Ditemukan 28209 data
64 — 14
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Tangkisan (Eksepsi) Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dihitung sampai putusan diucapkan sejumlah Rp1.203. 000,00 (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp234.000, 00(dua ratus tiga puluh empat
Legiansunti;Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Tergugat danTergugat Il juga telah mengajukan tangkisan (eksepsi) mengenai gugatanPenggugat dengan menyatakan yang pada pokoknya:1. Gugatan Penggugat tidak memenuhi Legal Standing yang jelas;2. Kedudukan/Posisi Penggugat didalam Gugatan tidak jelas/kabur;3. Gugatan Penggugat kurang pihak/subjek hukum/subjek litisgugatan tidak lengkap;4.
Gugatan Penggugat Prematuresehingga atas dasar tangkisannya tersebut tergugat II dan III memohon agargugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa terhadap tangkisan atau eksepsi tersebut,Penggugat dalam repliknya telah memberikan tanggapan sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat menolak dalil eksepsi Para Tergugat dalamjawabannya kecuali yang diakui kebenarannya dan keabsahannya dalamreplik ini.2.
Legiansunti ataukah SlametSuprihanto sebagai orang perseorangan yang merupakan pensiunan guruPNS;9. bahwa oleh karena itu, terlepas dari dalildalil tangkisan atau eksepsiTergugat II dan Ill dalam perkara a quo, Pengadilan sependapat denganeksepsi Tergugat II dan III bahwa:a.Kedudukan hukum (legal standing) Penggugat tidak jelas karenameskipun mendalilkan diri sebagai badan hukum berbentukperseroan tetapi Penggugat tidak pernah mengajukan bukti sebagaibadan hukum berbentuk perseroan;b.Kedudukan hukum
Legiansunti sebagai badan hukum (rechtpersoon);10. bahwa pada akhirnya berdasarkan keseluruhan pertimbangansebagaimana telah diuraikan diatas dari angka 1 sampai dengan angka 9dikarenakan Pengadilan telah sependapat dengan tangkisan atau eksepsiTergugat II dan Tergugat III sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilandapat mengabulkan tangkisan atau eksepsi Tergugat II dan Tergugat IIItersebut;11. bahwa karena Eksepsi Tergugat tentang legal standing dankekaburan kualitas Penggugat telah dikabulkan
maka terhadap Eksepsilainnya dari Tergugat II dan Ill tidak akan dipertimbangkan lagi dalamperkara a quo;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam tangkisanatau eksepsi dianggap dipertimbangkan juga dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dalam tangkisan ataueksepsi di atas Pengadilan telah mengabulkan tangkisan atau eksepsi TergugatIl dan Tergugat III;Menimbang
289 — 86
Menyatakan tangkisan yang diajukan oleh Tergugat beralasan;
2. Mengabulkan eksepsi Tergugat sebagian;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.140.000,00(satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
LA ODE SAFIU
Tergugat:
1.RUSIANA
2.SARINA
3.LA ADIA
4.YUSNIAR
5.JUSMIN
6.SAMSIA
7.KAFLI
8.ALIMUDDIN
9.FAUZIE
10.ABBAS
11.LA ZILU
12.JURIMA
13.SAMSURI
14.LA AJIBI
15.WA MAILA
85 — 36
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat I sampai Tergugat VI untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp12.502.000,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu rupiah);
39 — 6
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak tangkisan (eksepsi) dari Tergugat III seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
siapasiapa yang hendakdigugatnya sebagai Tergugat di Pengadilan, termasuk dalam hal ini menarik pihak PT.Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebagai Tergugat III dalam perkara ini ;2 Dalil eksepsi Tergugat III tentang tidak jelas / tegas atau kabur gugatan Penggugatadalah tidak beralasan hukum sama sekali sehingga karenanya harus dikesampingkan.Menimbang bahwa terhadap eksepsi tergugat I dan replik penggugat di atas majelishakim akan mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang tangkisan
sendirinya harus pula ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan Penggugat telah dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya dan pihak Penggugat berada di pihak yang kalah, maka menjadi kewajibanhukum bagi Penggugat untuk menanggung dan membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini, yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang berkenaan dengan perkara ini.MENGADILI:DALAM EKSEPSI :e Menolak tangkisan
15 — 7
Menolak Eksepsi (tangkisan) Termohon ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Menyatakan sah perkawinan antara Almarhum MUHAMAD Bin RIAN dengan Almarhumah HJ ROHIYAT Binti SAIBI, yang dilaksanakan dan terjadi pada tahun 1948, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Penetapan ini sebesar Rp.3.876.000,- (Tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah
perkaratersebut dengan membacakan surat permohonan dimaksud, dan isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut, para Termohontelah memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya para Termohonmenyatakan dan menerangkan bahwa apa yang diterangkan Pemohon dalamsurat permohonannya mengenai pernikahan antara Muhamad Bin Rian denganHj.Rohiyat Binti Saibi adalah benar adanya; namun demikian bersamaan denganjawaban pokok perkaranya para Termohon juga mengajukan eksepsi(tangkisan
pula para Termohon pun tidak keberatan jika pernikahan AlmarhumMuhamad Bin Rian dengan Hj Rohiyat Binti Saibi disahkan/itsbatkan, dan keduapihak meminta agar perkara yang bersangkutan diberi Penetapan, Oleh karenaitu berita acara pemeriksaan dipersidangan merupakan bagian dari Penetapanini ;TENTANG HUKUMNYADALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa para Termohon dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi (tangkisan
Pemohon dimaksud; karenanya permohonan Pemohon tersebutpatut dikabulkan ;Menimbang, bahwa perkara yang bersangkutan bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 maka biaya perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan Peraturan Perundang Undanganyang berlaku, serta Ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Ekepsi1516Menolak Eksepsi (tangkisan
NITA MIRAWATI
Tergugat:
1.WAODE SALBIAWATI
2.labilu
80 — 0
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
-Mengabulkan eksepsi/tangkisan Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.890.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
9 — 4
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat beralasan;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Jember tidak berwenang mengdili perkara cerai gugat yang diajukan oleh penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
IR.H.RIDWAN A.RACHMAN.MMTR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PAN
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PAN
163 — 59
(PUTUSAN SELA)
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi atau tangkisan dari para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.036.000,-(satu juta tiga puluh enam ribu rupiah);
73 — 20
Menerima dan mengabulkan tangkisan (eksepsi) dari Tergugat-Tergugat I, II dan III.----------------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat ;------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Menerima dan mengabulkan tangkisan (eksepsi) dari TergugatTergugat I, Idan III ;2. Menyatakan bahwa Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Banda Acehtidak berwenang mengadili gugatan Penggugat ;3.
Perdata Nomor 131/Pdt/2015/PNBNAMenimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat III/sekarang ParaTerbanding dalam jawaban atas gugatan Penggugat telah mengajukan eksepsi yangantara lain adalah eksepsi mengenai Kompentensi Absolut bahwa Peradilan Umum tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa sebelum tahap pembuktian dari kedua belah pihak yangberperkara, Hakim tingkat Pertama telah menjatuhkan pususan sela yang amarnya padapokoknya berbunyi menerima dan mengabulkan tangkisan
halaman 7 dari 9 Perdata Nomor 131/Pdt/2015/PNBNAMengingat peraturan hukum dari perundangundangan yang berlaku, khususnyaUndangundang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman jo Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum danRBG;MENGADILI Menerima permohonan Banding dari Pembanding/semula Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 April 2015Nomor : 01/Pdt.G/2015/PNBna yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI Menolak eksepsi (tangkisan
38 — 7
DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi (tangkisan) Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III);DALAM POKOK PERKARA :1. Dalam KonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Dalam RekonvensiMenyatakan rekonvensi Para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);3.
diterima (Niet OntvankelijkVerklaard );Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat(1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua82dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya yangtimbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadaPenggugat/Tergugat Rekonvensi;Dengan mengingat nashnash Syariyah serta peraturanperundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi (tangkisan
NASRUDIN LAMABALAWA, S.Pdi., MA.
Tergugat:
1.KETUA BADAN PEMBINA HARIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
2.REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
109 — 23
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi/tangkisan Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
LA MASURA
Tergugat:
1.WA SALIHA
2.LA KAIDUPA
3.LA OFA
75 — 22
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.975.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
SITTI FATIMAH
Tergugat:
1.LA MIU
2.LA AWE
3.M. YAMIN
4.LA BALADI
5.LA DILI
6.LA MINI
7.WA LUVIA
8.LA UDA
9.LA ZAONU
10.LA MALUATA
11.LA DAODA
12.LA AWAI
13.WA RUWAIDA
14.H. ABDUL AZIS
15.ISKADIR
16.Pemerintah RI Cq. Kementrian Pertanahan ATR/BPN Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Baubau
17.Pemerintah RI Cq. Walikota Baubau Cq. Kepala Kantor Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau Cq. Kepala Kantor Kelurahan Kantalai Kota Baubau
77 — 4
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi/tangkisan Tergugat I sampai dengan Tergugat XV;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp11.640.000,00 (sebelas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
100 — 0
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Termohon beralasan
- Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah 736.000,- (tuju ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
100 — 70
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);
dengan anakanak sedang liburan, (T16);61Bahwa bukti tersebut bermeterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya ternyata cocok;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan lebih jauh di persidangansemuanya dicatat di dalam berita acara yang bersangkutan, sehingga untukmempersingkat, cukuplah kiranya pengadilan menunjuk berita acara tersebut.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSIMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat, padapokoknya seperti yang diuraikan di atas.DALAM EKSEPSIMenimbang, tentang tangkisan
Oleh karena itu maka tangkisan Penggugat dalamEksepsi tersebut haruslah dikabulkan.DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud gugatan Penggugat adalah seperti tersebutdi atas;Menimbang, bahwa oleh karena dalildalil eksepsi Tergugat beralasanmenurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI65Menimbang oleh karena gugatan dalam pokok perkara telah dinyatakantidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi Tergugat harus dinyatakan tidakdapat diterima
ketentuan Pasal 89ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimanaterakhir telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini Penggugat harus dihukum membayarkeseluruhan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannyaperkara ini, sejumlah bunyi amar putusan ini nanti;Memperhatikan segala Perundangundangan yang berlaku danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSIMengabulkan tangkisan
54 — 16
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan, bahwa Tangkisan Tergugat adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan pula, bahwa gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
PT USAHA BARU JAYA
Tergugat:
PT BUMI NATURA INDONESIA
104 — 109
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
-Menerima Tangkisan/Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
-Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah);
Gugatan Penggugat Tidak Berbea Materai, dengan alasan pada pokoknyaGugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Batam dibawah register perkara Nomor : 124/PDT.G/2020/PN.BTMtersebut tidak dibubuhi Bea Materai Tempel Rp.6.000, (enam ribu rupiah),dengan demikian melanggar Undangundang Nomor 13 Tahun 1985 tentangBea Matera ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan Tangkisan/Eksepsi Tergugat di atas, seperti diuraikan dibawah ini ;Halaman 38 dari 43
pokoknya, dalamperkara ini belum dilakukan penyelesaian atau perhitungan antaraPenggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 10Oktober 2013, sehingga Gugatan Penggugat prematur ;Menimbang, bahwa undangundang tidak mensyaratkan kepada pihakyang akan mengajukan Gugatan, apakah harus menunggu terlebih dahuludilakukan suatu perhitungan keuangan atau tidak, siapapun Subjek hukum yangmerasa hak atau kepentingannya dirugikan dapat mengajukan Gugatan kePengadilan Negeri, oleh sebab itu dalil Tangkisan
International Tool &Equipments tidak ditarik sebagai pihak oleh Penggugat, maka menurut hukum,Halaman 40 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Btm.Gugatan Penggugat dalam perkara a quo menjadi Kurang Pihak (Plurium litisconsortium) ;Menimbang, bahwa karena Gugatan Penggugat kurang pihak, GugatanPenggugat telah cacat formil sehingga dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat yangpada pokoknya mendalilkan bahwa Gugatan Penggugat kurang Pihak (ExceptioPlurium litis consortium), dengan segala
alasannya, cukup beralasan hukumuntuk diterima dan hal itu akan dinyatakan sebagaimana dalam Diktum Putusanini;Menimbang, bahwa karena dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat tersebutditerima, maka dalil Tangkisan/Eksepsi Tergugat untuk selain dan selebihnya,tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwaGugatan Penggugat kurang Pihak (Plurium litis consortium) sehinggamengandung cacat formil, maka cukup beralasan hukum jika
verklaard), maka Penggugat berada dipihak yangkalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebagaimana dalam Diktum Putusan ini ;Memperhatikan Pasal 284 RBg, Pasal 1915 KUHPerdata, Pasal 1922KUHPerdata, Undangundang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman, Reglement tot Regeling van het Rechtwezen inde Gewesten Buiten Java en Madura (RBg) serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Tangkisan
109 — 46
- Menyatakan bahwa eksepsi/tangkisan dari Tergugat adalah tepat dan berdasar atas alasan hukum.
DALAM KONPENSI .
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.701.000,- (Tujuh ratus satu ribu rupiah);
40 — 59
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tegugat sebagian;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini sebesar Rp. Rp.891000 ( delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
1.ERLENI APRIANTY
2.KIAGUS ANOM CHAN
Tergugat:
1.BANK BNI SYARIAH Kfom Cabang Pagar Dewa BENGKULU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
3.MUHAMMAD HARIANTO
122 — 48
MENGADILI :
- Mengabulkan tangkisan (eksepsi) dari Tergugat I Bank BNI Syariah Kfom cabang Pagar Dewa Kota Bengkulu;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN.Bgl., tersebut;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.070.000 ( satu juta tujuh puluh ribu rupiah);