Ditemukan 16600 data
14 — 6
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 8
., selaku mediator, namunberdasarkan laporan hasil mediasi tertanggal 20 Desember 2016, ternyataupaya medias!
13 — 9
Putusan No.1116/Pdt.G/2018 /PA.KisMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadappersidangan, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, medias!
10 — 4
putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang hadirsedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 3
,M.H, namun upaya medias!
20 — 11
No.866/Pdt.G/22020/PA.Pbr866/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
16 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 7
dipanggil secara resmi dan patutpada tanggal 10 Agustus 2020 dan 27 Agustus 2020, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah,maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Termohon.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agar tetap membinarumah tangga dengan Termohon dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 12
pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal 16 April 2018 dan 02 Mei 2018telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan dan ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
16 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 10
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor174/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 19 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 12
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor567/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 5
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka medias!
16 — 14
tersebut telah memenuhi syarat materilsebagaimana telah diatur dalam Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangansaksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagaialat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan cerai Penggugatdihubungkan dengan bukti Penggugat serta fakta di persidangan maka MajelisHakim telah menemukan faktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:wnn Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah;Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melaksanakan prosedur medias
17 — 10
dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor122/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 03 Februari 2021 dan tanggal 15 Februari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 16
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 4
telah ternyata pulaketidakhadirannya itu tidak disebabkan suatu halangan yang sah atau dapatdibenarkan hukum dan sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) RBg maka perkara ini dapatdiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah datang menghadappersidangan, maka usaha damai dan mediasi tidak dapat dilaksanakan karenaberdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, medias
10 — 5
sah berdasarkan undangundang, oleh dan karena itu dengan merujuk kepada ketentuan pasal 149 R.Bgperkara aquo diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
18 — 15
Tergugat tidak datang menghadap kemuka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, yangrelaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar mengurungkanniatnya untuk bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka medias