Ditemukan 1175 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 943 B/PK/PJK/2023
Tanggal 30 Maret 2023 — PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2130 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI,lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
    Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Menyatakan Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00849/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor:00005/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PT VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c.
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1238 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA;
6845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA;
    ./2014tanggal 08 Mei 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, beralamat di JalanKalibutuh 189191 Alon Alon Contong, Bubutan, Surabaya, diwakilioleh Tikman Utomo selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.50118/PP/M.XII/15/2014 tanggal 27 Januari 2014 yang menyatakan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 1238/B/PK/PJK/2017Terbanding Nomor: KEP743/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Agustus 2011,tentang Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2008 Nomor: 00057/406/08/092/10 tanggal 23 Agustus 2010 yang terdaftardalam berkas perkara Nomor: 150592602008, atas nama PT Steel Pipe
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2129 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNIlantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
    VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Halaman 3 dari 7 halaman.
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.
Putus : 23-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3855 B/PK/PJK2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — PT BAKRIE PIPE INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
10730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BAKRIE PIPE INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Putus : 19-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2078/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;
    PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIAVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    PUTUSANNomor 2078/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA,beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04, JalanJenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs,jabatan Direktur ;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JosephArmando Peterson, kewarganegaraan Indonesia,berdasarkan Surat
    tanggal 21 September 2016;Menimbang, bahwa amarPut88832/PP/M.XVB/16/2017,berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak Nomortanggal 15 November 2017 yang telahMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00863/KEB/WP4J.07/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00005/207/12/056/15 tanggal 23Maret 2015, atas nama PT Van Leeuwen Pipe
    Putusan Nomor 2078/B/PK/Pjk/2018Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor00005/207/12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PT VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;:Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau;Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2133/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2133/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, beralamatdi Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04, Jalan JenderalSudirman, Kavling 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yangdiwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Joseph ArmandoPeterson, beralamat di Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus
    tanggal 30 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.88838/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP00854/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00012/207/12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PT Van Leeuwen Pipe
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00854/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012Nomor 00012/207/ 12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;5.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2133/B/PK/Pjk/20182. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2970 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2970/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, beralamatdi Wisma 46Kota BNI Lantai 36 Suite 04, Jalan JenderalSudirman Kavling 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yangdiwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00846/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013Nomor 00010/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;AtauApabila
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr.
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2705 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — VAN LEEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2705/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA,beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04, JalanJenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220,yang diwakili oleh Pieter Anton Frederick, jabatan Direktur;dalam hal ini diwakili oleh kuasa Joseph Armando Peterson,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor VLI
    Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia,NPWP 02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220,sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2012menjadi sebagai berikut:DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungutHalaman 2 dari 8 halaman.
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00862/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012Nomor 00016/207/12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP:02.414.7456.056.000, adalah tidak sah dan tidak berkekuatanhukum;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;AtauJika Majelis
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk
    ./2017, tanggal 21April 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk.,beralamat di JI.
    Desember 2011 Nomor 00005/201/11/614/14 tanggal6 Februari 2014 atas nama PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.,NPWP: 01.001.732.5614.001, beralamat di Jalan Kalibutunh 189191,Surabaya, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :Halaman 2 dari 7 halaman.
    Desember 2011 Nomor 00005/201/11/614/14 tanggal6 Februari 2014 atas nama PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.,NPWP: 01.001.732.5614.001, beralamat di Jalan Kalibutuh 189191,Surabaya, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:Halaman 3 dari 7 halaman.
Putus : 04-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4350 B/PK/PJK/2022
Tanggal 4 Oktober 2022 — BAKRIE PIPE INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAKRIE PIPE INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Putus : 13-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2046/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 13 September 2018 — VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNIlantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
    Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00852/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013Nomor: 0001 1/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP:02.414.7456.056.000, adalah tidak sah dan tidak berkekuatanhukum;5.
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi M.
Putus : 08-04-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 982/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 982/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, beralamatdi Wisma 46Kota BNI Lantai 36 Suite 04, Jalan JenderalSudirman Kavling 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yangdiwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Joseph ArmandoPeterson, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan KaryawanSwasta
    Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP00843/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak November 2012 Nomor 00015/207/12/056/15tanggal 23 Maret 2015, atas nama PT Van Leeuwen Pipe and TubeIndonesia, NPWP 02.414.745.6056.000, adalah tidak sah dan tidakberkekuatan hukum:5.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 982/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 April 2019 oleh Dr. H.
Putus : 13-09-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2048/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 13 September 2018 — VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA
15534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNIlantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan
    Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP:02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang,Jakarta Pusat 10220, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan' perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2048/B/PK/Pjk/20183.3.
Register : 25-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 64/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
PT SCG Pipe and Precast Indonesia
Termohon:
PT Aneka Jasa Grhadika
13862
  • Pemohon:
    PT SCG Pipe and Precast Indonesia
    Termohon:
    PT Aneka Jasa Grhadika
Register : 18-04-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3034 B/PK/PJK/2023
Tanggal 21 Agustus 2023 — INDONESIA NIPPON STEEL PIPE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDONESIA NIPPON STEEL PIPE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;;
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2673/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIAVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA,NPWP: 02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46, KotaBNI lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1,Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh PieterAnton Frederijk Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
    Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00844/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2012Nomor: 00014/207/12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c.
    VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 2673/B/PK/Pjk/20182. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi M.
Putus : 04-01-2016 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 4 Januari 2016 — STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk MELAWAN Sdr. AGUS HERU S, DKK
520
  • STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk MELAWAN Sdr. AGUS HERU S, DKK
Putus : 14-10-2007 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 K/Pdt/2007
Tanggal 14 Oktober 2007 — STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA (PT. SPINDO)
530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA (PT. SPINDO)
Putus : 02-11-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 2 Nopember 2015 — STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk MELAWAN 1. SPSI UNIT KERJA - 1, 2, 6 dan KP 2. SPSI UNIT KERJA - 3
9524
  • STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk MELAWAN 1. SPSI UNIT KERJA - 1, 2, 6 dan KP 2. SPSI UNIT KERJA - 3
    STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk, yang beralamat di Jalan.Kalibutuh, Nomor: 189 191, Kota Surabaya, yang dalam perkaraini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama : 1. PRATAMA, Kadep.Industrial Relation, 2. MULJONO ANWAR SOEPRAPTO, Kadep.General Afair, 3. ANDRE ANGGUNADI PUTRA, Kadep Legal dariPT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk, dengan suratkuasa khusus, tertanggal, 15 Mei 2015, yang selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT ; = n2 noone noneMELAWAN:1.