Ditemukan 16598 data
13 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
19 — 21
No.592/Pdt.G/2019/PA.Pra.ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias/ tidak dapat dilaksanakan.
8 — 6
merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek);Halaman 5 dari 11 halaman, Putusan Nomor 826/Pdt.G/2018/PA.LpkMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Pemohon dengan memberi saran kepada Pemohonagar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
16 — 6
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 2
Dan ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah,sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnyaTergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasidengan bantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, makaperkara ini tidak dapat dilakukan medias!
13 — 2
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 5
seharihariPenggugat bekerja sendiridan Tergugat sering berkata kasar danpernah melakukan kekerasan fisik Terhadap Penggugat; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sekarang telahberpisah tempat tinggal selama sampai sekarang berlangsungselama 2 tahun 8 bulan tanpa saling komunikasi; Bahwa saksi sebagai tetangga Penggugat pernahmendengar pihak keluarga merukunkan Penggugat dan Tergugat,namun tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak mengajukan buktibukti, karena tidak hadir dalampersidangan setelah proses medias
12 — 3
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor244/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor48/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 15 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 2
LpkMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias!
22 — 8
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon.Menimbang, bahwa karena Termohon tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
9 — 3
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, setiap persidangan Majelis Hakimtelah berusaha menasihati pihak Penggugat agar mengurungkan niatnyabercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
65 — 37
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehatiPenggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
7 — 4
Pemohon telah hadirdi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pulamenghadirkan orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipunmenurut relaas panggilan tanggal 19 Januari 2018 dan 30 Januari 2018 telahdipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
19 — 8
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1970/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 22
kembali dengan Tergugat, sebagaimanaketentuan Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 serta perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jis.Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 143Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdi persidangan, maka kewajiban menempuh penyelesaian perkara secara medias
18 — 1
., MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Pemohon dengan Termohon di depansidang, bahkan Pemohon dengan Termohon telah menempuh proses medias!sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan mediator Hj.
LIM TJIU KUI alias HERIYANTO YANTO
Tergugat:
PT BANK PANIN Tbk KCU PONTIANAK
Turut Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
86 — 30
Panggilan Medias! ........... Rp. Nihil2. Transportasi Tergugat ...... Rp Nihil3. Dst....... Rp NihilJumlah ... 0.26... eee Rp. NihilB. Biaya Perkara 1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,002. Biaya Proses Rp. 50.000,003. Biaya Panggilan Rp. 375.000,004. PNBP Rp. 20.000,005. Redaksi Rp. 10.000,006. Meterai Rp. 10.000,00.Jumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)Halaman 10 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 51/Padt.G/2021/PN Ptk
30 — 11
Anmad Manshur Noor, sebagaimana laporan medias!