Ditemukan 782685 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Korupsi (sependapat Tidak dapat dibenarkan) Narkotika (tidak sependapat Dapat dibenarkan) Kekhilafan hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan Dapat dibenarkan Terdapat kekeliruan atau kehilafan hakim) Narkotika (tidak dapat dibenarkan Kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata Bahwa permohonan peninjauan kembali melalui/diketahui kepala lembaga pemasyarakatan (lp) rumah tahanan negara (rutan) bagi narapidana yang sedang menjalani pidana tidak dapat dibenarkan Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 pelanggaran pasal 56 ayat (1) kuhap tidak dapat dibenarkan Karena faktanya pemohon telah didampingi oleh penasihat hukum Baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan di pengadilan. dengan demikian Alasan peninjauan kembali pemohon tersebut harus dikesampingkan Karena tidak beralasan menurut hukum; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan Karena dalam putusan judex juris/mahkamah agung yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud Dan pemohon tidak mengajukan bukti-bukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukum peninjauan kembali yang diajukannya; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali selebihnya tidak dapat dibenarkan Karena sifatnya hanya pengulangan dan penegasan dari penilaian hasil pembuktian yang sudah tepat dan telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh judex juris/mahkamah agung; - bahwa pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa mekarwangi telah menggunakan sisa dana bantuan blmp sebesar rp118.000.000 00 (seratus delapan belas juta rupiah) secara menyimpang di luar dari tujuan peruntukannya dan diterima oleh pihak yang tidak berhak untuk itu. oleh karena itu Perbuatan pemohon yang telah merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Register : 08-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 80/Pdt.G/2019/PA.Mpw
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • =al (95Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil
    dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan
    haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 01-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 299/Pdt.G/2020/PA.Mpw
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut :Y all 5 8 Cod Sls otolinall LSS So 256 Il 53 Bsf , ,5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isterHlm 8 dari 19 hlm Putusan No. 299/Pdt.G/2020/PA.Mpwharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum..
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, KecualiHlm 13 dari 19 hlm Putusan No. 299/Pdt.G/2020/PA.Mpwapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 20-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA SENGETI Nomor 265/Pdt.G/2019/PA.Sgt
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
54
  • ced Oswhe Pe a Was Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan
    menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanHim 8 dari 19 hlm Putusan No. 265/Pat.G/2019/PA.Sgtlbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isteriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak 6 bulan yanglalu dan tidak dan tidak pernah lagi bersatu kembali sampai sekarang ini;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugatsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPenggugat dan Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasinglayaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup pada tempatkediaman bersama dan tidak dibenarkan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Putus : 21-10-2009 — Upload : 03-10-2014
Putusan PN MENGGALA Nomor 260/ Pid.B/2009/PN Menggala
Tanggal 21 Oktober 2009 — MULYADI ATIK Alias HARUN Bin ATIK
10018
  • Bahwa benar, akibat perbuatan Terdakwa, saksi menjadi terhalangmelakukan pekerjaannya selama 3 (tiga) hari ;Bahwa benar, Terdakwa maupun keluarganya belum pernah memintamaaf maupun menanggung biaya pengobatan kepada saksi ;Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa (satu) buah cincin terbuat dari perak dengan matayang terbuat dari batu yang diakui sebagai milik Terdakwa yang dipakaiTerdakwa ketika Terdakwa memukul saksi ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan
    Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;3.
    Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;4.
    Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;5.
    Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2009 sekira pukul 09.30WIB bertempat di halaman parkir Pemda Tulang Bawang, Terdakwatelah memukul saksi H. Azilin Rizal ;Bahwa benar, kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan saksi HenPerak datang menuju ruangan saksi H.
Register : 10-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA CILEGON Nomor 84/Pdt.G/2022/PA.Clg
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1612
  • peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Hal. 9 dari 20 Hal.
    Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai
    Putusan Nomor 84/Pat.G/2022/PA.Clqyang mengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal, hal tersebut telan menunjukan Penggugat danTergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suamiistri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yaitu memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediamanbersama dan tidak dibenarkan untuk hidup berpisah tempat tinggal
    agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan pola hidup berpisah.
Register : 04-03-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PA SAMARINDA Nomor 461/Pdt.G/2021/PA.Smd
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
108
  • QuranIll : 405 yang diambil alih Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut : Use VI ey A IS SE IArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 23-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PA CIKARANG Nomor 2826/Pdt.G/2019/PA.Ckr
Tanggal 2 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • Menimbang, Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakui danmembenarkan semua Posita dan Petitum dalam gugatan Penggugat, namuntidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai
    untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukHal. 12 dari 19 Hal.
Register : 08-02-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 485/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 16 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
109
  • peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Putusan Nomor 485/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait hal tersebutperaturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan telahmembatasi warga negara Indonesia untuk melakukan
    danTergugat benarbenar teruS menerus terjadi pertengkaran dan perselisihanyang mengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal, hal tersebut telan menunjukan Penggugat danTergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suamiistri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yaitu memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediamanbersama dan tidak dibenarkan
    Putusan Nomor 485/Pdt.G/2021/PA.Ckrmenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan pola
Register : 23-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan MS KUTACANE Nomor 102/Pdt.G/2019/MS.KC
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
195
  • peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohon secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Pemohon, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Hal. 10 dari 20 Hal.
    Putusan Nomor 102/Pdt.G/2019/MS.KCMenimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan perceraian yangdiajukan oleh Pemohon sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinantelah membatasi warga negara Indonesia untuk melakukan
    /MS.KCbenarbenar teruS menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan yangmengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal 2 tahunlamanya;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwa Pemohondan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknyasuami istri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinanyang memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediaman bersamadan tidak dibenarkan
    untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 08-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 4217/Pdt.G/2019/PA.Tsm
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
146
  • Atau sayamembiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulanlamanya,kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepadaPengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima olehPengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, makajatuhlah talak saya satu kepadanya.
    Tsmberhasil;Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran
    formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan (de groten langen).
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang istri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait hal tersebutperaturan perundangundangan
Register : 19-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PA CIKARANG Nomor 3382/Pdt.G/2019/PA.Ckr
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Putusan Nomor 3382/Padt.G/2019/PA.CkrMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil
    bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan (de groten langen).
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan
    untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kKompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan
Register : 14-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 380/Pdt.G/2018/PA.Ktl
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • ISS ft Se SI ed 2Se " ) oo fae ee i= het = e Ln al aArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyaHim 8 dari 19 hlm Putusan No. 380/Pdt.G/2018/PA.Ktllmelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajid mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isterharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaHlm 11 dari 19 hlm Putusan No. 380/Pdt.G/2018/PA.Ktilperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan
    Ktillayaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup pada tempatkediaman bersama dan tidak dibenarkan untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, Kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 09-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 325/Pdt.G/2019/PA.Mpw
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
202
  • Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut :Y all 5 8 Cod Sls otolinall LSS So 256 Il 53 Bsf , ,5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isteriHim 10 dari 21 hlm Putusan No. 325/Pat.G/2019/PA.Mpwharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran
    Saksi sering kali melihat Tergugatkeluyuran malam dan pulang sudah larut malam;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugatsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPenggugat dan Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasinglayaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumHim 14 dari 21 hlm Putusan No. 325/Pat.G/2019/PA.Mpwperkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup pada tempatkediaman bersama dan tidak dibenarkan untuk
    hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 13-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 283/Pdt.G/2021/PA.Dp
Tanggal 10 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2012
  • Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis karena seringberselisin dan bertengkar yang disebabkan karena Tergugat tidak mau bekerjadan suka malasmalasan sehingga ketika ditegur dan diminta untuk bekerjaselalu marah bahkan memukul Penggugat, Tergugat malas beribadah danseringkali memakimaki anak perempuan sendiri dengan bahasa kotor bahkandi depan umumMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan jawaban yang pada pokoknya dapat dipilah sebagai berikut; Bahwa pada pokoknya dibenarkan
    tentang kondisi rumah tangga yangsudah tidak harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaranserta telah dibenarkan keduanya telah berpisah tempat tinggal; Bahwa pada pokoknya dibantah tentang penyebab perselisihan danpertengkaran yang benar penyebab pertengkaran karena Penggugatselingkuh dengan wanita lain;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telahmengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut
    Putusan No.283/Pdt.G/2021/PA.Dpmateril kesaksian, dan dengan demikian keterangan saksisaksi tersebutmerupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang dapat diterima;Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan hukum pembuktianyang mengharuskan setiap dalil yang dibantah harus dibuktikan denganminimal dua alat bukti yang sah yang memenuhi daya bukti dari bukti yangdiajukan;Menimbang, bahwa sebagaimana klasifikasi jawaban Tergugat atasgugatan cerai diatas bahwa sebagian dalil dibenarkan oleh Tergugat
    dansebagian dalil dibantah sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa dalil yang dibenarkan Tergugat adalah tentangkondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis karena sering terjadipertengkaran dan juga dibenarkan keduanya sudah pisah tempat tinggal sejakbulan Januari 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip hukum pembuktian bahwaapabila atas suatu dalil telah diakui secara bulat, maka dalil tersebut harusdinilai benar adanya, karena pengakuan murni dan bulat berdaya buktisempurna, mengikat
    tersebut sesuai dandidukung dengan keterangan dua orang saksi Penggugat sebagaimanapertimbangan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaharus dinyatakan terbukti benar bahwa kondisi rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak harmonis dan keduanya sering bertengkar dan sudahpisah tempat tinggal sejak bulan Januari 2021 sampai sekarang serta rumahtangga Penggugat dan Tergugat sudah sangat sulit untuk dirukunkan kembali;Menimbang, bahwa dalil yang dibantah dan tidak dibenarkan
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 181/Pdt.G/2019/PA.Mpw
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • =al (95Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima
    dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isteriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 21-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 384/Pdt.G/2020/PA.Mpw
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
398
  • alih Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut :Y aILb 5 $5 Cod Als Glolincll elSS Qo aS Wl asd BsArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isterharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkanlebih lanjut karena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorangisteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalHlm 13 dari 20 hlm Putusan No. 384/Pdt.G/2020/PA.Mpwagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami isteri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami isteri utuh kompak
Putus : 16-12-2009 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN MALANG Nomor 893/Pid.B/2009/PN.Mlg
Tanggal 16 Desember 2009 — WINARYO ; MUDHAR ; JOHN LESMONO ; BAGIO HARTONO ; DARWIN YANUARKO ; POSMAN TAMPUBOLON ;
219
  • 5.000,Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;e Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;e Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
    Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;e Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;e Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;e Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;e Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;e Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
    dan Rp. 5.000,Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
    Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi TeguhyangMenyediakan...menyediakan kartu dominonya ;Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
    Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ; Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;e Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;e Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;e Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;e Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
Register : 28-07-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1234/Pdt.G/2020/PA.Smd
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2536
  • ae, ~ @ i . .Eeiee=het ke iaArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Him 7 dari 18 hlm Putusan No. 1234/Pdt.G/2020/PA.SmdlMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga
    walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan
    haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Him 10 dari 18 hlm Putusan No. 1234/Pdt.G/2020/PA.SmadlMenimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, Kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
Register : 10-03-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PA CIKARANG Nomor 746/Pdt.G/2020/PA.Ckr
Tanggal 16 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
86
  • peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Hal. 8 dari 18 Hal.
    UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan
    danTergugat benarbenar teruS menerus terjadi pertengkaran dan perselisihanyang mengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal, hal tersebut telan menunjukan Penggugat danTergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suamiistri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yaitu memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediamanbersama dan tidak dibenarkan
    untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan
Register : 16-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 386/Pdt.G/2018/PA.Ktl
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • yangmenyatakan sebagai berikut :a,mnSe&ni)k f.ecaAOei ,raGmeles1Him 8 dari 19 hlm Putusan No. 386/Pdt.G/2018/PA.KtllArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
    peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajid mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
    haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
    Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
    untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, Kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.