Ditemukan 9389 data
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
MERRISA AMELYA PUTRI H., SH
684 — 491
level tertentu, serta menjalankan hubungan yang harmonisdengan melakukan proses pengembangan dan penyelesaian masalah SDMyang dibawahinya;Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan "Prinsip MengenalNasabah" (Know Your Customer/ KYC) di Kantor Cabang Pembantu;Memastikan bahwa Supervisor telah memeriksa dan memberikanpersetujuan untuk penerimaan atau penolakan checklist dokumenpendukung untuk pembukaan rekening baru;Memberi persetujuan atau penolakan nasabah baru yang termasuk kategoriberisiko tingg
1.FRANS JOMAR KARINDA, SH
2.SAMHORI, SH
3.SARPIN, SH.
Terdakwa:
DESTA ANGGIR PRATISTA Als DESTA Bin KHAIRUL EFFENDI
369 — 296
semuanya bersertifikat diantaranya yaitu Widia,Firdiansyah, Hermansyah, Evi, Armen, Riski Ardiansyah dan Firdiansyah,Pen Evi, Irfan dan Emir Ibrahim;Bahwa setahu Saksi ada 4 (empat) orang Debitur yang objek tanah jaminanyang diajukan tersebut tidak ada alias Fiktif yaitu : Evi, Armen, Reski danFirdiansyah;Bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan yang Saksi berikanMuliawan, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tingg
1050 — 737 — Berkekuatan Hukum Tetap
quod nonsehingga menurut hukum sanksi tindakanadministratif yang dapat dijatunkan sesuai dengan pasal 47 ayat 2(c) hanya terbatas pada perintah untuk menghentikan praktekpengenaan tarif tingg.
250 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan judex facti (Pengadilan Negeri) dandijadikan pertimbangan sendiri tentang terbuktinya dakwaan Pertama,Kedua, dan Ketiga;Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) telah mengemukakanpertimbangan alasan yang lebih meringankan hukuman bahwa dalam halpidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah terlalu berat dan untukitu judex facti (Pengadilan Tinggi) telah mengemukakan alasan keadaanyang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimanadikemukakan pada hal.511 putusan judex facti (Pengadilan Tingg
242 — 166
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tingg!Medan, sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Februari2019 ;7. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan,sejak tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan tanggal 17 Maret 2019;Halaman 1 sampai dengan halaman 1239 Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2019/PT MDN8. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11 Maret 2019 sampaidengan 09 april 2019;9.