Ditemukan 783 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 9 Juni 2015 — RADIANTO RAMINIS BIN RAMINIS
11672
  • Kewenangan yang ada padajabatan atau kedudukan dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah Serangkaiankekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelakutindak pidan korupsi untuk mengmbil tindakan yang diperlukan agar tugas ataupekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3UndangUndang NO 31 tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tersebut diatas, maka dapat ditegaskan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalamPasal 3 UndangUndang
Register : 17-03-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 25/PID.SUS/TPK/2015/PN Bgl
Tanggal 9 Juni 2015 —
7320
  • Kewenangan yang ada padajabatan atau kedudukan dari Pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah Serangkaiankekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidan korupsi untuk mengmbil tindakan yang diperlukan agar tugas ataupekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3UndangUndang NO 31 tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tersebut diatas, maka dapat ditegaskan Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3UndangUndang
Register : 23-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Kln
Tanggal 20 Oktober 2022 — JPU : ABY MAULANA, S.H. Terdakwa : Ahmad Masrucha Als. Ruka Bin Ali Zhuri
1014
  • seperti orang merokok;- Bahwa mengkonsumsi sabu itu tidak ada untungnya;- Bahwa Terdakwa membeli sabu secara sembunyi sembunyi;- Bahwa Terdakwa tidak membeli di apotek karena sabu itu tidak dijual bebas;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu biar badan fres dan tidak mudah lelah;- Bahwa Terdakwa membeli sabu 0,5 (nol koma lima) gram namun dikasih 1 (satu) gram;- Bahwa bukti Terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu Terdakwa di lab hasilnya positif;- Bahwa Terdakwa ditangkap tidak berselang lama setelah mengmbil