutnya, apakah Para Penggugat meminta penggantian biaya kesehatan akibat daripenonaktifan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) ke Tergugat sebagai BPJSKesehatan atau meminta jaminan/santunan kematian maupun santunan hari tua yangmana hal tersebut adalah suatu yang berbeda di dalam tugas dan fungsi Tergugat sebagai badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, antara lain:a.Pasal 9 ayat (1), BPJS Kesehatan
BPJS merupakan badan hukum publik sebagaimana telah dinyatakandi dalam Pasal 7 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial.c.
Para Penggugat dalam menyusun formulasi pihakpihak dalam gugatana quo hanya mendudukkan Badan Penyelenggara Jaminan SosialHalaman 43 dari 117 Putusan Nomor : 265/Pdt.G/2018/PN.JKT.PSTKesehatan (BPJS Kesehatan) Pusat sebagai TERGUGAT , BadanPenyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) KabupatenMimika sebagai TERGUGAT II dan PT. Freeport Indonesia sebagaiTERGUGAT IIl.2.
Memberikan informasi mengenaipenyelenggaraan program jaminan soial kepada peserta dan masyarakat,dan untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara program jaminansosial kesehatan TERGUGAT Il juga berwenang mengenakan sanksiadministrasi dan penghentian jaminan kesehatan kepada peserta ataupemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya (vide Pasal 11 UU No.24/2011).6).
Pembanding/Tergugat II : PERKUMPULAN MUSLIM PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Penggugat : ASOSIASI MUSLIM PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA (AMPHURI)
79 — 18
Pembanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Pembanding/Tergugat II : PERKUMPULAN MUSLIM PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Penggugat : ASOSIASI MUSLIM PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA (AMPHURI)
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN CABANG MAKASSAR
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
79 — 0
Penggugat:
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN CABANG MAKASSAR
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
FERNANDO SANI SANGGU
Tergugat:
Kepala Kantor unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Tambolaka
193 — 19
Penggugat:
FERNANDO SANI SANGGU
Tergugat:
Kepala Kantor unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Tambolaka
Tergugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Klaten
87 — 90
Bimantoro Agency Solo
Tergugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Klaten
Turut Tergugat:
1.KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KLAS III TELAGA BIRU
2.KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KLAS III BRONDONG
86 — 15
MEINDO ELANG INDAH
Turut Tergugat:
1.KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KLAS III TELAGA BIRU
2.KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KLAS III BRONDONG
125 — 50
PERKUMPULAN PENYELENGGARA HAJI UMROH DAN IN-BOUND INDONESIA (ASPHURINDO) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
) dengan baik dan lancar, oleh karena pada tanggal14 Maret 2017, Haji Magnatis Chaidir dan Supratman Abdul Rahman yangmengaku selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asphurindo(Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan InBound Indonesia) yang baru,telah mengubah Specimen Tanda Tangan Buku Cek dan Bilyet GiroRekening Bank Mandiri Syariah Cabang Jatinegara atas nama Asphurindo(Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan InBound Indonesia);Dengan demikian Penggugat memiliki kepentingan mengajukan gugatatn ini
Ali Makki, Supratman AbdulRahman, dan Novianti SECARA DIAMDIAM melakukan Rapat PendirianAsosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh InBound Indonesia. BerdasarkanDaftar Hadir Rapat Anggota Pendirian Asosiasi Penyelenggara Haji danUmroh InBound Indonesia, tertanggal 21 Februari 2017, yang hadir dalamrapat tersebut HANYA 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Haji Magnatis Chaidirsebagai Ketua Umum, H.
Oleh karena kedua belahpihak samasama merasa berhak dan sah atas kepengurusan Penggugat(Assosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan InBound Indonesia);c.
P3 : Daftar Hadir Rapat Pendirian Asosiasi Penyelenggara Haji danUmroh InBound Indonesia, tanggal 21 Februari 2017 (Fotokopi darifotokopi);4. P4 : Daftar Hadir Rapat Anggota Asosiasi Penyelenggara Haji danUmroh InBound Indonesia, tanggal 9 Maret 2017 (Fotokopi darifotokopi);5. P5 : Daftar Hadir Rapat Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Hajidan Umroh InBound Indonesia, tanggal 9 Maret 2017 (Fotokopidari fotokopi);6.
P6 : Notulen Rapat Pengawas Asosiasi Penyelenggara Haji dan UmrohInBound Indonesia, tanggal 9 Maret 2017 (Fotokopi dari fotokopi);7. P7 : Surat Pernyataan H.
75 — 37
Robert Cenedy, SPLAWAN1.KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SUMATERA BARAT.2.DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)Berkedudukan di jalan M.H.
perilaku penyelenggara Pemilu punharus. diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsipenyelenggaraan pemilihan umum.
PENGGUGAT terbuktimelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kemudian tidak profesionalnyakarena jelas apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu KPU dan Panwasluberkaitan dengan kejadian dilapangan sesuai dengan tahapan penyelenggara Pemiluitu mesti mengacu pada peraturan perundangundangan, tidak ada kepastian hukumberkaitan dengan rekomendasi PSU dan pembatalan rekomendasi PSU;Bahwa pada waktu pembatalan surat rekomendasi PSU Panwaslu Kabupaten SolokSelatan tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi;Bahwa Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Solok Selatan
(3), DEPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima)hari sebelum melaksanakan sidang DKPP; (5) Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan panggilan dan Penyelenggara Pemilutidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segeramembahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yangbersangkutan, 227 noone nnn nnn nnn nnn nnn nnn(6) Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapatmenguasakan kepada orang ldin;(7) Pengadu dan Penyelenggara Pemilu
59 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARAlawanHERMANSYAH PAGALA, S.E.danDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, DK
Samad L. kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) Republik Indonesia perihal adanya dugaan pelanggaran kode etikpenyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan BersamaKomisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;6.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Lampung Tengah
Tergugat:
PT Nur Asza Famili
24 — 34
Penggugat:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Lampung Tengah
Tergugat:
PT Nur Asza Famili
50 — 12
Pembanding/Tergugat : PIMPINAN DAERAH AISYIYAH KABUPATEN SIDOARJO Penyelenggara Rumah Sakit Aisyiyah Siti FatimahTerbandig/Penggugat : Dokter QOIRIDA VINAHARI, Dkk
63 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
CAROLUS BORROMEUS KASWANDI, M.Sc ; BADAN PENGURUS YAYASAN ABDI KARYA/BADAN PENYELENGGARA UNIVERSITAS SATYA NEGARA INDONESIA (BPH-USNI), DK
Menyatakan menetapkan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan AbdiKarya / Badan Penyelenggara USNI Nomor 571/SK/BPYAK/XII/2008tanggal 15 Desember 2008 tentang pemberhentian Penggugat selakuPejabat Rektor /Ill Universitas Satya Negara Indonesia tidak sah sehinggabatal demi hukum.2. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pengurus Abdi Karya / BadanPenyelenggara USNI Nomor 201/SK/BPYAK/VII/2007 tertanggal 17 Juli2007, adalah merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.3.
No. 957 K/PDT.SUS/2010Bahwa Keberatankeberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karenaPengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat tidak cermat dalampertimbangan dan telah salah atau keliru dalam penerapan hukumnya denganalasan sebagai berikut :Pengangkatan sesuai SK Pengangkatan Pengurus Yayasan Abdi Karya/Penyelenggara USNI No. 201/SK/BPYAK/2009 tanggal 17 Juli 2007dengan menetapkan masa jabatan 4 (empat) tahun merupakanpenetapan hubungan kerja dengan waktu yang telah ditentukanberakhirnya
ketentuan lamanya bekerja bagi Wakil Rektorpada Perguruan Tinggi dapat dibenarkan berdasarkan PeraturanPemerintah No.60 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan UU No.2 Tahun1989 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;Dengan demikian, maka pengangkatan Pemohon oleh Termohon dalammasa kerja berakhir selama 4 (empat) tahun terus menerus merupakanhubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);Pemberhentian oleh Termohon terhadap Pemohon terhitung berdasarkanSK Pengurus Yayasan Abdi Karya/Badan Penyelenggara
USNI No.571/SK/BPYAK/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 sejak tanggal 15Desember 2008, ternyata dikehendaki oleh Termohon dan bertentangandengan Pasal 39 ayat (6) PP No.60 Tahun 1999 karena pemberhentiantidak dilakukan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan dari SenatUniversitas dan Badan Penyelenggara Universitas, sehingga merupakantindakan PHK sepihak Termohon terhadap Pemohon tanpa dasarkesalahan yang jelas sehingga bagi Pemohon berhak atas Uangpesangon 2 (dua) x ketentuan Pasal 156 ayat (2
Pembanding/Penggugat II : Ivanna Margaretha Kawatak
Terbanding/Tergugat I : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Terbanding/Tergugat II : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Mimika Papua
Terbanding/Tergugat III : PT Freeport Indonesia
151 — 103
Pembanding/Penggugat I : Ama Nur Jaman Hobrouw
Pembanding/Penggugat II : Ivanna Margaretha Kawatak
Terbanding/Tergugat I : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Terbanding/Tergugat II : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Mimika Papua
Terbanding/Tergugat III : PT Freeport IndonesiaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)Pusat yang beralamat di Jalan Letjend Suprapto Kav.20 No. 14 CempakaPutih, Jakarta Pusat, sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)Kabupaten Mimika, Papua yang beralamat di Jalan Yos Sudarso SempanTimika, Papua, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;3.
Akuntabilitas;Pasal (16) : Setiap peserta berhak memperoleh manfaaat dan informasitentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.Pasal (3), (4) dan pasal (13) huruf d dan f UndangUndang Nomor 24Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial :Pasal (3) : BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranyapemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layakbagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.Pasal (4) : BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasionalberdasarkan