Ditemukan 16598 data
30 — 20
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, setiap persidangan MajelisHakim telah berusaha menasihati pihak Penggugat agar mengurungkanniatnya bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
25 — 22
., tanggal 03 Februari 2022, ternyata medias!tidak berhasil;Bahwa selanjutnya dibacakanlah surat gugatan Penggugat yang isi danmaksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawabansebagai berikut:bahwa saya mengakui sebagian yang menjadi dasar Penggugat mengajukangugatan cerai;bahwa saya memberi nafkah kepada Penggugat;bahwa benar saya cemburu karena Penggugat tidak pernah pamit jika pergibertemu dengan temannya.
17 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan mediasi antara parapihak telah gagal;Menimbang, bahwa Termohon pernah datang di persidangan, namunsetelah medias!
15 — 7
Keputusan Mahkamah Agung No.108/KMA/SK/2016 tentangTata Kelola Mediasi di Pengadilan, para pihak telah mengikuti medias!
68 — 9
Putusan Nomor:246/Pdt.G/2015/MS.SgiPenggugat menyatakan tetap akan menggugat cerai Tergugat dan upaya medias!
34 — 21
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
15 — 10
dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154R.Bg. jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 joPasal 39 ayat (I) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
60 — 28
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor926/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 24 November 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 5
/Pdt.G/2016/PA.Stb.tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
14 — 13
Oleh karenanya gugatan Penggugat diperiksa tanpahadirnya Tergugat: Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan para pihak menempuh proses medias!
45 — 12
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patutberdasarkan berita acara pemanggilan Nomor : 0044/Pdt.G/2018/PA.Mto. danketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam setiap persidancan telah berusahamendamaikan dengan jalan memberi nasehat dan pandangan kepadaPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaupaya damai melalui proses medias
15 — 10
relaaspanggilan Nomor 0460/Pdt.G/2016/PA.Dps tanggal 09 Desember 2016, dan 19Desember 2016 yang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut, oleh karena itu perkara ini dapat diperiksa dengan tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa Majelis Hakim dalam setiap persidangan telah berusaha menasehatiPemohon selaku pihak yang hadir untuk bersabar dan hidup rukun kembali denganTermohon dalam rumah tangga, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena pihak Termohon tidak hadir di persidangan maka upaya medias
16 — 5
yang disebabkan Tergugat tidakdapat memberikan nafkah secara layak kepada Penggugat serta sikap Tergugatyang protektif degan melarang Penggugat bekerja dan bergaul dengan temanteman Penggugat dan jika bertengkar tidak jarang Tergugat berlaku kasar padaPenggugat, puncak pertengkaran terjadi pada bulan April tahun 2019 hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal sampai sekarangMenimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugattidak menyampaikan jawabannya karena setelah diberi kKesempatan medias
14 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
15 — 17
sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
13 — 9
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor264/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 2
kesimpulan tetap ingin berceraidengan tergugat dan mohon segera diputuskan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harus dianggaptelah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA NO. 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias
7 — 1
Putusan.No.2368/Pat.G/2020/PA.JbgAtau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias