Ditemukan 228 data
40 — 29
Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1)dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013) ;47.Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduansecara kompeten, benar, dan obyektif; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; melakukan analisis untukHalaman 19 Putusan Nomor 263/Pdt/2017/PTSMGmemastikan kebenaran pengaduan; dan menyampaikan pernyataanmaaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan yangdemikian adalah kabur karena antara Penggugat denganTergugat tidak mempunyai hubungan hukum atau dengan katalain Tergugat tidak ada melakukan wanprestasi kepadaPenggugat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam doktrinhukum ganti rugi campur aduk (Remedy Medding) yang dilarangHal. 10 dari 20 hal. Put.
Terbanding/Tergugat : KAKANWIL PT. Bank Mandiri Persero Tbk Regional II Sumatera Selatan
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan OJK Sumatera Selatan
214 — 114
Konsumen yang wajibdiberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013);33.Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku Jasa Keuanganwajidb segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti rugi(redress/remedy
84 — 56
Dengan adanya surat tersebut, secara hukum akan terjadi remedy(koreksi) terhadap overlapping tumpang tindih penerbitan duasertipikat di atas bidang tanah yang sama, dengan membatalkanSertipikat Hak Guna Bangunan No. 03661/Pengasinan atas namaPT. Karya Perkasa Indonesia.
Bernard Budiarti Tampubolon
Termohon:
Kepolisian Resor Toba
88 — 57
penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orangberhak atas jaminanjaminan minimal dibawah ini secarapenuh, yaitu:(a)Untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalambahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasantuduhan yang dikenakan terhadapnya@ Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untukmenjamin pemulihan hak yang dilanggar):"Each State Party to the present Covenant undertakes:to ensure that any person whose rights or freedoms as hereinrecognized are violated shall have and effective remedy
,notwithstanding that tho violation has been committed bypersons acting in an Official capacity;To ensure that any person claiming such remedy should havehis right thereto determined by competent judicial,adminitrative or legislative authorities, or by any othercompetent authority provided for by the legal system of theState, and to develop the possibilities ofjudicial remedy;Terjemahannya:Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji:Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak atau kebebasannyadiakui
54 — 33
menutup untuk semua Suku Bangsa, maka kamipelayanannya memakai bahasa Indonesia;Bahwa di bandung khotbahnya memakai bahasa Indonesia ;Bahwa di Kaban Jahe memakai bahasa Karo;Bahwa GIKI sudah didaftarkan ke Depag tahun 1992;Bahwa adanya wacana perubahan nama Injili Karo menjadi Injili Kasih ituatas usulan temanteman dari Jakarta ;Bahwa tahun 2010 ada usulan di bagi 3 sub sinode, karena ada wacanapenggantian nama;Bahwa Kepengurusan tahun 2010 sampai sekarang itu tadiSinode A,B,C, tapi Sub A Ketuanya : Remedy
JACKY RISMAN DJUANDA PUTRA
Tergugat:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk. alias Bank CIMB NIAGA
157 — 66
konsumen;Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensi kerugian bagiPENGGUGAT selaku konsumen yang timbul akibat kesalahandan/atau kelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yangbekerja untuk kepentingan TERGUGAT selaku pelaku usaha jasakeuangan;Melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduanbagi PENGGUGAT selaku konsumen;Melakukan pemberitahuan kepada PENGGUGAT mengenaimekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy
Pasal 38 ayat 3Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan pernyataan maafdan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk danatau layanan, jika pengaduan Konsumen benar.V.
Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensi kerugian bagiPENGGUGAT selaku konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ataukelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untukkepentingan TERGUGAT selaku pelaku usaha jasa keuangan;Melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagiPENGGUGAT selaku konsumen;Melakukan pemberitahuan kepada PENGGUGAT mengenai mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti = rugi(redress/remedy
Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensi kerugian bagiPENGGUGAT selaku konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ataukelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untukkepentingan TERGUGAT selaku pelaku usaha jasa keuangan;Melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagiPENGGUGAT selaku konsumen;Melakukan pemberitahuan kepada PENGGUGAT mengenai mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti rugi(redress/remedy
;Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensikegugian bagi Penggugat selaku konsumen yang timbulakibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus,pegawaidan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentinganTergugat selaku pelaku usaha jasa keuangan ;Melaksanakan mikanisme pelayanan dan penyelesaianpengaduan bagi Penggugat selaku konsumen ;Melakukan pemberitahuan kepada Penggugat mengenaimekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan ;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan gantirugi (redress/remedy
105 — 29
diratifikasi tersebut, Negara telahberjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihanterhadap seseorang yang haknya telah dilanggar dalam kaitannyadengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum, Adapunketentuan dimaksud yakni: Pasal 2 Angka 3 huruf a (mengenai janjinegara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar):Each State Party to the present Convenant understakes;a) To unsure that any person whose right or freedoms as hereinrecognized are violated shall have and effective remedy
,notwithstanding that the violation has been commiteed by personsacting in an afficial capacity;b) To unsure that any person claiming such remedy should have hisright thereto determined by competend judicial, administrativeauthorities, or by any orther competent authority provided for by thelegal system of the state, and to develop the possibilities of judicialremedy;Terjemahannya:*Setiap Negara Pihak Pada Konvenan ini berjanji:a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak atau kebebasannyadiakui dalam
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT.PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI Diwakili Oleh : H.NURIMAN SH.,MH
Terbanding/Tergugat : GUSTI TERKELIN SURBAKTI Diwakili Oleh : MINOLA SEBAYANG,SH
Terbanding/Tergugat : MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Diwakili Oleh : KRISNA RYA,SH.,MH
64 — 45
menyatakan gugatannya merupakanGugatan Legal Standing, namun pada bagian petitum PENGGUGAT memintauang paksa yang sejatinya dalam gugatan Legal Standing petitum yangmeminta TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGATadalah tidak dibenarkan secara hukum, sebab tuntutanorganisasi (legalstanding) tidak dapat berupa ganti kerugian berupa uang, kecuali ganti kerugianyang telah dikeluarkanorganisasi untuk penanggulangannyaobjek yangdipermasalahkannyadantuntutannya hanya berupa permintaanpemulihan(remedy
2627 — 3239
Pada tahun 2011, PBBmengeluarkan guidance principles tentang prinsip tiga pilar HAM, yaituprotect, respect dan remedy. Pemerintah sebagai anggota dewan PBBsecara moril turut andil dalam mengeluarkan guidance principles PPBtersebut.
Perkembangannya hingga tahun 2017 di Indonesia cukup pesatdimana Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan kewajibanmembuat audit HAM bagi perusahaan yang bergerak di bidangperikanan;Bahwa ahli menjelaskan to protect, to respect dan to remedy, bisnismemiliki kKarakteristik kKhusus. Perusahaan bekerja dengan logika bisnissehingga penanganan HAM perlu juga dilakukan secara khusus pulasehingga muncul tiga pilar to protect, to respect dan to remedy.
Toprotect adalah kewajiban negara untuk melindungi, to respect adalahkewajiban perusahaan untuk merespect dan to remedy adalahkewajiban pemulihan yang harus diberikan oleh negara dan perusahaan.Tiga pilar itu mencakup tiga pihak, yaitu pemerintah, bisnis danpemulihan korban;Bahwa tiga pilar Bisnis dan HAM tersebut bisa disinkronkan denganUndang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pada prinsipnyaprinsip HAM universal negara mempunyai kewajiban untuk to protect, tofullfilldan to promote.
Prinsip itu diadopsi dalam tiga pilar bisnis dan HAMitu, jadi kewajiban negara untuk fo protect tidak hilang;Bahwa terkait kasus kebakaran hutan, perusahaan yang terlibat dalamkebakaran dapat dikenakan konsep to protect dan to remedy.
Apabila pemerintah lalai dalam melakukanpengawasan maka pemerintah lalai dalam menjalankan kewajibannya toprotect,Bahwa to remedy dalam konsep HAM mencakup semua pemulihan yangtersedia bagi masyarakat baik litigasi maupun non litigasi sehingga hakmasyarakat yang hilang dapat dikembalikan. Pemulihan dalam konsepHAM berarti mengembalikan keadaan semula seolaholah pelanggaranHAM tidak terjadi.
139 — 25
mekanisme pelayanan danpenyelesaian pengaduan bagi Konsumen yang wajib diberitahukan kepadaKonsumenn(vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut pelaku Jasa Keuangan35.36.37.38.39.wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaiakan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan intemal atas pengaduan secara kompeten, benardan obyektif, melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduanKonsumen, dan menyampaikan pemyataan maaf dan menawarkan gantirugi (redress/remedy
77 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tuntutan organisasi (/egal standing) tidak dapat berupa gantikerugian berupa uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkanorganisasi untuk penanggulangannya objek yang dipermasalahkannya dan tuntutannya hanya berupa permintaan pemulihan(remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang bersifat deklaratif.Dalam hal ini, gugatan diajukan dengan petitum yang tidak bersifatdeklaratif,Halaman 19 dari 28 hal.Put.
dr. HUSNY EDY TAUFIK
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAMBI Cq. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
33 — 12
Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negarauntukmenjamin pemulihan hak yang dilanggar) :Each StateParty to the present Covenant undertakes :a) to ensure that any person whose rights or freedoms ashereinrecognized are violated shall have and effectiveremedy,notwithstanding that the violation has beencommitted by personsacting in an official capacity;halaman 13 dari 68 Putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN.Jmbb) To ensure that any person claiming such remedy shouldhave hisright thereto
determined by competent judicial,adminitrative orlegislative authorities, or by any othercompetent authorityprovided for by the legal system of theState, and to develop thepossibilities of judicial remedy;Terjemahannya :Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak ataukebebasannyadiakui dalam Kovenan ini dilanggar, akanmemperoleh upayapemulihnan yang efektif, walaupunpelanggaran tersebut dilakukanoleh orangorang yangbertindak dalam kapasitas resmi;b)
Alexander Victor Worotikan
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
305 — 238
dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat danalasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya); Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjaminpemulihnan hak yang dilanggar) : Each State Party to the presentCovenant undertakes : a) to ensure that any person whose rights orfreedoms as herein recognized are violated shall have and effectiveremedy, notwithstanding that the violation has been committed bypersons acting in an official capacity; b) To ensure that any personclaiming such remedy
should have his right thereto determined bycompetent judicial, adminitrative or legislative authorities, or by any othercompetent authority provided for by the legal system of the State, and todevelop the possibilities of judicial remedy (Setiap Negara Pihak padaKovenan ini berjanji : a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhakatau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akanmemperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggarantersebut dilakukan oleh orangorang yang bertindak dalam
283 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penegasan sifat final and binding putusan arbitrase jugatercantum dalam Article 53 (1) ICSID yang berbunyi:"The award shall bebinding on the parties and shall not be subject to any appeal or to anyother remedy except those provided for in this Convention.
276 — 96
Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduanKonsumen benar.Pasal 39 POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan, bahwa ;(1) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan,Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluarpengadilan atau pengadilan;(2) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaiansengketa
MERIAH NINGSIH
Tergugat:
1.DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TRIHASTA PRASODJO
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
3.KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN NEGARA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
51 — 12
Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduansecara kompeten, benar, dan obyektif; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; dan menyampaikan pernyataanmaaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikanproduk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar (vide Pasal35 ayat (1) dan Pasal 38
Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku Jasa Keuanganwajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti = rugi(redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduanKonsumen benar (vide Pasal 35 ayat (1) dan Pasal
373 — 272 — Berkekuatan Hukum Tetap
./ received an email from Bonar that the two of youmet and both of you want to remedy the copyright violations you bothcommitted" yang artinya kurang lebih sebagai berikut: ...saya menerimaemail dari Bonar bahwa kamu berdua telah bertemu dan mau membayarganti rugi untuk pelanggaran hak cipta yang kamu berdua lakukan.(Bukti TL1s/d TL3);.
116 — 60
melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagikonsumen yang wajib diberitah ukan kepada Konsumen (vide Pasal32 ayat (1) dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal ataspengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; melakukananalisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy
89 — 17
bagi Konsumen yangwajib diberitahukan kepada konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJKNo. 1/POJK.07/2013)Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebutbPelaku Jasa Keuanganwajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress /remedy