Ditemukan 16600 data
10 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
46 — 20
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;SUBSIDAIR;Mohon Putusan yang Seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Pemohon danPemohon datang sendiri menghadap di persidangan;Bahwa, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias!dengan bantuan mediator bernama Drs. H. SAHIDIN MUSTAFA, S.H.
31 — 24
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
14 — 12
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor188/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Februari 2021 dan 05 maret 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 11
mendamaikankedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil, hal itu telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, maka kedua belah pihak telah puladiberikan kesempatan untuk menempuh proses medias
16 — 24
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 7
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
27 — 8
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, setiap persidangan MajelisHakim telah berusaha menasihati pihak Penggugat agar mengurungkanniatnya bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upbaya medias
23 — 11
SalimHal. 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 0518/Pdt.G/2018/PA.Bn.Muslim sebagai Mediator untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat danmediasi tersebut telah dilaksanaan sebabanyak dua kali tanggal 8 Agustus2018 dan tanggal 15 Agustus 2018, namun Penggugat dengan Tergugat tidakmencapai kesepakatan, sehingga mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil;Bahwa oleh karena usaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat tidakberhasil dan ternyata setelah sidang dalam rangka perdamaian (medias)tersebut Tergugat tidak
12 — 8
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor72/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 18 Januari 2021 dan 26 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 21
resmidan patutMenimbang. bahwa ketidakhadiran Termohon di persidangan dipandangtidak mempunyai alasan hukum = yang sah, oleh karenanya sesuai denganketentuan Pasal 149 ayat (1) R Bg jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 1964, Majelis Hakim menyatakan Termohon tidak hadir di persidangan danHatarnan 6 can 2 nalarnan Putusan Nomor 0101/Pdt G/2017/PAperkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek)Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidanganmaka upaya medias
11 — 7
yang telahditetapbkan Penggugat dan Tergugat datang sendiri di persidangan kemudianMajelis Hakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidakberhasil ;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepadaPenggugat dan Tergugat agar tetap mempertahankan rumah tangganyasebagaimana semula akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 tahun 2016 maka Ketua Majelis Hakim memerintahkan keduabelah pihak yang berkara untuk menempuh proses medias
Pembanding/Penggugat II : MISRI
Terbanding/Tergugat : PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM)
31 — 19
,Hakim pada Pengadilan Negeri Blora sebagai Mediator;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjelaskan pengertian dantata cara mediasi kepada para pihak yang menyatakan telah memahamiHalaman 5 dari 9 Putusan Nomor 229/Pdt/2021/PT SMGpenjelasan tersebut dan bersedia untuk menempuh mediasi dengan beritikadbaik yang selanjutnya para pihak menandatangani formulir penjelasan medias!
13 — 8
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor642/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 09 september 2020 dan 22 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
95 — 38
Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubahkembali dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Medias!
17 — 0
bahwa antaraPemohon dengan Termohon terikat suami isteri yang sahdengan demikian Pemohon dan Termohon mempunyaikepentingan sebagai pihak pihak dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIRjo pasal 82 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, yangdiubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 tentangPeradilan Agama Majelis Hakim telah mengupayakanperdamaian, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkanpihak pihak untuk usaha damai diluar sidang (medias
12 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Hal 7 dari 11 Putusan Nomor
22 — 13
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor483/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 23 Juni 2021 dan 30 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 10
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 13 Januari 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 06Februari 2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
74 — 36
Putusan No.915/Pdt.G/2021/PA.PalMenimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!