Ditemukan 236966 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Tidak dapat diterima
Register : 22-02-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 B/PK/PJK/2019
Tanggal 8 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BANK CIMB NIAGA TBK;
8840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Tergugat Nomor S5628/WPJ.19/ KP.01/2015 tanggal30 Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian ImbalanBunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut57057/PP/IIIA/15/2014 tanggal 11 November 2014, atas namaPenggugat, NPWP 01.311.742.9091.000, dan menyatakan PenggugatHalaman 4 dari 7 halaman.
    memperoleh imbalan bunga sebesar Rp98.285.116.660,00; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dibatalkannya Surat Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) Nomor S5628/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30Oktober 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian ImbalanBunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut57057/PP/IIIA/15/2014 tanggal 11 November 2014, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1928/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1928 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutangsebesar Rp1.638.397.268,00; yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
    memilikivaliditas hukum untuk memperoleh fasilitas P3B dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dapat dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal32A UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga palak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp484.965.592,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp1.638.397.268Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Rp 327.679.454Kredit
Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — PT. YAMAHA MUSICAL PRODUCTS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 09 Juni 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor KEP2418/WPJ.07/2011 tanggal 29September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2009 Nomor 00078/407/09/052/10 tanggal 12 Juli 2010 atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.824.283.4052.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Banding yang diajukan oleh PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhiketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan Pasal 35 ayat (2)dan Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali
    hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena incasu pengajuan banding telah melampaui tenggang waktu danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2490/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT HOGY INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2490/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP02514/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal O7 September 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00080/107/13/057
    Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP02514/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 07 September 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 Nomor00080/107/13/057/16 tanggal 11 April 2016 Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak, tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanHalaman
Putus : 08-04-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — BUT ITOCHU CORPORATION REPRESENTATIVE OFFICE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 977/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP01214/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor 00023/207/12/053/16 tanggal 28 April 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.002.311.7053.000
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi tidak dapat diterimanya banding PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP01214/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Juli 2017, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012 Nomor00023/207/12/053/16 tanggal 28 April 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp3.357.320,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1507/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PINDO DELI PULP AND PAPERMILLS
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Februari 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00620/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 28 September 2016, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor00008/204/12/092/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.001.855.4092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan
    Putusan Nomor 1507/B/PK/Pjk/2019perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2012 sebesarRp248.098.545,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 154/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2018, yangpada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sertamenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00088/KEB/ WPJ.24/2016 tanggal 13 Mei 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 Nomor00015/207/12/646/15 tanggal 16 Maret 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.305.155.0646.002, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp638.279.088,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak,tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :Dasar Pengenaan
Putus : 03-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1871/C/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 September 2018 — PT IFANI DEWI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00104/KEB/WPJ.04/2016, tanggal 10 Mei 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2013, Nomor:00023/207/13/015/15, tanggal 09 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.680.974.1015.000, adalah sudah tepat dan benar, denganpertimbangan:a.
    1871/C/PK/Pjk/2018(Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktuyang ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlakusehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 82 UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; dan alasan butir B tentangPutusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT88029/PP/HT 1/16/2017, tanggal20 November 2017, tidak memberikan keadilan hukum bagi wargaNegara; serta alasan butir C tentang sengketa atas Koreksi PajakMasukan sebesar Rp6.641.437,00 tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanHalaman
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DARMA HENWA, Tbk;
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali(semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 8 halaman.
    Koreksi Pajak Masukan sebesarRp155.185.852,00 karena permintaan konfirmasinya dijawab TidakAda, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kemballdalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak
    Putusan Nomor 693 B/PK/Pjk/2018b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp557.391.773,00; dengan perincian
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT SUKSESPERMATA INDONUSA
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP01398/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 21 September2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarHalaman 4 dari 8 halaman.
    168/B/PK/Pjk/2019(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013, Nomor:00012/206/13/057/15, tanggal 26 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.626.140.6057.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi lebin bayar sebesar USD 111,306.71 adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,354,219.64yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebih bayar sebesar USD 111,306.71 dengan perincian sebagaiberikut
Putus : 16-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — CV GAYA MASA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
21353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1286/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP874/WPJ.11/2014 tanggal 7 Mei 2014 tentang PermohonanPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36ayat (1) huruf d karena Permohonan Wajid Pajak Nomor00001/240/07/619/13 tanggal 18 September
    gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP874/ WPJ.11/2014 tanggal7 Mei 2014 tentang Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan FinalPasal 4 ayat (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karenaPermohonan Wajid Pajak Nomor 00001/240/07/619/13 tanggal 18September 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 12-02-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GALA BUMIPERKASA;
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat KeputusanTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP3280/WPJ.11/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan WajibPajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut: Uraian
Putus : 31-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2489/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT SIANTAR MADJU
29246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2489/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhnadap Keputusan Terbanding NomorKEP1308
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu adalah penetapan tarif atas importasi berupa PhylonEthylene Vinyl AcetateOff Grade negara asal Vietnam yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 086332, tanggal 21 September 2015masuk ke dalam pos tarif 4003.00.0000 dengan Bea Masuk 5%, dan ditetapkan kembali oleh Terbanding masuk ke dalam pos tarif3921.19.9000 dengan Bea Masuk 15%, tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan
    Teknis Kepabeanan Nomor Referensi Tarif32/PKSI/BC.2/2007 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15sampai dengan Pasal 17 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2006;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp24.266.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan
Putus : 10-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PAMAPERSADA NUSANTARA
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00016/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 24Februari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari2013 Nomor 00004/207/13/091/14 tanggal 17 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.338.618.0091.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi Rp148.036.172,00; adalah
    Putusan Nomor 1023 B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp485.118.088,00; yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti
    arus uang dan barang dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5),Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4559 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DAIKI ALUMUNIUM INDUSTRY INDONESIA;
7021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembaltidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00156/KEB/WPJ.22/2017 tanggal6 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2014 Nomor00046/207/14/431/16 tanggal 3 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP 31.164.521.2431.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2014 SebesarRp47.289.987,00 yang tidak dipertahankan oleh Maajelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    negara danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 13 ayat (5) UndangUndang PPN juncto peraturan Direktur JenderalPajak Nomor PER24/PJ/2012:.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN (dahulu) PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 226/B/PK/Pjk/2020Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP185/WPJ.28/2014, tanggal 21 Februari 2014, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008, Nomor 00007/207/08/328/12, tanggal 26 November 2012,atas nama Pemohon Banding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai sebesar Rp1.152.876.474,00 yang dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Umum Pemerintahanyang Baik (AUPB), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dapatdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PT BINTANG TIMUR STEEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Oktober 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP03212/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00098/207/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015, Masa Pajak
    Putusan Nomor 1465/B/PK/Pjk/2019Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP03212/NKEB/WPJ.07/2017tanggal 27 Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena PermohonanWajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00098/207/11/055/15 tanggal14 Desember 2015, Masa Pajak September 2011 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    pertimbangan hukum dan menguatkanputusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu gugatan Penggugatdiajukan telah melampaui tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UndangUndang PengadilanPajak;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Halaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 04-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 4 April 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PRM DIVISI REGIONAL RIAU PERUM BULOG
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Oktober 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP54/WPJ.02/2016 tanggal 08 Januari2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Oktober 2011 Nomor00035/203/11/218/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP : 01.003.148.2218.001, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp28.860,00; adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp807.933.002,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp28.860,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan
Putus : 02-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2528/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS YUDHA UNTEFAN
12536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP01950/NKEB/WP,.1 7/2018tanggal 24 Juli 2018, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf BKarena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1822/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN MILANO,
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP157/WP4J.19/2016 tanggal 18 Januari2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013Nomor: 00019/207/13/092/15 tanggal 27 Januari 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.128.141.7092.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi sebesar nihil, adalah sudah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Mei 2013 sebesar Rp211.116.372,00; yangmerupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan
    mengambilalih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 0,00Halaman 5 dari 7 halaman.