Ditemukan 78833 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 240/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
PT. KARYA PUTRA KARIMUN
Tergugat:
PT. SINDOMAS PRECAS
15389
  • Fotocopy Work Order No: WOSP/15050015 tanggal 19 Mei 2015selanjutnya diberi tanda bukti T7 sama dengan bukti permulaan 7;8. Fotocopy Packing list Invoice No: 0714/EPPL/009 tanggal 14 Juli 2014selanjutnya diberi tanda bukti T8 sama dengan bukti permulaan 8;9. Fotocopy Packing list Invoice No: 0814/EPPL/005 tanggal 07 Agustus2014 selanjutnya diberi tanda bukti T9 sama dengan bukti permulaan 9;10.
    Fotocopy Packing List No: 0519/EPPL/001 tanggal 07 Mei 2019selanjutnya diberi tanda bukti T36 sama dengan bukti permulaan 36;37. Fotocopy Packing List No: 1118/EPPL/001 tanggal 02 November2018 selanjutnya diberi tanda bukti T37 sama dengan bukti permulaan 37;38. Fotocopy Packing List No: 0115/EPPL/015 tanggal 20 Januari2015 selanjutnya diberi tanda bukti T38 sama dengan bukti permulaan 38;39.
    Fotocopy Packing List No: 0415/SE/001 tanggal 02 April 2015selanjutnya diberi tanda bukti T48 sama dengan bukti permulaan 48.49. Fotocopy Packing List No: 0315/SE/003 tanggal 05 Maret 2015selanjutnya diberi tanda bukti T49 sama dengan bukti permulaan 49.50. Fotocopy Packing List No: 1116/ECON/003 tanggal 28 November2016 selanjutnya diberi tanda bukti T50 sama dengan bukti permulaan 5O0.51.
    Fotocopy Packing List No: 0418/SEPL/034 tanggal 26 april 2018selanjutnya diberi tanda bukti T57 sama dengan bukti permulaan 57.58. Fotocopy Packing List No: 0318/SEPL/002 tanggal 01 Maret 2018selanjutnya diberi tanda bukti T58 sama dengan bukti permulaan 58.59. Fotocopy Work Order No: WOSP/16060006 tanggal O07 Juni2016 selanjutnya diberi tanda bukti T59 sama dengan bukti permulaan 59.60.
    Fotocopy Work Order No: WOSP/18080047 tanggal 08 Agustus2018 selanjutnya diberi tanda bukti T60 sama dengan bukti permulaan 60.61. Fotocopy Packing List No: 1018/SEPL/039 tanggal 20 Oktober2018 selanjutnya diberi tanda bukti T61 sama dengan bukti permulaan 61.62. Fotocopy Packing List No: 0416/SE/001 tanggal 14 April 2016selanjutnya diberi tanda bukti T62 sama dengan bukti permulaan 62.63.
Register : 02-11-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 PK/TUN/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — KEPALA KANTOR PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU VS PT. BAKRIE INVESTINDO;
73164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan hal tersebut telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dinyatakandalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP001/WPJ.19/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menyatakan bahwa:"Tidak terdapat bukti permulaan Wajib Pajak telah melakukantindak pidana di bidang perpajakan, namun terdapat pajakpajakyang kurang dibayar, yaitu: Pajak yangNo.
    Salah satu jenispemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah pemeriksaan pajakdalam rangka mencari bukti permulaan tentang adanya dugaantelah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan (selanjutnyadisebut Pemeriksaan Bukti Permulaan).
    Peraturan Menteri KeuanganNomor 202/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 teniang tata CaraPemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Pemajakan, secara tegasmengatur sebagai berikut:"Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan sesuaistandar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:a dst;h. Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada wajib Pajakdalam hal bukti permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dst.dan;i.
    Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada WajibPajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadapWajib Pajak badan sebagaimana dimaksud da/am Pasal 2 ayat (2):dan;i. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf h diberi hakuntuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan BuktiPermulaan dalam batas waktu yang ditentukan dalam hai hasilPemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan penerbitansurat ketetapan pajak."
    Salah satu ienispemeriksaan pajak untuk tujuan lain adalah pemeriksaan pajak dalamrangka mencari bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjaditindak pidana di bidang perpajakan (selanjutnya disebut PemeriksaanBukti Permulaan)."
Register : 19-09-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN PELALAWAN Nomor 6/Pid.Pra/2018/PN Plw
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pemohon:
NELSON MUNTHE Als MUNTHE Bin ARIPIN MUNTHE
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KELAPA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT PELALAWAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KERUMUTAN
3727
  • Karena ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP di atas menyaratkanadanya bukti permulaan, maka kita harus melihat, apa yang dimaksud denganbukti permulaan itu.Yang harus kita ketahui bersama, bahwa KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjuttentang apa yang sebenarnrya dimaksud dengan bukti permulaan, khususnyadefinisi bukti permulaan yang dapat digunakan sebagai dasar penetapantersangka.
    Dalam buku ini, dijelaskanbahwa bukti permulaan yang cukup berfungsi sebagai prasyarat dilakukannyapenyidikan dan penetapan tersangka dan bukti permulaan yang cukup dapatterdiri atas:1. Keterangan (dalam proses penyelidikan);2. Keterangan saksi (dalam proses penyidikan);3. Keterangan ahli (dalam proses penyidikan); dan4.
    bahwa frase bukti permulaan bukti permulaan yangcukup dan bukti yang cukup yang tertuang dalam pasa 1 angka 14, pasal 17dan pasal 21 ayat (1) KUHAP dimaknai sebagai (minimal dua alat bukti yangtermuat dalam pasal 184 KUHAP.KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyak bukti yang harus dimiliki sehinggaprasyarat bukti permulaan yang cukup terpenuhi, atau tidak mensyaratkanpenilaian bukti permulaan yang cukup secara kuantitatif.Yang KUHAP syaratkan adalah:1.
    Hamzah, dalam bukunya yang berjudul Penjelasan HukumTentang Bukti Permulaan Yang Cukup, yang diterbitkan olehPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada tahun2014. Dalam buku ini, dijelaskan bahwa bukti permulaan yangcukup berfungsi sebagai prasyarat dilakukannya penyidikan danpenetapan tersangka dan bukti permulaan yang cukup dapatterdiri atas:1. Keterangan (dalam proses penyelidikan);2. Keterangan saksi (dalam proses penyidikan);3. Keterangan ahli (dalam proses penyidikan); dan4.
    yang cukup;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yangcukup menurut penjelasan pasal 17 KUHAP ialah bukti permulaan untukmenduga adanya suatu tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14KUHAP.
Register : 24-02-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
NUNI PRIHATININGSIH
Termohon:
Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak
15191
  • :Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanyadugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.8.
    Dengan demikian berdasarkanalasan tersebut di atas, seorang penyidik dalam menentukanfrasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup frasa bukti permulaan, bukti permulaan yangcukup, dan bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksudpasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) dapatmenghindari tindakan sewenangwenang terlebih lagi dalammenentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakansebagai pintu masuk bagi seorang penyidik untuk menetapkanseseorang menjadi tersangka
    permulaan yang cukup sebagai syarat untukmelakukan penydikan terhadap Pemohon..C.
    Untuk mendapatkan bukti permulaan tersebut,Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup atausecara terbuka.Pemeriksaan Bukti Permulaan berbeda dengan Pemeriksaanmengingat Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang samadengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UndangUndanghukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatuperistiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapatatau tidaknya dilakukan Penyidikan."6.
    Sel.bahwa belum ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukanpenyidikan.2.
Register : 14-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Lbo
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
RONNY PAKAJA
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA GORONTALO cq Kapolres Gorontalo cq Kasat Reskrim Polres Gorontalo
6124
  • Bahwa sebagaimana juga dijelaskan dalam putusan MahkamahKonstitusi Republik Indonesia No. 21/PUUXII/2014 yang amarnyaberbunyiFrasa bukti permulaan yang ,bukti permulaan yangcukup,dan bukti yang cukupsebagaimana ditentukan dalam pasal1 angkai4,17 dan 21 ayat 1UU no.8 tahun 1981 Tentang hukumacara pidana,no.76 (lembaran negara RI tahun 1981,no76,tambahan lembaran negara RI no 3209) tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa buktipermulaan yang ,bukti permulaan yang cukup,
    Bahwa oleh karena itu pemohon berkeyakinan bahwa TindakanTermohon berupa Penangkapan,Penetapan Tersangka dan Penahanantidak berdasar hukum,karena Termohon tidak ada bukti Permulaanyang cukup dan/atau Bukti permulaan dan/atau Bukti yang Cukup.C. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.1. Termohon Tidak Mengantongi Bukti Permulaan Yang CukupSaat Melakukan Penangkapan Kepada Pemohon.
    Bahwa frasa bukti permulaan yang cukup dalam pasal 17KUHAP,dalam Putusan MK RI Nomor 21/PUUXII/2014 telahdimaknai minimal dua alat bukti Sesuai pasal 184 KUHAP.
    Bahwa Termohon pada waktu = melakukan tindakanpenangkapan terhadap Pemohon,pemohon berkeyakinanbahwa Termohon tidak mengantongi bukti Permulaan yangcukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK RI Nomor21/PUUXII/2014 dan tentunya bukti yang dimaksud adalahHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN.Lbobukti yang menerangkan bahwa Pemohonlah yang melakukanperbuatan pidana,bukan asal bukti saja, meskipun ada alatbukti, pemohon menduga alat bukti yang dikantongi olehTermohon baru 1 (Satu) yaitu
    Penetapan Tersangka Yang dilakukan Termohon KepadaPemohon tidak Ada Bukti Permulaan.Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angkai4KUHAP yang berbunyi, tersangka adalah seseorang yangkarena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan buktipermulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Bahwa frasa bukti permulaan dalam pasal 1 angka 14KUHAP dalam Putusan MK RI Nomor 21/PUUXII/2014 telahdimaknai minimal dua alat bukti Sesuai pasal 184 KUHAP.Bahwa apabilah dilihat pada surat penangkapan Nomor:
Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU vs PT. BAKRIE INVESTINDO
7664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bukti permulaan dan hal tersebut telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Hasil pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dinyatakan dalam LaporanPemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP001/WPJ.19/ 2010 tanggal 26Oktober 2010 menyatakan bahwa:"Tidak terdapat bukti permulaan Wajib Pajak telah melakukan tindak pidanadi bidang perpajakan, namun terdapat pajakpajak yang kurang dibayar, yaitu: No.
    Bahwa pemeriksaan bukti permulaan termasuk dalam kriteria pemeriksaan pajakuntuk tujuan lain.
    Bahwa ketentuan Pasal 7 huruf h dan i PMK 202/PMK.03/2007 mengatursebagai berikut:"Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan sesuai standarpelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu:a. ....dst;....h. Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajakdalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wayjib Pajakbadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dani.
Register : 28-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pid.Pra/2019/PN Plg
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon:
IWAN SETIAWAN
Termohon:
Kepala Kanwil Wilayah Sumsel dan Bangka Belitung
10440
  • ASPEK HUKUM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DANPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN OLEH TERMOHON1.
    Untuk mendapatkan bukti permulaan tersebut,Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutupatau secara terbuka.
    Berdasarkan definisi pemeriksaan bukti permulaan tersebut di atas,maka secara substansi pemeriksaan bukti permulaan dipersamakandengan penyelidikan dalam KUHAP yaitu samasama bertujuan untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakpidana.9.
    Astica Mas,NPWP 02.760.577.3307.000 telah disetujui, selanjutnya sesuai dengankewenangan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Termohonmelaksanakan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan SuratPerintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP008/WPJ.03/2018 tanggal 18 Juli 2018 untuk masa/tahun pajak 2017.Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut TELAHDIBERITAHUKAN kepada PT.
    yang pada intinya menyetujui usulan Tim PemeriksaBukti Permulaan untuk menindaklanjuti pemeriksaan bukti permulaandengan penyidikan.Seluruh proses pelaksanaan pemeriksaan bukti Permulaan yangdilaksanakan oleh Termohon dituangkan dalam Laporan PemeriksaanBukti Permulaan nomor : LPBP17/WPJ.03/2018 tanggal 31 Desember2018 dengan usul tindak lanjut untuk meningkatkan pemeriksaan buktipermulaan atas PT.
Register : 09-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Trt
Tanggal 27 Juli 2020 — Pemohon:
3.ENDIS MANALU
4.ESRON MANALU
5.TIGOR MANALU
6.SARBARITA MANALU
Termohon:
Kanit Reskrim Polsek Parmonangan
315
  • Bahwa melalui Putusan Mahkamh Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonanyang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan dan melaluiPutusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusionalbersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yangcukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 danPasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat buktisesuai Pasal 184 KUHAP.
    Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasanmengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa bukti permulaan,Halaman 5 dari 19 Putusan Nomor 103/Pid.B/2020/PN Trtbukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Berbeda denganPasal 44 ayat (2) UU No. 30 tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelasbatasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.3.
    Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,danbukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurangkurangnya dual alat buktisesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya,kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkandilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).4.
    Bahwa sehubungan dengan pasal 1 angka 14 tersebut apakahbukti permulaan yang ada cukup berkualitas untuk digunakan sebagaidasar untuk menetapkan seseorang tersebut menjadi TERSANGKA.8. Bahwa yang harus diketahui, bahwa KUHAP tidak menjelaskanlebih lanjut tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan buktipermulaan, khususnya definisi dari bukti permulaan yang dapatdigunakan sebagai dasar penetapan TERSANGKA.9.
    Hamzah yang berjudulPenjelasan Hukum Tentang Bukti Permulaan Yang Cukup, yangditerbitkan oleh Pusat studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 103/Pid.B/2020/PN Titpada tahun 2004, dijelaskan bukti permulaan yang cukup berfungsisebagai prasyarat dilakukannya penyidikan dan penetapan tersangkadan bukti permulaan yang cukup dapat terdiri atas :1. Keterangan (dalam proses penyelidikan)2. Keterangan saksi3. Keterangan ahli4. Barang bukti13.
Register : 03-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 08-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
Angga Aditya Setianto
Termohon:
Kepolisian RI Cq Polres Jakarta Selatan Cq Kasa Reskrim Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan
10657
  • Hal inimenghindari adanya tindakan sewenangwenang oleh penyidik terutama dalammenentukan bukti permulaan yang cukup itu ;5.
    Bahwa menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, menyebutkanTersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Dalam hal ini peranan BUKTI PERMULAAN sangat penting untuk menetapkanseseorang menjadi Tersangka ;2.
    Bahwa terkait bukti permulaan ini lebih lanjut dapat dipahami dariketentuan Pasal 17 KUHAP, menyebutkan Perintah penangkapan dilakukanterhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkanbukti permulaan yang cukup. Pada penjelasan Pasal 17, menjelaskan Yangdimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untukmenduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14.
    sebagai Bukti Permulaan Yang Cukup.
    Pasal17 serta penjelasan Pasal 17 KUHAP, tidak ditemukan secara konkrit dandefinitif sejaun mana suatu bukti yang disebut Bukti Permulaan Yang Cukup ;4. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang lebih mendekatikebenaran dari pengertian BUKT PERMULAAN YANG CUKUP di dalamKUHAP, dapat dipahami ketentuan Pasal 183 KUHAP Jo.
Putus : 25-08-2015 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 228/Pid.B/2015/PN.BDG
Tanggal 25 Agustus 2015 — SJACHRUL ABIDIN
14268
  • Desember 2009 Dikembalikan kepada terdakwa SJACHRUL ABIDIN ;- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT MAYAPERKASA ABADI, nomor : LPBP-19/WPJ.09/BD.04/2014,tanggal 09 September 2014, tahun pajak 2008- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT MAYAPERKASA ABADI, nomor : LPBP-20/WPJ.09/BD.04/2014, tanggal 09 September 2014, tahun pajak 2009Dikembalikan kepada saksi MOHAMAD FAROUK ;- Asli Surat Setoran Pajak lembar ke 1 - PPh 25/29 Badan Kode Jenis Setoran 500 Tahun Pajak 2008 senilai Rp 800.000.000,00
    MAYA PERKASA ABADI NPWP 01.612.034.7424.000,yaitu :1 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN.BP14/WPJ.09/BD.04/2012 tanggal 13 Maret 2012 untuk Tahun Pajak 2008.2 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor : PRIN.BP15/WPJ.09/BD.04/2012 tanggal 13 Maret 2012 untuk Tahun Pajak 2009.Bahwa Wajib Pajak PT.MAYA PERKASA ABADI baru menyampaikan SPTTahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT PPN masa Januari sampai denganDesember Tahun Pajak 2008 dan 2009 ke KPP Pratama Bandung Karees pada
    , disingkatP4 (Pemeriksaan Penyidikan Penagihan Pajak); Bahwa benar Tupoksi saksi sebagai Fungsional adalah : Melakukan pemeriksaanbukti permulaan, Melakukan penelitian tugastugas lain; Bahwa benar PT.
    Jika tidak diambil opsi kedua maka, dilanjutkan ke Penyidikan.Bahwa benar terhadap proses pemeriksaan bukti permulaan ini Wajib PajakBadan PT.
    Pemeriksa di Kantor PelayananPajak membuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada KantorWilayah dengan menyampaikan IDLP (Informasi, Data, Laporan danPengaduan).
    selama proses bukti permulaan Rp. 2.923.293.074,Pembayaran selama proses penyidikan Rp. 2.830.557.986,Total pembayaran yang sudah dilakukan Rp. 5.753.851.060, Maka atas pembayaran tersebut ahli berpendapat bahwa tidak dapatmenjadi pengurang dalam menghitung kerugian Negara, denganalasan :e Atas pembayaran sebesar Rp. 2.923.293.074, selamaproses bukti permulaan, diketahui bahwa PT.
Register : 06-10-2011 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 179/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2012 — PT Bakrie Investindo;Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu
9043
  • Salah satu jenis pemeriksaan pajak untuk tujuan lainadalah pemeriksaan pajak dalam rangka mencari bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan57(selanjutnya disebut Pemeriksaan Bukti Permulaan).
    ; Menimbang, bahwa menurut Tergugat, Risalah Temuan Pemeriksaan BuktiPermulaan yang mendasari terbitnya obyek sengketa, diawali dengan Surat PerintahPemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN002/WPJ.19/BD.03/2007 tanggal 12 Juli2007 dan diakhiri dengan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dituangkan dalamLaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP002/WPJ.19/2010 tanggal 18 April2011 dan menjadi bahan terbitnya Risalah Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomorpenelitian UP07/WPJ.19/KP.01/2011 tanggal
    WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 4 Juli 2011 yangmenjadi dasar terbitnya obyek gugatan; Menimbang, bahwa dengan demikian Risalah Temuan Pemeriksaan BuktiPermulaan adalah hasil akhir dari proses pemeriksaan Pajak biasa maupun PemeriksaanBukti Permulaan; Menimbang, bahwa dasar hukum Pemeriksaan Bukti Permulaan adalahPeraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007Halaman 99 dari 110 halaman Putusan Nomor : 179/G/2011/PTUNJKT.100tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan BuktiPermulaan Tindak Pidana Perpajakan, secara tegas mengatur sebagai berikut : "Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan sesuai standartpelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu : a. .....dst.;h.
    karena obyek gugatan a quo adalah didasarkan padaRisalah Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Menimbang, bahwa dari bukti T23, yang diajukan Tergugat, berupa DaftarTemuan Pemeriksaan Bukti Permulaan tertanggal 18 April 2011, yang ditanda tanganioleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan diketahui Kepala Kantor Wilayah DJP WP103Besar, ternyata tanpa tanda tangan Wajib Pajak (Penggugat) sehingga membuktikanbahwa prosedur Pemberitahuan hasil Pemeriksaan maupun Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan (Closing
Register : 09-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 86/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
YAOHAN
Termohon:
1.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MEDAN CQ KASI PIDUM PADA KEJARI MEDAN
348
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;1.1 Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara RepublikIndonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjangtidak dimaknai bahwa bukti permulaan, bukti permulaan
    yangcukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yangtermuat dalam Pasal 184 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981TentangHukumAcaraPidana.Penetapan Nomor 85/Pid.Pra/2018/PN Mdn Hal 21.2 Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14,Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara RepublikIndonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
    3209) tidak mempunyai kekuatan30kummengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa bukti permulaan, buktipermulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal duaalat bukti yang termut dalam Pasal 184 Undang UndangNomor 8Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;1.3 Pasal 77 huruf a UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia
    Bahwa Pemohon keberatan terhadap Penetapan Tersangka terhadapdir Pemohon yang dilakukan/ditetapbkan Termohon dan juga atasPenahanan diri Pemohon yang dilakukan Termohon II, sebab PenetapanTersangka dan Penahanan tersebut dilakukan secara tidak sah menuruthukum, dengan berdalilkan alasanalasan hukum sebagai berikut:Alasan Hukum Permohonan PraperadilanA.Termohon Tidak Memiliki Bukti Permulaan Yang Cukup DalamMenetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Bahwa yang dimaksud dengan Tersangka berdasarkan Pasal
    1 angka14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,sehingga seharusnya menurut hukum penetapan Pemohon sebagaiTersangka didasarkan adanya Bukti Permulaan ; Bahwa Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, telahdiperluas definisinya berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014,yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 UndangUndang
Register : 20-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Cms
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon:
YOEM JAE HAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Ciams
17025
  • kepada seseorang setelah hasil penyidikan yangdilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitupaling sedikit 2 (dua) jenis alat bukt.2.
    Bahwa, mengenai BUKTI PERMULAAN, BUKTI PERMULAAN YANGCUKUP dipertegas dalamAmar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)nomor 21/PUUXII/2014, menyebutkan:1.1.
    Bahwa, adapun fungsi Bukti Permulaan yang Cukup Chandra MHamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaanyang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, fungsi bukti permulaanyang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori, yaitumerupakan prasyarat untuk:Halaman7dari35 halaman Penetapan Nomor 3/Pra.Pid/2020/PN Cms.Melakukan penyidikan; fungsi bukti permulaan yang cukup adalahbukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana danselanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan
    melakukan suatupenyidikan;Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang didugatelah melakukan suatu tindak pidana: fungsi bukti permulaan yangcukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidanatersebut diduga dilakukan oleh seseorang;8.
    Kemudian jika kita break down lagi pada putusan Mahkamah konstitusiRepublik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014, maka frasa bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup sebagaimana dimaksuddalam pasal 1 angka 14,17 dan 21 dimaknai dua alat bukti sebagaimanadimaksud pada pasal 184 KUHAP..
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014
54473581
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat(3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945sudah seyogianya Mahkamah menyatakan frasa bukti permulaan danbukti permulaan yang cukup yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 junctoPasal 17 KUHAP tidak konstitusional bersyarat (conditionallyunconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsepanjang frasa bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup tidakdimaknai sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti.
    Padahal pemberdaan antara bukti permulaan dan bukti menjadifaktor yang sangat krusial dalam hal ini.
    , berdasarkan buktipermulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, demikian juga dalamPasal 17 KUHAP menyatakan:Perintah penangkapan dilakukan terhadapseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan buktipermulaan yang cukup, namun kedua pasal tersebut tidak menjelaskanukuran yang dipakai untuk menunjukkan ketercukupan bukti permulaan danbukti permulaan yang cukup tersebut.Dalam praktek peradilan pidana terjadi pemberian arti terhadap istilahpukti permulaan, bukti permulaan yang
    Dalampenjelasan Pasal 17 hanya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan buktipermulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindakpidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pertanyaan lebih lanjut apakahbukti permulaan sama dengan bukti permulaan yang cukup ?
    Ketentuan dalam KUHAP tidakmemberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa bukti permulaan,bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.
Register : 19-07-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN Pbr
Tanggal 6 Agustus 2021 — Pemohon:
Muara Sianturi, SE Alias Pak Muara
Termohon:
POLDA RIAU
3712
  • ./ 2021/ Ditreskrimum tertanggal15 Januari 2021 PEMOHON dipanggil sebagai tersangka sebelumadanya 2 (dua) alat bukti permulaan yang SAH menurut Hukumsehingga tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 menyatakan :Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan:Halaman 3 dari 50 Halaman Putusan Pra Peradilan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN Pbryang dimaksud dengan bukti
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian :1.1Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup danbukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) bertentangan dengan UndangUndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa bukti permulaan, obukti permulaan
    yangcukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alatbukti yang termuat dalam Pasal 184 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;1.2Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalamPasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum
    Halaman 3 (tiga) nomor 4 (empat) :SEMULA : Bahwa jelas dalam surat panggilan terhadap PEMOHON, yakniSurat Panggilan No: S.Pgl/ 18.a/ I/ RES. 1.10./ 2021/ Ditreskrimumtertanggal 15 Januari 2021 PEMOHON dipanggil sebagai tersangka sebelumadanya 2 (dua) alat bukti permulaan yang SAH menurut Hukum sehinggatidaklah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 menyatakan : Tersangkaadalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.MENJADI
    : Bahwa jelas dalam surat panggilan terhadap PEMOHON, yakniSurat Panggilan No: S.Pgl/ 18.a/ I/ RES. 1.10./ 2021/ Ditreskrimumtertanggal 15 Januari 2021 dan Surat Panggilan No: S.Pgl/ 781/ VI/ RES.1.10./ 2021/ Ditreskrimum tertanggal 30 Juni 2021 PEMOHON dipanggilsebagai tersangka sebelum adanya 2 (dua) alat bukti permulaan yang SAHmenurut Hukum sehingga tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14menyatakan : Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya ataukeadaanya, berdasarkan bukti permulaan
Register : 15-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SRAGEN Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Sgn
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon:
Candra Dwi Mulyaningtyas binti Sudaryono
Termohon:
Kepolisian Resort Sragen cq Satreskrim
6510
  • , bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1)KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal184 KUHAP.
    Bahwa Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberipenjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa buktipermulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAPharus ditafsirkan sekurangkurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184Halaman 4 dari 36 Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2021/PN SgnKUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidanayang
    , bukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat(1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184KUHAP.
    Putusan ini didasarkan untuk mempertajam sisi KepastianHukumnya, karena dijelaskan dalam Pertimbangan mahkamah : dalamKUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti)dari frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan buktiyang cukup.
    Frasa bukti permulaan, oukti permulaan yang cukup, danbukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat(1) KUHAP, sehingga demi kepastian Hukumnya, harus ditafsirkansekurangkurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP :(1) Alat bukti yang sah talah:a. keterangan saksi;b. keterangan ahli;c. surat;d. petunjuk;e. keterangan terdakwa.(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam SP.
Register : 22-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sim
Tanggal 17 Oktober 2017 — SYARIFUDDIN MELAWAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Simalungun
377
  • Halaman 3 dari 14 halaman10.11.12.13.yang menyatakan: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannyaatau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelakutindak pidana.
    Sehingga unsur atau syarat seorang yang ditetapkansebagai tersangka sebagai pelaku tindak pidana adalah apabila perbuatanatau keadaannya telah didukung oleh bukti permulaan yang cukup.Bahwa KUHAP tidak menjelaskan makna BUKTI PERMULAAN YANGCUKUP, namun sehubungan dengan makna frasa kalimat yang terkandungdi dalam Pasal 1 Angka 14 KUHAP tersebut telah diajukan judicial reviewkeMahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 21/PUUXII/2014dan telah diputus.
    Pada amar putusan tersebut sebagaimana diuraikanpada Poin 1.2. menyatakan:Frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yangcukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 17, danPasal 21 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidakmempunyal kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai buktipermulaan, bukti permulaan yang cukup,
    Halaman 7 dari 14 halamanBahwa selanjutnya di dalam Pasal 17 KUHAP tersirat alasanalasan atausyaratsyarat dilakukan penangkapan, yaitu: Seseorang tersangka diduga keras/kuat melakukan tindak pidana, Dugaan yang keras/kuat itu, didasarkan pada permulaan bukti yangcukup.Bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, menurutpenjelasan Pasal 17 ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindakpidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.
    14KUHAP apalagi bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukupyang diduga keras Pemohon adalah pelaku dari tindak pidana tersebut.Sehingga dengan demikian SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR:SP.KAP/103/1X/2017/ NARKOBA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2017MELAKUKAN PENANGKAPAN KEPADA DIRI PEMOHON DAN SURATPutusan Nomor 6/Pid.Pra/2017/PN Sim.
Register : 10-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Ktg
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
ANWAR MOODUTO
Termohon:
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga
4922310
  • Bahwa sebagaimana juga dijelaskan dalam putusan MahkamahKonstitusi Republik Indonesia No. 21/PUUXII/2014 yang amarnyaberbunyiFrasa bukti permulaan yang ,bukti permulaan yang cukup,danbukti yang cukupsebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka14,17 dan21 ayat 1UU no.8 tahun 1981 Tentang hukum acara pidana,no.76 (lembarannegara RI tahun 1981,no 76,tambahan lembaran negara RI no 3209) tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwabukti permulaan yang ,bukti permulaan yang cukup
    Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohontidak ada bukti permulaan. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angkal4 KUHAPyang berbunyi, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannyaatau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagaipelaku tindak pidana. Bahwa frasa bukti permulaan dalam pasal 1 angka 14 KUHAPdalam Putusan MK RI Nomor 21/PUUXII/2014 telah dimaknai minimal duaalat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Bahwa surat Perintah Penyidikan Nomor:
Register : 27-05-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Atb
Tanggal 18 Juni 2020 — Pemohon:
Oktovianus Seldi Ulu Bere
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Malaka
12679
  • Demikian pula Pasal 1 angka 14 KUHAP menetapkan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya ataukeadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelakutindakpidana;7.
    Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, seorangpenyidik dalam menentukan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup,bukti yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal21 ayat (1) KUHAP dapat adanya tindakan sewenangwenang/penyalah gunaankekuasaan pada hukum acara (Misbruik van het Procesrecht), terlebih lagi dalammenentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan sebagai pintumasuk bagi seorang penyidik dalam menentukan seseorang sebagai Tersangka
    Bukti atau bukti permulaan atau alat bukti untuk dapat digunakan dalampenetapan tersangka, penangkapan dan penahanan harus diperoleh menurutcara yang ditentukan dalam undangundang;11. Bahwa berkaitan dengan kualitas dan relevansi bukti permulaan sebagaidasar penetapan tersangka, penagkapan dan penahanan, Dr.
    Bahwa oleh karena itu, dalam permohonan praperadilan, PengadilanNegeri yang berwenang tidak hanya menilai bukti permulaan yang dimiliki olehpenyidik sebagai dasar penetapan tersangka dari segi jumlah (kuantitas), tetapiharus juga menilai kualitas bukti permulaan yang dimiliki penyidik sebagai dasarpenetapan tersangka, apakah memiliki relevansi atau tidak dengan unsurunsurtindak pidana yang dipersangkakan kepada tersangka;16.
    Bahwa Permulaan bukti yang sah adalah 2 (dua) alat bukti maksudminimal 2 (dua) alat bukti tersebut adalah merupakan buktibukti permulaan yangsangat kuat dalam literatur prima faksi evidence.
Register : 19-01-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 14/G/2017/PTUN Jkt
Tanggal 31 Mei 2017 — KOPERASI KARYAWAN JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL JAKARTA UTARA (KOPKAR JICT – JAKUT) ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KOJA
182107
  • Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan,dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam halWajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaanbukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di bidangPerpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhirTahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkansebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) yang berkaitandengan kewajiban perpajakan sebagaimana dimmaksud ddenganpasal 3 ayat (5)e.
    )saja penggugat tidak mendapatkannya padahal tujuan Penggugatmenanyakan perihal Buper (Bukti Permulaan) adalah niat baikPenggugat sebagai wajib pajak yang harus dilayani dengan baikterobuka dan transparan, namun bagaimana mungkin Penggugatdapat menyelesaikan masalah tax amnesty ini dengan baik danpenuh perdamaian serta memenuhi kepastian hukum jika hanyauntuk mendapatkan informasi Buper (Bukti Permulaan)Penggugat tidak mendapatkannya bahkan di Pingpong olehTergugat, padahal sebagai Institusi pelayanan
    /2017/PTUN JktUntuk mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidakseharusnya dikembalilkan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak yangsedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan TindakPidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(3) huruf d, sebelum menyampaikan Surat Pernyataan Wajib Pajak harusmeminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melaluikepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan TindakPidana
    Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    Pernyataan Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertuliskepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksanapemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di BidangPerpajakan.6.