Ditemukan 1082 data
15 — 8
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2)International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
95 — 23
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
29 — 14
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturHalaman 12 dari 18 halaman, Penetapan Nomor: 376/Pdt.P/2020/PA.Sgtakeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalamusiaperkawinan untuk menikah dan membentuk
15 — 13
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
32 — 21
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
12 — 5
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalamusiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
32 — 8
Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Halaman 12 dari 18 Penetapan Nomor 0317/Padt.P/2020/PA.PkjTentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan, perkawinan hanya diizinkanapabila pria dan wanita telah
8 — 6
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakHalaman 12 dari 18 Penetapan Nomor 0182/Pat.P/2020/PA.PkjSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan
16 — 7
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalHalaman 13 dari 19 Penetapan Nomor 0118/Pat.P/2021/PA.PkjCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan
26 — 10
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan /nternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
Prof.Dr. O.C. KALIGIS, SH.,MH.
Tergugat:
Komisi Pemberantas Korupsi KPK RI
497 — 346
Dan Pasal 28 D ayat (1) Setiap orang berhak ataspengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yangadil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan InternationalConvenant on Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 10 ayat (3)dan Pasal 26 yang berbunyi:Pasal 10 ayat (3), The penintentiary system shall comprisetreatment of prisioners the essential aim of which shall be theirreformation and social rehabilitation.
Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang ICCPR(Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right);e. The United Nations Standard Minimum Rules for Treatmentof Prisioners (The Nelsons Mandela Rule) I. Rule of GeneralApplications, Pasal 2;f. Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU 13 Tahun 1998 tentangKesejahteraan Lanjut Usia;g.
Pasal 10 ayat(3) dan Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang ICCPR (PengesahanInternational Convenant on Civil and Political Right dan The UnitedNations Standard Minimum Rules for Treatment of Prisioners (TheNelsons Mandela Rule) .
Pasal 28 D ayat1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan InternationalConvenant Civil and Political Right (ICCPR) Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 26.Pasal 10 ayat 3: The penintentiary sytem shall comprise treatment ofprisoners the essential aim of which shall be their reformation and socialrehabilitation.
Rule 2.1 The present rule shall be applied impartially.Their shall be no discrimination on the ground of race, colour, sex, language,political or orther opinion, national or social origin, property, birth, or anyother status.
9 — 3
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakiHalaman 12 dari 17 putusan Nomor 0153/Pdt.P/2020/PA.
10 — 5
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Halaman 12 dari 18 putusan Nomor 0144/Pdt.P/2020/PA.PkjMenimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan,
12 — 9
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanaHalaman 12 dari 19 halaman, Penetapan Nomor: 31/Pdt.P/2022/PA.Sgtatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk
15 — 10
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
16 — 5
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalamusiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
11 — 6
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
SUSANTO DWI HANDOYO
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
71 — 16
objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperolehputusan yang adil dan benar.Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan :Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dankepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.Sehingga dengan demikian secara jelas dan tegas UUD Negara RI 1945mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warganegara.Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi internationalCovenant On Civil and Political
Right/Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik (ICCPR), yakni melalui UndangUndang Nomor 12 tahun 2005tentang Pengesahan /nternational Covenant On Civil and Political Right(Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil dan Politik) (UU KOVENANINTERNASIONAL).
38 — 9
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan, perkawinan hanya diizinkanHalaman 13 dari 19 Penetapan
16 — 9
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang