Ditemukan 16600 data
27 — 10
Putusan Nomor 641/Padt.G/2021/PA.Clgyang bersangkutan tertanggal 23 September 2021 menyatakan upaya medias!
5 — 0
sesuaidengan hukum yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
19 — 7
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
54 — 16
Pengadilan AgamaJombang;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditentukan, para pihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, danMajelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2016 tentang Mediasi, kepada Pemohon dan para Termohon telahdiperintahkan untuk melakukan Mediasi, dengan mediator MIFTAHUL HUDA,S.H.1 dari Pengadilan Agama Jombang, akan tetapi dalam pelaksanaan medias
14 — 12
meskipunPenggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sedang tidakternyata bahwa tidak datangnya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Menimbang, bahwa pada persidangan pertama yaitu tanggal 13 Juli2017 Penggugat dan Tergugat yang datang menghadap di persidangan telahdiberikan saran dan nasihat untuk berdamai dan hidup rukun kembali akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui mediasi sesuai denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 9
Majelis Hakim mempertimbangkan lebih dahulutentang kompetensi mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa perkara in casu adalah permohonan jjin menjatuhkantalak sebagaimana tercakup dalam Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 jo UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 maka kompetensi mengadili perkara a quo secaraabsolut berada pada peradilan agama;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan ;.Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara a quo baru pada tahap medias
4 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danlTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
10 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;e Atau memberikan keputusan yang seadiladilnya ; Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap dimuka persidangan secara pribadi dan telah memberikan keterangannya ; Bahwa karena perkara ini adalah perkara permohonan yang tidak mengandung sengketamaka tidak perlu untuk dilaksanakan medias!
14 — 3
berkehendak lain, Pemohon mohon Putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo et bono).Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Pemohondiwakili kuasa hukumnya datang menghadap di persidangan, sedangkanTermohon tidak hadir manghadap di persidangan;Bahwa, Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan antara Pemohon danTermohon telah terjadi perdamaian dan selanjutnya menyatakan akanmencabut permohonannya serta memohon kepada Majelis Hakim untukmeneguhkan keinginan rukun Pemohon dan Termohon tersebut dalam medias
13 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan; Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
7 — 2
(sepuluh ribu rupiah);4 Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;Atau : bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Penggugattelah hadir sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lainsebagai wakil/kuasanya, sedangkan ia telah dipanggil dengan cara yang sah danpatut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat dan telah dilaksanakan medias
18 — 5
Dan jika kamu memperbaiki (pergaulandengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh takacuh), maka sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.Menimbang Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh medias!
- Tentang : Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undangundang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, LembaranNegara Nomor 206 Tahun 2000.Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR MEDIAS DIPENGADILANBAB Ketentuan UmumPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Akta perdamaian adalah dokumen kesepakatan yang merupakan hasil proses mediasi;2.
41 — 33
Menyatakan Penggugat tidak beriktikad baik dalam medias ;Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 211/Pdt.G/2022/PA. Dpk2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlahRp200.000,00, (dua ratus ribu rupiah) ;4.
11 — 1
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehati Penggugatdan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
15 — 4
Penggugat termasukkompetensi relatif Pengadilan Agama Lumajang dan oleh karena gugatanPenggugat telah diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 73 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 26 Tahun 2003 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka gugatan Penggugat secara formil dapatditerima;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
8 — 0
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 2
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias