Ditemukan 178 data
57 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
126 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1419/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT KRAKATAU POSCO, beralamat di Jalan Afrika Nomor02, Kawasan Industri Krakatau Steel, Semang Raya,Citangkil, Cilegon, Banten, yang diwakili oleh Jea EunCheol, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 4042, Jakarta,12190;Dalam hal ini diwakili
Putusan Nomor 1419/B/PK/Pjk/2020tanggal 10 Oktober 2016 tentang Pengembalian Permohonan Penguranganatau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama PT Krakatau Posco;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 11 November 2016:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT83626/PP/M.XA/99/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor
$S2872/WPJ.08/2016, tanggal 10 Oktober 2016 tentangPengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi, atas nama PT Krakatau Posco, NPWP 31.226.697.641 7.000,beralamat di Jalan Afrika Nomor 02, Kawasan Industri Krakatau Steel,Semang Raya, Citangkil, Cilegon, Banten, 42443:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Mei 2017 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KRAKATAU POSCO;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim pada hari Kamis, tanggal 2 April 2020, oleh Prof. Dr. H.
70 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
12 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
71 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KRAKATAU POSCO
142 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1408/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT KRAKATAU POSCO, beralamat di Jalan Afrika Nomor 2,Cilegon, Banten, yang diwakili oleh Jea Eun Cheol, jabatanDirektur PT KRAKATAU POSCO;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kKewarganegaraanIndonesia
tanggal 7 April 2016;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 23 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.87554/PP/M.XA/99/2017, tanggal 16 Oktober 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor 3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentangPengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi, atas nama PT Krakatau Posco
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KRAKATAU POSCO;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr.
11 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
45 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAKPT POSCO RESOURCES INDONESIA
101 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARYONO, DKK VS PT KRAKATAU POSCO
269 — 289
Krakatau Posco, Dkk
Krakatau Steel TERGUGAT 2 dan PT.Krakatau Posco TERGUGAT 1 memberikan hakhak Sdr.
Penggugat mendalilkan bahwa Decree of the Board of Directorsof PT Krakatau Posco Number: KP06/PDKP/XII/2010 regarding thePlacement of Employee in PT Krakatau Posco (Keputusan Direksi PTKrakatau Posco Nomor: KP06/PDKP/XII/2010 terkait PenempatanKaryawan di PT Krakatau Posco) tertanggal 20 Desember 2010 (SuratPenerimaan Penugasan) merupakan surat pengangkatan dari TergugatI.Penggugat selanjutnya mengutip Pasal 63 (2) UU 13/2003 yangmenyatakan bahwa,Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
Bahwa pada tahun 2010, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (selanjutnyadisebut TERGUGAT II) telah melakukan kerjasama dengan Pohang Iron &Steel Company (Posco) mendirikan perusahaan patungan berdasarkanJoint Venture Agreement tanggal 4 Agustus 2010 dengan nama PT.Krakatau Posco (selanjutnya disebut TERGUGAT I"), diresmikan olehPresiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Desember 2010,dengan porsi kepemilikan TERGUGAT II 30% dan Pohang Iron & SteelCompany (Posco) 70%.
KRAKATAU POSCO + CUTI:80/394 x Rp. 494.521.635, Rp. 111.817.464,VI.
Posco ada 3 golongan karyawan, ada karyawanKrakatau Steel, karyawan expatriate dari Posco Korea dan karyawanyang diangkat di Krakatau Posco;Bahwa Saksi saat ini tetap menjadi karyawan Krakatau Steel yangditugaskan sebagai Direksi di Krakatau Daya Listrik;Bahwa untuk rumah dinas, saat ini Saksi menempati rumah dinas yangdibayar oleh Krakatau Daya Listrik;Bahwa pada upah Saksi ada potongan dana pensiun yang dibayarkanpada Dana Pensiun Krakatau Steel;Bahwa di Krakatau Posco ada karyawan penugasan dan
81 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT POSCO RESOURCES INDONESIA
158 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU POSCO, DKK
PUTUSANNomor 192 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASA TANI, bertempat tinggal di Jalan Taman Raya, Ling.Cingceh, Nomor 66, RT 03, RW 01, Kelurahan Gedong Dalem,Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat:1.Lawan:PT KRAKATAU POSCO, berkedudukan di Jalan Afrika,Nomor 2, Kawasan
32 — 21
POSCO ENGINERING IMDONESIA, DK
Coba kita baca bersamalagi, dalam point 6 Minutes Of Meeting tertanggal 23 Desember2015yang berbunyi atau menyatakan ; /f Posco will receive the indirectcost from PT. WEP for compensation work, Posco will pay to the PT.Swakarya the 50 % of indirect cost yang artinya atau ditranslate dalambahasa Indonesia yang berbunyi : Jika atau apabila Posco akanmenerima atau menerima biaya tidak langsung dari PT.
Ini dapat dilihat di dalam dalil nomor 6Penggugat dengan sengaja memenggal kata : If Posco will receive,yang artinya : Jika atau apabila Posco akan menerima atau menerimadan Posco will pay, yang artinya Posco akan membayar. Jadi yangdipenggal adalah kata If Posco will receive dan Posco will pay.Pengertian yang sebenarnya adalah :a. Jika atau apabila Posco akan menerima atau menerima;b.
Posco akan membayar.Yang arti sebenarnya di Minutes Of Meeting adalah apabila Poscomenerima maka Posco akan bayar atau dengan kata lain apabilaPosco tidak menerima, maka Posco tidak bayar. Inilah kenyataanyang sesungguhnya yang dipenggal oleh Penggugat yang dijadikansebagai dasar gugatan wanprestasi.Berdasarkan halhal tersebut di atas, sudah patut dan wajib dapatdinyatakan semua dalildalil dari Penggugat tidak benar dan mengandungunsurunsur rekayasa belaka;9.
Inimerupakan pelaksanaan dari Minutes Of Meeting point nomor 6 yangberbunyi : Jika atau apabila Posco akan menerima atau menerima biayatidak langsung dari PT. WEP (Tergugat II) untuk biaya kompensasi kerja,Halaman 11 dari 26 Putusan Nomor 60/Pat/2019/PT MDN11.Posco akan membayar kepada PT.
Disitu kelihatan sangat jelas Jika atau apabila Posco akanmenerima atau menerima daripada Tergugat Il (PT. WEP) makaPosco akan membayar kepada Penggugat. Jadi, apabila Tergugat (PT. PEN Indonesia) tidak menerima, maka Tergugat tidak akanmembayar.13.Bahwa terhadap dalil Penggugat pada poin 5 gugatannya semakinmeyakinkan bahwa antara Tergugat dengan Penggugat tidak pernahmembuat suatu perjanjian, apalagi disebut telah wanprestasi.
836 — 831 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KRAKATAU ENGINEERING, DKK VS PT KRAKATAU POSCO
., dan Andi Ainun Jariah,Sekretaris Jenderal BANI dan Staff Hukum BANI,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Desember2018;Pemohon dan II dahulu Termohon Pembatalan II dan 1;LawanPT KRAKATAU POSCO, diwakili oleh Kim Jhi Yong, selakuPresiden Direktur, berkedudukan di Jalan Afrika Nomor 2,Cilegon, Banten 41443, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDr.
PT POSCO E DAN C INDONESIA, berkedudukan di RatuPlaza Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman RT.1/RW.3,Gelora Senayan, Jakarta 10270;5.
persidanganPengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) Sovereign Nomor 008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 yang Pemohon ajukan;Membatalkan Putusan Arbitrase BANISovereign Nomor 008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018;Menyatakan Putusan Arbitrase BANISovereign Nomor 008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 tidak memiliki Kekuatan hukummengikat kepada PT Krakatau Posco
Haryono, Dkk
Tergugat:
PT Krakatau Posco
164 — 38
Penggugat:
Haryono, Dkk
Tergugat:
PT Krakatau Posco