Ditemukan 16598 data
13 — 1
, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat wakilikuasa hukumnya hadir menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadirmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya,meskipun ia telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
17 — 4
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danberdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
14 — 0
Menimbang, bahwa ternyata Termohon tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan Surat Panggilan (relaas) yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya Termohon tersebutdisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan hanya Pemohonyang hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
20 — 8
IdiMenimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukan Mediasi,namun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga Proses Medias!tidak layak dilaksanakan, akan tetapi majelis hakim tetap berusaha mendorongmendamaikan dengan memberikan nasehat kepada Penggugat agar rukunkembali sebagai suami isteri, tetapi telah gagal, hal ini sesuai dengan ketentuanPerma Nomor 1 Tahun 2016 jo.
29 — 1
No. 0166/Pdt.G/2019/PA.Ngrpatut untuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebuttidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias/ tidak dapat dilaksanakan, meskipun demikian Majelis Hakimtelah berusaha menasehati Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat,namun tidak berhasil, kemudian dilanjutkan pemeriksaan perkara dengandibacakannya surat gugatan Penggugat tersebut yang isinya tetapdipertahankan
13 — 2
Khoiri Huda, Mediator bersertifikat yang terdaftar di PengadilanAgama Trenggalek, namun tidak berhasil, dengan surat pernyataan medias!
18 — 5
uraian putusan ini, ditunjukberita acara persidangan yang bersangkutan sebagai bagian tak terpisahkandengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan diatas ;Perkara No. 0522/Pdt.G/2016/PA.BmsHalaman 7 dari 14 halamanMenimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA No.1 Tahun 2008 danPERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Mediasi oleh karena Tergugat tidak pernahhadir di persidangan, maka Majelis Hakim menilai perkara ini tidak layakdilakukan Medias
9 — 0
menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 0422/Pdt.G/2019/PA.KItMenimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 7
berlaku.ATAUApabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
6 — 1
tetapdalam gugatannya dan memohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAHal. 5 dari 12 Hal.Putusan Nomor 1575/Pdt.G/2021/PA.PtMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
HERLINA Binti SOFYAN
Tergugat:
SUPRAYETNO Bin MAMIN
12 — 1
Halaman Putusan Nomor 0737/Pdt.G/2020/PA.RapBahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap ke mukasidang;Bahwa selanjutnya dibacakan surat gugatan Penggugat yang maksud danisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti berupa:A.
21 — 1
,Mediator Pengadilan Agama Gresik tertanggal 10 September 2020, yangmenyatakan medias! antara para pihak tidak berhasil;Menimbang, bahwa alasan pokok permohonan Pemohon adalah bahwarumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi,sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena:a.
13 — 4
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
13 — 12
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar perkara inidiputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohondan Termohon telah hadir sendiri dipersidangan dan oleh Majelis Hakimtelah mengupayakan perdamaian dimuka sidang, namun tidak berhasil,lalu Ketua Majelis menjelaskan bahwa sebelum pemeriksaan perkara inidimulai, maka diharuskan kedua pihak upaya perdamaian melalui medias
14 — 1
Luthfi Hielmy, S.H. sebagaimediatornya.Menimbang, bahwa selanjutnya mediator tersebut melalui Surat tanggal25 Juni 2018 menyampaikan laporan hasil pelaksanaan mediasinya kepadaKetua Majelis, yang pada pokoknya berisi keterangan bahwa proses medias!
8 — 0
ketidakhadiran Termohon disebabkan halanganyang sah.Bahwa Ketua Majelis selanjutnya berusaha menasehati Pemohon untukbersabar dan bersedia rukun kembali dengan Termohon, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa selanjutnya Majelis memberi penjelasan kepada Pemohon bahwasesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2008 setiap perkara perdata harus diupayakan mediasi, namun olehkarena hanya dihadiri Pemohon, maka Majelis menyatakan bahwa terhadapperkara ini tidak dapat diupayakan medias
8 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugat tersebuttidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
8 — 6
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor361/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 27 Mei 2021, 09 Juni 2021, dan 16 Juni 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 6
Putusan Nomor 1256/Pdt.G/2021/PA.Ckrdengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
15 — 1
TTDpersoalan rumah tangga Pemohon dan Termohon dengan menempuh proses medias!dibantu salah seorang dari Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi yaitu MuhammadIrfan S. H.