Ditemukan 1666 data
15 — 7
Oleh karena itupermohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketayang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segalaupaya hukum dan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepadakeadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
14 — 9
, bahwa dalam persidangan, Pemohon telah mengajukanpermohonan pencabutan permohonan dengan alasan Pemohon dan Termohonakan rukun kembali sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa karena permohonan pencabutan permohonannyatersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka patut dikabulkan(sesuai dengan Pasal 271 ayat (1) RV);Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan Pemohon, makaperkara tersebut dinyatakan berakhir dan posisi Pemohon dan Termohondinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
14 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon, makasengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya permohonan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah pertama dengan Undangundang
7 — 2
danbermaksud akan mencabut permohonannya karena tidak yakin karenaada ahli waris yang belum dijadikan pihak yang telah dilangsungkannyatersebut adalah perkawinan yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 Reglementop de Rechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutPermohonannya, yang oleh karenanya berdasarkan Pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan Permohonan membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya Permohonan (restitutio
16 — 3
., apalagi dalam perkara ini Termohon dengan tegas menyatakan tidak keberatanterhadap pencabutan permohonan yang diajukan Pemohon;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya permohonan oleh Pemohon, makasengketa yang termuat dalam surat permohonan dinyatakan berakhir dan keduapihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum)sebagaimana sebelum adanya permohonan, dan proses pemeriksaan perkara ini demihukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan
4 — 3
pada persidangan pertama, Penggugat dan Tergugathadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat pun membenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabut gugatannya,yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.v tersebut pencabutangugatan membawa akibat hukum bahwa kedua belah pihak dikembalikan padakeadaan yang sama sebelum diajukannya gugatan (restitutio
6 — 3
pada persidangan pertama, Penggugat danTergugat hadir lalu Penggugat menyatakan tidak hendak meneruskanperkaranya dan bermaksud akan mencabut gugatannya dan Tergugat punmembenarkanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Penggugat diperkenankan untuk mencabutgugatannya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1) R.vtersebut pencabutan gugatan membawa akibat hukum bahwa keduabelah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelum diajukannyagugatan (restitutio
232 — 94
Bahwa, karena dalam hal ini kepentingan Termohon Pailit belum ada yangdirugikan, maka oleh karenanya Pencabutan Permohonan Pailitdalam perkaraa quo ini patut untuk diterima/dikabulkan dan atas pencabutan tersebut segalasesuatu diantara kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan semula(RESTITUTIO IN INTEGRUM).4.
10 — 7
Oleh karena itupermohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketayang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segalaupaya hukum dan kedua belah pihak dinyatakan kembali kepadakeadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
15 — 3
diijinkan untuk mencabut perkaranya;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan merupakan hak Penggugat yangmelekat pada diri Penggugat seperti halnya pengajuan gugatan bagi Penggugat, dansepanjang pencabutan tersebut dilakukan sebelum adanya jawaban dari pihakTergugat, maka hal itu dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 271 Rv.Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio
14 — 1
Oleh karena itu permohonan Penggugat tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Penggugat untukmencabut perkaranya beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa perkara ini selesai karena dicabut dan sengketa yang termuat dalamsurat gugatan dinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan keduabelah pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum);Menimbang, bahwa untuk tertid administrasi perkara, makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan
11 — 7
itu memerukan persetujuanTermohon, dalam persidangan Termohon menyatakan setuju atas pencabutanperkara yang ditakukan oleh Pemohon dan telah hidup rukun kembali sebagaisuami siti;Mernimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya beraiasan hukum, meka Maijelis Hakim berpendapat bahwa perkaraini selesai karena dicabut dan sengkela yang termuat dalam surat gugatandinyatakan berakhir, tertutup segala upaya hukum dan kedua belah pihakdinyatakan kembaili kepada keadaan sermula (restitutio
16 — 14
merujukkepada alinia kedua Pasal 271 Rv yang menegaskan, setelah ada jawabanmaka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetuan pihaklawan.Menimbang, bahwa oleh karena proses pencabutan perkara tersebuttelah sesuai dengan maksud dari ketentuan di atas, maka permohonanPenggugat untuk mencabut perkaranya patut dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah dicabut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 272 Rv, hubungan hukum antara Penggugatdan Tergugat kembali kepada keadaan semula (restitutio
17 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat,maka sengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dankedua pihak dinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio inintegrum) sebagaimana sebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaanperkara ini demi hukum harus dihentikan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan telahdiubah
9 — 5
tidak hadir meski sudah dipanggil secara resmi dan patut, laluPemohon menyatakan tidak hendak meneruskan perkaranya danbermaksud akan mencabut permohonannya karena telah rukun;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271 Reglement op deRechtsvodering (R.v), Pemohon diperkenankan untuk mencabutpermohonananya, yang oleh karenanya berdasarkan pasal 272 ayat (1)R.v tersebut pencabutan permohonana membawa akibat hukum bahwakedua belah pihak dikembalikan pada keadaan yang sama sebelumdiajukannya permohonana (restitutio
15 — 3
;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan;Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka sesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan
21 — 10
.; Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan oleh Penggugat, makasengketa yang termuat dalam surat gugatan dinyatakan berakhir dan kedua pihakdinyatakan kembali kepada keadaan semula (restitutio in integrum) sebagaimanasebelum adanya gugatan, dan proses pemeriksaan perkara ini demi hukum harusdihentikan; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan makaberdasarkan Pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama sebagaimana telah dirubah pertama dengan Undangundang
23 — 11
Nopember2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1438 Hijriyahtersebut tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya harus dibatalkan, danmajelis tingkat banding akan mengadili sendiri dengan menolak gugatanPenggugat/Terbanding, karena alasan perceraian yang didalilkan dalamsurat gugatannya tidak terbukti ;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Agama tersebutdibatalkan, maka perkawinan Pembanding dengan Terbanding tetapseperti keadaan sebagaimana sebelum adanya putusan PengadilanAgama Serang (restitutio
171 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
sakit mata dahulu SaudaraMuseni: sebelah selatan berbatasan dengan Perumahan Suriya Indah dahuluSaudara Tumin; sebelah timur berbatasan dengan Jalan Guru Sinumba dahuluBentengan,; sebelah barat berbatasan dengan Perumahan PTP XI Dusun & DeliSerdang dahulu Saudara Djemu;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il atau siapa saja yangmendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanahsengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baikbaik kepada Penggugat dalam posisi/keadaan semula (restitutio
sakit mata dahuluSaudara Museni; sebelah selatan berbatasan dengan Perumahan Suriya Indahdahulu Saudara Tumin; sebelah timur berbatasan dengan Jalan Guru Sinumba dahuluBentengan; sebelah barat berbatasan dengan Perumahan PTP XI Dusun & DeliSerdang dahulu Saudara Djemu:Menghukum Tergugat dan Tergugat Il atau siapa saja yangmendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanahsengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baikbaik kepada Penggugat dalam posisi/keadaan semula (restitutio
8 — 4
merujukkepada alinia kedua Pasal 271 Rv yang menegaskan, setelah ada jawabanmaka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetuan pihak lawan.Menimbang, bahwa oleh karena proses pencabutan perkara tersebuttelan sesuai dengan maksud dari ketentuan di atas, maka permohonanPenggugat untuk mencabut perkaranya patut dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah dicabut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 272 Rv, hubungan hukum antara Penggugat danTergugat kembali kepada keadaan semula (restitutio