Register : 26-11-2011 — Putus : 06-01-2011 — Upload : 01-10-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 491/Pdt.G/2010/PA Prg. Tanggal 6 Januari 2011 — PEMOHON
TERMOHON,
7 — 3
.- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Pinrang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak dalam perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak ikrar talak diucapkan oleh pemohon.- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
terjadi pertengkaran danpercekcokan.Bahwa adapun penyebab pertengkaran dan percekcokan itu karena :e Orangtua termohon tidak menyukai pemohon.e Termohon tidak menghargai pemohon sebagai suaminya.e Termohon sering melantarkan anaknya kalau pergi main bulu tangkis.e Termohon sering menghina pemohon dengan katakata kasar.Bahwa puncak pertengkaran terjadi pada tanggal 1 Nopember 2010,yang menyebabkan pemohon tidak bisa tinggal bersama dengan termohon sehinggapemohon pergi meinggalkan termohon.Bahwa sejak
pemohon meninggalkan termohon, maka sejak itulah pemohon dantermohon berpisah tempat tinggal dan tidak ada lagi yang saling berhubungan yanghingga kini telah berjalan selama 3 minggu.Bahwa oleh karena itu, pemohon tidak sanggup lagi membinakelangsungan hidup rumah tangga bersama dengan termohon.Berdasarkan dalildalil diatas, maka pemohon mohon agar Bapakkepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Pinrang Cq, Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: Primer:Mengabulkan
untuk mengucapkan ikrar talal satu terhadaptermohon di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang setelah putusan iniberkekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 maka kepada Panitera PengadilanAgama Pinrang diperintahkan untuk menyampaikan salinan penetapan ikrartalak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatantempat kediaman pemohon dan termohon dan tempat perkawinandilangsungkan, paling lambat 30 hari sejak
telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan tidak hadir.e Mengabulkan permohonan pemohon secara verstek.e Mengizinkan pemohon, untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap termohon, didepan sidang Pengadilan agama Pinrang.e Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan agama Pinrang untuk menyampaikansalinan penetapan ikrar talak dalam perkara ini kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dalamjangka waktu paling lambat 30 hari sejak