Ditemukan 16598 data
20 — 6
Putusan No. 0332/Pdt.G/2617 /PA.Mto. pbandanaan agar Penaauaat bersabar dan rukun kembali denaan Terauaat.akan tetapi tidak berhasil:Menimbana. bahwa proses medias!
38 — 28
yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirdan tidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagai kuasa/wakilnya,meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sesuai dengan relaaspanggilan Nomor 541/Pdt.G/2020/PA.Bn masingmasing tanggal yang telahdibacakan di persidangan, lalu Majelis Hakim dalam upaya damaimenganjurkan Penggugat untuk mengurungkan niatnya bercerai denganTergugat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, sedangkan upaya medias
16 — 3
9 Tahun 1975, ternyata Tergugat tidak pernahhadir dan tidak pula mengutus wakil/kuasanya yang sah serta tidak pulaketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patutakan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir dangugatan tersebut harus diperiksa tanpa hadirnya Tergugat, oleh karena ituputusan atas perkara ini dapat dijatunkan secara verstek;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir, maka proses medias
80 — 29
karenanya sekalipun Tergugat tidak pernah hadirdatang menghadap di persidangan dan juga karena ketidakhadirannya itu tanpasuatu halangan hukum yang sah, maka perkara ini tetap dapat diperiksadengan tidak dihadiri Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 15
tersebut harus diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati pihak Pemohon agar membina rumah tangga kembalisebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 39 ayat 1 Undangundangnomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 82 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
11 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
28 — 20
sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 09 September 2018 dan relaas panggilan kedua tanggal 26Oktober 2018 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
10 — 6
hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 02 Februari 2018 dan 06 Maret2018 telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
9 — 3
dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaPut, No. 4268/Pdt.G/2020/PA.Cms, hal. 6 dari 11 halTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
18 — 8
aequo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, dan Tergugat tidak datang menghadap ke mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Pekanbaru, melalui pengumuman Radiosebanyak dua kali pengumuman, yang relaas panggilannya telah dibacakan dipersidangan, dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut karena suatu halanganyang sah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 14
perkara menurut ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku;Subsider :Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir sendiri dipersidangan dan oleh Majelis Hakim telahmengupayakan perdamaian dimuka sidang, namun tidak berhasil, laluKetua Majelis menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan perkara inidimulai, maka diharuskan kedua pihak upaya perdamaian melalui medias
13 — 10
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor344/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Mei 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor569/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 6
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor561/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 27 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
48 — 22
PengadilanAgama Pandan, maka dengan didasarkan kepada ketentuan pasal 49 ayat (1)hurup (a) dan pasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, makaPengadilan Agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili danmenyelesaikan gugatan Penggugat;Halaman 1 dari 12 halaman Putusan Nomor 40/Pdt.G/2017/PA.Pdn.Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukan Mediasi,meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga Proses Medias
11 — 9
Takalar yang dibacakandidalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnyaitu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuktidak bercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatanuntuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Tergugat tidak pernahdatang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, sehinggaperaturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur medias
16 — 9
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor244/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
56 — 19
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 ayat (1 dan 2 ) PP NO.9 Tahun 1975, majelis hakim telahberupaya mendamaikan dengan cara memberi nasehat agar rukun kembali sebagai suamiisteri namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa PERMA Nomor Tahun 2008 Tentang Mediasi, pasal 2,4 dan pasal 7 ayat (5), karena Termohon dalam perkara ini tidak hadir, maka perkara initidak layak di lakukan medias
67 — 6
mengadili perkara tersebut Penggugat datang menghadap,sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai wakil atau kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut untuk menghadap ke persidangan sebagaimana relaas panggilanyang dibacakan di persidangan tersebut;Menimbang, bahwa dalam rangka mendamaikan para pihak MajelisHakim telah memberikan nasehat dan pandangan kepada Penggugat agarrukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil sedangkan medias