Ditemukan 1010 data
20 — 4
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (Dengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
19 — 6
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
78 — 27
Putusan No. 371Pdt.G/2019/PrgiSyariah alIslamiyyah: Dirasah Muqaranah maa alSyara alSamawiyyah waalQawanin alAjnabiyyah wa Qawanin alAhwal alSyakhsiyyah alArablyyah,him. 84 diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus, Tahun 1968 M, yangselanjutnya diambil alin menjadi pertimbangan Hakim Pemeriksa dalammemutus perkara ini yang menyatakan:Bais SB ly Az oi/I Bla! S plads ye SllaJ alls ALY!
18 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQawa'id alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
161 — 31
Dengan perkataan lainsadduz zariah adalah sesuatu yang menjadi penyebab terjadi sesuatu yangterlarang yang mengandung mafsadat atau madharat di belakang hari.Sebagaimana dikemukakan Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal, dalam KitabWahbah alZuhaili: Asal Usul Yurisprudensi Islam, Dar alFikr Damaskus, JuzIl, halaman 873;Menimbang, bahwa di samping dampak kepada para Pemohon, makadampak yang lebih luas adalah kepada anak yang telah lahir, menuruthukum harus dilindungi dan dijaga kKemaslahatannya seluasluasnya
13 — 10
Abdul Rahman alSabuni dalam kitab Mada Hurriyah alZawjayn fi alTalaq fi alSyariah allslamiyyah: Dirasah Mugaranah maa alSyaraii alSamawiyyah wa alQawanin alAjnabiyyah wa Qawanin alAhwal alSyakhsiyyah alArabiyyah, hal. 84 diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus,Tahun 1968 M, yang selanjutnya diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim dalam memutus perkara ini yang menyatakan:gis Seals Sro5Il Slol Cbdsoe 3 Lily pile! jlsl 23sUY G92 nb 0?
282 — 96
MUHAMMAD IBRAHIM (DPO) memberitahu Saksi bahwa akandiberangkatkan ke Suriah tepatnya di Kota Damaskus sehingga Saksi sempatmenolak karena setahu Saksi bahwa Negara Suriah Sedang terjadipeperangan namun saat itu Saksi terus didesak untuk berangkat sehinggaSaksi tidak bisa menolak lagi dan di bohongi akan di pekerjakan ke Malaysiasaja sehingga sayapun nurut saja selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28April 2017 sekira pukul 13.00 WIB Saksi bersama dengan Sdri.
36 — 18
Sementara itu,Wahbah azZuhaili, guru besar ilmu fikih dan usul fikih diUniversitas Damaskus, mengartikan annusyuuz sebagai"ketidakpatuhan salah satu) pasangan suamiisteriterhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasabenci terhadap pasangannya.Bahwa sebagai seorang isteri Termohon Banding dahuluTermohon/Penggugat Rekonpensi harusnya berbakti baik lahirdan batin kepada Pemohon Banding dahulu Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagaimana Pasal 83 ayat (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu :Putusan
22 — 10
dalam satu ikatan rumah tangga dipastikan sulitmewujudkan rumah tangga yang bahagia yang penuh rahmah dan kasihsayang seperti yang diharapkan oleh setiap pasangan suami istri padaumumnya, hal tersebut sejalan pula dengan pandangan pakar hukum Islam Dr.Abdul Rahman alSabuni dalam kitab Mada Hurriyah alZawjayn fi alTalagq fi alSyariah alIslamiyyah: Dirasah Muqaranah maa alSyara alSamawiyyah waalQawanin alAjnabiyyah wa Qawanin alAhwal alSyakhsiyyah alArablyyah,him. 84 diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus
36 — 10
maka jikadilanggar, sewaktuwaktu maka hak asuh tersebut dapat ditarik kembali;Menimbang, bahwa pertimbangan hukum tersebut sejalan puladengan pendapat ahli Figh Islam, Wahbah al Zuhaili, yang selanjutnyadiambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa Hadhanah (Hak asuhanak) adalah merupakan hak bersama antara kedua orang tua serta anakanak, sehingga apabila nantinya timbul permasalahan dalam hadhanahmaka yang diutamakan adalah hak anak (Wahbah Zuhaily : al Figh al Islamwa Adillatuhu Juz Vil, Damaskus
15 — 10
Abdul Rahman alSabuni dalam kitab Mada Hurriyah alZawjayn fi alTalaq fi alSyariah allslamiyyah: Dirasah Mugaranah maa alSyaraii alSamawiyyah wa alQawanin alAjnabiyyah wa Qawanin alAhwal alSyakhsiyyah alArabiyyah, hal. 84 diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus,Tahun 1968 M, yang selanjutnya diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim dalam memutus perkara ini yang menyatakan:gar de ely dizoiIl blodl Cleo 3) Lips pilin! Gis! 239oY to HE UP 8199 Tle * Jila.L Cai ou 9 The Ya Gai laslb las wid!
97 — 21
Wahbah azZuhaily guru besar Fikin dan Usul FikihUniversitas Damaskus Siria, mengartikan nusyuz adalah"ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnyadipatuhi dan/atau rasa benci terhadap pasangannya.
133 — 46
Sebagai menantu, Tergugat Konvensi juga selalu menghormati orangtuaPenggugat Konvensi, sebagaimana memperlakukan orangtua kandungTergugat Konvensi sendiri.Bahwa menurut Wahbah azZuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh padaUniversitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan salah satupasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan satu rasa benci terhadappasangannya. Nusyuz pihak istri berarti kedurhakaan terhadap dan / atauketidaktaatan terhadap suami.
Wahbah alZuhaili, Guru Besar IImu Fiqhpada Universitas Damaskus. Namun, kutipan tersebut sesungguhnya samasekalitidak mempunyai nilai pembuktian, sepanjang Tergugat Konvensi tidakmenyebutkan buku yang mana dari karya Prof.
8 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
11 — 11
Wahbah alZuhaili dalamkitab alFigh allslami wa Adillatuhu, juz. 7, hal. 829diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus, edisi ke2 tahun1985 M/1405 H menyatakan:aa Ca0aa EaOia6 CaYpaca Ual6 Caeeal aYPE6 eEOPDCaaeCal Udi aeiEEU aAaac i COEICaEO aeaC bEOO UINYOPSG6EU iO 48C CaICIES OCAE aebl iCaiCiE6 alYUNafkah anak menurut ulama fiqh menjadi gugur dengan berlalunyawaktu tanoa adanya serah terima dan tidak pula menjadi hutang., karenaseorang ayah wajib member nafkah kepada anaknya dengan tujuanmemenuhi kebutuhan
36 — 17
Wahbah AzZuhaili dalamkitabnya, AlFigh alIslami wa Adillatunu (Damaskus: Penerbit Dar AlFikr,1985), Juz VII, him. 7377, syaratsyarat menjadi saksi dalam akad nikahadalah: (1) berakal; (2) baligh; (3) jumlahnya lebih dari satu orang; (4) lakilaki;(5) merdeka, bukan hamba/budak; (6) berperilaku adil; (7) beragama Islam; (8)dapat melihat; dan (9) dapat mendengar.
19 — 2
Perkara No. 008/Pdt.P/2015/PA Slp.alFigh alIslamiy wa Adillatuh, Damaskus: Dar alFikr, 1989, Cet.
43 — 22
Pasal 1 angka 2, Pasal 2 dan Pasal 3UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sejalan puladengan pendapat ahli Figh Islam, Wahbah al Zuahili, yang selanjutnya diadopsimenjadi pendapat Hakim, bahwa hadhanah adalah merupakan hak bersamaantara kedua orang tua serta anakanak, sehingga apabila nantinya timbulpermasalahan dalam hadhanah maka yang diutamakan adalah hak anak(Wahbah Zuhaili: al Figh al Islam wa Adillatuhu Juz Vil, Damaskus
52 — 19
Maka ketikabesaran bagian dari ahli waris tidak memiliki bagian yang ditentukan maka ahliwaris tersebut mendapatkan seluruh bagian sebagaimana pendapat WahbahZuhaili dalam alMutamad fil Fighis Syafi'l, Damaskus, Darul Qalam, 2011, juzIV, halaman 383 yang selanjutnya diambil alih menjadi pendapat Majelis yangartinya Setiap ahli waris yang tidak memiliki bagian yang telah ditentukan, 1amengambil semua harta waris bila ia seorang diri dan mengambil sisa hartawaris setelah sebelumnya diambil oleh orangorang
62 — 21
Pengajar ilmu Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Damaskus inimengatakan, hal itu sesuai sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat AlBaqarah ayat 233:O) ANS!