Ditemukan 483 data
55 — 14
terpisahkan dari Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh paraPemohon dengan mengemukakan dalil bahwa pernikahan Pemohon denganPemohon II telah dilangsungkan menurut agama Islam pada tanggal 17 Maret1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan wali dan saksinikah sebagaimana disebut dalam surat permohonan para Pemohon.Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
Maret 1995) dan keterangan dua orang saksi masingmasingbernama Ilham Simbolon bin Noka Simbolon dan Salman AlFarisi binJohannes, pada pokoknya telah dapat menguatkan dalil permohonan paraPemohon sehingga melahirkan fakta bahwa telah terjadi pernikahan antaraPemohon dengan Pemohon II menurut tata cara agama Islam pada tanggal17 Maret 1995 di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar dengan walinikah adik kandung Pemohon II dihadapan dua orang saksi masingmasing(oukti P.1) Pernikahan dimaksud sebagai tajdid
15 — 9
/Niet Ontvankelijke Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimberpendapat perlu kiranya Para Pemohon untuk menikah ulang ataumemperbarui nikahnya (tajdid nikah) di hadapan pegawai pencatat nikahkantor urusan agama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama
6 — 8
MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima/NO (niet ontvankelijke verklaard);
- Memerintahkan Para Pemohon untuk memperbaharui pernikahannya (tajdid nikah) di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat tinggal Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
18 — 2
undangundang,Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan pengesahan nikah ParaPemohon;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon tidaksesuai dengan hukum, maka pernikahan Para Pemohon yang dilangsungkanpada 5 Oktober 2018 di Dusun Seradi, Desa Bakau, Kecamatan Jawai,Kabupaten Sambas, harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Majelis Hakim memerintahkan pada ParaPemohon untuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid
nikah) dihadapan pegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukumtempat tinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan AgamaKecamatan Jawai Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan
12 — 1
tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakimmemerintahkan pada Para Pemohon untuk menikah ulang atau memperbaruinikahnya (tajdid
nikah) di hadapan pegawai pencatat nikah kantor urusanagama di wilayah hukum tempat tinggal Para Pemohon;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan thtiyath (kehatihatian) yangdiperintah dalam agama sebagaimana kandungan hadits Rasulullahshollallanu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yangartinya sebagai berikut:Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanyaterdapat halhal mutasyabbihat/samarsamar, yang
5 — 7
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Punjung;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
11 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
43 — 5
Apabila hendak mencatatkan perkawinan setelah memenuhi syaratmaka mereka harus menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid nikah)dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk surat PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut majelis terhadap bentuk pernikahan sirriyang dilakukan oleh Pemohon dan Pemohon II idealnya melalui pernikahanbaru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah bukanmelalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentuk perkawinan Pemohon dan Pemohon
18 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotobaru;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
15 — 1
No. 396/Pdt.P/2019/PA Sbs.Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pengesahan nikah ParaPemohon telah ditolak, maka Hakim memerintahkan pada Para Pemohonuntuk menikah ulang atau memperbarui nikahnya (tajdid nikah) di hadapanpegawai pencatat nikah kantor urusan agama di wilayah hukum tempattinggal Para Pemohon, dalam hal ini Kantor Urusan Agama KecamatanJawai Kabupaten Sambas;Menimbang, bahwa tajdid nikah dibenarkan sebagai tindakan ataulangkah membuat kenyamanan hati dan jhtiyath (kehatihatian) yangdiperintah
12 — 5
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan,Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatHal. 7 dari 10 hal.
13 — 1
lainnya yang berhubungandengan pernikahan;Menimbang, bahwa terhadap alasan pokok yang didalilkan oleh paraPemohon mengenai pernikahan, telah dilaksanakan pada tanggal 01 Juni2014 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Minggu,Kota Jakarta Selatan, telah dikuatkan oleh keterangan dua orang saksi,maka harus dinyatakan terobukti Pemohon dan Pemohon Il telahmelangsungkan pernikahan di wilayah hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tanggal 01 Juni 2014 dandilakukan tajdid
nikah ( pembaharuan akad nikah) pada tanggal 25 Oktober2014;Menimbang, bahwa sekalipun pernikahan yang dilakukan keduanyaterbukti belum terdaftar, namun karena dari fakta kejadian sebagaimanatelah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, dan demikepastian hukum pernikahan para Pemohon, Majelis Hakim berpendapatdengan memperhatikan ketentuan Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam,pernikahan yang dilakukan oleh Pemohon dan Pemohon Il pada tanggal 01Juni 2014 dan dilakukan tajdid nikah ( pembaharuan
13 — 12
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitiung;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
33 — 13
- Menolak permohonan Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon I ((Basri bin Jainul) dan Pemohon II (Nurmiyana binti Lamane) yang segera melangsungkan akad nikah baru (tajdid an-nikah);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Maumere Tahun 2023 sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
20 — 0
-
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan kotobaru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
-
23 — 12
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiumang;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145000,00 ( empat puluh lima ribu rupiah);
10 — 3
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama Qinar Naillatul Pradani, perempuan, lahir di Bogor, 12 September 2019 adalah anak sah dari Pemohon I (Faisal Pradani bin Muhamad Ramdani) dan Pemohon II (Siti Hapitah binti Tamrin) dari perkawinan yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2018, yang diperbarui/tajdid pada tanggal 17 Juni 2022;
3. Membebankan para Pemohon untuk
10 — 5
Apabila hendak mencatatkanperkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harus menikah ulang ataumemperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Halaman 7 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 0097/Pdt.G/2019/PA.SgItMenimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Majelis Hakim terhadap bentukpernikahan sirri yang dilakukan oleh para Pemohon idealnya melaluipernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan Pegawai PencatatNikah bukan melalui prosedur
33 — 8
Apabila hendakmencatatkan perkawinan setelah memenuhi syarat maka mereka harusmenikah ulang atau memperbaharui nikahnya (tajdid nikah) dan dicatatkan;Menimbang, bahwa mendasarkan pada petunjuk fatwa PaniteraMahkamah Agung R.I aquo, menurut Hakim Tunggal terhadap bentukperkawinan di bawah tangan yang dilakukan oleh Para Pemohon idealnyamelalui pernikahan baru (tajdid nikah) yang dilakukan dihadapan PegawaiPencatat Nikah bukan melalui prosedur isbat nikah, yang dalam konteks bentukperkawinan Para Pemohon
4 — 5
-
M E N E T A P K A N
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ditolak;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan dan memperbaharui pernikahan (Tajdid Nikah) di Kantor Urusan Agama Kecamatan kotobaru;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120000,00 ( seratus duapuluh ribu rupiah);
-