Ditemukan 3163345 data
64 — 33
MARSENO Bin KUSNARI, pada hariKamis tanggal 16 Januari 2014, sekira pukul 01.00 wib atau setidaktidaknya diwaktuwaktu dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di Desa KendalrejoRt.04 Rw.ll Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidaktidaknya disuatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBlitar, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingku rumah tangga terhadap saksi korban YAYUK SUCI RAHAYU, perbuatan manadilakukan dengan cara sebagai berikut:Berawal
Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;.Ad. 1 Unsur Barang Siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam rumusan delikini adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwaSUSENO al. MARSENO Bin KUSNARI telah membenarkan identitasnyasebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur initelah terpenuhi;Ad.2.
Unsur " Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;Bahwa berdasarkan faktafakta yang diperoleh dipersidangan baik dariketerangan' saksisaksi, petunjuk maupun keterangan terdakwa sendiridipersidangan dikaitkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta:e Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 sekira jam 01.00 Wibbertempat di Desa mKendalrejo Rt.04 Rw.ll Kecamatan Talun KabupatenBlitar terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Yayuk SuciRahayu/saksi korban/istri terdakwa
*melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.250.000, (dua ratuslima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
158 — 84
,tanggal 22 Nopember 2018 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Semarang tanggal 10 September 2018 No.Reg.Perk : PDM344/Semar/Euh.2/09/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut : AQ Kel, nar Kec. on atau di suatu u tempat lain y aemasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang; melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan dengan cara:
Pada anggota gerak atas bagian lengan atas kanan terdapat beberapaluka memar dan pada lengan bawah kanan terdapat beberapa lukamemar in: terdapat luka memar dan lecet akibat kekerasan tumpulPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga.
Menyatakan terdakwa ANDY MULYONO alias TAN HAUW AN Bin EDDYSUTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf amelanggar Pasal 44 ayat (1) uu Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan PertamaPenuntut Umum.2.
Menyatakan terdakwa ANDY MULYONO alias TAN HAUW AN Bin EDDYSUTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana melakuan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
Menyatakan terdakwa ANDY MULYONO alias TAN HAUW AN BinEDDY SUTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakuan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
61 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
RATU PA, S.Pd, alias ELTON padahari Kamis, tanggal 17 Mei 2012 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2012 bertempat di rumahJalan Salak RT. 021, RW 009, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, KotaKupang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksadan mengadili, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga yakni terhadap saksi korban JENINA RATUPA RUPIDARAyang
Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum baik, berdasarkansurat keterangan penyidik orang tersebut diduga telah mengalami TindakPidana KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ;2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan bengkak kebiruan pada antara jarikelingking dan jari manis punggung tangan kiri dengan ukuran satucentimeter kali satu koma lima centimeter ;Hal. 2 dari 8 hal. Put.
RATU PA, S.Pd, alias ELTON telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak PidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaanmelanggar Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJIBRAEL H. RATU PA, S.Pd,alias ELTON dengan pidana 8 (delapan) bulan penjara dengan perintahTerdakwa supaya ditahan ;3.
RATU PA, S.Pd, alias ELTON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakkan tindak PidanaMELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUPRUMAH TANGGA ;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 852 K/Pid.Sus/2014. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3.
RATU PA, S.Pd, Alias ELTON telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan ;3.
43 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PID.SUS/2014mestinya, sehingga demi hukum keadilan dan kebenaran putusan tersebutdapat dimohonkan Kasasi ke Mahkamah Agung ;Atas dasar tersebut di atas Pemohon akan membuktikan bahwapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menyatakanbahwa Terdakwa terbukti bersalah namun putusannya hanya pidana percobaanbukan pidana penjara adalah tidak tepat, karena tidak sejalan dengan maksuddan tujuan dari dibentuknya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
;Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan/faktapersidangan yaitu keterangan para saksi di bawah sumpah, barang bukti,petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh faktafakta sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa menikah dengan Rofiatul Isnania (istri)dan dikarunia 1 (satu) orang anak yang lahir pada bulan Juli 2011, awalnyakehidupan rumah tangga Terdakwa dengan istri baikbaik saja namun mulaiterganggu sejak Terdakwa sering meminta izin untuk menikah lagi danmencari istri
Putusan No. 2066 K/PID.SUS/2014Memperhatikan Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana), UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2009, serta
30 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 4
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 23
Menyatakan terdakwa SUPOMO Alias TIAS Bin SUPARNO terbukti secarasah dan = meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAHTANGGANYA, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 49 huruf aUndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPOMO Alias TIAS Bin SUPARNOberupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan surat berupa :1.
berdasarkan alasan yang disebut diatas, makaMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan NegeriWonogiri, Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN.Wng tanggal 4 Januari 2018, haruslahdipertahankan dan dikuatkan ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah danharus dipidana, maka kepadanya pula haruslah dibebani untuk membayar biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan;Mengingat, selain pada pasal 49 huruf a Undangundang Nomor 23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
57 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Deli Serdang/28Mei 1968;Lakilaki;Indonesia;Islam;Jalan Mesjid Jamik Dusun II Desa BintangMeriah, Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang, ProvinsiSumatera Utara;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer I02Medan karena didakwa dengan Dakwaan Kumulatif sebagai berikut:Pertama : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaDan;Keduadalam Pasal 5 Huruf a juncto Pasal 44 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga
;: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 49 Huruf a UndangUndangHalaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 5 K/MIL/2019Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I02Medan tanggal 9 Agustus 2018 sebagai berikut: Mohon agar Pengadilan Militer 02 Medan menyatakan Terdakwa telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana:Kesatu
: Melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimanadiatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 Huruf a junctoPasal 44 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004;Dan;Kedua : Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga,sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 9Ayat (1) juncto Pasal 49 Huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004; Dengan mengingat Pasal 5 Huruf a juncto Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Serma Suparno, NRP.623559 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana:Kesatu : Kekerasan fisik dalam rumah tangga;Dan;Kedua : Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;4.
dan Kedua Menelantarkan orang lain dalam lingkuprumah tangganya dalam Pasal 5 Huruf a juncto Pasal 44 Ayat (1)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 9 Ayat (1) junctoPasal 49 Huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena itumembebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer;Bahwa alasan permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Oditur Militer atasketidakterbuktian dakwaan dengan alasan terdapat bukti yang cukupuntuk menyatakan kesalahan Terdakwa
420 — 50
Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Umawaitina telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Penelantaran dalamRumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 huruf aHalaman 1 dari 15 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN SosUndangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam RumahTangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11(sebelas) bulan dan denda Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) subsidiair5 (lima) bulan kurungan;3.
Waitina Kecamatan Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula dikarenakanselama berada di Desa Buli Kecamatan Kota maba Kabupaten HaltimTerdakwa tidak memberi nafkah kepada Saksi Anita Ibrahim Mansur;Bahwa untuk memenuhi biaya hidup seharihari Saksi Anita lorahim Mansurharus berjualan kue untuk menafkahi 2 (dua) anak Terdakwa, yang manaseharusnya menjadi tugas terdakwa untuk memberikan nafkah kepada SaksiAnita Ibrahim Mansur dan 2 (dua) anak Terdakwa karena merupakan tugasTerdakwa sebagai seorang kepala rumah tangga
puluh tiga ribu rupiah), yang seharusnya Terdakwamemberikan nafkah kepada istri dan anakanaknya, tetapi kenyataannyatidak demikian, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan ataupemeliharaan kepada orang tersebut karena Terdakwa dan Korban terikatperkawinan yang sah;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga
Burhanuddin Umawaitina denganpasangan Anita lbrahim Mansyur;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
Unsur : Dalam lingkup Rumah Tangga;4.
87 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Puskesad;Jakarta, 27 Juli 1982;Lakilaki;Indonesia;Islam;Komplek Pratama Asri Kav A 8Cipamongkolan Riung Bandung RT. 08 RW.01 Kelurahan Cipamongkolan KecamatanRancasari Kota Bandung;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer I09Bandung karena didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidanaMenelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya yang diatur dandiancam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
pidana;Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa :Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut tidak dapatdibenarkan oleh karena putusan Judex Facti (baik Pengadilan Militer danPengadilan Militer Tinggi) adalah sudah tepat membuktikan dakwaanOditur Militer tersebut yaitu Terdakwa terbukti melakukan tindak pidanaMenelantarkan orang lain dalam lingkup keluarganya Pasal 49 huruf ajuncto Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
106 — 22
Menyatakan Terdakwa Boy Sandi Alias Boi bersalah melakukan tindakpidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, sesuai dengan Surat Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boy Sandi Alias Boi bersalahdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan3.
Unsur Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumahtangga adalah setiap perobuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang
, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yangmengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;Lingkup rumah tangga dalam UndangUndang ini meliputi:a.
Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangsebagaimana dimaksud pada huruf a kerena hubungan darah,perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetapdalam rumah tangga, dan/atau;c.
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, didapati fakta bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah saksi Yuslina Alias Buk lyusyang berada di Jalan Busubillah Lingkungan IX Kelurahan Pulau SimardanKecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Terdakwa telahmelakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban yang merupakan orangtua kandung Terdakwa dan
87 — 16
Menyatakan Terdakwa DARWANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangganya, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;3.
Terdakwa sertamemperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Darwanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ''Telah melakukan penelantaran dalamlingkup rumah tangganya", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Lingkup Rumah Tangga
, Atau Kedua melanggar Pasal 49 huruf aUU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup RumahTangga;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikanfaktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Keduasebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, yang unsurunsurnya sebagaiberikut:1 Setiap
,adapun pengertian rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndangNo. 23 Tahun 2004 bukanlah harus diartikan sebagai rumah tangga yang dibentuk dariadanya perkawinan yang sah yang menurut hukum Negara Republik Indonesiaperkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dengan Akta Nikah yangotentik, akan tetapi dengan ketiadaan penjelasan mengenai apa yang dimaksud denganlingkup rumah tangga, tapi dengan melihat kepada bunyi dari pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa dengan saksi Juwita Ritonga pernahmelaksanakan pernikahan dan menjadi suami isteri sehingga membentuk rumah tanggadan dikaruniai (satu) orang anak lakilaki bernama Lucky Ahmad;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Juwita Ritonga dan saksiWanda Ariski Pasaribu jika dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta bukti yangdiajukan didepan persidangan, maka didapati persesuaian bahwa benar terdakwamenikah dengan
dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa DARWANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penelantarandalam lingkup rumah tangganya, sebagaimana dakwaan Kedua PenuntutUmum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut
66 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
21.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain di tahun 2010 bertempat di dalam rumah di Jalan Jenderal SudirmanLingkungan IV, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubaraatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang bersidang di Kisaran,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadapsuaminya, yaitu Drg.
Budiharto;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKisaran di Labuhan Ruku tanggal 17 Januari 2012 sebagai berikut:1.
No. 979 K/Pid.Sus/2013Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terpenuhi.
Unsur pasaltersebut, yaitu:Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga;Bahwa meskipun menurut Majelis Hakim unsur tersebut telah terpenuhinamun menurut Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 13sampai dengan halaman 14 perbuatan yang dilakukan oleh TerdakwaRefina br Pandiangan, S.E. namun karena perbuatan Terdakwadikategorikan sebagai pembelaan terpaksa maka unsur melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tidak terbuktiatas perbuatan Terdakwa dan karena unsurunsur
Pandiangan, S.E. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Kekerasan Dalam LingkupRumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Refina Br. Pandiangan, S.E. denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
51 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewantara Lingkungan IVKelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten PadangLawas, atau setidak tidaknya di suatu' tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPadangsidempuan telah melakukan perbuatan fisik dalamlingkup rumah tangga yaitu' terhadap istrinya Fitriyanti,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikutBahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2008 sekira pukul21.30 Wib sewaktu saksi korban Fitriyanti sedang melintasHal. 1 dari 8 hal. Put.
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ismail Harun LubisAlias Gendut secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumahtangga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga, sesuai dengan dakwaan PertamaJaksa Penuntut Umum ;2.
Gendut telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKekerasan fisik dalam rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MuhammadIsmail Harun Lubis als. Gendut oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
Gendut jelas terbukti telah melakukan perbuatanKekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu' terhadapistrinya sendiri yang bernama Fitriyanti ;2. Bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan perkara dimaksudtidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat setempatdalam arti yang sesungguhnya, terutama mengenaipertimbangan akibat negatif yang ditimbulkan olehperobuatan Terdakwa terhadap korban Fitriyanti, dantidak sejalan dengan pertimbangan dalam tuntutanpidana yang kami ajukan ;3.
71 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi1 mulai tidak harmonissejak Terdakwa menjalin hubungan dengan Sdri. SAKSI 5 (Saksi5) padatahun 2011 dan telah menikah siri pada tahun 2013, sehingga Terdakwahanya memberikan gaji kepada Saksi1 istri Terdakwa sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sedangkan uangremunerasi tidak diberikan kepada Saksi1;d.
bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016 Terdakwatidak pernah memberikan nafkah lahir kepada Saksi1 selanjutnya Saksi1melaporkan kejadian tersebut ke Denpom IX/2 Mataram sesuai LaporanPolisi Nomor XXXXX/A10/VIII/2016/Idik tanggal 20 Agustus 2016 agardiproses sesuai dengan hukum yang berlaku;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana Pasal 49 Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Ikhnsan Amin NRP. 607358 bersalah melakukantindak pidana:"Penelantaran dalam lingkup rumah tangga";Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal49 Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Dengan mengingat pasalpasal dan peraturan perundangundangan lain yangberlaku, kami mohon agar Terdakwa Sertu M.
Pemohon Kasasi sependapat dengan putusan tersebut Nomor 08K/PM.III/BDG/AD/II/2017 tanggal 13 April 2017;Bahwa pada putusan Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya Nomor 50K/PMT.III/BDG/AD/V/2017 tanggal 9 Mei 2017, pada halaman 10 poin 3menyatakan bahwa sampai dengan tahun 2004 rumah tangga Terdakwa/Pemohon Kasasi dengan Saksi SAKSI 1, S.Pd. berjalan harmonis, namunsetelah itu Terdakwa banyak tergoda oleh wanita lain yaitu antara lain padatahun 2011 Terdakwa mulai berhubungan pacaran dengan Sdri.
karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkanhukum;Bahwa Judex Facti in casu Pengadilan Militer Tinggi II Surabaya sudahtepat dan benar mempertimbangkan dakwaan Oditur Militer sesuai fakta dipersidangan, dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakHal. 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 352 K/MIL/2017pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer melanggar Pasal 9 Ayat (1)jJuncto Pasal 49 Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
74 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Militer 02 Medan karenadidakwa:Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sebagaimanatersebut di bawah ini yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 atausetidaktidaknya pada tahun 2016 di Jalan Cahaya Kelurahan Bukit SofaKecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utaraatau setidaktidaknya di tempattempat yang termasuk wewenang hukumPengadilan Militer 02 Medan, telah melakukan tindak pidana setiap orang yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Nomor 325 K/MIL /2017Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana : setiaporang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yangdilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halanganuntuk menjalankan kegiatan seharihari, sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana menurut Pasal 44 ayat (1) juncto ayat (4) UndangUndangRI Nomor 23 Tahun 2004.Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.Mohon agar barang bukti berupa :1) Suratsurat :
Oditurmemandang hal tersebut pendapat yang sangat keliru karena tidak adasatu literatur pun di dalam hukum pidana yang mensyaratkan demikian,yang ada adalah alat bukti yang dapat mendukung perbuatan yangdituduhkan kepada Terdakwa minimal dua alat bukti ditambah dengankeyakinan hakim, alat bukti tersebut adalah berupa keterangan Saksi,keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan Terdakwa.Bahwa dalam perkara Terdakwa ini diterapkan tindak pidana khususyaitu tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
62 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak menafkahiSaksi2 secara lahir dan batin, kehidupan rumah tangga Terdakwa denganSaksi2 menjadi tidak harmonis dan Saksi2 menginginkan cerai dariTerdakwa, Saksi2 selaku istri dari Terdakwa tidak akan menuntut/mengadukan perkara penelantaran yang dilakukan Terdakwa, namun Saksi2 hanya akan menuntut ganti rugi biaya pengeluaran sebesar kurang lebihRp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan gugatan ceraikarena kehidupan rumah tangga
"Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya"melanggar Pasal 49 Huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ataspidana yang dijatuhkan in casu dengan alasan bahwa Judex Facti tidakHal. 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 494 K/MIL/2017memberikan pertimbangan yang cukup dalam putusannya tidak dapatdibenarkan, karena Judex Facti sudah tepat dan benar dalampertimbangannya
In casu, bahwa Judex Facti telah mempertimbangkansecara cermat keadaankeadaan yang memberatkan pidananya yaitu bahwaTerdakwa sebagai kepala keluarga dipandang tidak bertanggung jawabdengan membebankan biaya hidup rumah tangga kepada istrinya (Saksi 2Sdri.
127 — 75
SRI MULYATI, 56Halaman 1 dari 10 halaman, Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2018/PTSMGTahun, Islam, lbu Rumah Tangga, Desa Soditan RT. 10 RW. 01Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
, dan mengenai hal kewajibanmencukupi dan membiayai segala kehidupan saksi korban SITIMUALIMAH baik dalam hal kehidupan maupun perawatan tidak pernahdilakukan dan sampai sekarang ini terdawka dengan saksi korban SITIMUALIMAH sudah tidak tinggal satu rumah;Bahwa benar maksud dan tujuannya terdakwa melakukan perbuatanpenelantaran dalam lingkup rumah tangga khususnya terhadap istrinyayaitu saksi korban SITI MUALIMAH tersebut karena sejak awalpernikahan sebenarnya terdakwa sudah tidak mencintai saksi
Menyatakan terdakwa TUYONO Bin TRIMO (Alm) teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang DalamLingkuo Rumah Tangganya, Padahal Menurut Hukum Yang Berlaku BaginyaAtau Karena Persetujuan Atau Perjanjian la WAjib Memberikan Kehidupan,Perawatan, Atau Pemeliharaan Kepada Orang Tersebut , sebagaimana dalamDakwaan melanggar pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRYT);2.
Pasal 9 ayat (1),UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2004, tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur tindak pidana sebagai berikut:1. Menelantarkan orang lain;2. Dalam lingkup rumah tangga;3.
Pasal 9 ayat (1),UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2004, tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karena itu PengadilanTinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakanbahwa Terdakwa telah terouktii secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Perelantaran Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Tunggal JaksaPenuntut Umum;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memon bandingnyamenyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan