Ditemukan 266028 data
PT. KERETA API INDONESIA PERSERO
Termohon:
Kepala Sub. Direktorat IV Tindak Pidana Umum Mabes Polri
127 — 32
Bahwa, selain itu dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan MahkamahNomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali PutusanPraperadilan, menyatakan:Obyek Praperadilan adalah:a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,penyitaan dan penggeledahan;Dengan demikian Permohonan Praperadian tentang sah atau tidaknyapenyitaan yang diajukan Pemohon terhadap Termohon dalam perkara aquotelah tepat dan merupakan kewenangan Pengadilan
perkara ini dan sepanjang Hakim sependapat akan djadikanpengetahuan dan diambil alin menjadi pendapat Hakim.Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksamasurat permohonan Pemohon serta bukti Suratsurat dan saksisaksi dan ahliyang diajukan ke persidangan oleh Pemohon, maka selanjutnya Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam permohonanpraperadilan ini ini adalah apakah Pengadilan Negeri berwenang memeriksadan mengadili tentang sah atau tidaknya
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lainatas kuasatersangka.b. Sah atau tidaknya penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.c.
Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknaitermasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaanMenimbang bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi aquomaka kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan memutus obyekpraperadilan yang berkaitan dengan pasal 77a KUHAP dimaknai tentang: Sahatau tidaknya penagkapan, penahanan, penghentian penyidikan,
ataupenghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;Menimbang bahwa setelan mempelajari permohonan Pemohon yangpada pokonya adalah mengenai tidak sahnya penyitaan dan penggeledahan,maka Pengadilan Negeri dalam lembaga praperadilan berwenang memeriksadan memutus permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaandan penggeledahan.Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan Penyitaan yang dilakukanoleh termohon adalah tidak sah dengan dalil sebagai berikut;Bahwa Pemohon sebagai
EDI TRIBOWO
Termohon:
Kepala Polsek Bosar Maligas
31 — 5
Roplin Koni
Termohon:
Kepala Kepolisian RI cq. Kapolda Gorontalo cq. Ditreskrimum Polda Gorontalo cq. Kapolres Gorontalo Kota cq. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota
37 — 15
MOH. ISWATUN SHOLIHIN DARMAN
Termohon:
BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
60 — 0
MASRURI bin ABD. ROKHIM
Termohon:
PEMERINTAH NEGARA RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLREST PASURUAN
108 — 14
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan.b.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanPasal 79 KUHAP:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapandigunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada KetuaPengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.2.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar Jam 23.00 wib, didepan warung milik seseorang bernama FARID termasuk Dusun BarsariDesa Gambiran Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,
Sebagaimana Petitum angka 1 dari Pemohon, menerima permohonanPemohon....... dstBahwa mohon dapatnya ditolak atau setidak tidaknya tidak diterimapermohonan pra peradilan karena dalil dalil yang diajukan oleh Pemohon(MASRURI Bin ABD ROKHIM ) tidak berdasarkan hukum tapi hanyamenurut pemikirannya sendiri.2.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan; 35 b.
Melki Sedek Seliga
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Benjina
151 — 72
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan.b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 79 KUHAP:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapandigunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua PengadilanNegeri Dobo dengan menyebutkan alasannya.2.
Bahwa Penyelidikan menurut pasal 1 butir 5 KUHAP adalahserangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatuperistiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapatatau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalamundangundang inic.
ABD RAHMAN MURAD Alias AMANG
Termohon:
Kepala Satuan Narkoba Polres Pohuwato
57 — 22
La Ode Suriadin
Termohon:
Polres Wakatobi
155 — 44
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi olen tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.4.
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.5.
Untuk ituperkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sahtidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakuimerupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapatmeminimalisasi terhadap perlakuan sewenangwenang oleh aparat penegakhukum.
Bahwa lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s.d. 83KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakahtindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/penuntut umum sudahsesuai dengan undangundang dan tindakan tersebut telah dilengkapiadministrasi penyidikan secara cermat atau tidak karena pada dasarnyatuntutan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupenuntut umum didalam melakukan penyidikan dan penuntutan.10.
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka.b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.Halaman 26 dari 31 halaman Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Wqwc.
Edi Kusnadi, S.IP
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
134 — 45
JEJEN
Termohon:
1.Kepolisian Sektor Limbangan
2.kepala kejaksaan negeri garut
45 — 24
Cindra Haspih
Termohon:
POLRES OGAN ILIR
18 — 38
Indahwati Susiani
Termohon:
1.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
2.Kapolres Prabumulih
3.Kapolda Sumatera Selatan
31 — 22
H. UDING Bin H. SARPAN
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA BANTEN Cq. DIREKTUR KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH BANTEN
21 — 20
1.DIMYANA Bin Alm SANGWAR
2.SUMINTO Bin Alm SABRANI
3.TARMANI Bin Alm TASWAD
4.FARHAN OZI SYAHPUTRA Bin DIMYANA
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Indramayu
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Indramayu
17 — 9
RICKY YASIR LUBIS
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR SIMALUNGUN
62 — 40
RITA HARYATI SIREGAR
Termohon:
POLRES SIMALUNGUN
175 — 61
Saharuddin
Termohon:
Kejaksaan Negeri Wajo
482 — 262
JULIANTO Als YANTO
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
2.KEPALA POLRES KOTA PRABUMULIH
3.KASAT NARKOBA POLRES KOTA PRABUMULIH
4.KANIT NARKOBA POLRES KOTA PRABUMULIH
5.PENYIDIK NARKOBA POLRES KOTA PRABUMULIH a.n. JOKO UNTUNG
90 — 39
DIANA PUTRI
Termohon:
Polres Tanah Datar
68 — 29
1.MUHAIBUL HABIBI
2.AHMAD SAHUL WAHYUDI
Termohon:
1.Kepolisian Resort Lombok Tengah
2.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
26 — 17