Ditemukan 972 data
126 — 44
TPK/2016/PN.SbyUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu,tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifatumum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr.
59 — 222
26 November 2009yang memiliki kKewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatantertentu untuk melaksanakan tugastugasnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebutdi atas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orangHalaman 203 dari 266 Putusan No. 70/ Pid.SusTPK/2016/PN.KPGdalam Pasal 3 tersebut memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapatdalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999, dengan demikiansesuai dengan asas spesialitas
106 — 15
dengan Pasal 2 ayat (1) yangbersifat umum dan dengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifatgeneral; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:; Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
211 — 89
kKedudukan dalam hukum privat dan dia memiliki kewenanganatau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan tertentu dalam melaksanakanTUG ES=LUGASIY A, 5 aeeseese sess nent enmeen enemaMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian Unsur Setiap Orangdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 ; Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan Asas Spesialitas
194 — 88
., MM yang menduduki jabatan selaku Pejabat PembuatKomitmen pada Pengadaan Program Siap Siar LPP TVRI tahap kell, terdakwasenyatanya adalah memangku suatu jabatan atau memiliki suatu kedudukansebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999.Menimbang,bahwa sesuai asas spesialitas, apabila dalam waktu,tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yangbersifat umum dengan ketentuan yang bersifat knusus, maka yang diterapkanadalah ketentuan yang bersifat knusus;Menimbang,bahwa
102 — 23
Wiyono,Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika,Jakarta 2005, halaman 37);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndangNo. 31 Tahun 1999;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalamwaktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umumdengan ketentuan yang bersifat
100 — 9
Majelis memandang mempunyai sifat yang /ebih khusus jika dibandingkandengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukanyang melekat pada orang dimaksud;Menimbang, bahwa pengertian unsur "setiap orang" dalam Pasal 3adalahpe/aku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yangmemangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1)yang bersifat umum dan dengan unsur delik "secara melawan hukum" yangbersifat general;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
132 — 47
., tanggal 02 April 2012 TentangPengangkatan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik IndonesiaPeriode Tahun 2012 2017, Terdakwa senyatanya adalah memangku suatu jabatanatau memiliki suatu kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31,tahun 1999 : Bahwa sesuai asas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang samasaling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yangbersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus
148 — 26
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifatumum dan dengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktubdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
528 — 551
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum dandengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalamPasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
240 — 123
itu yang dimaksud asas spesialitas. Ditulis misalnyamata anggaran 0101 untuk gaji pegawai dan kesejahteraan, kemudian bisamelahirkan rincianrincian, untuk pos nya seperti itu, rincian muncul dalampenjabarannya. 229222 2222222 237Bahwa penggunaan BP PBB Pada saat pembahasan hanya umum saja yaitumata anggarannya, posnya berapa, besaran kegiatan, kalau rinciannya ada diperaturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
567 — 854
berdasarkan analisisyang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabahHalaman 169 dari 324 Putusan Perkara Nomor : 83/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Bdg.debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaandimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan, dengan telah macetnyakredit dimaksud telah menimbulkan akibat kerugian bagi KeuanganNegara maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan tindak pidanakorupsi, maka telah sempurna rangkaian perbuatan unsur tindak pidanaterjadi (voltooid) ;Bahwa ajaran Spesialitas
259 — 91
Bahwa ajaran Spesialitas (asas lex specialis derogat legi generalis)adalah ajaran untuk mengkhususkan pengaturan agar lebih tepatberkaitan dengan subyek dan perbuatannya yang khusus. Ajaran ini untukmenspesialkan antara hukum pidana umum (KUHP) berhadapan denganhukum pidana khusus, dalam hal perbuatan diatur pada KUHP juga diaturdalam Hukum Pidana Khusus maka yang berlaku adalah Hukum PidanaKhusus.
260 — 87
Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harusmemegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yangdisetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakansemaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitastersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukanpengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalammerealisasikan kesepakatan antara kedua belah pihak.
1.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
2.SUSTINE PRIDAWATI, SH
3.BANGUN DWI SUGIARTONO, SH.,MH
4.M. ZAINUR ROCHMAN, SH.,MH
5.I PUTU RUDINA ARTANA, SH
6.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH
7.TIGOR UNTUNG MARJUKI, S.H.
8.WIDYA PURNA NUGRAHA, SH.,MH
9.SUPRITSON ,SH
Terdakwa:
WIDODO, SE Bin CIPTO
171 — 104
Analisa Yuridis Terhadap Unsur ke1 (Satu) "Setiap Orang ;Bahwa atas adanya pembeda Unsur Setiap Orang yang terdapat dalamPasal 3 UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yakni memiliki sifat kekhususan tersendiri (Spesifikasi)yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuaidengan Azas Spesialitas apabila dalam waktu, tempat dan Objek yang samasaling diperhadapkan antara
148 — 36
Dalam unsur melawanhukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundangundangan (asaslegalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalampenyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asasasasumum pemerintahan yang baik.Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang padasaat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan yaituhak dan kekuasaan
107 — 20
berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yangbersifat umum dan dengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifatgeneral,207Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat didalamPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
88 — 22
berbeda dengan Pasal 2ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik secara melawan hukumyang bersifat general;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapatdidalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
114 — 86
Ada Prinsip spesialitas mengatakan setiapalokasi itu besarannya tertentu, tujuannya tertentu, manfaat tertentu, diluar itumaka terjadi pelangaran pelanggaran.Kemudian ada lagi prinsip uang negaraada lagi semua uang negara harus di setor ke kas negara, semua pengeluaranharus dikembalikan ke kas negara, prinsip anggaran itu harus dituangkandalam satu paket.
203 — 124
seseorangberarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlakubagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu ;Putusan 02/PidsusTPK/2015/PN.Bjm Hal.317 dari 350 halMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiap orangdalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri (sfesifikasi) yang tidakterdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas Spesialitas