Ditemukan 989194 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 104/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Tanggal 9 Nopember 2021 — PEMBANDING VS TERBANDING
13062
    • Menerima permohonan banding Pembanding;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru No.1208/ Pdt.G/2021/PA.Pbr. tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1443 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi para Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara;

    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat
    untuk sebagian;
  • Menyatakan dengan membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 60/Pdt.P/2021/PA.Pbr.
    tanggal 10 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1442 Hijriyah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • 3.

    104/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
    /PTA.PbrPekanbaru berdasarkan surat kuasa tertanggal 11Oktober 2021 dan terdaftar di Register surat kuasakhusus Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor637.a/2021 tanggal 12 Oktober 2021, selanjutnyadisebut sebagai Para Pembanding;melawanYunizar binti Byun St Malano, umur 70 tahun, agama Islam, pendidikanDewi YusnitaSLTP, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamatJalan Kelapa Gading VIII Nomor 06 Rt.003/ Rw.012,Astratex, Kelurahan Ulak Karang Selatan, KecamatanPadang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, semulasebagai
    MenyatakanPenetapan Pengadilan Agama PekanbaruNomor 60/Pdt.P/2021/PA.Pbr. tanggal 10 Maret 2021 Masehi,Him 4 dari 13 Hlm Putusan Nomor 104/Pdt.G/2021/PTA.Pbrbertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1442 Hijriyah, tidak mempunyalkekuatan hukum;3. Menyatakan gugatan Para Penggugat selainnya tidak dapatditerima(Niet Ontvankelijke Verklaara);4.
    Menghukum Para Tergugat secara bersamasama untuk membayarsemua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlahRp2.060.000, (dua juta enam puluh ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Banding Pembanding tertanggal 11Oktober 2021 yang menyatakan, bahwa Pemohon mengajukan permohonanbanding terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor1208/Pdt.G/2021/PA.Pbr. tanggal 28 September 2021 Masehi, permohonanbanding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada hari Senintanggal 1 November 2021
    104/Pdt.G/2021/PTA.PbrMiladiyah, bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1443 Hijriyah yangdimohonkan banding dari Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor1208/Pdt.G/2021/PA.Pbr. telah terdaftar di Pengadilan Tinggi AgamaPekanbaru) dengan Nomor 104/Pdt.G/2021/PTA.Pbr. tanggal 1 November2021;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor1208/Pdt.G/2021/PA.Pbr. tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 21 Safar 1443 Hijriyah dihadiri olen Tergugat/Pembanding danPenggugat
    Menyatakan dengan membatalkan Penetapan Pengadilan AgamaPekanbaru Nomor 60/Pdt.P/2021/PA.Pbr. tanggal 10 Maret 2021Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1442 Hijniyah dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Hlm 11 dari 13 Him Putusan Nomor 104/Pdt.G/2021/PTA.Pbr3.
Register : 14-11-2022 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 197/G/2022/PTUN.SBY
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat:
Kusumartiningsih
Tergugat:
Pemerintah Kota Malang dan atau Walikota Malang
8964
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Malang, Nomor: 188.45/278/35.73.112/2021 tentang Pencabutan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Malang Nomor: 593/30/428.114/1998 Tentang Pelepasan Hak Pendahuluan Atas Tanah Seluas
    NGATAWI Tanggal 6 Agustus 2021;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Malang, Nomor: 188.45/278/35.73.112/2021 tentang Pencabutan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Malang Nomor: 593/30/428.114/1998 Tentang Pelepasan Hak Pendahuluan Atas Tanah Seluas 450 M2 Terletak di Jl. Mayjen Sungkono Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang Kepada SDR.
    NGATAWI Tanggal 6 Agustus 2021;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.440.000,00 (enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 16-12-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 05-01-2022
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 86-K/PMT.I/BDG/AD/XII/2021
Tanggal 5 Januari 2022 — Pembanding/Terdakwa : Ricson Ronatal Simanjuntak
Terbanding/Oditur : Sarjo Hidayat, S.H.
230130
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Nomor: 56-K/PM.l-05/AD/X/2021 tanggal 6 Desember 2021, sekedar penjatuhan pidananya sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-05 Pontianak Nomor: 56-K/PM.l-05/AD/X/2021 tanggal 6 Desember 2021 untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00(lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
6.
86-K/PMT.I/BDG/AD/XII/2021
Register : 10-05-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
Prof. Dr. Masri Mansoer, M. Ag.
Tergugat:
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
6931027
  • DALAM POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof.Dr.Masri Mansoer,M.Ag, dari Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 167 Tahun 2021
    ,M.Ag, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021;
  • Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Dr. Masri Mansoer.
    32/G/2021/PTUN.SRG
    Putusan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRGVi.26.
    Putusan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG21.
    pada tanggal 18 Februari 2021.
    Putusan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG1. Dr. AHMAD, S.H.
    Putusan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG
Register : 10-08-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 729/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Ni Putu Dewi Lestari, SH.
Terdakwa:
Ni Putu Yesy Pariasnatih
275
  • Hasil Pemeriksaan Stok bulan April 2021.

    Hasil Stok Opname Periode Januari 2021 April 2021 tangal 09 April 2021.

    Dikembalikan kepada PT Aura Cantik Retailindo melalui saksi ANDRIAN KESUMA.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) ;
    729/Pid.B/2021/PN Dps
Register : 04-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 11/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 15 Februari 2022 — Penuntut Umum:
UTAMI GUSTINA SH
Terdakwa:
M. SYAHREZA Als REZA Bin ARJUNA KENDI Alm
6127
  • MNC Finance Cabang Bengkulu pada tanggal 22 April 2021;
  • 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Rental 1 (satu) unit Mobil Innova dari M.
    Syahreza pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021;
  • 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA dengan No rek : 0581421833 a.n Reni Maya Sari;
  • 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BCA dengan No rek : 0581421833 a.n Reni Maya Sari periode bulan Januari tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021;
  • 3 (tiga) Lembar Rekening Koran Bank BCA dengan No rek : 0581421833 a.n Reni Maya Sari periode bulan Februari tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Februari
    2021;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 16 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sdr.
    Syahreza perihal sewa 1 (satu)) unit mobil Toyota Fortuner dengan Nopol BD 1090 AV Nomor Rangk MHFYX596598117844 Nomor Mesin 2TR673216 selama 3 (tiga) hari dengan harga sewa Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per hari;

Dikembalikan kepada saksi Reni Maya Sari;

  • 3 (tiga) Lembar rekening Koran Bank BCA dengan No rek : 0580652727 a.n Erwanto, S.Sos. periode bulan Maret tanggal 01 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021;

Dikembalikan kepada Sdr

Ditandatangani oleh Sutarmandi di Bengkulu tanggal 19 Agustus 2021;

Dikembalikan kepada Terdakwa M. Syahreza;

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 18-07-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN MAROS Nomor 73/Pid.B/2024/PN Mrs
Tanggal 4 September 2024 — Penuntut Umum:
Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa:
GUNAWAN RUSTAM Alias MAS GUN Bin MUH. SALEH
4730
  • (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 29 - 07 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 20.000.000. (dua Puluh juta rupiah) Bulan - 08 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr.GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 100.000.000.
    (seratus juta rupiah) tertanggal 15 - 08 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr.GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) tertanggal 22 - 08 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 80.000.000.
    (delapan puluh juta rupiah) tertangga 06 - 10 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) tertanggal 25 - 09 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 15.000.000.
    (lima belas juta rupiah) tertanggal 29 - 09 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Foto Copy Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 60.000.000. (enam puluh juta rupiah) tertanggal 27 - 09 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr.GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 25.000.000.
    (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 30 - 10 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 15.000.000. (lima belas juta rupiah) tertanggal 05 - 11 - 2021 dengan Materai 10000 bertanda tangan Sdr. GUNAWAN.;
  • 1 (Lembar) Kwitansi tertulis Saya atas nama Pak GUNAWAN telah mengambil dari H. DAHLAN dengan jumlah 60.000.000.
Register : 06-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PT MATARAM Nomor 139/PID/2023/PT MTR
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pembanding/Terdakwa : MARDANI ALI Diwakili Oleh : RYAN ARDIYANSYAH
Terbanding/Penuntut Umum II : AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : IWAN WINARSO, S.H., M.Hum.
Terbanding/Penuntut Umum IV : HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
1300
  • dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 bendel akta fidusia asli nomor 752 tanggal 16 desember 2021
    Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar sertifikat jaminan fidusia asli Nomor W21.00133968 .AH.05.01 tahun 2021 tertanggal 20 Desember 2021 jam 11:06:05 wita An. Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 bendel buku pemilik kendaraan bermotor asli nomor Q-09267566 An. Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 bendel file kontrak yang terdiri dari:
  • 2 lembar perjanjian pembiayaan asli Nomor 703001874021 An.
    Muhammad Rizki Efendi tanggal 24 November 2021;
  • 1 lembar suart kuasa pembebanan jaminan fidusia asli nomor: 703001874021 tanggal 24 November 2021 An. Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar aplikasi pembiayaan asli nomor :70321023656;
  • 1 lembar ringkasan informasi pembiayaan asli nomor : 70321023656 tanggal 24 November 2021 An. Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar surat kuasa hak subtitusi asli nomor : 70321023656 tanggal 24 November 2021 An.
    Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar surat kuasa tanggal 24 november 2021;
  • 1 lembar surat pernyataan konsumen asli;
  • 1 lembar surat pernyataan kepemilikan nomor pokok wajib pajak asli an. Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar surat pernyataan penutupan dan ringkasan informasi pokok asuranmsi kendaraan bermotor (sepeda motor);
  • 2 lembar surat permohonan asuransi siaga plus asli tanggal 24 desember 2021 an.
    Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar fotokopi bukti serah terima kendaraan nomor H53-20211001266 tanggal 24 november 2021;
  • 1 lembar fotokopi KTP an. Muhammad Rizki Efendi;
  • 1 lembar AR Card Asli Nomor Kontrak : 703001874021 /70321023656 tanggal 24 Desember 2021 an.
Register : 15-02-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal 6 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.AHMAD ZAIM WAHYUDI
2.HARYADI EKA NUGRAHA, SH
Terdakwa:
HARNONO LA YAI Bin LA YAI
1831
  • Peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2021;
  • 1 (satu)eksemplar foto copy APBDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2021;
  • Dikembalikan kepada Ritno Nurhaji;

    1. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/14/DL/TTS/VI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA
      DESA) Tanggal 29 Juni 2021;
    2. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/16/KPTS.14/DL/TTS/V/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Mei 2021;
    3. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/18/KPTS.14/DL/TTS/VII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 20 Juli 2021;
    4. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng
      Nomor: 141/19/KPTS.14/DL/TTS/VIII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 25 Agustus 2021;
    5. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/20/KPTS.14/DL/TTS/IX/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 13 September 2021;
    6. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/21/KPTS.14/DL/TTS/X/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA
      DESA) Tanggal 15 Oktober 2021;
    7. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/22/KPTS.14/DL/TTS/XI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 17 November 2021;
    8. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/23/KPTS.14/DL/TTS/XII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 23 Desember 2021;
    9. 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala
      tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
    10. 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
    11. 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Register : 05-06-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 579/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 25 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
HERMAN, SH
Terdakwa:
MELKY RAHMIDIYANSYAH, S.ST.Pi BIN YALDAN
132125
  • Muara Enim, tanggal 27 April 2022;
  • 3(tiga) lembar rekening koran Bank BCA nomor rekening 3410600390 atas nama MUHAMMAD RAMADIAN periode bulan Juli dan Agustus tahun 2021;
  • 1 (satu) lembar rekening koran Bank BCA 7870073661 atas nama ENDRIA PUTRA periode bulan Juli 2021;
  • 1 (satu) lembar setoran tunai Bank CIMB Niaga tanggal 27 Juli 2021 ke rekening tujuan 704202918500 atas nama HAS KAREL sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);
  • 1 (satu) lembar rekening
    07 Juni 2021 perihal Persetujuan Reviu Perkiraan Biaya (RPB) untuk Pekerjaan Konstruksi dan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lematang Kota PagaralamPhase Il, Sumatera Selatan,kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sumatera VllI;
  • Fotocopy Surat nomor KU.01.01/IR.II/PJPA.S.VIII-SS/AH/004/2021,Lubuk Linggau tanggal 16 Agustus 2021 perihal Usulan Paket Pekerjaan yang akan ditenderkan PPK Irigasi dan Rawa II SNVT PJPA Sumatera VIII Prov.
    Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Fotocopy Surat nomor S-330/MK.2/2021,Tanggal 07 Desember 2021 perihal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi YearsContract) Pekerjaan Konstruksi dan Supervisi Konstruksi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lematang Kota Pagar Alam Phase II Paket I dan Paket Il.
    Kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Selatan;
  • Surat Keputusan nomor 480/KPTS/kb17/2021,tanggal 25 Agustus 2021;
  • Surat Keputusan Nomor 121/KPTS/Kb17/2022, tanggal 27 Mei 2022;
  • Foto Copy yang di legalisir Surat nomor PB0101/Ah/527,tanggal 23 Agustus 2021 Perihal Klarifikasi penayangan pengadaan barang/jasa pada LPSE Kabupaten Muara Enim yang di tandatangani oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII;
  • Foto Copy Surat
    nomor 027/92/VII/2021,tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Klarifikasi Penayangan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab.
Register : 13-09-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3405/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Tanggal 30 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor :3405/Pdt.G/2021/PA.Tsm,
2. Menyatakan perkara No 3405/Pdt.G/2021/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
3. MemerintahkanMaisha Salwa Salsabila Binti Muhamad Dede Rahmat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 305000,- ( tiga ratus lima ribu );
3405/Pdt.G/2021/PA.Tsm