Ditemukan 898 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permenkes permenkeu
Register : 24-06-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 189/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat:
NURI ZULITA BR SURBAKTI
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
4614
  • No. 19 Tahun 2012 menyatakanPenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan laindapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjianpenyediaan jasa pekerja/buruh;Bahwa didalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada PerusahaanPenerima Pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi syarat sebagai berikut :a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemenmaupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan
    tersebut merupakan kegiatan yang mendukung danmemperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatanproses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektorusaha yang dibentuk sesuai peraturan perundangundangan; dand. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinyakegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidakdilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaanpekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya;Bahwa didalam Pasal 4 ayat 1 Permenaker
    sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2)huruf c harus membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuaisektor usaha masingmasing;Halaman 8 dari 35Putusan Nomor 189/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn47.48.49,50.51.52.53.Bahwa didalam ayat (2) dinyatakan alur sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus mengambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awalsampai akhir serta membuat kegiatan utama dan kegiatan penunjangdengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2);Bahwa didalam Pasal 5 Permenaker
    No. 19 Tahun 2012 Jenis pekerjaanpenunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerimapemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan Pemberi Pekerjaankepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaanKabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan;Bahwa didalam Pasal 6 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanInstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenispekerjaan penunjang yang akan
    diserahkan melalui pemboronganpekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilakanakan olehperusahaan pemberi pekerjaan;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerimapemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan apabila Perusahaan Pemberi Pekerjaan menyerahkansebagian
Putus : 29-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 K/Pdt.Sus.PHI/2013
Tanggal 29 Mei 2013 — EDISON IDRUS ; PT. TUGU PRATAMA INDONESIA
13282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tugu jasatama Reasuransi Indonesia tidak membayarkan hakhakPenggugat berupa Pesangon,Uang jasa dan Uang Ganti kerugiansebagaimana diatur dalam Permenaker No.Per3/Men/1996. Adapunyang dibayarkan sesuai Permenaker No.Per03/Men/1996 hanyalahsebagian dari Uang jasa yaitu 2 THP, sedangkan Nilai Tunai TuguMandiri dicairkan atas permintaan Penggugat untuk melunasi kewajibanPenggugat yang tidak termasuk dalam pemenuhan Permanaker No.Per03/Mem/1996;e.
    Bahwa tidak dipenuhinya persyaratan dalam Permenaker No. Per03/Men/1996 oleh PT. Tugu jasatama Reasuransi Indonesia (Tugure)karena alih tugas tersebut ATAS PERMINTAAN PT. TUGU PRATAMAINDONESIA (TPI) dan pengakuan Masa KerjaPenggugat selama di PT.Tugu jasatama Reasuransi Indonesia diakui/diperhitungkan kedalam Masa Kerja di PT. Tugu Pratama Indonesia(Tergugat) yang sekaligus sebagai induk perusahaan;f.
    Adapunyang benar seharusnya adalah : ...... atas PHK tersebut Penggugatmenerima pembayaran haknya yang berkaitan dengan Permenaker R No.Per03/Men/1996 hanya sebagian dari Uang jasa sebesar 2 THPatau Rp.l0.226.766,, sedangkan Nilai Tunai Tugu Mandiri adalahprogram diluar Permenaker RI No.Per3/Men/1996.
    Dengan demikianterbukti Tergugat tidak membayarkan sesuai Permenaker tersebutkarena masa kerja Penggugat menjadi bagian dalam masa kerjaPenggugat di Tergugat;Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 85 alinea ketigayang pada pokoknya menyatakan : diperoleh fakta bahwa PT. Tugujasatama Reasuransi Indonesia memberikan uang kompensasi kepadaPenggugat sampai tanggal 31 Agustus 1997 sebesar Rp22.038,224,adalah menyesatkan dan tidak benar.
    Adapun yang benar sesuaiPermenaker RI No.Per03/Men/1996 hanya sebagian Uang jasa 2 THPsebesar Rp10.226.766,, sedangkan Nilai Tunai Tugu Mandiri tidaktermasuk dalam Permenaker tersebut seperti telah kami jelaskan diatas;Pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 85 alinea terakhir dandilanjutkan pada halaman 86 alinea pertama: "bahwa berdasarkan BuktiP4 = Bukti T6 dan Bukti P5 = Bukti T7, Judex Facti berpendapatbahwa terbukti bahwa hubungan kerja antaraPenggugat dengan PT.
Putus : 10-09-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1200 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 10 September 2020 — MAULANA SUHADHA VS PT PANCA PILAR TANGGUH KANTOR CABANG MEDAN
25966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • buruk (te kwader trouw);Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Pemutusan HubunganKerja sepinak dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan undangundangyang berlaku adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);Menghukum Tergugat wajib memberikan hakhak normatif kepadaPenggugat atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan 2 kaliketentuan sesuai Pasal 156 ayat (1) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3) danahyat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanjuncto Permenaker
    undangundang yang berlaku;Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum(onrechtmatige daad) dengan alasan telah melakukan PemutusanHubungan Kerja sepihak tidak sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku;Menyatakan Tergugat wajib memberikan hakhak normatif kepadaPenggugat atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan 2kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (1) juncto Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenaga Kerjaan juncto Permenaker
    Menghukum Tergugat wajib memberikan hakhak normatif kepadaPenggugat atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dengan 2kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (1) juncto Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenaga Kerjaan juncto Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentangTunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan,yaitu:c.
Putus : 12-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — DIKE DIRGAHAYU VS BALI WORLD HOTEL
5641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Per04 / Men / 1994 tentang Tunjangan HariRaya Keagamaan.....yvang ada adalah Peraturan Menteri Tenaga KerjaRepublik Indonesia (PERMENAKER RI) No.
    Pasal 4 ayat (2) Permenaker No. Per04 / Men / 1994, tentangmendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja diPerusahaan, maka seharusnya Penggugat masih memiliki hak untukmendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaansebagaimana ditentukan di dalam Permenaker RI tersebut ;15.Bahwa dalam pertimbangan di atas Judex Facti hanya memperhatikanPasal (6) dalam Peraturan Menaker RI No.
Register : 02-02-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
1.MAMAT RAHMADI
2.SELVA EPRILIANA
3.YUNAIRIL
4.NOVIN ARIYANTO SALEMPANG
5.ASRUL
6.DIDI SUTARDI
7.BUDI RIYANTO
8.WANDRIANTO S. ANGGEN
9.ACHMAD SYAFRUDIN
Tergugat:
PT. SUDARTA CONSULTING
12347
  • MENGADILI

    DALAM PROVISI

    Menolak Provisi Para Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 1 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 jo Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016;

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Para

    Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidakmenghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar tunjanganhari raya keagamaan kepada pekera/buruh.Pasal 3 Permenaker 6 tahun 2016 menegaskan;(1.b) Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (Satu) bulan secaraterus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secaraproporsional sesuail masa kerja dengan perhitungan; masa kerja/12 x1 (satu) bulan upah(2.b) Upah pokok termasuk tunjangan tetapDalam ketentuan tersebut menegaskan
    20vin Ariyanto S 6.000.000 J 30Jul20 14 Aug 20Yunairil 8.000.000 27Jul20 f14 Aug 20 Bahwa TERGUGAT memiliki Kesepakatan dengan PARA PENGGUGATsehubungan dengan Penundaan Pembayaran THR tertanggal 15 Mei 2020,hal tersebut menjelaskan bahwa adanya pengakuan TERGUGAT yangsengaja & sadar belum melaksanakan kewajiban Pembayaran THR, danHalaman 13 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor 56/Pdt.SusPHI/2021/PN.Badg.10.sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 56 PP No. 78 tahun 2015tentang Pengupahan & Pasal 3 Permenaker
    polisi B 1593 ERA.DALAM POKOK PERKARA1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untukseluruhnya;Menyatakan bahwa perselisihan antara PARA PENGGUGAT danTERGUGAT adalah perselisihan Hak berdasarkan UndangundangNomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PP No. 78 tahun 2015tentang Pengupahan, UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan PenyelenggaraJaminan Sosial, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan SosialNasional, UU No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja, UU No. 2 tahun 2017 tentangJasa Konstruksi, Permenaker
    tahun 2016 (Peraturan MenteriKetenagakerjaan), Kepmenaker 102 (Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia);Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuanketentuan yangada pada Undangundang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UU No 24 tahun 2011 tentangBadan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 40 tahun 2004 tentangSistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja, UUNo. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permenaker
    saat ini;Menghukum TERGUGAT agar membayar DWANGSOM (uang paksa)apabila lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalamtuntutan provisi dan pokok perkara, sebesar Rp 800.000, (delapan ratusribu rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai adanya putusanyang berkekuatan hukum yang tetap dan final atas perkara a quo.Menghukum TERGUGAT apabila lalai tidak akan menjalankan isi darikeputusan ini, maka tetap berjalan ketentuan Administratif & Pidana dalamPasal 2 ayat (1) & Pasal 3 ayat (2) Permenaker
Putus : 24-08-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 24 Agustus 2017 — NANA KUSNAEDI, VS PT SANGGRAHA DHIKA (REDTOP HOTEL & CONVENTION CENTER)
8563 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , maka hubungan kerjaantara Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum terputus, olehsebab itu Tergugat harus dihukum untuk tetap membayarkan hakhakPenggugat atas upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat sejak bulanDesember 2015 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap(Inkracht Van Gewisjde) sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f, jo Pasal155 ayat (8) UUK Nomor 13 Tahun 2003 jo Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 37/PUUIX/201 1;Bahwa selain hal tersebut diatas, sesuai ketentuan Permenaker
    NomorPER04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan BagiPekerja Di Perusahaan yang telah dirubah dengan Permenaker Nomor 6Tahun 2016 dan karena terbukti Tergugat belum melaksanakankewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan kepada Penggugat, dimana Hari Raya Idul Fitri 1437H yangjatuh bertepatan dengan tanggal 67 Juli 2016, maka Tergugat harusdihukum untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ditahun 2016 kepada Penggugat sebanyak 1 (satu) bulan upah
    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan HariRaya (THR) Keagamaan, maka oleh karenanya perhitungan ataskompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hakhak yangseharusnya diterima oleh Penggugat perincian perhitungannya adalahsebagai berikut: Uang Pesangon : 1X 9 X Rp3.323.000,00 = Rp29.907.000,00 Uang penghargaan masa kerja:6 X Rp3.323.000,00 = Rp19.938.000,00 Uang penggantian hak:15% X Rp49.845.000,00 = Rp7.476.750,00Upah proses Desember 2015 s/d Oktober 2016 = Rp36.553.000,00@Rp3.323.000,00
    Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPermenaker Nomor PER04/MEN/1994 Tentang Tunjangan HariRaya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan yang telahdirubah dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1)huruf a jo Pasal 7 ayat (1) dan karena terbukti Termohon PK belummelaksanakan kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan HariRaya (THR) Keagamaan kepada Pemohon PK, maka TermohonPK harus dihukum untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya(THR) Keagamaan di tahun 2016 kepada Pemohon
Putus : 30-11-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — SYAMSUL GADING VS 1. PT TITIAN KALTIM, DK
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dan memohonuntuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal90, Pasal 151, Pasal 156, Pasal 164, Pasal 169 Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto PP Nomor 78 Tahun2015 tentang Pengupahan dan Permenaker
    Nomor 19 Tahun 2012,Permenaker 06 Tahun 2016, tentang THR;Membatalkan Anjuran Disnaker Kabupaten Kukar Nomor567/461/1.5.1/4/2016., tanggal 28 April 2016:Menghukum Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat II) untukmembayar uang pesangon, kekurangan upah pokok, kekuranganHalaman 2 dari & hal.
Putus : 18-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Februari 2019 — PIMPINAN PT. BANK MUAMALAT VS TAHIR ALI
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 25 PK/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwaberdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat 2 Menyalahi Ketentuan Permenaker Nomor 19Tahun 2012;Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat 1 Menyalahi KetentuanUndang Undang Nomor 13 Tahun
    tidakberwenang memeriksa perkara a quo;Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio untuk mengajukangugatan a quo;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo denganPutusan Nomor 29/Pdt.SusPHI/2016/PN Gto. tanggal 4 April 2017, yangamarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II;Dalam Pokok PerkaraTs2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat 2 telah menyalahi ketentuan Permenaker
Putus : 29-10-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — PT ARBITRANS MATRA INDAH, yang diwakili oleh Direktur Dennis Karnadi vs MULYADI
9577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja PKWT;9.Bahwa,karena Penggugat adalah orang yang awam hukum, danmasih membutuhkan pekerjaaan untuk menghidupi keluarganya,maka dengan keadaan terpaksa, Penggugat menyetujui perjanjianhubungan kerja tersebut, sebelum berakhirnya jangka waktu yangditetapbkan, dengan ganti rugi hanya berupa bantuan jasa dariTergugat untuk mencari pekerjaan baru yang secara jelasdan nyatatidak sesuai dengan Pasal 62 jo, Pasal 158 ayat (3) jo, Pasal 156 ayat(1), (4) UUK dan Permenaker
    Bahwa Tergugat harus membayar gantirugi kepada Penggugatsebagai akibat pemutusan hubungan kerjanya terhitung sejak tanggal31 Mei 2010 sebagai mana terhitung dalam Permenaker No. PER02/MEN/1993, Pasal 63, Pasal 158 ayat (3) UUK dan Pasal 156 ayat (1),(4) UUK;23.
    Bahwa berkaitan dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja olehTergugat,maka penggungat berhak untuk memperoleh uangpesangon, berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Permenaker No. PER02/MEN/1993;35. Bahwa karena Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerjadengan Penggugat secara sepihak dan melanggar PKWT yangberlaku, maka sangat wajar jika Penggugat meminta ganti rugi kepadaTergugat sebagaiman tertuang dalam Pasal 62 UUK;36.
    Bahwa tindakan Tergugat tersebut adalah tindakan yang tidakmanusiawi dan akalakalan untuk menghindair pemberian hakhakPenggugat berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yangberlaku, oleh karena itu tindakan Tergugat tersebut harus dihukumsebagaimana tertuang dalam Permenaker No. PER02/MEN/1993,Pasal 62, Pasal 158 ayat (3); (4) UUK;37.
    Putusan Nomor 221 K/Pdt.SusPHI/201366.67.Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undangundang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan ataudengan ketertiban umum.Pasal 16 ayat (2) Permenaker No.
Register : 16-03-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PTUN SERANG Nomor 16/G/2017/PTUN-SRG
Tanggal 25 Juli 2017 — IRAWATI HERMAWAN, S.H., C.N., M.H., dkk MELAWAN: GUBERNUR BANTEN
238250
  • Faktanya, Keputusan Gubernur No. 561/Kep.643Halaman 9 dari 118 halaman, Putusan No. 16/G/2017/PTUNSRG1.11.Huk/2016 tersebut telah jelas menimbulkan akibat hukum baruberupa bertambahnya beban keuangan pada individu tertentu(in casu. anggota PENGGUGAT) sedangkan di sisi lainberdasarkan Pasal 49 PP No. 78/2015 dan Pasal 14 PeraturanMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013tentang Upah Minimum (Permenaker No. 7/2013) mengaturbahwa Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoralprovinsi
    Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker No. 7/2013,juga mengatur hal sebagai berikut:1) Besaran UMSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3)disepakati oleh asosiasi pengqusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan; 2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan kepada gubernur melalui Satuan Kerja PerangkatDaerah provinsi (SKPD) yang bertanggungjawab di bidangketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMSK;Halaman 14 dari 118 halaman
    Meskipun PP No. 78/2015 dan Permenaker No.7/2013 tidak memberikan definisi secara tegas terhadap arti dariasosiasi pengusaha di sektor yang bersangkutan, namun definisitersebut dapat ditemui apabila merujuk kepada Surat Edaran MenteriTenaga dan Transmigrasi No.
    Sehingga dengan telah dinyatakan secara tegas bahwa unsur APINDOtidak memberikan usulan besaran kenaikan UMSK Cilegon untuk tahun2017 maka sudah secara sah dan meyakinkan terbukti bahwa tidaktercapai kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan APINDOmengenai penetapan besaran UMSK Cilegon untuk tahun 2017sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat(2) PP No. 78/2015 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker No.7/2013.
    Merujuk pada faktafakta di atas, dengan demikian Surat RekomendasiWalikota Cilegon, Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Banten serta Berita Acara Rapat di atas yangmenjadi landasan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan GubernurNo. 561/Kep.643 Huk/2016 adalah tidak sah karena dibuat dandiajukan tanpa kewenangan, serta bertentangan dengan PP No.78/2015 dan Permenaker No. 7/2013.
Putus : 08-06-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smr
Tanggal 8 Juni 2016 — MARDAN MELAWAN PT CAKRAWALA PURE BERSAMA
8132
  • (Kabupaten Kutai Kartanegara)Bahwa yang dimaksud dengan Upah Minimum sesuai dengan Permenaker No.01 tahun 1999 tentang Upah Minimum di dalam Bab Pengertian, Pasal 1:Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :1.
    Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokoktermasuk tunjangan tetap.Begitu juga dengan perubahan terhadap Permenaker tersebut yaitu Permenaker No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum dalam BAB Ketentuan Umum pasal 1:Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :1.
Putus : 25-07-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — PIMPINAN PT CAHAYA PURNAMA LESTARI VS 1. REGEN PAUDI, DK
5221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . 1 dari 8 hal.Put.Nomor 518 K/Pdt.SusPHI/2019Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat II menyalahi ketentuan Permenaker
    Menyatakan Tergugat II telan menyalahi ketentuan Permenaker Nomor19 Tahun 2012;3. Menyatakan Tergugat II telah menyalahi ketentuan Undang Undang 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Hal. 3 dari 8 hal.Put.Nomor 518 K/Pdt.SusPHI/20194. Menghukum Tergugat Il untuk membayar upah Penggugat bulanDesember 2017 sejumlah Rp2.030.000,00;5.
Register : 02-03-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penggugat:
Kasiati Dkk
Tergugat:
PT IMFARMIND FARMASI INDUSTRI
10533
  • Kekurangan upah periode Maret s/dApril 2016 sebesar :Rp.437.500 X 2 Bulan X 25 Orang = Rp. 21.875.000(dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)Sehingga Total kekurangan upah yang wajib dibayarkan Tergugatkepada para penggugat pada tahun 2016 sebesar Rp. 48.750.000(empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa TERGUGAT juga tidak memberikan Tunjangan Hari Keagamaan(THR) Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan PERMENAKER No. 06tahun 2016 tentang Tunjangan Hari
    Bahwa mekanisme tentang kekurangan upah telah diatur dalamPERMENAKER RI Nomor 20 Tahun 2016.Bahwa ketentuan tentang kekurangan upah, maka jumlahkekurangannya haruslah ditetapkan terlebin dahulu oleh PegawaiPengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi JawaTimur sebagaimana PERMENAKER RI Nomor 20 Tahun 2016.. Bahwa dalam perkara ini, mekanisme tentang kekurangan upah tersebuttelah diatur seharusnya dilakukan oleh Pegawai PengawasKetenagakerjaan Provinsi..
    Bahwa dengan adanya penetapan dari Pengawas tersebut, makapenetapan tersebut yang dijadikan dasar Para Penggugat menyatakanadanya kekurangan upah oleh Tergugat, namun ternyata dalamtuntutannya tentang kekurangan upah, Para Penggugat belummelakukan mekanisme yang telah diatur oleh PERMENAKER RI Nomor20 Tahun 2016, sehingga tuntutan Para Penggugat tentang kekuranganHal. 16 dari 33 hal. Put.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang kekurangan upah, maka jumlahkekurangannya haruslah ditetapkan terlebin dahulu. oleh PegawaiPengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timursebagaimana PERMENAKER RI Nomor 20 Tahun 2016.2.
    Bahwa dengan adanya penetapan dari Pengawas tersebut, makapenetapan tersebut yang dijadikan dasar Para Penggugat menyatakanadanya kekurangan upah oleh Tergugat, namun ternyata dalam tuntutannyatentang kekurangan upah, Para Penggugat belum melakukan mekanismeyang telah diatur oleh PERMENAKER RI Nomor 20 Tahun 2016, sehinggatuntutan Para Penggugat tentang kekurangan upah tidak dibenarkan olehperundangan yang berlaku dan sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidakdapat diterima.Menimbang, bahwa atas eksepsi
Putus : 03-07-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — PIMPINAN PT CAHAYA PURNAMA LESTARI VS NOVAL PANTOW, DKK
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 486 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan memohonkepada pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat 2 dan 3 menyalahi ketentuan Permenaker Nomor19 Tahun 2012;Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat 1 menyalahi ketentuanUndang Undang
    Menyatakan Tergugat 2 (PT Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahiketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012;3. Menyatakan Tergugat 2 (PT Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahiketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat 2 (PT Cahaya Purnama Lestari) untuk membayarUpah Penggugat bulan Desember 2017 sejumlah Rp2.030.000,00;Halaman 3 dari 8 hal. Put. Nomor 486 K/Pdt.SusPHI/20195.
Register : 26-08-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 273/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
TIANNA SITANGGANG
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
416
  • No. 19 Tahun 2012 menyatakanPenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan laindapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjianpenyediaan jasa pekerja/buruh;Bahwa didalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanPekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan PenerimaPemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syaratsebagai berikut :a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupunkegiatan pelaksanaan pekerjaan
    tersebut merupakan kegiatan yang mendukung danmemperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatanproses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektorusaha yang dibentuk sesuai peraturan perundangundangan; dand. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatantersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukanoleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaantetap berjalan sebagaimana mestinya;Bahwa didalam Pasal 4 ayat 1 Permenaker
    sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c harusHalaman 8 dari 34Putusan Nomor 273/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn48.49,50.51.62.53.34.membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai sektor usahamasingmasing;Bahwa didalam ayat (2) dinyatakan alur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mengambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampalakhir serta membuat kegiatan utama dan kegiatan penunjang denganmemperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);Bahwa didalam Pasal 5 Permenaker
    No. 19 Tahun 2012 Jenis pekerjaanpenunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerimapemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan Pemberi Pekerjaan kepadainstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotatempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan;Bahwa didalam Pasal 6 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanInstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenispekerjaan penunjang yang akan
    diserahkan melalui pemborongan pekerjaanpaling lambat 1 (Satu) minggu sejak pelaporan dilakanakan oleh perusahaanpemberi pekerjaan;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerimapemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan apabila Perusahaan Pemberi Pekerjaan menyerahkan
Putus : 03-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — PIMPINAN PT CAHAYA PURNAMA LESTARI VS 1. JONI MALIKI, S.E, DK
4315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Turut Termohon Kasasi:;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat surat yang bersangkutan, ParaPenggugat telah mengajukan gugatan di depan persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan memohon kepadaPengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1;2.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat 2, 3, dan 4 menyalahi ketentuan Permenaker
    Menyatakan Tergugat II telan menyalahi ketentuan Permenaker Nomor 19Tahun 2012:3. Menyatakan Tergugat II telah menyalahi ketentuan UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat Il untuk membayar upah Para Penggugat masingmasing untuk Bulan Desember 2017 sejumlah Rp2.030.000,00 x 2 =Rp4.060.000,00 (empat juta enam puluh ribu rupiah);5.
Register : 24-02-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
AYU ASPURI
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
468
  • No. 19 Tahun 2012 menyatakanPenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan laindapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjianpenyediaan jasa pekerja/buruh;Bahwa didalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanPekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan PenerimaPemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syaratsebagai berikut :Halaman 8 dari 34Putusan Nomor 78/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn45.46.47.48.a. dilakukan secara terpisah
    tersebut merupakan kegiatan yang mendukung danmemperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatanproses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektorusaha yang dibentuk sesuai peraturan perundangundangan; dand. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatantersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukanoleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaantetap berjalan sebagaimana mestinya;Bahwa didalam Pasal 4 ayat 1 Permenaker
    No. 19 Tahun 2012 menyatakanAsosiasi sektor usaha sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf charus membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai sektorusaha masingmasing;Bahwa didalam ayat (2) dinyatakan Alur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mengambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampalakhir serta membuat kegiatan utama dan kegiatan penunjang denganmemperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2);Bahwa didalam Pasal 5 Permenaker No. 19 Tahun
    2012 menyatakan Jenispekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerimapemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan Pemberi Pekerjaan kepadainstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotatempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan;Bahwa didalam Pasal 6 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanInstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenispekerjaan penunjang yang akan
    diserahkan melalui pemborongan pekerjaanpaling lambat 1 (Satu) minggu sejak pelaporan dilakanakan oleh perusahaanpemberi pekerjaan;Halaman 9 dari 34Putusan Nomor 78/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn49,50.6...52.Bahwa didalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerimapemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker
Register : 26-08-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat:
DITAWARNI SIDABUTAR
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
3911
  • kedua dan ketiga secara berturutturut;Halaman 7 Putusan Nomor 272/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn44.Bahwa didalam Pasal 170 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan45.46.47.48.Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuanPasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat(3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajibmemperkerjakan pekerja/ouruh yang bersangkutan serta membayar seluruhupah dan hak yang seharusnya diterima;Bahwa didalam Pasal 2 Permenaker
    No. 19 Tahun 2012 menyatakanPenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan laindapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjianpenyediaan jasa pekerja/buruh;Bahwa didalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanPekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan PenerimaPemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syaratsebagai berikut :a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupunkegiatan pelaksanaan pekerjaan
    tersebut merupakan kegiatan yang mendukung danmemperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatanproses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektorusaha yang dibentuk sesuai peraturan perundangundangan; dand. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatantersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukanoleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaantetap berjalan sebagaimana mestinya;Bahwa didalam Pasal 4 ayat 1 Permenaker
    No. 19 Tahun 2012 menyatakan Jenispekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerimapemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan Pemberi Pekerjaan kepadainstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotatempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan;Bahwa didalam Pasal 6 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanInstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/kotasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan bukti pelaporan jenispekerjaan penunjang
    yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaanpaling lambat 1 (Satu) minggu sejak pelaporan dilakanakan oleh perusahaanpemberi pekerjaan;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerimapemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Apabila Perusahaan Pemberi Pekerjaan
Register : 19-03-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat:
DORIS SIAHAAN
Tergugat:
1.PT. Maja Agung Latexindo
2.PT. Sumber Berkat Pelita
3.PT. Eka Mitra Utama
4.PT. Devi Fani
5.PT. Mitra Wira Resources
736
  • No. 19 Tahun 2012 menyatakanPenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan laindapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjianpenyediaan jasa pekerja/buruh;Bahwa didalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada PerusahaanPenerima Pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi syarat sebagai berikut :Halaman 8Putusan Nomor 132/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn45.46.47.48.a. dilakukan secara terpisah dari
    tersebut merupakan kegiatan yang mendukung danmemperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatanproses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektorusaha yang dibentuk sesuai peraturan perundangundangan; dand. tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinyakegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidakdilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaanpekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya;Bahwa didalam Pasal 4 ayat 1 Permenaker
    No. 19 Tahun 2012menyatakan Asosiasi sektor usaha sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat(2) huruf c harus membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaansesuai sektor usaha masingmasing;Bahwa didalam ayat (2) dinyatakan Alur sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus mengambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awalsampai akhir serta membuat kegiatan utama dan kegiatan penunjangdengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2);Bahwa didalam Pasal 5 Permenaker No. 19 Tahun
    2012 menyatakanJenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaanpenerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan PemberiPekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidangketenagakerjaan Kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaandilaksanakan;Bahwa didalam Pasal 6 Permenaker No. 19 Tahun 2012 menyatakanInstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaanKabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengeluarkan buktipelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan
    melaluipemborongan pekerjaan paling lambat 1 (Satu) minggu sejak pelaporandilakanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan;Halaman 9Putusan Nomor 132/Pdt.SusPHI/2021/PN Mdn49.50.ol.52.Bahwa didalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerimapemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6;Bahwa didalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker No. 19 Tahun 2012menyatakan
Register : 25-06-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mtr
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
JAUHARI ANWAR
Tergugat:
PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA
123202
  • pemegangsaham pengendali sebagaimana diuraikan di atas dan denganadanya tantangan untuk dapat tetap beroperasi dengan efisienserta lebin terfokus pada kegiatan utama penambangan (corebusiness) yang menjadi kompetensi utama dari PTAMNTsebagaimana yang telah diatur dan diakui oleh ketentuanperundangundangan dalam bidang ketenagakerjaan, yakni: (i)Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 19 Tahun2012 tentang Syaratsyarat Penyerahan Sebagian PelaksanaanPekerjaaan Kepada Perusahaan Lain (Permenaker
    Bahwa Tergugat sebagai perusahaan di bidang tambang telahmelakukan pemborongan dan penyerahan jasa kepada PT.Macmahon Indonesia untuk kegiatan penambangan noncoreatau noninti (sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2012dan SE Naker 2013), sebagai perusahaan yang melaksanakankegiatan tambang noncore, yakni eksplorasi, penggalian,pengangkutan, pengolahan dan penjualan, di area Tergugat.b.
    Fokus pada kegiatan penambangan inti sebagaimana turut diaturdan diakui Permenaker 19/2012 juncto SE Naker 2013;b. Melakukan pengalihnan pekerjaan/tugas/kegiatan penambangannon inti kepada perusahaan lain, yakni kepada PT.MacmahonIndonesia.c.
    Kegiatan penambangan lain yang bersifat sebagaipenunjang atau non inti diserahkan kepada perusahaan lain sesualdengan Permenaker 19/2012, yang mengakibatkan pekerjaan danjabatan Tergugat Rekonpensi sudah tidak ada lagi di PenggugatRekonpensi.Halaman 23 dari 37 Putusan PHI Nomor 5/Pdt.SusPHI/2019/PN Mtr.Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, terbukti bahwaPenggugat Rekonpensi dapat melakukan PHK terhadap TergugatRekonpensi dengan upaya untuk mempertahankan kelangsunganusaha Penggugat Rekonpensi
    Karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim YangTerhormat menyatakan hubungan kerja antara PenggugatRekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berakhir karena PHK denganalasan adanya RTK yang berakibat pekerjaan/jabatan sesuaikeahlian (skilf) dan kemampuan Tergugat Rekonpensi sudah tidaktersedia lagi di PT AMNT tetapi berada di perusahaanperusahaanlain, yakni PTAMIG sebagai perusahaan yang membantu kegiatanpenambangan yang bersifat non inti atau non core sesuai denganketentuan Permenaker 19/2012 juncto SE