Ditemukan 972 data
54 — 16
Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitSinar Grafika, Jakarta 2005, halaman 37);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999;Halaman 471 dari 565 Putusan Nomor : 192/Pid.Sus/2014/PN.Sby472Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalamwaktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan
105 — 13
Korupsi, Majelis memandang mempunyai sifatyang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikatunsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud;Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalahpelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatujabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1) yang bersifat umum denganunsure delik secara melawan hukum yang bersifat umum;Menimbang, bahwa sesuai dengan asas spesialitas
212 — 461
Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harusmemegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yangdisetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakansemaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional.
258 — 164
Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harusmemegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yangdisetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakansemaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitastersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukanpengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalammerealisasikan kesepakatan antara kedua belah pihak.
273 — 179
Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapatdiartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalamHalaman 247 dari 333 Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2019/PN.Bjm.hukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenanganatau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan tertentu dalam hal danuntuk melaksanakan tugastugasnya;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas,apabila dalam wakiu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkanantara
207 — 83
Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapatdiartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalamhukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenanganatau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan tertentu dalam hal danuntuk melaksanakan tugastugasnya;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas,apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhnadapkanantara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat
66 — 20
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorangberarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlakubagi orang yang memiliki jabatan atau kKedudukan tertentu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiaporang dalam Pasal 3 memiliki sifat kKekhususan tersendiri yang tidak terdapatdalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas Spesialitas
51 — 10
Wiyono, Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitSinar Grafika, Jakarta 2005, halaman 37);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalamwaktu, tempat dan obyek yang sama saling dihadapkan antara ketentuan yang bersifat umumdengan ketentuan yang bersifat
59 — 18
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorangberarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlakubagi orang yang memiliki jabatan atau kKedudukan tertentu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiaporang dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri yang tidak terdapatdalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas Spesialitas
249 — 115
Oleh karena itu memangku suatu jabatan atau kedudukan dapatdiartikan juga termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalamhukum Privat, karena jabatan atau kedudukan itu, dia memiliki kewenanganatau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatan tertentu dalam hal danuntuk melaksanakan tugastugasnya;Menimbang, bahwa dengan demikian, sesuai dengan asas spesialitas,apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhnadapkanantara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat
93 — 12
,Majelis memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkandengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukanyang melekat pada orang dimaksud;Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3adalahpelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yangmemangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1)yang bersifat umum dan dengan unsur delik secara melawan hukum yangbersifat general;Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas
324 — 274 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini dimaksudkan untukmemenuhi asas spesialitas dari Hak Tanggungan,baik mengenai subyek, obyek, maupun utang yangdijamin.Bahwa agar diakui sebagai pemegang jaminanhipotik, maka syarat mutlak pendaftaran kreditur barudi kantor pertanahan sudah menjadi jurisprudensitetap yaitu antara lain: Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 316/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel.tanggal 27 Februari 2003 yang dalam pertimbangannya menyatakan (Bukti P21 dan P22);*"Menimbang, bahwa ternyata Tergugat yangmenerima
127 — 25
Tindak Pidana Korupsi jugamengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dikhususkan sebagai perbuatanpenyalahgunaan wewenang yakni pada Pasal 3, maka perbuatan melawan hukum tersebut adalahbersifat lebih khusus jika dibandingkan dengan pasal 2 ayat (1) yaitu adanya predikat unsurjabatan atau kedudukan yang melekat pada orang yang dimaksud atau pelaku, dalam hal inipelaku tindak pidana korupsi yang bersifat perseorangan yang memangku jabatan atau kedudukanyang sah; Menimbang, bahwa sesuai dengan azaz spesialitas
190 — 44
paling rawan untuk tidak dapatdipertanggung jawabkan oleh penggunanya, dan kalaupun diperbolehkanharus dikuti dengan perincian pertanggung jawaban secara detil dalampenggunaannya; Bahwa untuk biaya tunjangan operasional pimpinan seharusnya digunakanuntuk membayar pengawalan, kendaraan, pendamping, tetapi kalau tidakdibayarkan kepada pengawal, tidak memakai kendaraan khusus atau tidakmemakai pendamping, maka hal itu tidak dibenarkan, apalagi diberikan dalambentuk tunai;e Bahwa sesuai dengan asas spesialitas
218 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 UndangUndang No.31 Tahun 1999 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orangperseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan.Bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut di atas,maka Majelis hakim berpendapat bahwa pengertian unsur setiaporang dalam Pasal 3 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tersebutmemiliki sifat Kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal2 Ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999, dengan demikiansesuai dengan asas spesialitas
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
289 — 132
jabatan atau kedudukan dapat diartikan jugatermasuk orang yang memiliki jabatan atau Kedudukan dalam hukum privat dandia memiliki Kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatanperbuatantertentu dalam melaksanakan tugastugasnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang dalamPasal 2 dan Pasal 3 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertianunsur setiap orang dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yangtidak terdapat dalam Pasal 2;Menimbang, bahwa sesuai dengan asas spesialitas
150 — 43
yang luas dariPasal 1 ayat 1 sub b UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenanganyang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk ~ tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengandetournement de pouvoir ;Bahwa singkatnya pengertian unsur penyalahgunaanwewenang adalah penggunaan wewenang yang bertentangan denganasas spesialitas
100 — 38
SusTPK/2016/PN MdnMenimbang, bahwa sesuai dengan asas spesialitas, apabila dalam waktu,tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifatumum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalahketentuan yang bersifat khusus;Menimbang, bahwa mengutip pendapat Prof. Dr.