Ditemukan 782685 data
9 — 1
=al (95Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil
dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan
haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
16 — 5
Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut :Y all 5 8 Cod Sls otolinall LSS So 256 Il 53 Bsf , ,5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isterHlm 8 dari 19 hlm Putusan No. 299/Pdt.G/2020/PA.Mpwharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum..
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, KecualiHlm 13 dari 19 hlm Putusan No. 299/Pdt.G/2020/PA.Mpwapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
5 — 4
ced Oswhe Pe a Was Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan
menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanHim 8 dari 19 hlm Putusan No. 265/Pat.G/2019/PA.Sgtlbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isteriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal sejak 6 bulan yanglalu dan tidak dan tidak pernah lagi bersatu kembali sampai sekarang ini;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugatsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPenggugat dan Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasinglayaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup pada tempatkediaman bersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
100 — 18
Bahwa benar, akibat perbuatan Terdakwa, saksi menjadi terhalangmelakukan pekerjaannya selama 3 (tiga) hari ;Bahwa benar, Terdakwa maupun keluarganya belum pernah memintamaaf maupun menanggung biaya pengobatan kepada saksi ;Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa (satu) buah cincin terbuat dari perak dengan matayang terbuat dari batu yang diakui sebagai milik Terdakwa yang dipakaiTerdakwa ketika Terdakwa memukul saksi ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan
Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;3.
Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;4.
Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;5.
Azilin Rizal ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2009 sekira pukul 09.30WIB bertempat di halaman parkir Pemda Tulang Bawang, Terdakwatelah memukul saksi H. Azilin Rizal ;Bahwa benar, kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa dan saksi HenPerak datang menuju ruangan saksi H.
16 — 12
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Hal. 9 dari 20 Hal.
Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai
Putusan Nomor 84/Pat.G/2022/PA.Clqyang mengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal, hal tersebut telan menunjukan Penggugat danTergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suamiistri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yaitu memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediamanbersama dan tidak dibenarkan untuk hidup berpisah tempat tinggal
agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan pola hidup berpisah.
10 — 8
QuranIll : 405 yang diambil alih Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut : Use VI ey A IS SE IArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
7 — 2
Menimbang, Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakui danmembenarkan semua Posita dan Petitum dalam gugatan Penggugat, namuntidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai
untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukHal. 12 dari 19 Hal.
10 — 9
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Putusan Nomor 485/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait hal tersebutperaturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan telahmembatasi warga negara Indonesia untuk melakukan
danTergugat benarbenar teruS menerus terjadi pertengkaran dan perselisihanyang mengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal, hal tersebut telan menunjukan Penggugat danTergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suamiistri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yaitu memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediamanbersama dan tidak dibenarkan
Putusan Nomor 485/Pdt.G/2021/PA.Ckrmenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan pola
19 — 5
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Termohon secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Pemohon, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Hal. 10 dari 20 Hal.
Putusan Nomor 102/Pdt.G/2019/MS.KCMenimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan perceraian yangdiajukan oleh Pemohon sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinantelah membatasi warga negara Indonesia untuk melakukan
/MS.KCbenarbenar teruS menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan yangmengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal 2 tahunlamanya;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Pemohon dan Termohonsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwa Pemohondan Termohon sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknyasuami istri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinanyang memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediaman bersamadan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
14 — 6
Atau sayamembiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulanlamanya,kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepadaPengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima olehPengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, makajatuhlah talak saya satu kepadanya.
Tsmberhasil;Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran
formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan (de groten langen).
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang istri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalam keadaanterpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait hal tersebutperaturan perundangundangan
11 — 5
Putusan Nomor 3382/Padt.G/2019/PA.CkrMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil
bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan (de groten langen).
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan
untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kKompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan
10 — 1
ISS ft Se SI ed 2Se " ) oo fae ee i= het = e Ln al aArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyaHim 8 dari 19 hlm Putusan No. 380/Pdt.G/2018/PA.Ktllmelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajid mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isterharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaHlm 11 dari 19 hlm Putusan No. 380/Pdt.G/2018/PA.Ktilperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan
Ktillayaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup pada tempatkediaman bersama dan tidak dibenarkan untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, Kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
20 — 2
Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut :Y all 5 8 Cod Sls otolinall LSS So 256 Il 53 Bsf , ,5Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isteriHim 10 dari 21 hlm Putusan No. 325/Pat.G/2019/PA.Mpwharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran
Saksi sering kali melihat Tergugatkeluyuran malam dan pulang sudah larut malam;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugatsudah berpisah tempat tinggal, hal tersebut telah menunjukan bahwaPenggugat dan Tergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasinglayaknya suami isteri, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumHim 14 dari 21 hlm Putusan No. 325/Pat.G/2019/PA.Mpwperkawinan yang memerintahkan suami isteri agar hidup pada tempatkediaman bersama dan tidak dibenarkan untuk
hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
20 — 12
Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis karena seringberselisin dan bertengkar yang disebabkan karena Tergugat tidak mau bekerjadan suka malasmalasan sehingga ketika ditegur dan diminta untuk bekerjaselalu marah bahkan memukul Penggugat, Tergugat malas beribadah danseringkali memakimaki anak perempuan sendiri dengan bahasa kotor bahkandi depan umumMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan jawaban yang pada pokoknya dapat dipilah sebagai berikut; Bahwa pada pokoknya dibenarkan
tentang kondisi rumah tangga yangsudah tidak harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaranserta telah dibenarkan keduanya telah berpisah tempat tinggal; Bahwa pada pokoknya dibantah tentang penyebab perselisihan danpertengkaran yang benar penyebab pertengkaran karena Penggugatselingkuh dengan wanita lain;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telahmengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut
Putusan No.283/Pdt.G/2021/PA.Dpmateril kesaksian, dan dengan demikian keterangan saksisaksi tersebutmerupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang dapat diterima;Menimbang, bahwa guna memenuhi ketentuan hukum pembuktianyang mengharuskan setiap dalil yang dibantah harus dibuktikan denganminimal dua alat bukti yang sah yang memenuhi daya bukti dari bukti yangdiajukan;Menimbang, bahwa sebagaimana klasifikasi jawaban Tergugat atasgugatan cerai diatas bahwa sebagian dalil dibenarkan oleh Tergugat
dansebagian dalil dibantah sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa dalil yang dibenarkan Tergugat adalah tentangkondisi rumah tangga yang sudah tidak harmonis karena sering terjadipertengkaran dan juga dibenarkan keduanya sudah pisah tempat tinggal sejakbulan Januari 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip hukum pembuktian bahwaapabila atas suatu dalil telah diakui secara bulat, maka dalil tersebut harusdinilai benar adanya, karena pengakuan murni dan bulat berdaya buktisempurna, mengikat
tersebut sesuai dandidukung dengan keterangan dua orang saksi Penggugat sebagaimanapertimbangan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaharus dinyatakan terbukti benar bahwa kondisi rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak harmonis dan keduanya sering bertengkar dan sudahpisah tempat tinggal sejak bulan Januari 2021 sampai sekarang serta rumahtangga Penggugat dan Tergugat sudah sangat sulit untuk dirukunkan kembali;Menimbang, bahwa dalil yang dibantah dan tidak dibenarkan
11 — 2
=al (95Artinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima
dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja, karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsagan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isteriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisihan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
39 — 8
alih Majelis Hakim sebagai pendapat Majelis yangmenyatakan sebagai berikut :Y aILb 5 $5 Cod Als Glolincll elSS Qo aS Wl asd BsArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan gholidhon (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami isterharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkanlebih lanjut karena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorangisteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
untuk hidup berpisah tempat tinggalHlm 13 dari 20 hlm Putusan No. 384/Pdt.G/2020/PA.Mpwagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Suami isteri, kKecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami isteri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami isteri utuh kompak
21 — 9
5.000,Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;e Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;e Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;e Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;e Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;e Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;e Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;e Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
dan Rp. 5.000,Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ;Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi TeguhyangMenyediakan...menyediakan kartu dominonya ;Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
Bahwa terdakwa bersama teman teman terdakwa melakukan perjudian di rumahsaksi Teguh di bagian belakang ; Bahwa terdakwa sudah mendapat ijin dari saksi Teguh bahkan saksi Teguh yangmenyediakan kartu dominonya ;e Bahwa pada saat tertanggap permainan baru berlangsung sebanyak 3 kali ;e Bahwa pada setiap kali permainan ada imbalan buat saksi Teguh yaitu uang teksebesar Rp. 10.000,e Bahwa permainan judi tersebut tidak ada ijinnya ;e Bahwa saksi Teguh ikut bermain judi ;e Bahwa terhadap barang bukti dibenarkan
25 — 36
ae, ~ @ i . .Eeiee=het ke iaArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap HakimIslam, kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Him 7 dari 18 hlm Putusan No. 1234/Pdt.G/2020/PA.SmdlMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan peraturan perundangundangan, sehingga
walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamatadidasarkan pada pengakuan
haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Him 10 dari 18 hlm Putusan No. 1234/Pdt.G/2020/PA.SmadlMenimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, Kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.
8 — 6
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajib mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
Begitupula dalamhukum Islam pernikahan bukanlah sebagai ikatan perdata biasa akan tetapisebagai mitsaqan ghalidhan (ikatan yang kokoh), sehingga bagi suami istriharam hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Hal. 8 dari 18 Hal.
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 73 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yang diajukanoleh Penggugat sebagai istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa perceraianmerupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuah ikatanpernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan
danTergugat benarbenar teruS menerus terjadi pertengkaran dan perselisihanyang mengakibatkan antara keduanya sudah berpisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta Penggugat dan Tergugat sudahberpisah tempat tinggal, hal tersebut telan menunjukan Penggugat danTergugat sudah tidak melaksanakan kewajiban masingmasing layaknya suamiistri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukumperkawinan yaitu memerintahkan suami istri agar hidup pada tempat kediamanbersama dan tidak dibenarkan
untuk hidup berpisah tempat tinggal agar bisamenjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami istri, kecuali apabila adaalasan yang dapat dibenarkan oleh hukum;Menimbang, bahwa hidup bersama merupakan salah satu tolak ukurrumah tangga yang harmonis sekaligus sebagai tanda keutuhan suami istri,oleh karena itu fakta adanya pisah tempat tinggal merupakan bentukpenyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembaga pernikahan, agarsuami istri utuh kompak dalam segala aktivitas kehidupan rumah tangga bukandengan
13 — 1
yangmenyatakan sebagai berikut :a,mnSe&ni)k f.ecaAOei ,raGmeles1Him 8 dari 19 hlm Putusan No. 386/Pdt.G/2018/PA.KtllArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.4.9 Beban pembuktianMenimbang, bahwa dalam undangundang perkawinan terdapat prinsipmempersulit perceraian dalam artian warga negara Indonesia tidak dapatmempermainkan lembaga pernikahan yang sakral dengan seenaknyamelakukan perceraian tanpa alasan yang dibenarkan
peraturan perundangundangan, sehingga walaupun ketidak hadiran Tergugat secara formil dapatdiartikan menerima dan membenarkan dalildalil Penggugat, namun khususdalam kasuskasus perceraian wajid mencari kebenaran materil bukan hanyasekedar kebenaran formil disamping untuk menghindari timbulnya kesepakatanbercerai tanpa alasan yang sah menurut hukum dan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 yangmenyatakan bahwa tidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian
haram hukumnya bercerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.Disamping itu, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan menentukan bahwa gugatan perceraian karena alasanperselisinan dan pertengkaran, Majelis Hakim harus terlebin dahulumendengarkan keterangan dari pihak keluarga atau orangorang yang dekatdengan suami isteri tersebut.
Fakta tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjutkarena berkaitan erat dengan ketentuan masa iddah bagi seorang isteri;Menimbang, bahwa berkaitan dengan gugatan perceraian yangdiajukan oleh Penggugat sebagai isteri, Majelis Hakim berpendapat bahwaperceraian merupakan pintu darurat untuk menyelesaikan konflik dalam sebuahikatan pernikahan, oleh karenanya perceraian hanya dibenarkan dalamkeadaan terpaksa, dengan memenuhi pelbagai persyaratan tertentu, terkait haltersebut peraturan perundangundangan
untuk hidup berpisah tempat tinggalagar bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai suami isteri, Kecualiapabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.