Ditemukan 47886 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sesuai dengan barangcontoh yang tidak terlihat adanya jahitan, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki.Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic
    Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,Halaman 11 dari 28 halaman.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki,yaitu dengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu;dengan penjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proseskeling, paku, sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkanmasuknya air ke dalam ke telapak kaki;Halaman 17 dari 28 halaman. Putusan Nomor 443/B/PK/Pjk/2020d.
    Bahwa barang pada Pos 1, 3, 4, 12 & Pos 13 berupa sepatu dapatdiidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas (upper) dan solluar (outer) terbuat dari bahan plastik Polivinil Klorida, bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan melaluiproses injection molding, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki,maka barang impor lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos 64.01.99.90;A.
    Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang pada intinyamenyatakan atas barang importasi dimaksud terbuat dari bahanplastik jenis PVC dimana bagian atas dan sol luarnya menyatusebagai hasil injection moulding dalam pembuatannya, walaupun tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. namun secara fungsi tidak tahan airHalaman 19 dari 28 halaman. Putusan Nomor 443/B/PK/Pjk/202010.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu> Pemahaman alas kaki tahan airHalaman 4 dari 31 halaman.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof; dan (c) proses pembuatannya bagian atas uppersdan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
    BTKI 2012;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    alas kaki sehingga penyambungan sole dan uppertidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu, namun disisi lain Majelismenetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
14943 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sesuai dengan barangcontoh yang tidak terlihat adanya jahitan, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki;.
    Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;i.
    itu; BerdasarkanPos 64.01 merupakan Pos untuk waterproofyangmempersyaratkan dua hal, yaitu bahan dari outer soles dan upperuraian barang,footwear, dimana dimaksud waterproof footwearsoles terbuat dari karet atau plastik, dan cara pengerjaan, tidakdengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacam itu sertatidak mempersyaratkan desain dari footwear.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64),1.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan care semacam it;Halaman 19 dari 45 halaman.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44903/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10021
  • itu.Bahwa berdasarkan LPPT yang disampaikan oleh PFPD diketahui bahwa barangimpor tersebut termasuk alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 165511 tanggal 26 April 2012 sebagai berikut: No.
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit, diikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu karena akanmenyebabkan karet atau plastik mempunyai celah/berlubang, tetapiharus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpure penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubangsebagai waterproof footwear.4.
    itu.Dengan demikian alas kaki pada subpos 6401.00.00.00 adalah;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;tidak dilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kakitetapi menutupi lutut.Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 320/B/PK/PJK/20165.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu.1.Bahwa pedoman dasar dalam mengklasifkasi barang berdasarkanHarmonized System maupun BTKI 2012 adalah Ketentuan UmumUntuk Menginterpretasi Harmonized System ( KUMHS ) yang berisi6 (enam) prinsip yang harus ditaati.
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52893/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • Plastic Sandal Size1823), pos 2 (Non Waterproof Children Plastic Sandal Size 2429) dan pos 6 (NonWaterproof Adult Plastic Shoes Size 3640) yang diimpor dengan PIB Nomor 047438tanggal 06 Februari 2013 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic / karetdengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan MeelaluiPenyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam
    Plastic Sandal Size 1823", pos 2 Non Waterproof ChildrenPlastic Sandal Size 2429 dan pos 6 Non Waterproof Adult Plastic Shoes Size3640;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • 21.253.000,00;: bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagai AdultPlastic Footwear (EVA) Size 3640 Non Water Proof yang diimpor dengan PIBNomor : 164753 tanggal 26 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kakitahan air karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos
    64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kakidilengkapi logampelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00Menutupi matakaki tetapi tidakWaterproof footwear with outer solesand uppers
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
20041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 24; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
    Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
35393 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 64.02ialah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dipasang ataudirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;h. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karetatau plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;i.
    Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu CHS Bab 64).1. Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yeitu:Sol Tuar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengan tanah.
    Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020 64.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    Berkaitan dengan spesifikasi tahan air tersebut, maka pada Pos64.01 ditentukan tentang kriteria proses pembuatan alas kaki,yaitu dengan tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau proses semacam itu;dengan penjelasan bahwa lubang yang ditimbulkan dari proseskeling, paku, sekrup dan semacam itu, dapat mengakibatkanmasuknya air ke dalam ke telapak kaki;d.
    Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020 sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah dll) dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasangpada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting, nailing,screwing, plugging atau proses semacam itu, diklasifikasikan padapos 6402;8.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/201664.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain2.
    itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang menjadi pokok masalah;2.
    ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan adanya lubanglubang/celahcelahsehingga membuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan
    air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supayaalas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
    upperalas kaki sehingga penyambungan sole dan upper tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkanalas kaki pemohon PK yang bercelah/ berlubang lubang ; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagaiwaterproof footwear.4.
    Putusan Nomor 1747/B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air;Ada bagian sol luar dan bagian atas;Dari bahan karet atau plastic;Por, =Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11222
  • 6402.99.90.00 BM 0% (ACFTA) dan olehTerbanding ditetapbkan untuk pos 1 dan 6 s.d 8 masuk klasifikasi Pos Tarif6401.99.00.00 BM 15% (ACFTA);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwaklasifikasi jenis Sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44841/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9921
  • Footwears (EVA) size : 2231, (pos 3) YouthPlastic Footwears (PVC) size : 3035, (pos 4) Adult Plastic Footwears (PVC) size :3439, (pos 5) Children Plastic Shoes (EVA) size : 1823, (pos 6) Children PlasticShoes (EVA) size : 2429, (pos 7) Adult Plastic Shoes (PVC) size : 3640diidentifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,diklasifikasi pada Pos 64.01
    .harusbahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching,riveting, nailing
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016berikut ;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; tidakdilengkapi logam pelindung jari, dan selain yang menutupi mata kaki tetapimenutupi lutut.
    Putusan Nomor 503/B/PK/PJK/2016tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu.Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapatdalam posdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barangadalah sebagai berikut ;1.23.4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    / perembesan air karena air dapat masukmelalui lubanglubang atau celah celah pada alas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yangtidakbolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.U.S.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yang diamanahkanKUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahanair, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet /plastik, bagian atastidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;.
    Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Pos ;64.01Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Halaman 20 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 504/B/PK/PJK/2016adalah sebagai berikut ;TePF KNalas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratandan spesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu.7.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki Pos 6401 harus tahan air dan iniyang menjadi pokok masalah..
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11223
  • klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 BM 0%(ACFTA)dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00 BM 15%(ACFTA);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
    barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwaklasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana :Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam
Register : 11-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    ; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celah celah / lubang lubangsebagai waterproof footwear,4.
    Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    itu;Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalamposdiketahui bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalahsebagai berikut ;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
Register : 20-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3541 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
24544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PFPDtercantum alasan penetapan identifikasi barang sebagai berikut:Berdasarkan hasil foto LHP dan contoh barang, item barang yangdiimpor pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 445652, tangggal3 Oktober 2017, merupakan alas kaki tahan air dengan bagian atasdan solnya tidak dipasang/ dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itu;5.
    itu.1, Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).1.
    Hy PEED pyditusuk atau dengan cara semacam in gy ~NHalaman 14 dari 28 halaman. Putusan Nomor 3541/B/PK/Pjk/20206. Buku Tarif Bea Masuk Indonesiaa.
    Putusan Nomor 3541/B/PK/Pjk/202064.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    pembuatan bagian atasnyadipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching, riveting,nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 6402;11.