Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN STABAT Nomor 679/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 19 September 2017 — Egi Suwanto Ginting
30711
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya;Halaman 9 dari 12 Putusan No.679/Pid.Sus/2017/PN Stb. yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Putus : 06-12-2017 — Upload : 06-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267 K/PID/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — HAMID DHARMA
347129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaitu : ...karena adanya amanahdari almarhum Leu So Ang (lbu kandung Terdakwa) untuk segeramembuat akta tanpa memasukkan saksi Tony dan saksi Lucky yangsaat itu tidak diketahui keberadaannya;Jika mengikuti logika pertimbangan Judex Facti di atas maka hal iniberarti Terdakwa melakukan Tindak Pidana memasukkan keteranganpalsu tersebut atas perintah dari orang lain bukan atas kemauannyasendiri berarti dalam putusan Judex Facti Terdakwa harus dijatuhkanputusan sebagai orang yang disuruh melakukan(mede plegen
    ).Dengan demikian adalah SALAH PENERAPAN HUKUM jikaTerdakwa dijatuhkan sebagai pelaku yang melakukan (Dader) bukanPlegen sebagaimana yang dimaksud oleh Deelneming sebabberdasarkan pertimbangan Judex Facti di atas Terdakwa adalahorang yang disuruh melakukan (mede plegen) sedangkan yangmenyuruh melakukan adalah Leu So Ang (doen plegen) namunternyata Terdakwa dihukum sebagai Dader mestinya dihukumberdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP bukan hanyaPasal 266 ayat (1) KUHP saja dengan demikian terjadi
    Dengan demikianTerdakwa bukan pelaku tunggal (Dader) melainkan secara bersamasama/ikut serta (mededader/Mede plegen) dan sebagaimana yangdisampaikan di atas Terdakwa seharusnya dihukum bukan denganPasal 266 ayat 1 KUHP melainkan dengan Pasal 266 ayat 1 KUHPJo Pasal 55 KUHP.
    No. 1267 K/PID/2017Agustus 2017 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamputusannya Nomor 1447/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Mei 2017dan mohon MARI pada tingkat kasasi mengadili sendiri denganmemutus agar Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ons/lagvan alle recht vervolging) karena Judex Facti telah salah menerapkanhukum dan melanggar hukum yang berlaku yaitu salah menerapkanhukum terhadap status Terdakwa yang (mede plegen/ikut sertamenjadi dader/pelaku tunggal dan melanggar Pasal
Putus : 30-11-2009 — Upload : 04-08-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 238/PID.B/2009/PN.SKH
Tanggal 30 Nopember 2009 — SUTARYO Bin TUJI Alias DANDUNG
298
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah28mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh' melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung
    suatu tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagaipetindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanyatidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Putus : 15-02-2012 — Upload : 31-10-2012
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 17/Pid.Sus/2012/PN.Ta.
Tanggal 15 Februari 2012 — 1. WARTONO BIN SAPUAN 2. KASBOLLAH BIN PAHING 3. MIFTAKHUL ARIFIN BIN SOLIKIN
5743
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana (Doen Plegen);c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan (Plegen)adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan / memenuhi semua unsurunsur darisuatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan / inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana(OB tlcxeeexecuss samese19(Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan
    sendiri secara langsung suatu tindakpidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindak pidana(Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaansuatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, dalam
Register : 27-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 257/Pid.B/2018/PN Cbn
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ROHMAN, SH
Terdakwa:
1.Molana Als Danon bin Kaniyah
2.Hadiyudin alias Kamad alias Judin bin Maksum
338
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Register : 05-06-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 73/Pid.B/2013/PN.Pbm
Tanggal 9 Juli 2013 — NOVAL EDIYAN Bin RIDWAN EFFENDI
2717
  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan di dapat penderita mengalami luka robek (traumacapitis) yang diakibatkan oleh benda tajam ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberkesimpulan perbuatan terdakwa telah memenuhi syaratsyarat melakukan penganiayaan,sehingga unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi ;Unsur 3 : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mereka yang melakukan(plegen
    ), menyuruh melakukan (doen plegen), dan turut serta melakukan (mede plegen)perbuatan pidana dalam hal ini pelaku/subyek disyaratkan lebih dari seorang baik bertindaksendirisendiri atau bersamasama dan bersekutu yang mana masingmasing peserta menyadariakan perbuatannya serta akibatakibat yang akan timbul dari perbuatannya merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yangdikehendakinya ;20Menimbang, bahwa pengertian dari orang yang melakukan adalah orang yangmemenuhi
    semua unsur delik sebagaimana yang dirumuskan oleh undangundang baik unsursubyektif maupun unsur obyektif, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukanmemiliki syarat adanya dua orang yang masingmasing berfungsi sebagai yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh sehingga bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidanaakan tetapi menyuruh orang lain dimana orang yang disuruh tersebut merupakan alat saja,turut serta melakukan (mede plegen) artinya bersamasama melakukan paling sedikit
Register : 20-09-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 756/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
ROHANI BR. PA ALIAS UNIN
2211
  • Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/lneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 190/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 10 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ALFRIWAN PUTRA, SH
Terdakwa:
EKO ANDREANSYAH Bin KAILANI
5927
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen);b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja,tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkanajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    unsur kedua maupun ketiga bahwa Terdakwasecara bersamasama dengan saksi Zalpani Hari Yoga Alias Yoga Bin Zalipanitelah meminjam serta membawa lari 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixionwarna merah putih dengan nomor polisi BG 3454 DU milik saksi Yoga AdiPangestu Bin Sarju yang saat itu sedang berada dalam penguasaan saksiSurbani Bin Buyung (alm), yang mana sepeda motor tersebut selanjutnyadigadaikan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatanTerdakwa tersebut merupakan pelaku atau Plegen
Putus : 15-10-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 229/Pid.B/2012/PN.Ta.
Tanggal 15 Oktober 2012 — NANANG SUNARKO Bin SUPARDI;
1810
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).1818c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang)yang melakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secarasendirian telah mewujudkan/ memenuhi semua unsurunsur darisuatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/ inisiatifnya sendiri sertakesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruhmelakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwapenyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatutindak
    pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal inipenyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruhtidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahanatau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;/Menimband, weenMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut sertamelakukan suatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatuperbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan denganpelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, dalam hal ini harus:a.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 17-04-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 15/Pid. B/2015/PN Jpa
Tanggal 24 Maret 2015 —
286
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhi semuaunsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsungsuatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak adaunsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindakpidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungandengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut serta mendampingi pelakuutamanya, jadi dalam hal ini harus :a.Adanya 2
Putus : 07-02-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 540/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 7 Februari 2013 — RAFIKA MESRA Als IRA.
355
  • Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,
    Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turutserta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan
Register : 24-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 86/Pid.B/2021/PN Plw
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
GINA OLIVIA.SH.
Terdakwa:
1.YUDI PRASETIA ALS YUDI BIN FAHRIL
2.INDIAR SUANDI ALS IYAR BIN M. IDIR
4016
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen);Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 86/Pid.B/2021/PN Plwc.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain,dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruhtidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:a.
Register : 13-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 938/Pid/2019/PT MDN
Tanggal 26 September 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4527
  • /2019/PT MDNTerdakwa bersama Syahrial, Nurasiah, Muhammad Taufik dan SitiMaisarah menguasai fisik lahan tanah atas SURUHAN Ibu Kandungnyabernama Nazha.Bahwa, didalam persidangan Terdakwa menyatakan atas SURUHANorangtuanya (Nazha).Bahwa, menurut Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) BAB 5Turut Serta melakukan Perbuatan yang dapat dihukum Pasal 55 (1) eorang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukanperbuatan itu, dalam penjelasannya ayat (2) orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen
    ) disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh(doen plegen) dan yang disuruh (doen pleger), jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh oranglain meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatualat insttumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidakdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Bahwa
Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 755/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 1 Nopember 2017 — Dedi Iskandar alias Dedi
33425
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan No.755/Pid.Sus/2017/PN Stb. yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Register : 31-05-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 31-05-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 348/Pid.B/2011/PN.GS
Tanggal 26 Maret 2012 — SUBADI Bin SUTARMULYO, dkk
200181
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (p/egen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);won ceeennee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, Loc Cit,him. 599);woncennnane Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    ;woncennnaee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen) peristiwa pidanatersebut. Para subjek hukum tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut.
Register : 01-08-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN PASURUAN Nomor 89/Pid.Sus/2017/PN. Psr
Tanggal 19 September 2017 — FENDI SANTOSO BIN MULYONO
11517
  • yangterlibat adalam suatu tindak pidana yang melibatkan 2 (dua) orang atau lebih, atassuatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) orang pelaku terdapat 2(dua) unsur pokok, yaitu :a. ada persamaan niat, yaitu antara para pelaku ada kerjasama yang diinsyafi(bewuste samenwerking); danb. ada persamaan perbuatan, yaitu para pelaku bersamasama melaksanakanniatnya tersebut (gezemenlijke uitvoering);yang secara teori dibedakan dalam 3 (tiga) bentuk perbuatan yaitu : mereka yangmelakukan (plegen
    ), yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) atau yang turutserta melakukan perbuatan (mede plegen), yang masingmasing dapat dijatuhi pidanaselayaknya pelaku;Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masingmasingdapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban, padapengertian menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana hanyalah yang menyuruh lakukan perbuatan sedangkanyang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan
    atas perbuatan yang telah dilakukan,dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya pelaku ada kesadaran/pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama denganpelaku lain maupun ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan pengakuan Terdakwa serta adanyabarang bukti yang diajukan dipersidangan : Bahwa pil Trihexyphenidyl yang ditemukan pada saat penggeledahan
Putus : 08-09-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 132/Pid.B /2015/ PN Jpa
Tanggal 8 September 2015 —
2210
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhi semuaunsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsungHal
    .21 dari 27 hal.Putusan Pidana Nomor: 132/Pid.B/2015/PN.Jpasuatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak adaunsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindakpidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungandengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut serta
Register : 04-02-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PN STABAT Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 19 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.Dika Permana Ginting.SH
2.Obrika Yandi Simbolon, SH.
Terdakwa:
Riki Afrizal Als Riki
217
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Putus : 06-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 403/PID.B/2013/PN.Kbj
Tanggal 6 Februari 2014 — -EKO PRANATA SEMBIRING
236
  • deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukanmasingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukantanggujawab pidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebihdari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang,
    terdakwa dan saksi Boy Sandi Sitepu maupunsaksi Roy Saputra Sitepu mengkonsumsi ganja tergolong Narkotika Golongan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari pasal dan sudah tergolongsebagai satu tindak pidana, dengan demikian kualitas perbuatan terdakwamaupun saksi Boy Sandi Sitepu dan saksi Roy Saputra Sitepu (terdakwadalam perkara terpisah) masingmasing sudah merupakan tindak pidana, danjika dikaitkan dengan lembaga turut serta (deelneming), maka terdakwatergolong sebagai orang yang melakukan (plegen
Register : 03-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 255/Pid.B/2018/PN TNR
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
NASRULLAH SYAM, SH. MH
Terdakwa:
Ir. YUSNADI Bin Alm MARIMAN
9423
  • Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya duaorang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orangyang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yangdisuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidakdapat dihukum ;Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidanasebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukanpertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi,Putusan Nomor 255/Pid.Sus/2018/PN Tnr. halaman 14 dari 19 halamanwalaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimanadisebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, siapapelaku utama (dader/plegen
    ), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen),orang yang turut melakukan (medep plegen), orang yang membujuk (Uitlokking)dalam tindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa berarti pasal 55 KUHP untuk suatu tindak pidanayang ternyata pelaku suatu tindak pidana lebih dari seorang sehingga sangaturgen diperhatikan sampai dimana dan bagaimana hubungan atau keterkaitandiantara para pelaku tindak pidana itu ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum yaknisebagai berikut :Bahwa berdasarkan