Ditemukan 843 data
170 — 24
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Hari Senin tanggal 21 September2015 oleh kami,MAHYUDIN S.H,M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, IRWANMUNIR S.H,M.H sebagai Hakim anggota dan Perry Desmarera S.H sebagaiHakim Ad Hock,putusan mana pada Hari Jumat Tanggal 25 September2015 telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh KetuaSidang tersebut dengan didampingi