Ditemukan 49380 data
96 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 2 UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa dalammempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikanputusan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa dalam menentukanberat ringannya pidana yang sudah dijatuhkan. Hakim wajibmemperhatikan putusan tersebut, agar putusan yang dijatuhkan setimpaldan adil sesuai dengan kejahatannya.3.
yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap di muka sidang;Bahwa demikian juga putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Judex Facti PengadilanNegeri terhadap Terdakwa dari 3 tahun menjadi selama 1 tahun, telahmempertimbangkan segala keadaan yang melingkupi perbuataan Terdakwa dansifat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umuj tidak dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya
pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidaktunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkankeadaankeadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 ayat(1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan padaperinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada faktarelevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa bellumdipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkanmengenai hal tersebut Mahakamah Agung dapat
57 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Kasasinyatelah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggalO3Februari 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timurpada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa meskipun berat ringannya
Putusan Nomor1085 K/PID/2016menjatuhkan pidana yang tidak termasuk jenisjenis pidana yang ditentukanundangundang maka hal tersebut dapat dijadikan alasan kasasi;Untuk itu dasar kami mengajukan upaya hukum kasasi berkaitan denganberat ringannya hukuman adalah adanya SEMA serta beberapa putusanMahkamah Agung RI yang sudah menjadi yurisprudensi yaitu sebagai berikut: SEMA Nomor 3 Tahun 1974:Putusanputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi kadangkadangtidak disertai dengan pertimbanganpertimbangan
ataukurang adanya pertimbangan/alasanalasan atau alasanalasan yangkurang jelas, sulit dimengerti atau bertentangan satu sama lainnya, dapatmenimbulkan sebagai suatu kelalaian dalam acara, oleh karena itu dapatmenimbulkan batalnya putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi olehMahkamah Agung dalam putusan kasasi; Putusan MARI Nomor 828 K/Pid/1984 tanggal 03 September1983:Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sepanjangmengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkanberat/ringannya
pidana yang dijatunkan; Putusan MARI Nomor 1091 K/Pid/1984 tanggal 18 Februari 1985:Halhal yang oleh Judex Facti dipertimbangkan sebagai memberatkanTerdakwa, menurut Mahkamah Agung tidak cukup menjadi alasanmenjatuhkan pidana melebihi tuntutan penuntut umum, maka Judex Factidibatalkan;Bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah tidak cukupmempertimbangkan berat/ringannya pidana yang dijatunkan yaitu sebagai berikut:karena Judex Facti hanya mempertimbangkan dalildalil yang dinyatakan olehTerdakwa
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannyatelah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi :Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 07 Maret 1983No.857/K/Pid/1982, yang menegaskan bahwa mengenai berat ringannyahukuman adalah wewenang Judex Facti ;Inilah prinsip umum yang berlaku terhadap keberatan kasasi mengenaiberat ringannya
Pada prinsipnya mengenai berat ringannya hukuman adalah wewenangJudex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi sepanjang hukumanitu masih dalam batas ancaman hukuman minimum dan maksimum ;2.
Akan tetapi kalau terjadi pengurangan hukuman sedemikian rupa drastisnyatanoa mengemukakan dasar alasan pertimbangan ditinjau dari segi kejahatanyang dilakukan Terdakwa, terhadap pengurangan hukuman yang seperti itudapat dibenarkan sebagai alasan kasasi ;Secara yuridis masih tetap diakui Pengadilan Tinggi berwenangmenjatuhkan berat ringannya hukuman, asal kewenangan itu dibarengi denganpertimbangan yang integral di tinjau dari segi berat ringannya kejahatan yangdilakukan serta sekaligus dikaitkan
PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHAP : "Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali", Berat ringannya Hukuman atauBesar Kecilnya Jumlah Denda Hal 571 alinea , 2 dan hal 572 alinea 1) ;Bahwa dengan memperhatikan dalildalil hukum dan Yurispudensitersebut di atas, maka Kami Jaksa Penuntut Umum berkehendak untukmengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Riautersebut ;Bahwa Permohonan kasasi dari kami Jaksa/Penuntut Umum padaperkara Terdakwa tersebut
64 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1461 K/PID/2014dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebutformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa meskipun berat ringannya pemidanaan bukan merupakan alasankasasi, namun oleh karena masalah ukuran pemidanaan merupakankewenangan Judex Facti, apabila Pengadilan dalam menjatuhkan pidanakurang cukup mempertimbangkan
tidak atau kurang adanya pertimbangan / alasanalasan yang kurang jelas, sulit dimengerti atau bertentangan satu samalainnya, dapat menimbulkan sebagai suatu kelalaian dalam acara, olehkarena itu. dapat menimbulkan batalnya putusan PengadilanNegeri/Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi ;Putusan MARI Nomor 828 K/Pid/1984 tanggal 03 September 1983 ;Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sepanjangmengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkanberat/ringannya
pidana yang dijatuhkan ; Putusan MARI Nomor 1091 K/Pid/1984 tanggal 18 Februari 1985 :Halhal yang oleh Judex Facti dipertimbangkan sebagai memberatkanTerdakwa, menurut Mahkamah Agung tidak cukup menjadi alasanmenjatuhkan pidana melebihi tuntutan Penuntut Umum maka Judex Factidibatalkan ;Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak cukupmempertimbangkan berat / ringannya pidana yang dijatuhkan yaitu sebagaiberikut:a) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,pada pokoknya bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahaminilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat denganmaksud agar putusan Hakim sesuai dengan nilai dan rasa keadilanmasyarakat, dan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakimwajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat dari Terdakwa, agar putusanyang dijatuhkan setimpal dan adil sesuai dengan kejahatannya ;b) Bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
Hal ini karena Terdakwa langsung datang ke tempat kelapasawit dan membawanya sendiri barangbarang tersebut, sementara yangmenebangnya adalah saksi Nanda dan Ari, sehingga mereka memang berbagitugas ;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang berkenaan dengan beratringannya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa tidak dapat dibenarkan,karena penentuan berat ringannya pidana yang dijatuhkan merupakanwewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi,kecuali apabila Judex Facti menjatunkan
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 713 K/Pid/2010 Bahwa Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan yang tidakberbelitbelit ; Bahwa Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan; Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalammempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan yangmenjadikan dasar hukum putusan harus memperhatikan pasal 197 ayat (1)sub f KUHAP dengan penjatuhan berat ringannya hukuman bukan sematamata didasarkan pada
No. : 828 K/Pid/1984 tanggal 3 September 1984, menyatakanbahwa Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi harus dibatalkansepanjang mengenai pidananya karena kurang cukupmempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.2.
Meskipun berat ringannya pemidanaan bukan merupakan alasan kasasi,karena ukuran pemidanaan merupakan kewenangan judex facti, akantetapi apabila Pengadilan dalam menjatuhkan pidana kurang cukupmempertimbangkan halhal yang memberatkan atau meringankan, makahal tersebut dapat di jadikan alasan kasasi.3.
Dalam SEMA Nomor : 03 tahun 1974, dinyatakan bahwa putusanputusan Pengadilan Negeri/Tinggi kadangkadang tidak disertai denganpertimbangan yang di kehendaki oleh Undangundang (pasal 23 ayat 1UU No. 14 Tahun 1970) tidak atau kurang adanya pertimbangan/alasanalasan ataupun alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau punbertentangan satu sama lain, dapat menimbulkan batalnya putusanPN/PT oleh MA dalam putusan kasasi.Bahwa Penjatuhan berat ringannya hukuman, harus landasi dengankeadaan objektif yang
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JUNA KARO KARO, SH
31 — 0
., yang dimohonkan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman pidana penjara, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Supriadi Alias Piang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2003 K/Pid.Sus/201310KUHAP dengan penjatuhan berat ringannya hukuman bukan sematamatadidasarkan pada penilaian subjektif Hakim ;1Merujuk Putusan MA Reg. No. : 24 /K/Pid/1984., tanggal 17Maret 1984 menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggitidak memuat atau memperhatikan halhal tentang keadaanyang memberatkan dan meringankan Terdakwa, bertentangandengan pasal 197 ayat (1) sub f KUHAP, oleh karenanyabatal demi hukum dan berdasarkan Putusan MA Reg.
. :828 K/Pid/1984 tanggal 3 September 1984, menyatakanbahwa Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi harusdibatalkan sepanjang mengenai pidananya karena kurangcukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yangdijatuhkan ;Meskipun berat ringannya pemidanaan bukan merupakanalasan kasasi, karena ukuran pemidanaan merupakankewenangan Judex Facti, akan tetapi apabila Pengadilandalam menjatuhkan pidana kurang cukup mempertimbangkanhalhal yang memberatkan atau meringankan, maka haltersebut dapat dijadikan
alasan kasasi ;Dalam SEMA Nomor : 03 Tahun 1974, dinyatakan bahwaputusanputusan Pengadilan Negeri/Tinggi kadangkadangtidak disertai dengan pertimbangan yang dikehendaki olehUndangundang (pasal 23 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970)tidak atau kurang adanya pertimbangan/alasanalasanataupun alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti ataupunbertentangan satu sama lain, dapat menimbulkan batalnyaputusan PN/PT oleh MA dalam putusan kasasi ;Bahwa Penjatuhan berat ringannya hukuman, harus landasi dengan keadaanobjektif
ada mengaturmengenai status barang bukti ;Dalam hal ini seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi memberikanefek jera kepada Terdakwa karena masyarakat mengharapkan tercapainyasupremasi hukum melalui penuntasan perkara ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusannya telahtepat dan benar, lagipula mengenai berat ringannya
41 — 23
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Kbj tanggal 4 Nopember 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut
Pertama padaPengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwaselama 3 (tiga) tahun, sedangkan menurut Hakim Tingkat Banding pidanatersebut terlalu ringan dan perlu ditambah dengan alasan supaya ada efek jeradan patut untuk rasa keadilan;Halaman 29 dari 31 Putusan Nomor 2078Pid.Sus/2021/PT MDNMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas sehinggaputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Kbj tanggal4 Nopember 2021, diubah sekedar mengenai berat ringannya
diriTerdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan ini;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor199/Pid.Sus/2021/PN Kbj tanggal 4 Nopember 2021, yang dimintakanbanding sekedar mengenai berat ringannya
19 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1184 K/Pid/2011Bahwa Pasal 28 ayat (2) UU RI No.4 tahun 2004 tentang kekuasaanKehakiman Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajibmemperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.
Dengandemikian berarti Hakim harus bisa mengenal, merasakan dan mampumenyelami perasaan hukum dan rasa yang hidup dalam masyarakat,sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU RI No.4 tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Berdasarkan ketentuan ini maka dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan Hakimwajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari Terdakwa sehinggaputusan yang dijatuhkan setimpal dan adil sesuai dengan kesalahannya ;Bahwa terhadap putusan judex
Tinggi tidak sependapatdengan keberatan Jaksa Penuntut Umum yang berpendapat bahwaringannya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, karenahukuman yangdijatunkan terhadap Terdakwa bukan merupakan balas dendam tetapisebagai sarana untuk mendidik Terdakwa, dan Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negerisudah cukup adil karena antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian, di mana Terdakwa telah mengembalikan uang saksi korban dankorban telah memaafkan Terdakwa ; Ringannya
No. 1184 K/Pid/2011masyarakat akan meniru perbuatan Terdakwa, karena diputus rendaholeh putusan judex facti, sehingga masyarakat memandang keadilantidak ditegakkan ; Bahwamembuatjeranya pelaku untuk melakukan pencurian ; Bahwa kami Penuntut Umum telah sependapat untuk pembuktian terhadap perkara Terdakwa, namun masih belum sependapat atas ringannya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:1.
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
danPenuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Januari 2016serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJember pada tanggal 21 Januari 2016 dengan demikian permohonan kasasibeserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasitersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa meskipun berat ringannya
Bahwa mengenai pemidanaan adalah merupakan kewenangan Judex Facti,apabila pengadilan dalam menjatuhkan pidana kurang cukupmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan/atau yang meringankan,atau pengadilan menjatuhkan pidana yang tidak termasuk jenisjenis pidanayang ditentukan undangundang maka hal tersebut dapat dijadikan alasankasasi, untuk itu dasar kami mengajukan upaya hukum kasasi berkaitandengan berat ringannya hukuman dengan adanya SEMA serta beberapaputusan Mahkamah Agung RI yang sudah menjadi
pertimbangan/alasanalasan atau alasanalasan yang kurang jelas, sulit dimengerti atau bertentangan satu samalainnya, dapat menimbulkan sebagai suatu kelalaian dalam acara, olehkarena itu dapat menimbulkan batalnya putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi;e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 828 K/Pid/1984 tanggal 3September 1983;Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi harus dibatalkansepanjang mengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya
Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan cukuptentang keadaankeadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan padaprinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevanyang memberatkan atau meringankan Para Terdakwa belum dipertimbangkanJudex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai haltersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhnkan kepadaPara
165 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
SBY tanggal 24 November2016 telah diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagai berikut : Bahwa meskipun berat ringannya pemidanaan bukan merupakanalasan kasasi, namun oleh karena masalah ukuran pemidanaanmerupakan kewenangan Judex Facti, apabila Pengadilan dalammenjatuhkan pidana kurang cukup mempertimbangkan halhal yangmemberatkan dan atau meringankan, atau Pengadilan menjatuhkanPidana := Bahwa berdasarkan SEMA serta beberapa Putusan MahkamahAgung R.I. yang sudah menjadi Yurisprudensi Putusan PengadilanTinggi
Nomor14/1970 tidak atau kurang adannya pertimbangan/alasanalasanyang kurang jelas, sulit dimengerti atau bertentangan satu samalainnya, dapat menimbulkan batalnya putusan PN/PT oleh MA dalamPutusan Kasasi ;= Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, harusdibatalkan sepanjang mengenai pidanannya, karena kurang cukupmempertimbangkan berat/ringannya pidana yang dijatuhkansebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 828K/Pid/1984 tanggal 3 September 1983 ;Hal. 7 dari 11 hal. Put.
Nomor 828 K/Pid/1984 tanggal 3September 1983 Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjangmengenai pidanannya, karena kurang cukup mempertimbangkanberat/ringannya pidana yang dijatuhkan ; Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, harusdibatalkan sepanjang mengenai pidanannya, karena kurang cukupmempertimbangkan berat/ringannya pidana yang dijatuhkansebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 828K/Pid/1984 tanggal 3 September 1983. Putusan Mahkamah Agung R.I.
Nomor 828 K/Pid/1984 tanggal 3September 1983 Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjangmengenai pidanannya, karena kurang cukup mempertimbangkanberat/ringannya pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agungberpendapat:1.Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkankarena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dalam perkara a quo.
18 — 10
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) UndangUndangNo.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa dalammempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajibmemperhatikan putusan sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwadalam menentukan berat ringannya pidana yang sudah dijatuhkan.Hakim wajib memperhatikan putusan tersebut, agar putusan yangdijatunkan setimpal dan adil sesuai dengan kejahatannya.3.
dengan ketentutanapabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan; Bahwa Pasal 114 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika ancamanhukuman minimalnya adalah 5 (lima) tahun, artinya putusan yang dijatuhkankepada terdakwa selama 6 (enam) tahun sangat terlalu ringan, dan padasaat dalam persidangan terdakwa menyatakan banding, sehingga halhaltersebut menjadi pedoman penuntut umum untuk mengajukan permohonanbanding dan membuat memori banding mengenai berat ringannya
pidanatersebut; Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa tidakmempertimbangkan semua faktafakta yang terungkap dalam perkara ini,khususnya yang mengenai faktorfaktor yang memberatkan pemidanaansesuai dengan berat ringannya kesalahan terdakwa;Halaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2018/PT MDNMaka berdasarkan halhal tersebut di atas memohon supaya Majelis HakimPengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding Jaksa PenuntutUmum untuk kemudian memutus dengan pidana
Penuntut Umumsebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkatbanding, inti keberatan Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Kisaran, tanggal 25 Juni 2018 Nomor 427/Pid.Sus/2018/PNKis adalah mengenai pidana yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim Pengadilantingkat pertama terlalu ringan, karena Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertamatidak mempertimbangkan semua faktafakta persidangan, khsusnya faktorfaktoryang memberatkan pemidanaan sesuai dengan berat ringannya
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa meskipun berat ringannya pemidanaan bukan merupakan alasankasasi, namun oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jembermaupun Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memutus perkara a quo telah"Tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukumtidak sebagaimana mestinya" yaitu mengenai pemidanaan adalahHal. 4 dari 7 hal. Put.
Nomor 1161 K/PID/2016merupakan kewenangan judex facti, apabila pengadilan dalam menjatuhkanpidana kurang cukup mempertimbangkan hatihati yang memberatkandan/atau yang meringankan, atau pengadilan menjatuhkan pidana yangtidak termasuk jenisjenis pidana yang ditentukan undang undang maka haltersebut dapat dijadikan alasan kasasi, untuk itu dasar kami mengajukanupaya hukum kasasi berkaitan dengan berat ringannya hukuman adalahSEMA serta beberapa putusan MARI yang sudah menjadi yurisprudensiyaitu sebagai
dikehendaki oleh UndangUndang.Pasal 23 Ayat (1) UU RI No.14/1970, tidak atau kurang adanyapertimbangan/alasanalasan atau alasanalasan yang kurang jelas, sullitdimengerti atau bertentangan satu sama lainnya, dapat menimbulkansebagai suatu kelalaian dalam acara, oleh karena itu dapat menimbulkanbatalnya putusan PN/PT oleh MA dalam putusan Kasasi; Putusan MARI No.828 K/Pid/1984 tanggal 3 September 1983.Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya, karenakurang cukup mempertimbangkan berat ringannya
pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya,atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang atau bila pengadilan telah melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (UndangUndang No.8 tahun 1981);Bahwa alasanalasan kasasi ini juga tidak dapat dibenarkan, karenamengenai berat ringannya
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun maksimumancaman pidana, terhadap suatu tindak pidana, telah ditetapkan, namun pidanayang dijatuhkan/diputuskan oleh Hakim terhadap jenis tindak pidana itu dapatberbedabeda, sehubungan dengan berat ringannya tindak pidana yangdilakukan dan/atau besar kecilnya akibat yang ditimbulkan.
Berhubung denganitu, maka dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang telahmelakukan tindak pidana, kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atauapakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, haruslahdipertimbangkan faktorfaktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan itu serta harus puladipertimbangkan berat ringannya Keputusan Pengadilan yang dijatuhkan";Hal. 3 dari 19 hal. Put.
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43Tahun 1999, yang dalam penjelasan Pasal 23 ayat (3) huruf b telah disebutkanbesee ees dalam mempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang telahmelakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atau tidak, atauapakah akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, haruslahdipertimbangkan faktorfaktor yang mendorong Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan itu, serta harus puladipertimbangkan berat ringannya
Meskipun maksimum ancaman pidana terhadap suatutindak pidana telah ditetapbkan, namun pidana yang dijatuhkan /diputuskan oleh Hakim terhadap jenis tindak pidana itu dapatberbedabeda sehubungan dengan berat ringannya tindakpidana yang dilakukan dan atau besar kecilnya akibat yangditimbulkannya; Berhubungan dengan itu, maka dalammempertimbangkan apakah Pegawai Negeri Sipil yang telahmelakukan tindak pidana kejahatan itu akan diberhentikan atautidak, atau apakah akan diberhentikan dengan hormat atautidak
hormat, haruslah dipertimbangkan faktorfaktor yangmendorong Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutanmelakukan tindak pidana kejahatan itu, serta harus puladipertimbangkan berat ringannya keputusan Pengadilan ;9.
Terbanding/Penuntut Umum : BERKAT MANUEL HAREFA, SH
19 — 14
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 919/Pid.Sus/2021/PN Lbp. tanggal 22 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan barang bukti, sedangkan selebihnya dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa William als Acun tersebut
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, karenanya pertimbangan hukumnyatelah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan sertaalasanalasan yang menjadi dasar putusan, dengan demikian pertimbanganPengadilan Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara in casu dalam PengadilanTingkat Banding, kecuali terhadap berat ringannya
mendapatkankeuntungan secara ekonomi, akan tetapi kepemilikan shabu tersebut untukdipergunakan Terdakwa sendiri bukan untuk dijual, sehingga memohon agarPengadilan Tingkat Banding menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindakpidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, adalahberalasan, sehingga diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,sehingga putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor919/Pid.Sus/2021/PN Lbp. tanggal 22 Juli 2021 harus diubah sekedarmengenai berat ringannya
Nomor 03 Tahun 2015, danperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 11 dari 13 Putusan Nomor 1253/Pid.Sus/2021/PT MDNMENGADILIMenerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnyadan Penuntut Umum,Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor919/Pid.Sus/2021/PN Lbp. tanggal 22 Juli 2021 yang dimintakan bandingtersebut sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkankepada Terdakwa dan barang bukti, sedangkan selebihnnya dikuatkan,sehingga
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Samini Diwakili Oleh : Tumpal H. Simanjuntak, SH
20 — 21
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Stb tanggal 10 Juni 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat
Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Medan tidak sependapat sekedar mengenai lamanya pidanapenjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu Hakim Tingkat Pertama padaPengadilan Negeri Stabat menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwaselama 6 (enam) tahun, sedangkan menurut Hakim Tingkat Banding pidanatersebut terlalu berat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas sehinggaputusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Stb tanggal 10Juni 2021, diubah sekedar mengenai berat ringannya
Terbanding/Penuntut Umum : RICHARD N.P SIMAREMARE,SH
25 — 11
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 2517/Pid.Sus/2019/PN Lbp. tanggal 20 Februari 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Dedi Kamal tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
2.
tersebut diatas terbukti secara sah danHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2020/PT MDNmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai NarkotikaGolongan Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidairr, dengandemikian pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat danbenar, sehingga diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis HakimPengadilan Tinggi Medan sendiri dalam memutus perkara in casu dalampengadilan tingkat banding, kecuali terhadap berat ringannya
Nomor 03 Tahun 2015, dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 8 dari 10 Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2020/PT MDNMENGADILIMenyatakan permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum dapatditerima;.Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor2517/Pid.Sus/2019/PN Lbp. tanggal 20 Februari 2020 yang dimintakan bandingsekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusanselengkapnya
132 — 183
Bahwa ringannya pidana tersebut sangat menciderai rasa keadilan yang adadan berkembang di masyarakat.2. Bahwa ringannya pidana tersebut tidak menimbulkan efek jera bagipelakunya yaitu terdakwa Indriani Wongso Hartono, SE dan terdakwaIndrayati.3.
Bahwa ringannya pidana yang dijatunkan tidak sebanding dengan akibatyang dapat ditimbulkan terhadap saksi korban Djie Freddy Indrapraja yangtelah kehilangan sopir sopirnya karena UJB yang dibocorkan oleh paraterdakwa dan kerugian materiil yang sangat besar.4. Bahwa ringannya pidana yang telah dijatunhkan tersebut dapat mendorongterdakwa untuk mengulangi perbuatannya (tindak pidana) tersebut.5.
Bahwa ringannya pidana tersebut dapat mendorong munculnya pelakupelaku lain untuk melakukan perbuatan sejenis seperti yang telah dilakukanoleh terdakwa.6.
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara yuridis masih tetap diakui Pengadilan Tinggi berwenangmenjatuhkan berat ringannya hukuman, asal kewenangan itu dibarengidengan pertimbangan yang integral ditinjau dari segi baret ringannyakejahatan yang dilakukan serta sekaligus dikaitkan dengan jenis tindakpidana yang didakwakan. Oleh karena itu, sekalipun telah dilakukanpenerobosan, namun dalam pelaksanaan harus berhatihati dengan carapendekatan dan penerapan yang kasuistis.
Inilah prinsip umum yang berlaku terhadap keberatan Kasasi mengenaiberat ringannya hukuman atau besar kecilnya denda. Namun seperti yangHal. 5 dari9 hal. Put. No. 1350 K/Pid/201 1pernah diutarakan "secara kasuistis" prinsip itu telah diterobos. Ini dapatdilihat dalam putusan tanggal 07 Juni 1982 No. 47 k/Kr/1979. Dalamputusan ini Mahkamah Agung telah membenarkan keberatan Jaksa yangkeberatan atas pemidanaan yang dijatuhkan Pengadilan TinggiBanjarmasin tanggal O07 April 1979 No. 15/1977.
Pada prinsipnya mengenai berat ringannya hukuman adalahwewenang judex facti, dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasisepanjang hukuman itu masih dalam batas ancaman hukumanminimum atau maksimum ;b. Akan tetapi kalau terjadi pengurangan hukuman yang seperti itu dapatdibenarkan sebagai alasan kasasi.3.
Bahwa karena saya emosi saya hanya menampar pipi Tinah sebelah kiritetapi tidak sampai menghalangi Tinah untuk melakukan kegiatan seharihari.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut tidakdapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum,dan telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya ;Bahwa berat ringannya pidana adalah wewenang judex facti yang tidaktunduk pada pemeriksaan kasasi
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27September 2010 serta memori kasasinya telah diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 6 Oktober 2010 dengan demikianpermohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasipada pokoknya sebagai berikut:Bahwa meskipun berat ringannya
bukan merupakan alasankasasi, namun oleh karena masalah ukuran pemidanaan merupakankewenangan Judex Facti, apabila Pengadilan dalam menjatuhkan pidanakurang cukup mempertimbangkan halhal yang memberatkan dan atau yangmeringankan, atau Pengadilan menjatuhkan pidana yang melampaui ancamanmaksimal, atau menjatuhkan pidana yang termasuk jenisjenis pidana yangditentukan undangundang maka hal tersebut dapat dijadikan alasan kasasi;Untuk itu dasar kami mengajukan upaya hukum kasasi berkaitan denganberat ringannya
No. 2315 K/Pid.Sus/2010bertentangan satu sama lainnya, dapat menimbulkan sebagai suatukelalaian dalam acara, oleh karena itu dapat menimbulkan batalnya putusanPengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi oleh Mahkamah Agung dalam putusankasasl; Putusan Mahkamah Agung RI No. 828 K/Pid/1984 tanggal 3 September1983:Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi harus dibatalkan sepanjangmengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat/ringannya pidana yang dijatuhkan; Putusan Mahkamah Agung RI No.
1091 K/Pid/1984 tanggal 18 Februari1985;Halhal yang oleh Judex Facti dipertimbangkan sebagai memberatkanTerdakwa, menurut Mahkamah Agung tidak cukup menjadi alasan menjatuhkanpidana melebihi tuntutan Penuntut Umum maka Judex Facti dibatalkan;Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung tidak cukupmempertimbangkan berat/ringannya pidana yang dijatuhkan yaitu sebagaiberikut:1.