Ditemukan 16598 data
34 — 10
sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
19 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor742/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 13 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 4
atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil Ssecara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
10 — 10
berdasarkan relaas panggilan Nomor /Pdt.G/2017/PA.Stb. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut,tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
9 — 9
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 08 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 18 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
18 — 6
secara inperson, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilanyang dibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan alasanyang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
33 — 12
/Nomor 0200/Pdt.G/2016/PA PraBahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias tidak dapat dilaksanakan, meskipun demikian Majelis Hakim telahberusaha menasehati Penggugat untuk rukun kembali dengan Tergugat, namuntidak berhasil, Kemudian dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan dibacakannyasurat Gugatan Penggugat tersebut yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat;Bahwa untuk menguatkan dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukanalatalat bukti berupa :A.
13 — 8
Dengan demikian maksud Pasal 145ayat (1) RBg jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (ob) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
88 — 29
Hj.Halaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2018/PA.PbrIdia Isti Murni, M.Hum, hakim pemeriksa perkara, sebagaimana PenetapanNomor 01/Pdt.G/2018/PA.Pbr. tanggal 26 September 2018;Menimbang, bahwa Majelis hakim telah menerima laporan mediasi darimediator bertanggal 23 Oktober 208 yang pada pokoknya menyatakan medias!
17 — 4
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 11
putusan.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yang hadir,sedangkan Termohon tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 1
bahwa berdasarkan bukti P1 dan relaas panggilanPenggugat, terbukti bahswa Penggugat berdomisili di wilayah hukumPengadilan Agama Sragen , maka berdasarkan pasal 73 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah menjadi Undangundang Nomor3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun2009, Pengadilan Agama Sragen berwenang memeriksa dan menyelesaikanperkara terSebUt; 22222 nnn n nnn n nn nnn nnn n nee nn ene eeMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melakukan medias
98 — 14
., Hakim Pengadilan Agama Jepara, dan berdasarkanlaporan hasil mediasi dari mediator tanggal 15 November 2018, bahwa medias!
15 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor751/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 8
di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti berupa Buku Kutipan AktaNikah atas nama Penggugat dan Tergugat ( Bukti P.2), harus dinyatakanterbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat dalamperkawinan yang sah, oleh karenanya Penggugat adalah berkepentingan untukmengajukan gugatan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukan Mediasi,namun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir sehingga Proses Medias
16 — 8
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
16 — 9
lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor35/Pdt.G/2021/PA.Dp Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukhadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpadisebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
33 — 12
datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak pernahdatang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 02 September 2020dan tanggal 15 September 2020 dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
15 — 6
Putusan No.184/Pdt.G/2021/PA.Ktgtidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hiduprukun dan kembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias!
11 — 11
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias