Ditemukan 2963 data
8 — 1
kewajibannya, tentulah kondisi sosialkeluarga antara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalamiguncangan (trubulance);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halamanHalaman 11 dari 14 halamanPutusan Nomor 520/Pdt.G/2019/PA.Ppg.3361) yang diambilalih menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwa terdapatketeraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) dan strukturdalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi strukturluar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohon dan Termohon itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon
12 — 1
isteri sudah tidakmempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluarga antaraPemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 10 dari 13 halamanPutusan Nomor 695/Pdt.G/2019/PA.Ppg.Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitian HediSri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul Strukturalisme LeviStraus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalih menjadi pendapat Majelis,menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampaksecara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapatmempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa faktahukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luarrumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhioleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohon dan Termohonitu sendiri.
9 — 2
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatHalaman 11 dari 14 halamanPutusan Nomor 410/Pdt.G/2021/PA.PpgMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
6 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
43 — 2
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 11 dari 14 halamanputusan Nomor 851/Pdt.G/2020/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
40 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
8 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
7 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
19 — 1
atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaHalaman 11 dari 14 halamanPutusan Nomor /Pdt.G/2019/PA.Ppg.antara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
11 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
12 — 1
berimbang.Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudah tidakmempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluarga antaraPemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentudipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohondan Termohon itu sendiri.
14 — 9
kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluarga antaraPemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan (trubulance);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitian HediSri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul Strukturalisme LeviHalaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 0182/Pdt.G/2017/PA.MtkStraus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman 3361)yang diambilalih menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapatketeraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) dan strukturdalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi struktur luar).Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tangga Pemohondan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakniperpecahan bathin antara Pemohon dan Termohon itu sendiri.
15 — 2
konteks ini suami atau isterisudah tidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosialkeluarga antara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalamiguncangan (trubulance);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001,halaman 3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakanbahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secaraempiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapatmempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwafakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
13 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padaHalaman 11 dari 14 Halaman putusan Nomor /Pdt.G/2019/PA.Ppgstruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
13 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padaHalaman 11 dari 13 halamanputusan Nomor 460/Pdt.G/2021/PA.Ppgstruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
8 — 1
atau isteri Ssudah tidak mempedulikan hakdan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluarga antara Penggugat dan Tergugattidak berimbang dan mengalami guncangan (turbulence);Hal. 10 dari 13 halaman Putusan Nomor /Pdt.G/2019/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitian HediSri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul Strukturalisme Levi Straus,Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakanbahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi strukturluar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tangga Penggugatdan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakniperpecahan bathin antara Penggugat dan Tergugat itu sendiri.
30 — 1
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeHalaman 11 dari 14 halaman Putusan Nomor 674/Pdt.G/2020/PA.PpgLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
12 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isterisudah tidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosialkeluarga antara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalamiguncangan (turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalampenelitian Hedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudulStrukturalisme Levi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalihmenjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturanstruktur luar (realitas yang
tampak secara empiris) dan struktur dalam(realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi struktur luar).Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi olehstruktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugat dan Tergugatitu. sendiri.
12 — 1
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaHalaman 11 dari 14 halamanPutusan Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ppgantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
10 — 6
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.