Ditemukan 2853 data
4.Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan
129 — 20
Kantor Wiliayah DJKN DKI Jakarta
4.Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan
Pembanding/Penggugat II : RINIWATI Diwakili Oleh : H. MOH. JAMAAH WL, SH. , dkk
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK, Cabang Kudus
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG
69 — 39
Bahwa terhadap lelang yang dilaksanakan pada tanggal13 Nopember 2018, nilai limit lelang sebesar Rp 12.595.000.000,(dua belas milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah)didasarkan pada hasil penilaian asset Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) Agus, Firdaus & Rekan sebagai penilai independen.Namun demikian, berdasarkan Risalah Lelang Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang (in casu TurutTergugat) Nomor 1669/37/2018 tanggal 13 Nopember 2018dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan
Bahwa terhadap lelang yang dilaksanakan pada tanggal10 September 2019, nilai limit lelang sebesar 9.558.000.000,(sembilan milyar lima ratus lima puluh delapan juta rupiah)didasarkan pada hasil penilaian asset KJPP Iwan Bachron &Rekan sebagai penilai independen.
Bahwa terhadap lelang yang dilaksanakan pada tanggal06 Desember 2019, nilai limit lelang sebesar 9.102.000.000,(sembilan milyar seratus dua juta rupiah) didasarkan dari hasilpenilaian asset KJPP Iwan Bachron & Rekan sesuai suratnyaNomor 00080/2.004704/P1/07/0441/1/IV/2019 tanggal 10 AprilHalaman 33 dari 40 halaman putusan nomor 424/PDT/2020/PT SMG2019, Nomor 00081/2.004704/P1/07/0441/1/IV/2019 tanggal 10April 2019 dan Nomor 00082/2.004704/PI/07/0441/1/IV/2019tanggal 10 April 2019.k.
Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta hukum tersebutdiatas, terbukti dalil dari Para Penggugat dalam gugatan perkara aquo tidak sesuai dengan fakta yang ada, terbukti bahwa nilai limitlelang telah didasarkan oleh hasil penilaian appraisal yaitu KJPPAgus, Firdaus & Rekan dan KJPP Iwan Bachron & Rekan yangmerupakan penilai independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
155 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (keterangannya tidak dibawahsumpah karena Termohon Kasasi keberatan dengan alasan saksimendapat Upah dari Pemohon Kasasi II, namun Pemohon Kasasi IIkeberatan atas pernyataan tersebut karena yang bersangkutan adalahsaksi fakta dan hanya mendapat fee atas pekerjaan sebagai PenilaiPertanahan dari Pemohon Kasasi II, namun keberatan PemohonKasasi Il ditolak oleh Ketua Majelis
Uswatun Khasanah, M.Si., selakuPenilai Pertanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MuttaqinBambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan (semua keterangansaksisaksi diberikan dibawah sumpah, kecuali keterangan saksi Dra.Uswatun Khasanah, M.Si.) serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat(bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan, ternyata bahwa tidak cukupbukti yang mendukung bahwa Termohon Kasasi sebagai pihak yangberhak menerima ganti kerugian atas tambak di atas tanah Hak MilikKadipaten
Uswatun Khasanah, M.Si., selaku PenilaiPertanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai PenilaiPertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selakuinstansi yang memerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi)dan ditetapkan oleh
Nomor 3289 K/Pdt./2016Handoko bukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidak mempunyai latarbelakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekandi Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai Penilai Pertanahan yangsah dan mempunyai legalitas secara hukum dalam melakukan penilaianterhadap objek Pengadaan Tanah dalam rangka
74 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta.
Leo Handaka selaku Kepala Bidang PerikananBudidaya pada Dinas Kelautan, Perikanan dan PeternakanKabupaten Kulonprogo;Saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulonprogo, dan;Saksi Rifki Khoirudin, SE, M.Ec., Dev., selaku PenilaiPertanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MuttaginBambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan (semuaketerangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah) sertatelah diperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yangdiakui
ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan: Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebihjelas tergambar dalam Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulonprogo pada Lampiran Il PERDAKabupaten Kulonprogo Nomor 10 Tahun 2014,karena telah mendirikan tambak di luar zonasiperuntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan:saksi Rifki Khoirudin, SE, M.Ec, Dev., selaku PenilaiPertanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP
)Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathun danRekan,yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahandari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MuttaginBambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan diYogyakarta adalah sebagai Penilai Pertanahan yangresmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selakuinstansi yang memerlukan tanah (berdasarkanproses tender resmi) dan ditetapbkan oleh KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta selaku
dalam bentuk uang dengan jumlah besaran190.470.000,00 (seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh riburupiah), sehingga Pemohon Kasasi Il menganggap bahwa penghitungannilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakansaksi Handoko bukanlah ahli dibidang tambak udang dan tidak mempunyailatar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
69 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ec, Dev. selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah);Serta telah pula diperlinatkan:= alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa TermohonKasasi sebagai Pihak Yang Berhak atas Pengelolaan Tambak yangdimohonkannya;sementara Majelis Hakim hanya mengacu kepada pencantuman namaTermohon Kasasi
Ec, Dev. selaku PenilaiPertanahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MuttaginBambang Purwanto Rozak Uswathun dan Rekan (semuaketerangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah)serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yangdiakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwaTermohon Kasasi sebagai Pihak Yang Berhak menerima gantikerugian atas tambak di atas tanah Hak Milik KadipatenPakualaman (PAG) tersebut;bahkan dalam persidangan telah terungkap
Ec, Dev. selaku Penilai Pertanahandari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan,yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakHalaman 21 dari 42 hal. Put.
dikelolaTermohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumlah besaranRp78.610.000, (tujuh puluh delapan juta enam ratus sepuluh riburupiah), sehingga Pemohon Kasasi II menganggap bahwa penghitungannilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakansaksi Handoko bukanlah ahli dibidang tambak udang dan tidakmempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dari Kantor Pakualaman; Saksi Susilo, MSI. dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangansaksisaksi diberikan di bawah sumpah kecuali saksi Angger FahrulHalaman 13 dari 43 hal.Put.
Sudarna, M.MA, selaku Kepala Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulonprogo Saksi Agus Proklamanto, SE., dari Kantor Pakualaman; Saksi Susilo, MSI. dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Angger Fahrul Febrianto, selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangansaksisaksi diberikan di bawah sumpah kecuali saksi AnggerFahrul Febrianto oleh
Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034menyebutkan: Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam PetaRencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada LampiranIl PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014,karena telah mendirikan tambak di luar zonasiperuntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan: Saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP
Nomor 3666 K/Pdt/2016Rozak Uswathun dan Rekan, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan olehKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiD.
digarap/dikelola Termohon Kasasidalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp43.000.000,00 (empatpuluh tiga juta rupiah) sehingga Pemohon Kasasi II menganggap bahwapenghitungan nilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelasdikarenakan saksi Purwoko bukanlah ahli di bidang tambak udang dantidak mempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
300 — 89
Bahwa KJPP MBPRU telah melaksanakan penghitungan ganti kerugianberdasarkan pada hasil inventarisasi dan identifikasi dan pemetaan bidangHalaman 18 dari 83 halaman, Putusan Nomor 385 /Pdt.G/2019/PN.
(diberi tanda T.I7);Nilai Penggantian Wajar dariKantor Jasa Penilai Publik Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun danRekan (KJPP MBPRU) tanggal 07 September 2017 atas bidang tanah nomorbidang 1, 2, 4, dan 5 dengan luas tanah masingmasing yang terkena 90 m?, 6m, 1.141 m?, 313 m* semua tercatat atas nama Jimmy Namara.
Akte Pernyataan Keputusan Rapat Persekutuan Perdata Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan,Nomor 4349 tertanggal 18 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris HestiSulistiati Bimasto, SH di Jakarta, (diberi tanda bukti T.T1);2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 365/Km.1/2009, Tentang Izin UsahaKantor Jasa Penilai Publik Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun danRekan, (diberi tanda bukti T.T2);3.
Amandemen Kontrak No. 04/KONTRAKPSBI/XI/2017, Antara PT Pilar SinergiBumn Indoensia dan KJPP Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswatun danHalaman 41 dari 83 halaman, Putusan Nomor 385 /Pdt.G/2019/PN.
Bangunan loading dock yang berada dizona selatan tidak perlu dibongkar dantidak perlu diperhitungkan oleh KJPP karena tetap masih dapat digunakan olehMiko Mall;6. Akses pintu keluar kendaraan yang berada di zona Selatan tidak perlu dibongkardan tidak perlu diperhitungkan oleh KJPP karena karena tetap masih dapatdigunakan oleh Miko Mall;7.
87 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tahap ketiga, Pemohon Keberatan menerima amplop yang berisinilai ganti rugi bidang perbidang hasil penilaian yang dilakukanoleh KJPP Toto Suharto dan Rekan (pemberian nilai olehPelaksana dilakukan dalam bentuk amplop tertutup karena setiapmasingmasing bidang nialai ganti ruginya berbeda);d. Tahap keempat, Pemohon Keberatan membuka amplop yangtelah diterima untuk mengetahui besarnya nilai ganti rugi yangditerima oleh masing masing pihak yang berhak sesuai denganbidang tanahnya masingmasing;e.
Dilarang melakukan tindakan negosiasi harga/tawar menawarnilai ganti rugi apabila yang berhak yang tidak disepakat nilaiganti rugi hasil penilaian KJPP (lembaga independen);Semua kegiatan dalam musyawarah bentuk ganti kerugian tetapdilaksanakan oleh Pemohon Kasasi dalam musyawarah Bentuk GantiRugi di Desa Buni Bakti;Bahwa berdasarkan dalil dalil Pemohon Kasasi sebagaimanadiuraikan di atas sangat jelas sekali telah terjadi kekeliruan JudexFacti dalam penerapkan hukum terkait pertimbangan hukumnya
yangmenyatakan bahwa tidak ada nilai ganti rugi dalam Musyawarah makamenurut pendapat pengadilan penilaian ganti rugi tersebut dapatdikatakan masih premature dan belum ada kejelasan tentangpenilaian harga;Bahwa dalam Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian yangdilaksanakan di Desa 10 Agustus 2016, Pemohon Kasasi telahmenyampaikan hasil penilaian Ganti kerugian dari lembagaindependen KJPP Toto Suharto dan Rekan selaku Lembaga Penialaiganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung Cilincing;Bahwa berdasarkan
Nomor 3454 K/Pdt/2017C.telah ditunjuk oleh Pemohon Kasasi yaitu KJPP Toto Suharto dan Rekansebagai lembaga penilai ganti rugi Tol Cibintung Cilincing merupakanlembaga Penilai yang independen dan professional yang hasilpenilaiannya dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasidan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 tahun2012 yang berbunyi:(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31ayat (1) wajib
54 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; Saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah kecuali Saksi Angger Fahrul Febrianto olehMajelis Hakim tidak dilakukan penyumpahan dengan pertimbanganmemiliki hubungan kerja dengan pihak PT Angkasa Pura );Serta telah pula diperlinatkan: Alat bukti surat (
Sudarna, M.MA, selaku Kepala Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulonprogo Saksi Agus Proklamanto, S.E., dari Kantor Pakualaman, ; sgaksi Susilo, MSI. dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo; saksi Angger Fahrul Febrianto, selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangansaksisaksi diberikan di bawah sumpah kecuali Saksi AnggerFahrul Febrianto)
ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034menyebutkan: Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam PetaRencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo pada LampiranIl Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014,karena telah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan: Saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP
Nomor 233 K/Pdt/2017sebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakAngkasa Pura selaku Instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan oleh KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.IYogyakarta selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah diProvinsi Yogyakarta berdasarkan Surat
dikelolaTermohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumlah besaranRp18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) sehinggaPemohon Kasasi II menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakan Saksi Purwokobukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidak mempunyailatarbelakang sebagai penilai pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
81 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 202 PK/Pid.Sus/2015Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbuktiakan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana(ex Pasal 191 ayat (2) KUHAP), sehingga putusan Judex Factiseharusnya berbunyi: Dilepas dari segala tuntutan hukum;Bahwa Judex Juris dalam pertimbangannya jugamenggunakan data appraisal dari KJPP dari Kantor Immanueldan Rekan daiam memberikan penilaian aset tanah miliki Pem.Kab. Jember, dengan basis analisis untuk nilai tanah saja yangdimiliki oleh Pem.
Dan selanjutnya dasar nilaiyang dikeluarkan oleh KJPP dari Kantor Immanuel dan Rekantersebut dijadikan basis penilaian dan dasar bukti untukmerumuskan unsur kerugian Negara.g.1.
TSM untuk diserahkan kepada TNI AD nilainyalebih tinggi dari nilai bangunan yang semula, dan daridasar ini telah memberi bukti bahwa Negara diuntungkan.Bahwa pertimbangan dan penggunaan data ini jelaskeliru dan menyesatkan, karena fungsi appraisal yangdilakukan oleh KJPP dari Kantor Immanuel dan Rekansecara umum hanya untuk melakukan pemberian nilaiyang dapat diartikan sebagai suatu perkiraan terhadapsesuatu barang/benda atau objek.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsirkonstitusional terbatas mengenai siapa yangsesungguhnya berwenang menghitung kerugianNegara, dengan demikian, hasil penilaian untukmenilai adanya unsur kerugian Negara yangmenggunakan data lembaga appraisal KJPP darikantor Immanuel dan Rekan wajib diabaikan atauditolak. Hal mana telah dibenarkan pula oleh Prof.
Nomor 202 PK/Pid.Sus/2015hanya menandatangani Berita Acara Penaksiran yang telah disediakanyang nilainya jauh di bawah Taksiran KJPP Immanuel Johnny dan Rekanyakni Rp20.109.000.000,00 (dua puluh miliar seratus sembilan juta rupiah)serta taksiran yang dilakukan oleh Brigif 9/2 Jember sendiri sebesarRp20.924.512.500,00 (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh empat jutalima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang tentunya lebihmenguntungkan bagi negara;e Bahwa alasanalasan yang diajukan oleh
144 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinanpada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu KabupatenKulon Progo; dan Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah); dan Saksi Eko Prasetyo Nugroho,S.Hut dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi I/sebelumnya TermohonKeberatan 1);Serta telah pula diperlinatkan: Alat bukti surat (
,MSi selaku Kepala Seksi Pelayanan Perijinan padaBadan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten KulonProgo; dansaksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawahsumpah);saksi Eko Prasetyo Nugroho, S.Hut., dari Bappeda Kulon Progo(saksi yang diajukan Pemohon Kasasi l/sebelumnya TermohonKeberatan 1);serta telah diperlinatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis)
Ilnya, yang pada intinyamenyebutkan bahwa Tidak semua lokasi di Desa Jangkarantermasuk sub Zona Tambak karena dalam lampiran Il PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tercantum bahwakhusus Desa Jangkaran zonasi peruntukan tambak hanya beradadi Dusun Pasir Mendit dan Dusun Kadilangu sedangkan untukDesa Banaran hanya berada di Dusun Trisik;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan: Saksi Rio Jakatama selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakartaadalah sebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjukoleh pihak Angkasa Pura selaku Instansi yangmemerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi)dan ditetapbkan oleh Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi D.
Termohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumlah besaranRp117.040.000,00 (seratus tujuh belas juta empat puluh ribu rupiah)sehingga Pemohon Kasasi Il menganggap bahwa penghitungan nilaibesaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakan saksiHandoko bukanlah ahli dibidang tambak udang dan tidak mempunyailatar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
213 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangditawarkan nilai penggantian wajar sebesarRp/43.846.429,00 (tujuh ratus empat puluh tiga jutadelapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus duapuluh sembilan rupiah) sebagaimana penilaian yangdibuat oleh KJPP Pungs Zulkarnain & Rekan dalam NilaPenggantian Wajar bidang per bidang tanah denganNomor Bidang 00287, lokasi di Bandar Rejo;MUHAMMAD ILHAM, bertempat tinggal di Huta IlBandar Rejo, Kelurahan Bandar Rejo, KecamatanBandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ProvinsiSumatera Utara;AMAT SUKANDAR
Katamso Nomor45, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Januari 2020;Termohon Kasasi:danKANTOR JASA PENILAI PUBLIK (KJPP) PUNGSZULKARNAIN & REKAN, berkedudukan di Gedung DanaGraha Lantai 1R.101, Jalan Gondangdia Kecil 1214,Jakarta, dengan alamat Kantor Cabang di Jalan PermataNusa Nomor 8, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,Kota Medan, Sumatera Utara;Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini
Terbanding/Penggugat : BASILIUS TRI TJAJADI
107 — 62
Pada bulan Agustus 2017 telah meminta Laporan Penilaian Hargaatas masingmasing ruko yang disengketakan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Andreas Parlindungan Siregar yang berkantordi Graha Cempaka Mas Blok C21/Lantai 4 Jakarta Pusat;11. Bahwa pada laporan Penilaian dari KJP Andreas Parlindungan Siregardiketahui bahwa nilai pasar yang ada pada:a.
Pada bulan Agustus 2017 telah menerima laporan Penilaian Hargaatas masingmasing ruko yang disengketakan pada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Andreas Parlindungan Siregar dikatehui yangberkantor di Graha Cempaka Mas Blok C21 /Lantai 4 Jakarta Pusat;8.
Bahwa pada laporan Penilai dari KJPP Andreas Parlindungan Siregardiketahui bahwa nilai pasar yang ada pada:> Ruko beralamat di Jalan Buni No. 28/30 C RT. 010 RW.O3 ,Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Baratdengan Nomor Sertifikat Hak Milik :00777 atas nama TjendrasiPuspita Reni dinilai Rp2.972.200.000,00 (Dua milyar sembilan ratustujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);9.
KOPERASI SERBA USAHA TUNAS MANDIRI
Tergugat:
1.DIREKTUR UTAMA BANK NTT
2.KEPALA DIVISI PEMASARAN KREDIT BANK NTT
130 — 60
Laporan Keuangan ( Sesuai dengan asli );Foto kopi Surat Koperasi Serba Usaha Tunas Mandiri PropinsiNusa Tenggara Timur Nomor : 30/KSU.TM.NTT/1I/2018 tanggal 19Januari 2018 perihal : Mohon Penjelasan dan penegasan klarifikasitentang tidak lanjut pengajuan kredit ( Sesuai dengan asli );Foto kopi Surat Koperasi Serba Usaha Tunas Mandiri Propinsi NusaTenggara Timur Nomor : 31/KSU.TM.NTT/I/2018 tanggal 23Januari 2018 perihal : Penegasan atas surat Penolakan Kredit (Sesuai dengan asili );Foto kopi Surat KJPP
Bukti P18Koperasi Serba Usaha Tunas Mandiri Propinsi Nusa TenggaraTimur Nomor : 071/KJPP.KR/PENWKSU.TM/V/2017 tanggal 4Mei 2017 tentang Penawaran Biaya Jasa Penilaian (Sesuai dengan asli) ;Foto kopi Surat KJPP Damianus Ambur & Rekan disetujui olehKSU Tunas Mandiri Nomor : 69/Pr.FS/KJPP/DA.R/IV/2017tanggal 27 April 2017 Hal : Penawaran pekerjaan studi kelayakanusaha pembibitan dan pengemukan Sapi oleh KSU Tunas MandiriProvinsi NTT ( Sesuai dengan asli ) ; Foto kopi Surat Kantor Akuntan Publik Hendro
Bukti P2324, Bukti P24Foto kopi Kwitansi Koperasi Serba Usaha Tunas Mandiri NusaTernggara Timur Rp. 1.196.000.000, tanggal 16 Mei 2017 untukPembayaran Panjar Tahap I Lembaga KJPP untuk Pekerjaan Audit,Aset, Audit Proposal dan Audit Laporan Keuangan belum terbayarRp. 200.000.000 ( Sesuai dengan asli ) ; Foto kopi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Koperasi Serba UsahaTunas Mandiri dan CV.
Terbanding/Penggugat I : SONNY JIE
Terbanding/Penggugat II : EDDY CHANDRA
Terbanding/Penggugat V : Silvia Chandra
Terbanding/Penggugat VI : Katrina Maito
Turut Terbanding/Tergugat I : GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
Turut Terbanding/Tergugat III : KANTOR JASA PENILAI PUBLIK SIH Wiryadi dan Rekan
Turut Terbanding/Tergugat IV : Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Turut Terbanding/Tergugat V : Kantor Jasa Penilai Publik SIH Wiryadi & Rekan
133 — 73
GUGATAN PARA PENGGUAT NEBIS IN IDEM;Halaman 6 dari 85 halaman putusan Nomor 2/PDT/2021/PT KDIBahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah pihak paraPenggugat keberatan dan menolak besaran nilai ganti kerugian yang diberikankepada para Penggugat, meskipun besaran atau nilai ganti kerugian tersebut telahditetapbkan berdasarkan hasil penilaian Lembaga yang berwenang yakni KantorJasa Penilai Publik (KJPP) SIH Wiryadi & Rekan;Bahwa permasalahan ini dahulu telah diperiksa dan diputus olehPengadilan
Perhitungan dari KJPP yang lain tersebut kemudian dapatHalaman 73 dari 85 halaman putusan Nomor 2/PDT/2021/PT KDI10.dipergunakan oleh Majelis Hakim PN Kendari untuk menentukan apakahperhitungan yang dilakukan Turut Terbanding II/Tergugat III telah salah ataukeliru, kKemudian Majelis Hakim PN Kendari dapat memutuskan nilai gantikerugian berdasarkan perhitungan KJPP Pembanding tersebut, bukannyaMajelis Hakim PN Kendari langsung mengangkat dirinya sebagai ahlliappraisal yang menghitung sendiri nilai
Olehnya atas Kontra Memori Banding yang telan kami buat padatanggal 28 Oktober 2020, barulan dalam kesempatan ini kami telah memasukkanKontra Memori Banding ini.Bahwa dalam gugatan yang telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri KendariPembanding selaku Tergugat II kKedudukannya dalam perkara ini hanyalah selaku pihakyang melakukan kewenangan untuk melakukan pembayaran atas pembebasan lahansehubungan Pembangunan Jembatan Teluk Kendari, sedang KJPP SIH Wiryadi danRekan dari Solo dalam perkara ini selaku
Olehnya atas keharusan yang telahdinyatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari maka upaya kasasi yang telah kamiselesaikan pembayarannya dinyatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari untukdibatalkan dan olehnya kami Pihak Para Terbanding memasukkan gugatan keberatankami ke Pengadilan Negeri Kendari olehnya terbitlah nomor register atas gugatankeberatan kami ini dengan bernomor 83/Pdt.G/2019/PN.kKdi.Bahwa dalam perkara ini yang diperkarakan oleh Terbanding adalah nilai yangdiberikan oleh KJPP
Bahwa fakta lain dalam perkara banding ini adalah bahwa Tergugat adalah GubernurSulawesi Tenggara serta Tergugat III KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang berkedudukan diKota Solo Jawa Tengah, mereka tidak melakukan upaya banding.Bahwa berdasarkan uraian di atas kami selaku Para Penggugat dan kini selaku Terbandingmohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:MENGADILI :1.
201 — 550
File : 026/STKARI/KJPP/TII/2016 tanggal 09 Februari 2016, atausetidaktidaknya sekitar jumlah itu;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo.
Saksi tidak mengetahui rujukan penilaian KJPP SugiantoPrasodjo dan rekan karena saksi hanya mendampingi.3. Saksi tidak mengetahui berapa lama KJPP Sugianto Prasodjodan Rekan melakukan penilaian terhadap property yang dimaksud karena saksi hanya melakukan pendampinganinspeksi lapangan guna penilaian ulang (reappraisal) kepadakantor KJPP Sugianto dan waktu pelaksanaannya selama 1(satu) hari yaitu tanggal 11 November 20154.
Pada waktu saksi melakukan pendampingan inspeksi lapangankepada KJPP Sugianto Prasodjo dan rekan guna melakukanpenilaian ulang pada tanggal 11 November 2015 terdapat 3buah bangunan pabrik, 1 (satu) bangunan klinik dan 1 (satu)bangunan kantor4. Bahwa hasil dari nilai pasar dan nilai likiudasi tanah tersebutmasih dalam proses penilaian dari KJPP Sugianto Prasodjo danRekan.
Terkait pendampingan inspeksi lapangan kepada KJPP Sugianto Prasodjodan rekan guna melakukan penilaian ulang pada tanggal 12 November2015,1. Terdapat 5 (lima) bangunanHalaman 66 dari 140 Putusan No. 49/ Pid.SusTPK/2016/PN.KPG2. 3 (tiga) buah bangunan pabrik, 1 (satu) buah bangunan klinikdan 1 (satu) buah bangunan kantor3.
Berdasarkan laporan penilaian dari kantor KJPP Sugianto danRekan nomor : 102/KARI/KJPPSGRAPP/XII/2011 luasbangunan pabrik masingmasing seluas 5.907 m2,bangunan kantor luas 545 m2 dan bangunan klinik sebesar147 m24. Kondisi bangunanbangunan saat inspeksi lapangan dalamkeadaan rusak dan terdapat 1 (satu) bangunan pabrik yangsudah rata dan tidak ada bangunannya.5.
102 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
selaku Kasi Pembangunan pada Kantor Desa Sindutan,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo; Saksi Yuswandi selaku warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulonprogo;maupun saksisaksi dari pihak Pemohon Kasasi Il yaitu: Saksi Sudarna, PNS selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo; Saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Teroadu Kabupaten Kulonprogo; Saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
;maupun saksisaksi dari pihak Pemohon Kasasi Il terdiri dari:e Saksi Agus Proklamanto dari Kantor Pakualaman, Abdi DalemPakualaman, sebagai staf Pengageng Kawedanan Kaprajanyang mengurusi masalah pertanahan (Panitikismo).e Saksi Sudarna selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulonprogo;e Saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan PenanamanModal dan Perijinan Teroadu Kabupaten Kulonprogo, dan;e Saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
tentang RencanaZonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034menyebutkan : Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkarandan Desa Banaran, hal ini lebih jelas tergambar dalam PetaRencana Pola Ruang Kabupaten Kulonprogo pada Lampiran IlPERDA Kabupaten Kulonprogo Nomor 10 Tahun 2014, karenatelah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP
) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan,yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai PenilaiPertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku instansi yang memerlukan tanah (berdasarkan prosestender resmi) dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Daerah Yogyakarta selaku Ketuapelaksana
dalam bentuk uang dengan jumlah besaranRp226.310.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus sepuluh riburupiah), sehingga Pemohon Kasasi ll menganggap bahwa penghitungannilai besaran ganti kerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakansaksi Handoko bukanlah ahli di bidang tambak udang dan tidakmempunyai latar belakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
82 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
selaku Kasi Pembangunan pada Kantor Desa Sindutan,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo;saksi Yuswandi selaku Pembimbing warga, Kecamatan Temon,Kabupaten Kulon Progo;Maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi Il yaitu:saksi Sudarna, PNS. selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten lKulon Progo;= saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo;= saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP
maupun saksisaksi dari Pihak Pemohon Kasasi Il terdiri dari:o saksi Agus Proklamanto dari Kantor Pakualaman, Abdi dalempakualaman, sebagai staf pengageng kawedanan Kaprajanyang mengurusi masalah Pertanahan (Panitikismo);o saksi Sudarna selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan danPeternakan Kabupaten Kulon Progo;o saksi Agung Kurniawan selaku Kepala Badan PenanamanModal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo dan;o saksi Rachman Hakim, selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 20142034 menyebutkan: Sub Zona Tambakberada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebihjelas tergambar dalam Peta Rencana Pola MRuangKabupaten Kulon Progo pada Lampiran Il PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014, karenatelah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapidengan keterangan:= saksi Rahman Hakim selaku Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP
) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan,yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakartaadalah sebagai penilai pertanahan yang resmi ditunjuk olehpihak Angkasa Pura selaku Instansi yang memerlukantanah (berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkanoleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi D.
2016digarap/dikelola Termohon Kasasi dalam bentuk uang dengan jumlahbesaran Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah) sehinggaPemohon Kasasi Il menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanoa dasar yang jelas dikarenakan saksi Yuswandibukanlah ahli dibidang tambak udang dan tidak mempunyailatarbelakang sebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
175 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan dibawah sumpah);serta telah pula diperlihatkan: Alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakuisah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa TermohonKasasi sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tambak yangdimohonkannya;Bahwa tidak ada satupun bukti pendukung tertulis di persidangan yangmembuktikan sejak
Uswatun Khasanah, Msi selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah);serta telah diperlihatkan pula alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakuisah di persidangan, ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukungbahwa Termohon Kasasi sebagai pihak yang berhak menerima gantikerugian atas tambak di atas tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman(PAG) tersebut;Bahkan dalam
Uswatun Khasanah, M.Si., selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan,yang pada pokoknya menerangkan pada intinyasebagai berikut: Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Muttaqgin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta adalah sebagai penilai pertanahan yangresmi ditunjuk oleh pihak Angkasa Pura selaku instansi yangmemerlukan tanah (berdasarkan proses tender resmi) dan
Kasasidalam bentuk uang dengan jumlah besaran Rp161.630.000,00 (seratusenam puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sehinggaPemohon Kasasi Il menganggap bahwa penghitungan nilai besaran gantikerugian dibuat tanpa dasar yang jelas dikarenakan saksi Purwokobukanlah ahli dibidang tambak udang dan tidak mempunyai latar belakangsebagai Penilai Pertanahan;Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali hasilpenghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP
69 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2016Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangan saksisaksidiberikan di bawah sumpah kecuali saksi Angger Fahrul Febrianto olehMajelis Hakim tidak disumpah dengan pertimbangan memiliki hubungankerja dengan PT Angkasa Pura I);(semua keterangan saksisaksi diberikan di bawah sumpah), serta telahpula diperlihatkan: alat bukti surat (bukti tertulis) yang diakui sah di persidangan;Ternyata bahwa tidak cukup bukti yang mendukung bahwa TermohonKasasi
Sudarna, M.MA, selaku Kepala Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kulonprogoe Saksi Agus Proklamanto, SE., dari Kantor Pakualaman,;e Saksi Susilo, M.Si., dari Kantor Badan Penanaman Modal danPerijinan Terpadu Kabupaten Kulonprogo;e saksi Angger Fahrul Febrianto, selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta (semua keterangansaksisaksi diberikan dibawah sumpah, kecuali saksi Angger FahrulFebrianto
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambakberada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebihjelas tergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang KabupatenKulonprogo pada Lampiran ll PERDA Kabupaten KulonprogoNomor 10 Tahun 2014, karena telah mendirikan tambak diluar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:Saksi Angger Fahrul Febrianto selaku Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP
) Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswathun dan Rekan, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa benar saksi bersama Tim Penilai Pertanahan dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin BambangPurwanto Rozak Uswathun dan Rekan di Yogyakarta adalahsebagai Penilai Pertanahan yang resmi ditunjuk oleh pihakAngkasa Pura selaku instansi yang memerlukan tanah(berdasarkan proses tender resmi) dan ditetapkan olehKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta selaku
Sementara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan samasekali hasil penghitungan/penilaian dari Penilai Pertanahan dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Muttagin Bambang Purwanto Rozak Uswathundan Rekan di Yogyakarta yang secara resmi diakui sebagai PenilaipPrtanahan yang sah dan mempunyai legalitas secara hukum dalammelakukan penilaian terhadap objek Pengadaan Tanah dalam rangkaPembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulonprogo (memilikisertifikasi knusus selaku Penilai Pertanahan yang sah),