Ditemukan 16598 data
9 — 7
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor493/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 06 Juni 2021 dan 25 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 5
ingin bercerai dengan Tergugat dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
12 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
10 — 9
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
10 — 10
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHalaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 2160/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
14 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor138/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 05 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 2
Pt;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimanatersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias!sebagaimana dimaksud pasal 130 HIR Jo.
14 — 5
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
SUWARNO BIN TRO SUKARDI
Termohon:
DARMIATI BINTI JAMIL
11 — 4
persidangan telahmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikanTermohon, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
12 — 2
dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnya itudisebabkan suatu alasan yang sah, sedangkan permohonan Pemohonberalasan dan tidak melawan hukum, maka Termohon yang telah dipanggiltersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR perkaranya dapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
Nunung Nurhayati binti Sutarno
Tergugat:
Wawan Gunawan bin E. Suhendi
17 — 4
., MH. sebagaiMediator dalam perkara tersebut di atas dengan Penetapan Nomor1869/Pdt.G/2018/PA.Sbg, tanggal 02 Agustus 2018 untuk melakukan medias!
13 — 7
dalamkitab alAnwar, juz Il, halaman 149, yang artinya berbunyi sebagai berikut:jae zu Pao ie ofale $ Ns zicl, 534 ae je 23 8 F 8 ej Les gagdilsArtinya: Apabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atauenggan, maka hakim boleh memeriksa gugatan tersebut dan alatalat yangdiajukan dan memberikan keputusannya;Menimbang, bahwa selanjutnya dalil syari di atas diambil alin oleh Majelissebagai pendapatnya sendiri;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadapdi persidangan, maka medias
13 — 2
Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah dilakukanupaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana maksud Pasal 2 dan 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 6 dari 12 Putusan Nomor 1401/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
19 — 10
formildan materil;Menimbang, bahwa Advokat/Kuasa Hukum, Majelis Hakim menilaibahwa Kuasa Hukum Penggugat tersebut telah memenuhi syarat formil danmateril, maka kuasa hukum Penggugat berkualifikasi sebagai Advokat ataukuasa hukum yang sah dan bisa beracara di persidangan karena telahmemenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 25 UndangUndangNomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat:Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
13 — 6
panggilanpanggilantersebut telah disampaikan secara resmi dan patut sebagaimana yangHim 6 dari 12 hlm Putusan Nomor : 57/Pdt.G/2020/PA.Pbr, tanggal 17 Februari 2020dimaksud Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa pada sidang yang ditentukan Penggugat hadir dipersidangan sedangkan Tergugat hadir pada persidangan pertama tanggal 20Januari 2020 dan tidak pernah hadir lagi sampai perkara ini diputus,Penggugat dengan Tergugat telah diupayakan berdamai melalui proses medias
7 — 0
adanya perselisihan terus menerus disebabkan masalah nafkah dan ekonomi yangtidak mencukupi, sering kalau terjadi pertengkaran Tergugat mengeluarkan katakata untukmencerikan Penggugat, dan sejak bulan Oktober 2012, Tergugat sudah pergi meninggalkanPenggugat, sampai sekarang Tergugat tidak pernah kembali lagikepadaPenggugat; Menimbang; bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut; Tergugat tidak pernahmenyampaian jawabannya, disebabkan Tergugat tidak pernah lagi datang menghadappersidangan setelah proses medias
7 — 0
datangnya Tergugat itu tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanoa hadirnya Tergugat(verstek) ; 2= eo one nnn on nnn nnn non cece cen nen nce cnn cece non ncncnsMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan prosesmediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RlNomor 1 Tahun 2008, tentang prosedure medias
13 — 6
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!